Grup CT Corp memiliki jaringan yang sangat luas dan beragam lini bisnis mulai dari keuangan, retail, media hingga transportasi.
Dengan kelebihan ini, Bank Mega Syariah mampu menawarkan beragam program dan pengalaman lebih (beyond banking experience) kepada nasabahnya lebih dari sekadar layanan perbankan.
Mitra Kementerian Agama & BPKH
Sejak 2009, Bank Mega Syariah memperoleh izin sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPS-BPIH). Saat ini, mengemban amanah untuk mengelola Dana Haji sekaligus mitra investasi dari BPKH.
Salah satu bentuk kerja sama terbaru yang dilaksanakan adalah pembukaan Payment Point di Kantor Kementerian Agama untuk memudahkan nasabah melakukan pendaftaran Ibadah Haji.
Mitra Kementerian Keuangan
Bank Mega Syariah dapat menerima pembuatan: Rekening pengeluaran, Rekening penerimaan, serta Rekening lain milik Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara/ Lembaga.
Izin sebagai Lembaga Keuangan Syariah-Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU)
Bank Mega Syariah memiliki izin untuk menerima wakaf uang dari masyarakat dan kemudian menyerahkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) yang kredibel.
Izin sebagai Bank Devisa
Nasabah dapat memanfaatkan Bank Mega Syariah untuk memenuhi kebutuhan transaksi menggunakan valuta asing.