Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Pembiayaan
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Mengenal Macam-macam Akad pada Transaksi Syariah, Apa Bedanya?

    25 Januari 2023 | Tim Bank Mega Syariah


    Dalam sistem keuangan syariah, sebagaimana dilansir dari ​​OJK terdapat beberapa macam akad yang digunakan dan perlu kamu pahami agar semakin kenal dengan sistem keuangan syariah. 

    Akad pada bank syariah berfungsi untuk mengetahui sejauh mana transaksi dapat dilakukan berdasarkan syariah. Artinya, jika transaksi didasari suatu akad, maka pihak-pihak yang terlibat akan merasa lebih nyaman dan aman. 

    Lalu, apa saja jenis akad syariah yang biasa digunakan dalam transaksi bisnis dan perbankan? Yuk kita kenalan dengan beberapa diantaranya!

    1. Akad Wadiah

    Akad wadiah adalah akad penitipan barang atau uang antara pihak yang mempunyai barang atau uang (nasabah) dan pihak yang diberi kepercayaan (bank). Akad ini bertujuan untuk menjaga keselamatan, keamanan, serta keutuhan barang atau uang yang dititipkan tersebut. 

    Pada Bank Syariah, tabungan dengan akad Wadiah adalah tabungan yang tujuan utamanya adalah menyimpan dana. Pada transaksi perbankan yang menggunakan akad Wadiah, maka dana yang simpanan bisa diambil kapan pun atau berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. 

    Akad Wadiah tidak mensyaratkan adanya imbalan (bagi hasil) kecuali dalam bentuk hadiah atau pemberian (‘athaya) yang bersifat sukarela dari bank.

    2. Akad Mudharabah

    Jenis akad syariah selanjutnya adalah akad mudharabah. Akad satu memiliki fungsi kerja sama usaha antara pihak pertama (malik, shahibul mal, atau bank syariah) sebagai yang menyediakan seluruh modal dan pihak kedua (‘amil, mudharib, atau nasabah) sebagai pengelola dana dengan kesepakatan yang dituangkan di dalam akad. 

    Pada Bank Syariah, tabungan dengan akad Mudharabah adalah tabungan yang memiliki tujuan investasi. Di akhir bulan, nasabah akan memperoleh tambahan dana sebagai bagi hasilnya.

    3. Akad Musyarakah

    Pada akad musyarakah, transaksi didasarkan atas kerja sama usaha di mana masing-masing pihak menyetorkan dana sesuai dengan porsinya masing-masing. Kemudian, keuntungan dan risiko juga akan ditanggung bersama sesuai kesepakatan.

    Adapun keuntungan yang diperoleh bukan dalam jumlah pasti melainkan berdasarkan bentuk persentase.

    4. Akad Murabahah

    Selain itu, ada juga akad murabahah yang merupakan akad transaksi di mana penjual menyatakan harga beli produk kepada pembeli dan pembeli membeli produk tersebut dengan harga yang lebih tinggi. 

    Melalui akad ini, keuntungan disepakati oleh kedua belah pihak sehingga pembeli mengetahui harga beli produk dan margin yang didapatkan oleh penjual.

    5. Akad Salam

    Pada akad ini, pembeli melakukan pemesanan dan pembayaran dahulu di awal. Setelah pembayaran dilakukan, penjual memproses produk sesuai pesanan pembeli dalam jangka waktu yang telah ditentukan. 

    Salah satu contoh aplikasi akad ini adalah pada pembelian yang bersifat pre-order.

    6. Akad Istisna’

    Akad pada transaksi syariah berikutnya adalah Istisna’. Pada akad ini, pembeli melakukan pemesanan terlebih dahulu kepada penjual. 

    Setelah mendapatkan pemesanan, pembeli baru melakukan produksi sesuai dengan permintaan pembeli. Akad ini mirip dengan akad Salam, bedanya adalah produk yang diproduksi sesuai dengan permintaan pembeli.

    7. Akad Ijarah

    Akad Ijarah merupakan akad yang digunakan pada sistem sewa. Dalam akad ini, penyewa melakukan pembayaran kepada pemilik produk untuk mendapatkan hak guna dan manfaat dari barang yang disewa tanpa memindahkan hak milik.

    8. Akad Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik

    Akad Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik merupakan akad transaksi syariah di mana penyewa melakukan pembayaran kepada pemilik produk untuk mendapatkan hak guna. 

    Kemudian, penyewa akan memperoleh manfaat dari barang yang disewa dan mendapatkan opsi pemindahan hak milik terhadap barang tersebut di akhir transaksi.

    9. Akad Qardh

    Terakhir ada akad Qardh yang merupakan jenis akad pada transaksi pinjaman di mana nasabah melakukan peminjaman dana tanpa imbalan tetapi wajib mengembalikannya pada waktu yang telah disepakati. Akad qardh termasuk dalam kategori akad saling bantu (Tatawwu’i) sehingga bukan termasuk transaksi komersial. 

    Contohnya, kamu meminjam dana sebesar Rp500.000 kepada temanmu dalam waktu 3 bulan. Nah, kamu wajib mengembalikan dana tersebut sesuai dengan jumlah dan dalam jangka waktu yang telah disepakati. 

    Demikian penjelasan beberapa akad pada transaksi syariah. Akad menjadi hal penting dalam transaksi keuangan yang berdasarkan syariah. Yuk, mulai beralih ke perbankan syariah! Temukan tabungan, pinjaman, atau produk dan layanan lain yang sesuai syariah di Bank Mega Syariah. 

    Semoga informasi ini bermanfaat!

    Tabungan Syariah

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah