11 Mei 2023 | Tim Bank Mega Syariah
KPR syariah adalah salah satu produk keuangan yang menjadi alternatif untuk memiliki hunian saat ini. Terutama jika Anda ingin membeli properti yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Produk yang secara syariah juga dikenal dengan istilah pembiayaan pemilikan rumah ini banyak ditawarkan oleh perusahaan perbankan. Peminatnya juga semakin banyak karena menawarkan keunggulan yang tak kalah dengan KPR konvensional.
Nah, jika Anda tertarik untuk mengajukan pembiayaan satu ini, yuk simak penjelasan tentang KPR Syariah yang perlu Anda ketahui!
Pengertian KPR atau Kredit Pemilikan Rumah secara umum adalah fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh perbankan untuk nasabah yang ingin memiliki rumah.Jika properti dalam bentuk apartemen, maka fasilitas yang diberikan yaitu Kredit Pemilikan Apartemen (KPA).
Selain dimiliki oleh bank konvensional, produk pinjaman satu ini juga tersedia di perbankan syariah.
Fasilitas pembiayaan hunian ini disediakan oleh bank syariah atau Unit Usaha Syariah (UUS) dengan nama Pembiayaan Pemilikan Rumah atau Apartemen (PPR / PPA) atau KPR syariah.
Bank memperoleh keuntungan dari selisih jual-beli properti serta kerja sama bagi hasil yang terjalin dengan pembeli.
Perbedaan KPR konvensional dan syariah terletak pada bentuk pembiayaannya di mana KPR syariah sesuai dengan prinsip-prinsip dan hukum Islam. Produk ini dapat digunakan untuk membiayai pembelian rumah tinggal, baik baru maupun bekas sesuai akad dan prinsip syariah.
Jika Anda ingin memiliki rumah atau apartemen dengan cara yang halal, KPR syariah adalah produk yang tepat.
Lalu, apa saja keuntungan membeli tempat tinggal dengan Kredit Pemilikan Rumah syariah?
Salah satu manfaat utama PPR syariah adalah kesesuaian dengan nilai dan prinsip syariah, di mana tidak ada bunga yang dikenakan. Alhasil, produk ini memberikan solusi bagi Anda yang ingin menghindari riba.
Sebagai gantinya, pihak bank dan nasabah sepakat untuk berbagi risiko dan keuntungan dalam kepemilikan rumah.
Sebagaimana diketahui, cicilan KPR konvensional berpatokan pada naik-turunnya BI Rate atau kebijakan bank sehingga bisa mengalami kenaikan. Sementara KPR syariah memberikan keuntungan di mana angsuran akan tetap (flat) selama tenor pinjaman.
Jadi, Anda akan mendapatkan kepastian untuk jumlah cicilan yang dibayarkan setiap bulannya. Hal ini tentu akan sangat membantu pengelolaan keuangan dengan baik.
Bank syariah sangatlah mengedepankan transparansi dan prinsip keadilan dalam setiap produknya, termasuk pembiayaan pemilikan rumah.
Untuk itulah, ada akad yang menjadi dasar terlaksananya pembiayaan. Semua biaya dan risiko yang terkait dengan pembiayaan rumah dijelaskan secara terperinci di awal, bahkan sebelum Anda mengajukan pembiayaan.
Skema KPR syariah fleksibel, di mana Anda dapat memilih tenor, sistem pembayaran, dan struktur pembiayaan yang sesuai dengan kemampuan keuangan Anda.
Proses pengajuannya juga mudah. Jika Anda memenuhi kriteria peminjam dan melengkapi persyaratan dokumen dengan lengkap, maka proses pembiayaan berlangsung cepat. Anda pun bisa menempati hunian idaman lebih cepat.
Perbankan syariah menyediakan pembiayaan pemilikan rumah dalam berbagai pilihan akad.
Sebaiknya, Anda konsultasikan dengan petugas bank agar memperoleh informasi yang lebih detail.Sebab, setiap jenis akad ini memiliki persyaratan, manfaat, fitur, dan ketentuan yang berbeda-beda.
Namun, sebagai gambaran berikut ini beberapa jenis KPR syariah yang dapat Anda pilih:
KPR syariah dengan akad Musyarakah Mutanaqisah merupakan jenis yang paling sering ditemukan pada produk pembiayaan properti di perbankan.
Arti musyarakah adalah kerja sama yang terjalin antara bank dan nasabah dalam kepemilikan properti. Sementara mutanaqisah mengacu pada kesepakatan yang memungkinkan nasabah untuk secara bertahap membeli bagian kepemilikan bank hingga kepemilikan penuh.
Pada skema ini, nasabah dan bank bersama-sama melakukan pembelian properti (rumah tapak, apartemen, atau jenis lainnya) dengan porsi kepemilikan sebagaimana yang telah disepakati.
Kemudian, nasabah melakukan pembiayaan properti tersebut dengan cara mencicil atau mengangsur hingga semua aset kepemilikan bank akan berpindah tangan kepada nasabah.
Jenis pembiayaan rumah dengan skema Murabahah melibatkan mekanisme jual beli. Dalam skema ini, bank akan membeli properti yang diinginkan oleh nasabah dengan harga tunai.
Lalu, bank syariah menjualnya kembali kepada nasabah dengan harga perolehan ditambah dengan margin atau keuntungan sesuai kesepakatan bersama. Selanjutnya nasabah melakukan pembayaran dengan cicilan dalam jangka waktu tertentu.
Mengingat besarannya sudah ditentukan sejak awal, maka cicilan yang dibayarkan oleh nasabah bersifat tetap atau tidak berubah hingga akhir pembiayaan.
Jenis akad lain yang digunakan dalam pembiayaan rumah secara syariah adalah Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT).
Akad IMBT merupakan jenis pembiayaan yang berbasis pada prinsip ijarah (sewa) dan muntahiyah bittamlik (akhir dari kepemilikan).
Pada skema ini, bank akan membeli properti yang diinginkan oleh nasabah dan menyewakannya kepada nasabah dengan jangka waktu tertentu. Setelah masa sewa berakhir, kepemilikan properti akan dialihkan kepada nasabah sesuai dengan kesepakatan.
Terakhir, KPR syariah Istishna, yaitu jenis pembiayaan yang ditujukan untuk konstruksi atau pembangunan properti baru.
Bank dan nasabah akan melakukan kesepakatan mengenai rincian pembangunan, biaya, dan jadwal penyelesaian. Bank akan membiayai konstruksi properti, dan setelah selesai, kepemilikan properti akan dialihkan kepada nasabah.
Mengetahui syarat dan cara mengajukan KPR syariah adalah hal yang sangat penting. Jika tidak mengetahuinya dengan baik, pengajuan PPR syariah bisa ditolak.
Setiap bank syariah memiliki syarat dan prosedur pengajuan yang berbeda. Namun, sebagai gambar berikut ini syarat mengajukan Kredit Pembiayaan Rumah syariah secara umum:
Jika Anda sedang mencari bank yang menyediakan KPR syariah, maka bisa mengajukan Mega Syariah Flexi Home dari Bank Mega Syariah.
PPR iB memiliki banyak sekali kelebihan, seperti angsuran yang tetap sampai lunas (untuk akad murabahah), plafon pembiayaan yang tinggi hingga Rp5 miliar dengan janka waktu maksimal 15 tahun, serta bebas biaya provisi dan appraisal.
Anda dapat memilih tiga jenis pembiayaan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan, antara lain:
Demikian informasi mengenai KPR syariah yang dapat disampaikan. Semoga informasi ini bermanfaat, ya!
Bagikan Berita