Mengenal Akad Mudharabah, Karakteristik, dan Jenis-jenisnya
15 Januari 2024 | Tim Bank Mega Syariah
Mudharabah adalah salah satu jenis akad kerja sama dalam usaha dan perbankan syariah. Pada praktiknya, akad mudharabah harus memegang prinsip keadilan, kebersamaan, dan kejujuran sebagai landasannya.
Lalu, seperti apa ciri-ciri dan karakteristik akad mudharabah serta apa saja jenis-jenisnya? Berikut ini penjelasan lengkapnya.
Apa Itu Mudharabah?
Dalam bahasa Arab, mudharabah berasal dari kata al-dharb yang secara artinya sepadan, seimbang, berjalan, memukul, dan bagian. Dalam hal ini, memukul atau berjalan merujuk pada proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha.
Akad mudharabah dalam konteks ekonomi syariah banyak digunakan di bidang usaha, perbankan, investasi, hingga asuransi syariah.
Konsepnya melibatkan kerja sama antara pemilik modal (shahib al-mal) dan pengelola modal (mudharib) agar bisa menghasilkan keuntungan.
Dalam transaksi mudharabah, pemilik modal menyediakan modal awal. Selanjutnya pengelola modal bertanggung jawab terhadap manajemen dan pelaksanaan usaha.
Lalu, akan ada prinsip keuntungan yang dibagi sesuai dengan porsi modal dan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.
Karakteristik Akad Mudharabah
Akad mudharabah merupakan salah satu bentuk akad kerja sama usaha yang memiliki ciri-ciri khusus yang membedakannya dari jenis akad lainnya.
Berikut ini beberapa karakteristik akad mudharabah:
1. Kerja Sama antara Shahibul Mal dan Mudharib
Ciri utama dari akad mudharabah adalah adanya kerja sama antara dua pihak utama, yaitu shahibul mal (pemilik modal) dan mudharib (pengelola modal).
Shahibul mal menyediakan modal awal, sementara mudharib bertanggung jawab atas pengelolaan dan pelaksanaan usaha.
2. Pembagian Manfaat Berdasarkan Kesepakatan
Keuntungan dari usaha yang dilakukan dibagi antara shahibul mal dan mudharib sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati sebelumnya.
Pembagian ini bisa berupa persentase tertentu dari keuntungan bersih atau sesuai dengan nisbah modal yang telah disepakati.
3. Tanggung Jawab Risiko
Shahibul mal bertanggung jawab atas risiko sebesar dana yang telah diserahkan. Artinya, jika terjadi kerugian dalam usaha, kerugian tersebut ditanggung oleh shahibul mal sesuai dengan jumlah modal yang disetorkan.
Adapun mudharib sebagai pengelola modal tidak menanggung risiko kerugian atas investasi yang dilakukan. Kecuali jika kerugian tersebut disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian dalam pengelolaan.
Dengan kata lain, mudharib hanya menanggung risiko atas kesalahan atau kelalaian yang dilakukannya.
4. Kewenangan Pengelolaan Modal
Mudharib memiliki kewenangan penuh dalam pengelolaan modal dan pengambilan keputusan terkait usaha yang dilakukan.
Hal ini mencakup penggunaan modal, strategi bisnis, dan pengelolaan risiko, yang semuanya dilakukan atas dasar keahlian dan pertimbangan yang matang.
Dengan memahami ciri-ciri tersebut, pihak yang terlibat dalam akad mudharabah dapat menjalankan usaha dengan lebih jelas dan efektif, serta memastikan bahwa prinsip-prinsip keadilan dan kebersamaan terjaga dalam setiap langkah yang diambil.
Dasar Hukum Mudharabah
Akad mudharabah, sebuah bentuk kerja sama usaha dalam Islam, memiliki dasar hukum yang kuat yang diambil dari sumber-sumber utama dalam ajaran Islam, yaitu:
Berikut ini penjelasannya:
Alquran QS. An-Nisa [4]: 29, artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”
Hadis Rasulullah, artinya: “Abbas bin Abdul Muthalib jika menyerahkan harta sebagai mudharabah, ia mensyaratkan kepada mudharibnya agar tidak mengarungi lautan dan tidak menuruni lembah, serta tidak membeli hewan ternak. Jika persyaratan itu dilanggar, ia (mudharib) harus menanggung risikonya. Ketika persyaratan yang ditetapkan „Abbas itu didengar Rasulullah, beliau membenarkannya.” (HR. Thabrani dari Ibnu Abbas)
Fatwa DSN No. 115 Tahun 2017 Tentang Akad Mudharabah
Jenis-jenis Mudharabah
Mudharabah, sebagai salah satu prinsip utama dalam perbankan syariah, memiliki beberapa jenis yang memperlihatkan fleksibilitas dan variasi dalam implementasinya.
Berikut adalah tiga jenis utama akad mudharabah, terutama yang sering digunakan dalam praktik perbankan syariah:
Mudharabah Mutlaqah
Mudharabah mutlaqah adalah bentuk perjanjian di mana pemilik modal (shahibul maal) memberikan dana kepada pengelola (mudharib) tanpa ikut menentukan jenis usaha yang akan dilakukan oleh pengelola.
Dalam hal ini, pengelola memiliki kebebasan penuh dalam menentukan modal usaha dan strategi yang akan dijalankan.
Pemilik modal hanya mengawasi jalannya usaha untuk memastikan bahwa modal yang telah dikeluarkan berjalan dengan lancar. Pembagian keuntungan atau bagi hasil dilakukan sesuai kesepakatan awal antara kedua belah pihak.
Mudharabah Muqayyadah
Selanjutnya ada mudharabah muqayyadah yaitu bentuk kerja sama di mana pemilik modal memberikan dana kepada pengelola sesuai kesepakatan awal.
Pada jenis mudharabah ini, pemilik modal memiliki kendali lebih dalam menentukan jenis usaha yang akan dilakukan oleh pengelola.
Meskipun demikian, pengelola masih memiliki kewenangan dalam mengelola modal tersebut dan menjalankan usaha sesuai dengan keahliannya. Pembagian keuntungan dilakukan berdasarkan kesepakatan, namun pembagian risiko lebih terfokus pada pemilik modal.
Mudharabah Musytarakah
Mudharabah musytarakah merupakan gabungan antara mudharabah dengan prinsip musyarakah (kemitraan).
Dalam jenis ini, pemilik modal memberikan dana kepada pengelola, tetapi pengelola juga memiliki opsi untuk menanamkan modalnya sendiri dalam usaha tersebut. Hal ini bertujuan untuk memperluas sumber dana dan meningkatkan potensi keuntungan.
Pembagian keuntungan dalam mudharabah musytarakah disesuaikan dengan besaran dana yang diinvestasikan oleh masing-masing pihak, dan pengelola tetap mendapatkan bagian dari keuntungan sesuai dengan kontribusi modalnya.
Contoh Penerapan Akad Mudharabah
Praktik mudharabah bukanlah hal baru dalam sejarah Islam. Bahkan, Rasulullah sendiri terlibat dalam akad mudharabah saat beliau menjadi pengelola dana milik Khadijah, istri beliau.
Salah satu contoh nyata adalah ketika Rasulullah menjual barang dagangan Khadijah di Negeri Syam. Khadijah berperan sebagai pemilik modal, sementara Rasulullah bertindak sebagai pengelola dana.
Contoh lainnya adalah praktik Sahabat Abbas bin Abdul Muthalib yang memberikan dana kepada mitranya untuk dikelola dengan syarat tertentu.
Meskipun prinsip mudharabah telah dikenal sejak lama, praktiknya masih terus dilakukan hingga saat ini. Lebih jauh lagi, akad mudharabah menjadi salah satu pilar utama dalam lembaga keuangan syariah.
Di Indonesia, ada regulasi yang mengatur tentang akad mudharabah dan prakteknya dalam lembaga keuangan syariah seperti fatwa dari Dewan Syariah Nasional MUI.
Di lembaga keuangan syariah, akad mudharabah sering digunakan untuk produk penghimpunan dana dan pembiayaan.
Prinsip keadilan, kejujuran, dan kepercayaan merupakan nilai-nilai yang terkandung dalam praktik mudharabah. Temukan produk bank syariah dengan akad mudharabah dan akad lainnya di Bank Mega Syariah!
Semoga informasi ini bermanfaat, ya!