Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Simpanan
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Mengenal Akad Mudharabah, Karakteristik, dan Jenis-jenisnya

    15 Januari 2024 | Tim Bank Mega Syariah

    Mudharabah adalah salah satu jenis akad kerja sama dalam usaha dan perbankan syariah. Pada praktiknya, akad mudharabah harus memegang prinsip keadilan, kebersamaan, dan kejujuran sebagai landasannya.

    Lalu, seperti apa ciri-ciri dan karakteristik akad mudharabah serta apa saja jenis-jenisnya? Berikut ini penjelasan lengkapnya.

    Apa Itu Mudharabah?

    Dalam bahasa Arab, mudharabah berasal dari kata al-dharb yang secara artinya sepadan, seimbang, berjalan, memukul, dan bagian. Dalam hal ini, memukul atau berjalan merujuk pada proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha.

    Akad mudharabah dalam konteks ekonomi syariah banyak digunakan di bidang usaha, perbankan, investasi, hingga asuransi syariah.

    Konsepnya melibatkan kerja sama antara pemilik modal (shahib al-mal) dan pengelola modal (mudharib) agar bisa menghasilkan keuntungan.

    Dalam transaksi mudharabah, pemilik modal menyediakan modal awal. Selanjutnya pengelola modal bertanggung jawab terhadap manajemen dan pelaksanaan usaha.

    Lalu, akan ada prinsip keuntungan yang dibagi sesuai dengan porsi modal dan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.

    Karakteristik Akad Mudharabah

    Akad mudharabah merupakan salah satu bentuk akad kerja sama usaha yang memiliki ciri-ciri khusus yang membedakannya dari jenis akad lainnya.

    Berikut ini beberapa karakteristik akad mudharabah:

    1. Kerja Sama antara Shahibul Mal dan Mudharib

    Ciri utama dari akad mudharabah adalah adanya kerja sama antara dua pihak utama, yaitu shahibul mal (pemilik modal) dan mudharib (pengelola modal).

    Shahibul mal menyediakan modal awal, sementara mudharib bertanggung jawab atas pengelolaan dan pelaksanaan usaha.

    2. Pembagian Manfaat Berdasarkan Kesepakatan

    Keuntungan dari usaha yang dilakukan dibagi antara shahibul mal dan mudharib sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati sebelumnya.

    Pembagian ini bisa berupa persentase tertentu dari keuntungan bersih atau sesuai dengan nisbah modal yang telah disepakati.

    3. Tanggung Jawab Risiko

    Shahibul mal bertanggung jawab atas risiko sebesar dana yang telah diserahkan. Artinya, jika terjadi kerugian dalam usaha, kerugian tersebut ditanggung oleh shahibul mal sesuai dengan jumlah modal yang disetorkan.

    Adapun mudharib sebagai pengelola modal tidak menanggung risiko kerugian atas investasi yang dilakukan. Kecuali jika kerugian tersebut disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian dalam pengelolaan.

    Dengan kata lain, mudharib hanya menanggung risiko atas kesalahan atau kelalaian yang dilakukannya.

    4. Kewenangan Pengelolaan Modal

    Mudharib memiliki kewenangan penuh dalam pengelolaan modal dan pengambilan keputusan terkait usaha yang dilakukan.

    Hal ini mencakup penggunaan modal, strategi bisnis, dan pengelolaan risiko, yang semuanya dilakukan atas dasar keahlian dan pertimbangan yang matang.

    Dengan memahami ciri-ciri tersebut, pihak yang terlibat dalam akad mudharabah dapat menjalankan usaha dengan lebih jelas dan efektif, serta memastikan bahwa prinsip-prinsip keadilan dan kebersamaan terjaga dalam setiap langkah yang diambil.

    Dasar Hukum Mudharabah

    Akad mudharabah, sebuah bentuk kerja sama usaha dalam Islam, memiliki dasar hukum yang kuat yang diambil dari sumber-sumber utama dalam ajaran Islam, yaitu:

    Berikut ini penjelasannya:

    • Alquran QS. An-Nisa [4]: 29, artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”

    • Hadis Rasulullah, artinya: “Abbas bin Abdul Muthalib jika menyerahkan harta sebagai mudharabah, ia mensyaratkan kepada mudharibnya agar tidak mengarungi lautan dan tidak menuruni lembah, serta tidak membeli hewan ternak. Jika persyaratan itu dilanggar, ia (mudharib) harus menanggung risikonya. Ketika persyaratan yang ditetapkan „Abbas itu didengar Rasulullah, beliau membenarkannya.” (HR. Thabrani dari Ibnu Abbas)

    • Fatwa DSN No. 115 Tahun 2017 Tentang Akad Mudharabah

    Jenis-jenis Mudharabah

    Mudharabah, sebagai salah satu prinsip utama dalam perbankan syariah, memiliki beberapa jenis yang memperlihatkan fleksibilitas dan variasi dalam implementasinya.

    Berikut adalah tiga jenis utama akad mudharabah, terutama yang sering digunakan dalam praktik perbankan syariah:

    Mudharabah Mutlaqah

    Mudharabah mutlaqah adalah bentuk perjanjian di mana pemilik modal (shahibul maal) memberikan dana kepada pengelola (mudharib) tanpa ikut menentukan jenis usaha yang akan dilakukan oleh pengelola.

    Dalam hal ini, pengelola memiliki kebebasan penuh dalam menentukan modal usaha dan strategi yang akan dijalankan.

    Pemilik modal hanya mengawasi jalannya usaha untuk memastikan bahwa modal yang telah dikeluarkan berjalan dengan lancar. Pembagian keuntungan atau bagi hasil dilakukan sesuai kesepakatan awal antara kedua belah pihak.

    Mudharabah Muqayyadah

    Selanjutnya ada mudharabah muqayyadah yaitu bentuk kerja sama di mana pemilik modal memberikan dana kepada pengelola sesuai kesepakatan awal.

    Pada jenis mudharabah ini, pemilik modal memiliki kendali lebih dalam menentukan jenis usaha yang akan dilakukan oleh pengelola.

    Meskipun demikian, pengelola masih memiliki kewenangan dalam mengelola modal tersebut dan menjalankan usaha sesuai dengan keahliannya. Pembagian keuntungan dilakukan berdasarkan kesepakatan, namun pembagian risiko lebih terfokus pada pemilik modal.

    Mudharabah Musytarakah

    Mudharabah musytarakah merupakan gabungan antara mudharabah dengan prinsip musyarakah (kemitraan).

    Dalam jenis ini, pemilik modal memberikan dana kepada pengelola, tetapi pengelola juga memiliki opsi untuk menanamkan modalnya sendiri dalam usaha tersebut. Hal ini bertujuan untuk memperluas sumber dana dan meningkatkan potensi keuntungan.

    Pembagian keuntungan dalam mudharabah musytarakah disesuaikan dengan besaran dana yang diinvestasikan oleh masing-masing pihak, dan pengelola tetap mendapatkan bagian dari keuntungan sesuai dengan kontribusi modalnya.

    Contoh Penerapan Akad Mudharabah

    Praktik mudharabah bukanlah hal baru dalam sejarah Islam. Bahkan, Rasulullah sendiri terlibat dalam akad mudharabah saat beliau menjadi pengelola dana milik Khadijah, istri beliau.

    Salah satu contoh nyata adalah ketika Rasulullah menjual barang dagangan Khadijah di Negeri Syam. Khadijah berperan sebagai pemilik modal, sementara Rasulullah bertindak sebagai pengelola dana.

    Contoh lainnya adalah praktik Sahabat Abbas bin Abdul Muthalib yang memberikan dana kepada mitranya untuk dikelola dengan syarat tertentu.

    Meskipun prinsip mudharabah telah dikenal sejak lama, praktiknya masih terus dilakukan hingga saat ini. Lebih jauh lagi, akad mudharabah menjadi salah satu pilar utama dalam lembaga keuangan syariah.

    Di Indonesia, ada regulasi yang mengatur tentang akad mudharabah dan prakteknya dalam lembaga keuangan syariah seperti fatwa dari Dewan Syariah Nasional MUI.

    Di lembaga keuangan syariah, akad mudharabah sering digunakan untuk produk penghimpunan dana dan pembiayaan.

    Prinsip keadilan, kejujuran, dan kepercayaan merupakan nilai-nilai yang terkandung dalam praktik mudharabah. Temukan produk bank syariah dengan akad mudharabah dan akad lainnya di Bank Mega Syariah!

    Semoga informasi ini bermanfaat, ya!


    Berkah Utama iB

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah