Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Pembiayaan
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Murabahah Adalah Akad Transaksi Syariah, Ini Bedanya dengan Mudharabah

    7 Maret 2024 | Tim Bank Mega Syariah

    Akad murabahah adalah salah satu akad bermuamalah yang menerapkan kesepakatan dan keterbukaan antara penjual dan pembeli.

    Mungkin banyak yang beranggapan kalau akad murabahah dan mudharabah merupakan akad yang sama. Namun, meski sama-sama jenis akad syariah, kedua jenis akad ini memiliki definisi, konsep, dan manfaat yang berbeda.

    Mari mengenal akad murabahah serta perbedaannya dengan akad mudharabah.

    Apa Itu Murabahah?

    NU Online menuliskan definisi murabahah sebagai jenis akad transaksi jual-beli yang bertujuan untuk sharing laba penjualan antara pemodal dan wakilnya.

    Lebih lanjut lagi disebutkan bahwa murabahah adalah mekanisme transaksi jual-beli barang secara mencicil (muajjalan) dengan menambahkan margin keuntungan untuk bank.

    Ketentuan margin ini sifatnya konstan sekalipun ada keterlambatan pembayaran cicilan dari pedagang yang mendapatkan modal kepada perusahaan perbankan.

    Dalam kitab al-Iqna’fi Hilil Alfadh Abi Sujja’, Imam al-Mawardi menuliskan definisi murabahah yakni berbagi keuntungan antara pemodal dan pedagang dengan catatan pembagian rasio keuntungan atau nisbah yang telah ditentukan di awal.

    Perbedaan Murabahah dan Mudharabah

    Kedua jenis akad ini merupakan jenis akad yang sering digunakan pada produk perbankan syariah. Sekilas memang terlihat memiliki definisi yang mirip. Namun kedua akad ini memiliki konsep muamalah dan manfaat yang berbeda.

    1. Pengertian

    Seperti yang dijelaskan sebelumnya, akad murabahah adalah mekanisme transaksi jual-beli barang secara mencicil (muajjalan) dengan menambahkan margin keuntungan untuk bank. Sementara itu, akad mudharabah adalah jenis akad untuk menjalin kerja sama usaha atau bisnis antara pengelola modal dan pemilik modal.

    Nantinya laba atau keuntungan ini akan dibagi kepada pengelola dan pemilik modal berdasarkan perhitungan nisbah yang telah ditetapkan dalam fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN - MUI).

    2. Perbedaan Konsep Bermuamalah

    Dalam regulasi finansial dan perbankan syariah, konsep murabahah menjadikan perusahaan perbankan dan lembaga keuangan syariah sebagai penjual sedangkan nasabah sebagai pembeli.

    Nasabah akan mengajukan permohonan pembiayaan atau pendanaan kepada bank untuk objek tertentu. Apabila bank menerima permohonan tersebut artinya bank menyanggupi untuk memberikan pendanaan atau pembiayaan.

    Kemudian bank akan memberikan rincian tagihan kepada nasabah untuk melunasi pembiayaan atau pendanaan tersebut. Termasuk di dalamnya informasi tentang nominal cicilan dan jangka waktunya.

    Sementara itu, konsep mudharabah dalam regulasi finansial dan perbankan menjadikan perusahaan perbankan dan lembaga keuangan syariah sebagai pengelola usaha dan nasabah sebagai pemilik modal.

    3. Perbedaan Manfaat

    Manfaat produk finansial dan perbankan yang menggunakan akad mudharabah dan murabahah adalah sebagai berikut.

    Manfaat Akad Murabahah

    Manfaat Akad Mudharabah

    Akses keuangan untuk nasabah individu atau perusahaan untuk membeli barang atau aset bebas tanpa melanggar syariah

    Laba dapat dibagi antara pemilik modal dan pengelola usaha atas kesepakatan kedua belah pihak

    Besaran pendanaan bersifat transparan

    -

    Nisbah atau bagi hasil bersifat konstan atau fixed

    Nisbah atau bagi hasil bersifat floating atau tidak tetap

    Bisnis UMKM atau perusahaan konvensional berkesempatan mendapatkan suntikan modal bisnis

    Berkontribusi dalam aktivitas perekonomian

    4. Contoh Penerapan

    Anda akan menemukan akad murabahah pada berbagai jenis produk bank syariah seperti deposito, pembiayaan konsumtif dan produktif, serta Sindikasi. Akad murabahah sangatlah berguna untuk pemenuhan pembiayaan yang bersifat konsumtif, seperti angsuran rumah, kendaraan, dan sebagainya.

    Sementara tujuan mudharabah sebagai penyedia modal untuk membantu regulasi dan operasional bisnis supaya menghasilkan laba lebih maksimal lagi. Umumnya produk perbankan syariah yang menerapkan akad mudharabah dalam bentuk penghimpunan dana dan investasi. Misalnya saja produk deposito syariah dan tabungan.

    Jenis-jenis Akad Murabahah

    Pada praktiknya, akad murabahah memiliki beberapa bentuk, yaitu:

    • Murabahah tunai / sederhana: pihak penjual menjual produk yang dimiliki kepada pembeli. Pada jenis ini, penjual harus menyebutkan harga pokok ditambah dengan margin sebagai keuntungan pihak penjual.

    • Murabahah dengan pesanan: bentuk murabahah di mana penjual, dalam hal ini bank syariah, akan melakukan pembelian barang yang akan dijual kepada nasabah. Barang tersebut harus sesuai dengan kriteria dan permintaan nasabah tersebut, lalu kedua pihak saling bernegosiasi untuk menentukan spesifikasi barang, harga, delivery, pembayaran, dan sebagainya.

    Pedoman untuk Menerapkan Akad Murabahah pada Produk Perbankan

    Majelis Ulama Indonesia membuat pedoman bagi perusahaan perbankan dan lembaga keuangan syariah yang memiliki produk perbankan berakad murabahah. Adapun pedomannya antara lain sebagai berikut:

    • Memenuhi rukun transaksi murabahah, yaitu terdapatnya pihak yang berakad (Al-aqidain), penjual atau bank (Bai’), pembeli atau nasabah (Musytari), objek yang diakadkan (Mahallul ‘Aqad), adanya wujud barang yang diperjualbelikan (Mabi’). harga barang (Tsaman), dan akad (Sighat al-Aqad).

    • Bank atau lembaga keuangan syariah membeli sendiri barang yang diinginkan nasabah

    • Bank atau lembaga keuangan syariah menjual barang tersebut kepada nasabah dengan harga yang telah disepakati. Artinya nasabah harus mengetahui harga belinya kemudian berdiskusi margin yang akan didapatkan bank

    • Jika bank membeli barang dari pihak ketiga. Maka untuk menetapkan harga antara bank dan pembeli dilakukan setelah bank menerima barang tersebut

    Proses muamalah pada bank syariah dilaksanakan penuh dengan kehati-hatian dan selalu memastikan prosedur syariah agar transaksi semakin berkah.

    Akad murabahah memiliki berbagai keuntungan terutama terkait transparansi berapa keuntungan atau margin karena sudah dijelaskan di awal transaksi. Berbeda dengan akad mudharabah atau musyarakah di mana keuntungannya tidak boleh ditentukan di awal.

    Dengan pemahaman yang tepat, memilih produk perbankan syariah yang sesuai dengan kebutuhan dan keyakinan Anda bisa menjadi langkah penting dalam mengelola keuangan secara lebih bijak.

    Kalau Anda ingin beralih ke perbankan syariah, manfaatkan berbagai pilihan produk dan layanan sesuai akad murabahah di Bank Mega Syariah.

    Tersedia produk dan layanan untuk nasabah individu dan bisnis yang dapat Anda sesuaikan dengan kebutuhan.

    Semoga informasi ini bermanfaat, ya!

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah