Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Pembiayaan
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • KPR Syariah: Pengertian, Keuntungan, dan Jenis-jenisnya

    11 Mei 2023 | Tim Bank Mega Syariah

    KPR syariah adalah salah satu produk keuangan yang menjadi alternatif untuk memiliki hunian saat ini. Terutama jika Anda ingin membeli properti yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

    Produk yang secara syariah juga dikenal dengan istilah pembiayaan pemilikan rumah ini banyak ditawarkan oleh perusahaan perbankan. Peminatnya juga semakin banyak karena menawarkan keunggulan yang tak kalah dengan KPR konvensional.

    Nah, jika Anda tertarik untuk mengajukan pembiayaan satu ini, yuk simak penjelasan tentang KPR Syariah yang perlu Anda ketahui!

    Apa Itu KPR Syariah?

    Pengertian KPR atau Kredit Pemilikan Rumah secara umum adalah fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh perbankan untuk nasabah yang ingin memiliki rumah.Jika properti dalam bentuk apartemen, maka fasilitas yang diberikan yaitu Kredit Pemilikan Apartemen (KPA).

    Selain dimiliki oleh bank konvensional, produk pinjaman satu ini juga tersedia di perbankan syariah.

    Fasilitas pembiayaan hunian ini disediakan oleh bank syariah atau Unit Usaha Syariah (UUS) dengan nama Pembiayaan Pemilikan Rumah atau Apartemen (PPR / PPA) atau KPR syariah.

    Bank memperoleh keuntungan dari selisih jual-beli properti serta kerja sama bagi hasil yang terjalin dengan pembeli.

    Perbedaan KPR konvensional dan syariah terletak pada bentuk pembiayaannya di mana KPR syariah sesuai dengan prinsip-prinsip dan hukum Islam. Produk ini dapat digunakan untuk membiayai pembelian rumah tinggal, baik baru maupun bekas sesuai akad dan prinsip syariah.

    Keuntungan KPR Syariah

    Jika Anda ingin memiliki rumah atau apartemen dengan cara yang halal, KPR syariah adalah produk yang tepat.

    Lalu, apa saja keuntungan membeli tempat tinggal dengan Kredit Pemilikan Rumah syariah?

    Tidak Ada Bunga

    Salah satu manfaat utama PPR syariah adalah kesesuaian dengan nilai dan prinsip syariah, di mana tidak ada bunga yang dikenakan. Alhasil, produk ini memberikan solusi bagi Anda yang ingin menghindari riba.

    Sebagai gantinya, pihak bank dan nasabah sepakat untuk berbagi risiko dan keuntungan dalam kepemilikan rumah.

    Kepastian Angsuran

    Sebagaimana diketahui, cicilan KPR konvensional berpatokan pada naik-turunnya BI Rate atau kebijakan bank sehingga bisa mengalami kenaikan. Sementara KPR syariah memberikan keuntungan di mana angsuran akan tetap (flat) selama tenor pinjaman.

    Jadi, Anda akan mendapatkan kepastian untuk jumlah cicilan yang dibayarkan setiap bulannya. Hal ini tentu akan sangat membantu pengelolaan keuangan dengan baik.

    Transparansi dan Keadilan

    Bank syariah sangatlah mengedepankan transparansi dan prinsip keadilan dalam setiap produknya, termasuk pembiayaan pemilikan rumah.

    Untuk itulah, ada akad yang menjadi dasar terlaksananya pembiayaan. Semua biaya dan risiko yang terkait dengan pembiayaan rumah dijelaskan secara terperinci di awal, bahkan sebelum Anda mengajukan pembiayaan.

    Fleksibilitas dan Pengajuan yang Mudah

    Skema KPR syariah fleksibel, di mana Anda dapat memilih tenor, sistem pembayaran, dan struktur pembiayaan yang sesuai dengan kemampuan keuangan Anda.

    Proses pengajuannya juga mudah. Jika Anda memenuhi kriteria peminjam dan melengkapi persyaratan dokumen dengan lengkap, maka proses pembiayaan berlangsung cepat. Anda pun bisa menempati hunian idaman lebih cepat.

    Jenis-jenis KPR Syariah Berdasarkan Akadnya

    Perbankan syariah menyediakan pembiayaan pemilikan rumah dalam berbagai pilihan akad.

    Sebaiknya, Anda konsultasikan dengan petugas bank agar memperoleh informasi yang lebih detail.Sebab, setiap jenis akad ini memiliki persyaratan, manfaat, fitur, dan ketentuan yang berbeda-beda.

    Namun, sebagai gambaran berikut ini beberapa jenis KPR syariah yang dapat Anda pilih:

    1. Musyarakah Mutanaqisah

    KPR syariah dengan akad Musyarakah Mutanaqisah merupakan jenis yang paling sering ditemukan pada produk pembiayaan properti di perbankan.

    Arti musyarakah adalah kerja sama yang terjalin antara bank dan nasabah dalam kepemilikan properti. Sementara mutanaqisah mengacu pada kesepakatan yang memungkinkan nasabah untuk secara bertahap membeli bagian kepemilikan bank hingga kepemilikan penuh.

    Pada skema ini, nasabah dan bank bersama-sama melakukan pembelian properti (rumah tapak, apartemen, atau jenis lainnya) dengan porsi kepemilikan sebagaimana yang telah disepakati.

    Kemudian, nasabah melakukan pembiayaan properti tersebut dengan cara mencicil atau mengangsur hingga semua aset kepemilikan bank akan berpindah tangan kepada nasabah.

    2. Murabahah

    Jenis pembiayaan rumah dengan skema Murabahah melibatkan mekanisme jual beli. Dalam skema ini, bank akan membeli properti yang diinginkan oleh nasabah dengan harga tunai.

    Lalu, bank syariah menjualnya kembali kepada nasabah dengan harga perolehan ditambah dengan margin atau keuntungan sesuai kesepakatan bersama. Selanjutnya nasabah melakukan pembayaran dengan cicilan dalam jangka waktu tertentu.

    Mengingat besarannya sudah ditentukan sejak awal, maka cicilan yang dibayarkan oleh nasabah bersifat tetap atau tidak berubah hingga akhir pembiayaan.

    3. Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT)

    Jenis akad lain yang digunakan dalam pembiayaan rumah secara syariah adalah Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT).

    Akad IMBT merupakan jenis pembiayaan yang berbasis pada prinsip ijarah (sewa) dan muntahiyah bittamlik (akhir dari kepemilikan).

    Pada skema ini, bank akan membeli properti yang diinginkan oleh nasabah dan menyewakannya kepada nasabah dengan jangka waktu tertentu. Setelah masa sewa berakhir, kepemilikan properti akan dialihkan kepada nasabah sesuai dengan kesepakatan.

    4. Istishna

    Terakhir, KPR syariah Istishna, yaitu jenis pembiayaan yang ditujukan untuk konstruksi atau pembangunan properti baru.

    Bank dan nasabah akan melakukan kesepakatan mengenai rincian pembangunan, biaya, dan jadwal penyelesaian. Bank akan membiayai konstruksi properti, dan setelah selesai, kepemilikan properti akan dialihkan kepada nasabah.

    Syarat KPR Syariah

    Mengetahui syarat dan cara mengajukan KPR syariah adalah hal yang sangat penting. Jika tidak mengetahuinya dengan baik, pengajuan PPR syariah bisa ditolak.

    Setiap bank syariah memiliki syarat dan prosedur pengajuan yang berbeda. Namun, sebagai gambar berikut ini syarat mengajukan Kredit Pembiayaan Rumah syariah secara umum:

    • Berusia minimal 21 tahun atau maksimal 55 tahun saat jatuh tempo pembiayaan.
    • Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dan cakap di mata hukum.
    • Mengajukan pembiayaan sesuai plafon pembiayaan yang disetujui bank.
    • Angsuran tidak melebihi 40 persen dari penghasilan bulanan bersih.
    • Kondisi rumah harus ready stock atau dalam kondisi selesai dibangun (tidak inden), kecuali untuk pengajuan rumah pertama. Jika rumah inden, harus melalui perjanjian kerja sama antara developer dengan bank syariah.
    • Melengkapi persyaratan dokumen sesuai kriteria nasabah (karyawan, profesional, atau wiraswasta).

    Yuk, Ajukan Pembiayaan Pemilikan Rumah di Bank Mega Syariah!

    Jika Anda sedang mencari bank yang menyediakan KPR syariah, maka bisa mengajukan Mega Syariah Flexi Home dari Bank Mega Syariah.

    PPR iB memiliki banyak sekali kelebihan, seperti angsuran yang tetap sampai lunas (untuk akad murabahah), plafon pembiayaan yang tinggi hingga Rp5 miliar dengan janka waktu maksimal 15 tahun, serta bebas biaya provisi dan appraisal.

    Anda dapat memilih tiga jenis pembiayaan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan, antara lain:

    • PPR Griya Berkah Ringan untuk pembelian rumah baru atau sekon maupun apartemen / ruko / rukan. Fasilitas pembiayaan ini juga dapat digunakan untuk take over, top up, refinancing, dan pembelian bahan bangunan untuk renovasi / pembangunan.
    • Berkah Pembiayaan Transpark untuk pembelian properti baru dari Transpark Juanda, Bintaro, Cibubur, Lampung, Jember, dan Surabaya.
    • Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) atau KPR subsidi syariah yang dapat digunakan untuk pembelian rumah tapak atau rumah susun baru dan ready stock bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

    Demikian informasi mengenai KPR syariah yang dapat disampaikan. Semoga informasi ini bermanfaat, ya!

    PPR

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah