Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Simpanan
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Kenali Apa Itu Riba, Jenis-jenis, dan Cara Menghindarinya

    7 November 2024 | Tim Bank Mega Syariah

    Riba adalah tambahan yang dilarang dalam Islam karena dianggap memberatkan salah satu pihak dan menciptakan ketidakadilan sosial. Konsep ini harus dipahami oleh umat Islam karena semua jenisnya memiliki dampak negatif.

    Jadi, sebaiknya menghindari riba dengan memilih alternatif transaksi dan investasi berbasis syariah, seperti sistem bagi hasil dan instrumen investasi syariah yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

    Tetapi, seperti apa itu riba dan apa saja jenis-jenisnya? Yuk, ketahui penjelasan lengkapnya pada artikel berikut ini!

    Apa Itu Riba?

    Riba secara bahasa berasal dari kata Arab az-ziyadah, yang berarti “tambahan” atau “kelebihan.” Dalam konteks keuangan dan transaksi, riba merujuk pada tambahan atau kelebihan yang dibebankan di luar pokok pinjaman atau modal.

    Secara sederhana, riba adalah keuntungan tambahan yang diperoleh tanpa adanya pertukaran atau usaha yang adil, yang seringkali merugikan pihak peminjam.

    Riba sering kali muncul dalam transaksi utang-piutang yang disertai bunga, di mana pemberi pinjaman memperoleh keuntungan berlebih di luar nilai pokok pinjaman yang dipinjamkan kepada peminjam.

    Sistem riba menciptakan kondisi ekonomi yang sulit untuk berkembang secara adil. Sering kali, bunga tinggi menyebabkan beban yang terlalu berat pada peminjam, membuat mereka sulit keluar dari lingkaran utang dan menyebabkan stagnasi dalam ekonomi. Akibatnya, ekonomi sulit tumbuh dan berkembang secara adil.

    Dasar Hukum Riba

    Dasar hukum larangan riba termaktub dalam berbagai sumber hukum Islam, baik itu Alquran, hadits, maupun fatwa ulama. Berikut adalah beberapa dasar hukum terkait riba:

    1. Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2004

    Menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 1 Tahun 2004, riba diartikan sebagai tambahan (ziyadah) tanpa imbalan (bila ‘iwadh) yang terjadi karena adanya penangguhan pembayaran yang telah diperjanjikan sebelumnya.

    Konsep ini dikenal dengan nama riba nasi'ah, yaitu tambahan yang diberikan oleh pemberi pinjaman kepada peminjam sebagai akibat dari penundaan pembayaran yang telah disepakati sebelumnya.

    2. Larangan Riba dalam Alquran

    Larangan terhadap praktik riba sangat tegas disampaikan dalam Alquran. Dalam QS. Ali Imran ayat 130, Allah SWT berfirman:

    “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung.”

    Larangan ini menegaskan bahwa praktik riba yang melibatkan keuntungan berlipat ganda atau tambahan tanpa imbalan yang jelas adalah haram dalam Islam. Riba dianggap sebagai suatu bentuk penindasan terhadap pihak lain yang lebih lemah secara ekonomi.

    Selain itu, dalam QS. Al-Baqarah ayat 275, Allah SWT juga mengingatkan bahwa riba dan jual beli tidaklah sama, meskipun keduanya melibatkan pertukaran barang atau uang. Ayat ini berbunyi:

    “Orang-orang yang memakan (bertransaksi dengan) riba tidak dapat berdiri, kecuali seperti orang yang berdiri sempoyongan karena kesurupan setan. Demikian itu terjadi karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Siapa pun yang telah sampai kepadanya peringatan dari Tuhannya (menyangkut riba), lalu dia berhenti sehingga apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Siapa yang mengulangi (transaksi riba), mereka itulah penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya.”

    3. Hadits Rasulullah SAW

    Rasulullah SAW juga memberikan peringatan keras terkait praktik riba. Salah satu hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim menyatakan:

    “Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba.” Kata beliau, “Semuanya sama dalam dosa.” (HR. Muslim, no. 1598).

    Hadits ini menguatkan bahwa riba tidak hanya merugikan pihak yang terlibat dalam transaksi, tetapi juga melibatkan orang-orang yang mendukung transaksi tersebut, termasuk pihak yang menulis kontrak atau menjadi saksi dalam transaksi riba.

    Jenis-jenis Riba

    Riba dilarang karena dianggap sebagai bentuk ketidakadilan yang merugikan pihak yang lemah, serta dapat menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang merugikan.

    Ada beberapa jenis riba, yang kesemuanya dianggap haram. Berikut adalah penjelasan mengenai jenis-jenis riba yang perlu diketahui:

    1. Riba Jahiliah

    Riba Jahiliah merujuk pada praktik riba yang berlaku pada zaman sebelum datangnya Islam. Bentuk riba ini terjadi ketika pelunasan utang dikenakan dengan jumlah yang lebih besar daripada pinjaman pokok, biasanya sebagai akibat dari keterlambatan pembayaran utang.

    Jika seseorang tidak dapat membayar sesuai waktu yang telah disepakati, peminjam harus membayar lebih banyak sebagai bentuk denda atau tambahan yang diharuskan oleh pemberi utang.

    2. Riba Qardh

    Riba Qardh adalah jenis riba yang terjadi ketika seseorang meminjam uang dengan ketentuan bunga yang harus dibayar. Misalnya, seseorang meminjam uang Rp60 juta dengan bunga 15% dan waktu pelunasan selama 6 bulan.

    Besaran bunga yang dikenakan menjadi tambahan yang harus dibayar oleh peminjam di luar pokok pinjaman. Jenis riba ini umum terjadi dalam transaksi pinjam-meminjam yang melibatkan bunga.

    3. Riba Fadhl

    Riba Fadhl atau al-fadl terjadi dalam transaksi tukar menukar barang yang sejenis, seperti emas, perak, atau uang. Bentuk riba ini muncul ketika ada ketidakseimbangan dalam pertukaran barang yang seharusnya setara.

    Ini sering terjadi dalam transaksi jual beli komoditas yang sejenis namun kualitas atau jumlahnya berbeda, seperti membeli emas dengan emas yang tidak sebanding timbangannya.

    Contohnya, jika seseorang menukarkan uang pecahan Rp100.000 dengan pecahan Rp2.000, tetapi hanya menerima 48 lembar uang Rp2.000, bukan 50 lembar yang seharusnya, maka transaksi ini mengandung unsur riba fadhl karena ada pengurangan dalam nilai pertukaran.

    4. Riba Nasi'ah

    Riba Nasi'ah atau Al-Nasi'ah adalah praktik yang terjadi ketika tambahan dikenakan karena penundaan pembayaran.Dalam transaksi ini, barang yang digunakan adalah jenis yang sama, tetapi pembayaran dilakukan dengan penundaan.

    Keuntungan yang diperoleh akibat penundaan pembayaran ini dianggap riba karena melibatkan kelebihan atau bunga yang tidak adil atas penundaan waktu pembayaran.

    5. Riba Yad

    Riba Yad terjadi dalam transaksi jual beli atau tukar menukar barang yang awalnya tidak melibatkan kelebihan. Namun, ketika ada penundaan dalam pembayaran atau serah terima barang, nilai barang yang seharusnya tetap menjadi lebih besar atau bertambah.

    Misalnya, jika ada transaksi jual beli yang sudah disepakati, tetapi salah satu pihak menunda pembayaran, maka akibat keterlambatan itu transaksi menjadi bertambah nilainya, dan ini mengandung unsur riba yad.

    Cara Menghindari Riba

    Menghindari riba adalah salah satu langkah penting bagi umat Islam untuk menjaga keuangan sesuai dengan syariah.

    Berikut ini beberapa cara yang dapat dilakukan untuk menghindari riba dalam kehidupan sehari-hari:

    Pilih Lembaga Keuangan Syariah

    Salah satu langkah utama untuk menghindari riba adalah dengan menggunakan layanan dari lembaga keuangan syariah, seperti bank syariah, koperasi syariah, dan asuransi syariah.

    Lembaga-lembaga ini dirancang khusus untuk memberikan layanan keuangan yang bebas riba dan mengikuti prinsip-prinsip syariah.

    Gunakan Akad Syariah dalam Transaksi

    Penting untuk memahami dan menggunakan akad-akad syariah dalam transaksi keuangan untuk memastikan bahwa transaksi bebas dari riba. Beberapa akad yang sering digunakan dalam transaksi syariah adalah:

    • Akad Murabahah: Akad jual beli di mana harga barang ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati tanpa bunga.

    • Akad Musyarakah: Akad ini adalah bentuk kerja sama di mana dua atau lebih pihak berkontribusi modal dan berbagi keuntungan sesuai kesepakatan.

    • Akad Mudharabah: Akad yang melibatkan pemilik modal dan pengelola bisnis dengan pembagian keuntungan berdasarkan kesepakatan.

    • Akad Ijarah: Akad sewa yang memungkinkan pemakaian aset tanpa kepemilikan penuh.

    Dengan menggunakan akad-akad ini, transaksi dilakukan secara transparan, adil, dan menghindari bunga atau tambahan yang tidak sesuai syariah.

    Hindari Kartu Kredit Konvensional

    Kartu kredit konvensional sering kali melibatkan bunga pada pembayaran yang ditunda. Sebagai alternatif, pertimbangkan untuk menggunakan kartu debit syariah atau kartu kredit syariah.

    Kartu kredit syariah menggunakan sistem akad syariah yang tidak membebankan bunga, tetapi mengenakan biaya tertentu untuk penggunaan layanan, sehingga transaksi lebih transparan dan sesuai dengan prinsip syariah.

    Berhati-hati dalam Investasi

    Dalam investasi, hindari jenis investasi yang memberikan keuntungan tetap atau pasti tanpa mempertimbangkan risiko. Investasi syariah menawarkan berbagai pilihan yang bebas riba, seperti:

    • Reksa Dana Syariah: Investasi yang dikelola berdasarkan prinsip syariah dengan memilih saham atau instrumen yang halal dan bebas riba.

    • Saham Syariah: Saham perusahaan yang mematuhi prinsip-prinsip syariah, yaitu tidak bergerak di bidang yang haram, seperti alkohol, perjudian, dan riba.

    • Sukuk Syariah (Obligasi Syariah): Obligasi yang dijalankan tanpa bunga dan menggunakan prinsip bagi hasil.

    Gunakan Pembiayaan Syariah untuk Pembelian Besar

    Jika Anda membutuhkan pembiayaan untuk membeli aset besar, seperti rumah atau kendaraan, pilihlah pembiayaan berbasis syariah.

    Misalnya, KPR syariah menggunakan akad murabahah (jual beli) di mana harga dan margin keuntungan disepakati di awal tanpa bunga.

    Dalam hal ini, bank syariah membeli rumah terlebih dahulu, lalu menjualnya kepada nasabah dengan harga yang disepakati tanpa perubahan selama masa angsuran.

    Tingkatkan Pemahaman tentang Keuangan Syariah

    Menghindari riba memerlukan pemahaman yang baik tentang keuangan syariah. Banyak literatur, kursus, dan seminar mengenai keuangan syariah yang tersedia secara online maupun offline.

    Anda juga bisa menemukan informasi seputar keuangan syariah di artikel Edukasi & Tips di website Bank Mega Syariah.

    Dengan memahami prinsip-prinsip dasar keuangan syariah, Anda dapat mengenali mana transaksi yang halal dan mana yang mengandung riba.

    Itulaj informasi mengenai riba yang dapat disampaikan. Menghindari riba adalah suatu langkah penting bagi umat Islam yang ingin menjaga kebersihan harta dan hidup sesuai dengan syariah.

    Dengan memanfaatkan produk keuangan syariah, memilih akad-akad yang sesuai, dan meningkatkan pemahaman tentang transaksi keuangan, kita dapat terhindar dari praktik riba dan menjalani kehidupan finansial yang lebih berkah dan sesuai dengan prinsip Islam.

    Yuk, mulai beralih ke perbankan syariah! Temukan tabungan, pinjaman, investasi atau produk dan layanan lain yang sesuai syariah di Bank Mega Syariah.

    Gunakan M-Syariah untuk transaksi perbankan syariah yang lebih praktis, cepat, dan aman.

    Semoga informasi ini bermanfaat!

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah