Murabahah Adalah Akad Transaksi Syariah, Ini Bedanya dengan Mudharabah
7 Maret 2024 | Tim Bank Mega Syariah
Akad murabahah adalah salah satu akad bermuamalah yang menerapkan kesepakatan dan keterbukaan antara penjual dan pembeli.
Mungkin banyak yang beranggapan kalau akad murabahah dan mudharabah merupakan akad yang sama. Namun, meski sama-sama jenis akad syariah, kedua jenis akad ini memiliki definisi, konsep, dan manfaat yang berbeda.
Mari mengenal akad murabahah serta perbedaannya dengan akad mudharabah.
Apa Itu Murabahah?
NU Online menuliskan definisi murabahah sebagai jenis akad transaksi jual-beli yang bertujuan untuk sharing laba penjualan antara pemodal dan wakilnya.
Lebih lanjut lagi disebutkan bahwa murabahah adalah mekanisme transaksi jual-beli barang secara mencicil (muajjalan) dengan menambahkan margin keuntungan untuk bank.
Ketentuan margin ini sifatnya konstan sekalipun ada keterlambatan pembayaran cicilan dari pedagang yang mendapatkan modal kepada perusahaan perbankan.
Dalam kitab al-Iqna’fi Hilil Alfadh Abi Sujja’, Imam al-Mawardi menuliskan definisi murabahah yakni berbagi keuntungan antara pemodal dan pedagang dengan catatan pembagian rasio keuntungan atau nisbah yang telah ditentukan di awal.
Perbedaan Murabahah dan Mudharabah
Kedua jenis akad ini merupakan jenis akad yang sering digunakan pada produk perbankan syariah. Sekilas memang terlihat memiliki definisi yang mirip. Namun kedua akad ini memiliki konsep muamalah dan manfaat yang berbeda.
1. Pengertian
Seperti yang dijelaskan sebelumnya, akad murabahah adalah mekanisme transaksi jual-beli barang secara mencicil (muajjalan) dengan menambahkan margin keuntungan untuk bank. Sementara itu, akad mudharabah adalah jenis akad untuk menjalin kerja sama usaha atau bisnis antara pengelola modal dan pemilik modal.
Nantinya laba atau keuntungan ini akan dibagi kepada pengelola dan pemilik modal berdasarkan perhitungan nisbah yang telah ditetapkan dalam fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN - MUI).
2. Perbedaan Konsep Bermuamalah
Dalam regulasi finansial dan perbankan syariah, konsep murabahah menjadikan perusahaan perbankan dan lembaga keuangan syariah sebagai penjual sedangkan nasabah sebagai pembeli.
Nasabah akan mengajukan permohonan pembiayaan atau pendanaan kepada bank untuk objek tertentu. Apabila bank menerima permohonan tersebut artinya bank menyanggupi untuk memberikan pendanaan atau pembiayaan.
Kemudian bank akan memberikan rincian tagihan kepada nasabah untuk melunasi pembiayaan atau pendanaan tersebut. Termasuk di dalamnya informasi tentang nominal cicilan dan jangka waktunya.
Sementara itu, konsep mudharabah dalam regulasi finansial dan perbankan menjadikan perusahaan perbankan dan lembaga keuangan syariah sebagai pengelola usaha dan nasabah sebagai pemilik modal.
3. Perbedaan Manfaat
Manfaat produk finansial dan perbankan yang menggunakan akad mudharabah dan murabahah adalah sebagai berikut.
Manfaat Akad Murabahah | Manfaat Akad Mudharabah |
Akses keuangan untuk nasabah individu atau perusahaan untuk membeli barang atau aset bebas tanpa melanggar syariah | Laba dapat dibagi antara pemilik modal dan pengelola usaha atas kesepakatan kedua belah pihak |
Besaran pendanaan bersifat transparan | - |
Nisbah atau bagi hasil bersifat konstan atau fixed | Nisbah atau bagi hasil bersifat floating atau tidak tetap |
Bisnis UMKM atau perusahaan konvensional berkesempatan mendapatkan suntikan modal bisnis | Berkontribusi dalam aktivitas perekonomian |
4. Contoh Penerapan
Anda akan menemukan akad murabahah pada berbagai jenis produk bank syariah seperti deposito, pembiayaan konsumtif dan produktif, serta Sindikasi. Akad murabahah sangatlah berguna untuk pemenuhan pembiayaan yang bersifat konsumtif, seperti angsuran rumah, kendaraan, dan sebagainya.
Sementara tujuan mudharabah sebagai penyedia modal untuk membantu regulasi dan operasional bisnis supaya menghasilkan laba lebih maksimal lagi. Umumnya produk perbankan syariah yang menerapkan akad mudharabah dalam bentuk penghimpunan dana dan investasi. Misalnya saja produk deposito syariah dan tabungan.
Jenis-jenis Akad Murabahah
Pada praktiknya, akad murabahah memiliki beberapa bentuk, yaitu:
Murabahah tunai / sederhana: pihak penjual menjual produk yang dimiliki kepada pembeli. Pada jenis ini, penjual harus menyebutkan harga pokok ditambah dengan margin sebagai keuntungan pihak penjual.
Murabahah dengan pesanan: bentuk murabahah di mana penjual, dalam hal ini bank syariah, akan melakukan pembelian barang yang akan dijual kepada nasabah. Barang tersebut harus sesuai dengan kriteria dan permintaan nasabah tersebut, lalu kedua pihak saling bernegosiasi untuk menentukan spesifikasi barang, harga, delivery, pembayaran, dan sebagainya.
Pedoman untuk Menerapkan Akad Murabahah pada Produk Perbankan
Majelis Ulama Indonesia membuat pedoman bagi perusahaan perbankan dan lembaga keuangan syariah yang memiliki produk perbankan berakad murabahah. Adapun pedomannya antara lain sebagai berikut:
Memenuhi rukun transaksi murabahah, yaitu terdapatnya pihak yang berakad (Al-aqidain), penjual atau bank (Bai’), pembeli atau nasabah (Musytari), objek yang diakadkan (Mahallul ‘Aqad), adanya wujud barang yang diperjualbelikan (Mabi’). harga barang (Tsaman), dan akad (Sighat al-Aqad).
Bank atau lembaga keuangan syariah membeli sendiri barang yang diinginkan nasabah
Bank atau lembaga keuangan syariah menjual barang tersebut kepada nasabah dengan harga yang telah disepakati. Artinya nasabah harus mengetahui harga belinya kemudian berdiskusi margin yang akan didapatkan bank
Jika bank membeli barang dari pihak ketiga. Maka untuk menetapkan harga antara bank dan pembeli dilakukan setelah bank menerima barang tersebut
Proses muamalah pada bank syariah dilaksanakan penuh dengan kehati-hatian dan selalu memastikan prosedur syariah agar transaksi semakin berkah.
Akad murabahah memiliki berbagai keuntungan terutama terkait transparansi berapa keuntungan atau margin karena sudah dijelaskan di awal transaksi. Berbeda dengan akad mudharabah atau musyarakah di mana keuntungannya tidak boleh ditentukan di awal.
Dengan pemahaman yang tepat, memilih produk perbankan syariah yang sesuai dengan kebutuhan dan keyakinan Anda bisa menjadi langkah penting dalam mengelola keuangan secara lebih bijak.
Kalau Anda ingin beralih ke perbankan syariah, manfaatkan berbagai pilihan produk dan layanan sesuai akad murabahah di Bank Mega Syariah.
Tersedia produk dan layanan untuk nasabah individu dan bisnis yang dapat Anda sesuaikan dengan kebutuhan.
Semoga informasi ini bermanfaat, ya!