Pengertian Akad Ijarah, Ketentuan, dan Jenis-jenisnya
1 Februari 2024 | Tim Bank Mega Syariah
Akad Ijarah adalah bentuk kontrak sewa yang umum digunakan pada sistem keuangan dan perbankan syariah.
Di Indonesia, akad ini sering diterapkan pada produk perbankan syariah yang menjadi landasan sistem yang adil dan berkelanjutan. Dengan menggunakan akad ini, nasabah dan bank saling sepakat menggunakan barang atau jasa tanpa melibatkan unsur riba.
Namun, agar transaksi dapat sah, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi. Artikel ini akan membahas konsep Akad Ijarah, prinsip-prinsip yang mendasarinya, serta manfaatnya.
Apa Itu Akad Ijarah?
Istilah ijarah berasal dari bahasa Arab, yaitu al-’Ajr, yang berarti pertimbangan, kompensasi, imbalan, atau substitusi. Dalam konteks sistem keuangan dan perbankan syariah, akad ijarah merujuk pada skema sewa atau kontrak sewa.
Menurut fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN - MUI), Ijarah adalah jenis akad yang melibatkan pemindahan hak guna atau manfaat terhadap suatu barang atau jasa dalam jangka waktu tertentu.
Pemindahan manfaat tersebut akan disertai biaya sewa atau upah. Melalui skema ini, maka akan memunculkan suatu perjanjian antara dua pihak, yaitu penyewa (lessee) dan pemberi sewa (lessor) untuk menggunakan aset tertentu selama jangka waktu tertentu.
Aset tersebut bisa berupa peralatan, properti, atau barang dan jasa tertentu lainnya.
Namun, dalam akad ini, tidak terjadi perpindahan kepemilikan atas barang tersebut. Hal ini sebagaimana tertuang dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Dengan demikian, sekalipun manfaat barang sudah diserahkan pada penyewa, kepemilikan atas aset atau barang tersebut masih berada di tangan pemilik aset. Umumnya, akad satu ini ditemukan pada produk pembiayaan dan investasi syariah.
Ketentuan Akad Ijarah
Ada beberapa ketentuan agar transaksi yang menggunakan akad ijarah dapat sah secara syariah. Berikut ini penjelasannya:
1. Rukun Akad Ijarah
Akad ijarah harus memenuhi rukun sebagai berikut:
Pernyataan Ijab Qabul (Shigat). Akad ijarah memerlukan adanya pernyataan sewa dari kedua pihak, yaitu pemberi sewa (pemilik aset) dan penyewa (pengguna aset).
Adanya pihak yang melakukan akad, di mana terdiri dari pemberi sewa dan penyewa.
Jaminan manfaat dari aset yang disewakan harus dijamin oleh pihak yang menyewakan, dan penyewa wajib menggantinya dengan memberikan upah (ujrah).
2. Syarat Akad Ijarah
Selain itu, ijarah juga harus memenuhi syarat berikut:
Keterlibatan pihak yang tidak keterpaksaan. Pihak penyewa dan penyewa tidak boleh terlibat dalam keterpaksaan. Orang yang tidak sah melakukan akad ijarah termasuk orang yang belum dewasa atau dalam keadaan tidak sadar.
Objek yang disewakan harus berwujud sesuai dengan realitas, tidak dilebih-lebihkan, dan tidak melibatkan unsur penipuan.
Objek yang disewakan harus bersifat mubah (dibolehkan) dan tidak melibatkan barang haram.
Pemberian imbalan atau upah dalam transaksi ijarah harus berwujud sesuatu yang memberikan keuntungan bagi penyewa.
3. Syarat Objek Transaksi
Selain itu, objek yang menjadi dasar terjadi akad ijarah juga harus memenuhi syarat, diantaranya:
Obyek ijarah harus jelas, baik bentuk maupun manfaatnya.
Objek yang hendak disewa harus halal dan sesuai dengan ajaran Islam.
Barang yang menjadi transaksi harus memperoleh izin dari pemiliknya sebelumnya.
Jenis-jenis Akad Ijarah
Namun, dalam praktiknya, Anda bisa menemukan beberapa jenis akad ijarah. Setiap jenis akad ijarah memiliki karakteristik dan tujuan yang berbeda, sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan antara pihak penyewa dan pemberi sewa.
Berikut ini beberapa macam akad ijarah:
Ijarah Wa-Iqtina atau Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT): Perjanjian pemindahan hak milik atas suatu benda yang disewakan pada waktu tertentu. Pengalihan kepemilikan dapat dilakukan setelah transaksi pembayaran objek ijarah selesai. Pengalihan kepemilikan dapat melibatkan akad baru, seperti hibah, penjualan, atau pembayaran angsuran.
Ijarah Thumma Al Bai’ (ITB): Penyewa menyewa barang dengan niat untuk membelinya. Pada akhir masa sewa, barang tersebut menjadi hak milik penyewa.
Ijarah Mawsufa Bi Al-Dhimma: Akad ini harus menjelaskan secara jelas keuntungan dan jasa yang disewakan, tetapi tidak melibatkan properti yang menghasilkan manfaat. Meskipun terjadi kerusakan pada properti, kontrak tetap berlanjut.
Ijarah Manfaat: Objek sewa berupa aset tidak bergerak, seperti pakaian, perhiasan, kendaraan, atau rumah.
Ijarah Pekerjaan: Menyewakan objek dalam bentuk pekerjaan atau jasa, seperti perbaikan barang, pembangunan bangunan, penjahitan baju, atau pengantaran paket.
Ijarah Asli: Melibatkan transaksi sewa menyewakan objek tanpa adanya perpindahan hak kepemilikan aset atau barang tersebut.
Ijarah Lanjut: Menyewakan aset atau barang yang sebelumnya telah disewa oleh pemilik kepada pihak lain.Dapat melibatkan penyewaan ulang dengan atau tanpa perubahan kondisi aset.
Pentingnya Akad Ijarah dalam Transaksi Perbankan Syariah
Manfaat akad ijarah dalam produk perbankan syariah mencakup berbagai aspek, baik dari perspektif nasabah maupun lembaga keuangan.
Akad ijarah sesuai dengan prinsip-prinsip keuangan Islam yang menghindari riba (bunga) dan melibatkan transaksi yang jelas dan adil. Ini memastikan bahwa produk perbankan syariah mematuhi hukum Islam.
Selain itu, akad ijarah memungkinkan fleksibilitas dalam memilih objek transaksi. Hal ini memungkinkan lembaga keuangan untuk menawarkan berbagai produk sesuai dengan kebutuhan dan preferensi nasabah, seperti pembiayaan perumahan, kendaraan, atau peralatan usaha.
Dalam akad ijarah, risiko usaha cenderung lebih rendah dibandingkan dengan beberapa bentuk investasi lainnya. Pihak penyewa hanya membayar upah sewa tanpa harus menghadapi risiko penurunan nilai aset atau fluktuasi pasar.
Dengan manfaat-manfaat ini, akad ijarah menjadi salah satu instrumen keuangan yang populer dalam industri perbankan syariah dan membantu membangun sistem keuangan yang lebih inklusif, berkelanjutan, dan sesuai dengan nilai-nilai keuangan Islam.
Penerapan akad ini juga sering ditemukan dalam praktik perbankan syariah. Misalnya, Kartu Pembiayaan Syariah (Syariah Card), KPR Syariah, dan jasa Safe Deposit Box (SDB)
Itulah informasi mengenai akad ijarah yang dapat disampaikan. Bank Mega Syariah menyediakan produk pembiayaan dengan akad ijarah maupun akad lainnya, yang dapat Anda pilih sesuai dengan kebutuhan, baik untuk konsumtif maupun produktif.
Yuk, temukan produk yang sesuai dengan kebutuhan Anda di Bank Mega Syariah. Semoga informasi ini bermanfaat, ya!