Grup CT Corp memiliki jaringan yang sangat luas dan beragam lini bisnis mulai dari keuangan, retail, media hingga transportasi.
Dengan kelebihan ini, Bank Mega Syariah mampu menawarkan beragam program dan pengalaman lebih (beyond banking experience) kepada nasabahnya lebih dari sekadar layanan perbankan.
Mitra Kementerian Agama & BPKH
Sejak 2009, perusahaan memperoleh izin sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPS-BPIH) dan sekarang mengemban amanah untuk mengelola Dana Haji sekaligus mitra investasi dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Salah satu bentuk kerja sama terbaru yang dilaksanakan adalah pembukaan Payment Point di Kantor Kementerian Agama untuk memudahkan nasabah melakukan pendaftaran Ibadah Haji.
Mitra Kementerian Keuangan
Bank Mega Syariah adalah salah satu bank umum yang menjadi mitra pemerintah dalam pengelolaan rekening milik Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara/Lembaga.
Tujuannya untuk pembuatan rekening pengeluaran, rekening penerimaan dan rekening lainnya milik Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara/Lembaga.
Bank Mega Syariah juga telah menjadi Mitra Distribusi Surat Berharga Negara (SBN).
Izin sebagai Lembaga Keuangan Syariah-Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU)
Dengan adanya izin LKS-PWU, Bank Mega Syariah diperbolehkan menerima wakaf uang dari masyarakat dan kemudian menyerahkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) yang kredibel.
Melalui layanan ini, masyarakat dapat berwakaf lebih mudah dan ringan.
Izin sebagai Bank Devisa
Sebagai salah satu Bank BUKU II, perusahaan memahami bahwa nasabah membutuhkan sebuah bank syariah yang mampu melayani transaksi valuta asing.
Dengan izin sebagai Bank Devisa, Bank Mega Syariah kini mampu memperluas jaringan bisnisnya sehingga tidak hanya menjangkau ranah domestik tetapi juga ranah internasional.