25 Januari 2023 | Tim Bank Mega Syariah
Dalam sistem keuangan syariah, sebagaimana dilansir dari OJK terdapat beberapa macam akad yang digunakan dan perlu kamu pahami agar semakin kenal dengan sistem keuangan syariah.
Akad pada bank syariah berfungsi untuk mengetahui sejauh mana transaksi dapat dilakukan berdasarkan syariah. Artinya, jika transaksi didasari suatu akad, maka pihak-pihak yang terlibat akan merasa lebih nyaman dan aman.
Lalu, apa saja jenis akad syariah yang biasa digunakan dalam transaksi bisnis dan perbankan? Yuk kita kenalan dengan beberapa diantaranya!
Akad wadiah adalah akad penitipan barang atau uang antara pihak yang mempunyai barang atau uang (nasabah) dan pihak yang diberi kepercayaan (bank). Akad ini bertujuan untuk menjaga keselamatan, keamanan, serta keutuhan barang atau uang yang dititipkan tersebut.
Pada Bank Syariah, tabungan dengan akad Wadiah adalah tabungan yang tujuan utamanya adalah menyimpan dana. Pada transaksi perbankan yang menggunakan akad Wadiah, maka dana yang simpanan bisa diambil kapan pun atau berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Akad Wadiah tidak mensyaratkan adanya imbalan (bagi hasil) kecuali dalam bentuk hadiah atau pemberian (‘athaya) yang bersifat sukarela dari bank.
Jenis akad syariah selanjutnya adalah akad mudharabah. Akad satu memiliki fungsi kerja sama usaha antara pihak pertama (malik, shahibul mal, atau bank syariah) sebagai yang menyediakan seluruh modal dan pihak kedua (‘amil, mudharib, atau nasabah) sebagai pengelola dana dengan kesepakatan yang dituangkan di dalam akad.
Pada Bank Syariah, tabungan dengan akad Mudharabah adalah tabungan yang memiliki tujuan investasi. Di akhir bulan, nasabah akan memperoleh tambahan dana sebagai bagi hasilnya.
Pada akad musyarakah, transaksi didasarkan atas kerja sama usaha di mana masing-masing pihak menyetorkan dana sesuai dengan porsinya masing-masing. Kemudian, keuntungan dan risiko juga akan ditanggung bersama sesuai kesepakatan.
Adapun keuntungan yang diperoleh bukan dalam jumlah pasti melainkan berdasarkan bentuk persentase.
Selain itu, ada juga akad murabahah yang merupakan akad transaksi di mana penjual menyatakan harga beli produk kepada pembeli dan pembeli membeli produk tersebut dengan harga yang lebih tinggi.
Melalui akad ini, keuntungan disepakati oleh kedua belah pihak sehingga pembeli mengetahui harga beli produk dan margin yang didapatkan oleh penjual.
Pada akad ini, pembeli melakukan pemesanan dan pembayaran dahulu di awal. Setelah pembayaran dilakukan, penjual memproses produk sesuai pesanan pembeli dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Salah satu contoh aplikasi akad ini adalah pada pembelian yang bersifat pre-order.
Akad pada transaksi syariah berikutnya adalah Istisna’. Pada akad ini, pembeli melakukan pemesanan terlebih dahulu kepada penjual.
Setelah mendapatkan pemesanan, pembeli baru melakukan produksi sesuai dengan permintaan pembeli. Akad ini mirip dengan akad Salam, bedanya adalah produk yang diproduksi sesuai dengan permintaan pembeli.
Akad Ijarah merupakan akad yang digunakan pada sistem sewa. Dalam akad ini, penyewa melakukan pembayaran kepada pemilik produk untuk mendapatkan hak guna dan manfaat dari barang yang disewa tanpa memindahkan hak milik.
Akad Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik merupakan akad transaksi syariah di mana penyewa melakukan pembayaran kepada pemilik produk untuk mendapatkan hak guna.
Kemudian, penyewa akan memperoleh manfaat dari barang yang disewa dan mendapatkan opsi pemindahan hak milik terhadap barang tersebut di akhir transaksi.
Terakhir ada akad Qardh yang merupakan jenis akad pada transaksi pinjaman di mana nasabah melakukan peminjaman dana tanpa imbalan tetapi wajib mengembalikannya pada waktu yang telah disepakati. Akad qardh termasuk dalam kategori akad saling bantu (Tatawwu’i) sehingga bukan termasuk transaksi komersial.
Contohnya, kamu meminjam dana sebesar Rp500.000 kepada temanmu dalam waktu 3 bulan. Nah, kamu wajib mengembalikan dana tersebut sesuai dengan jumlah dan dalam jangka waktu yang telah disepakati.
Demikian penjelasan beberapa akad pada transaksi syariah. Akad menjadi hal penting dalam transaksi keuangan yang berdasarkan syariah. Yuk, mulai beralih ke perbankan syariah! Temukan tabungan, pinjaman, atau produk dan layanan lain yang sesuai syariah di Bank Mega Syariah.
Semoga informasi ini bermanfaat!
Bagikan Berita