PT Bank Mega Syariah (selanjutnya disebut sebagai “Bank” atau “BMS”) secara resmi didirikan di Republik Indonesia pada tanggal 14 Juli 1990 dengan nama PT Bank Umum Tugu (Bank Tugu). Pendirian tersebut dilakukan berdasarkan Akta Pendirian No. 102 di hadapan Mudofir Hadi, S.H., Notaris di Jakarta. Seiring dengan dinamika perkembangan industri perbankan, pada tahun 2001, Bank diakuisisi oleh PT CT Corpora (dahulu bernama Para Group) melalui PT Mega Corpora (dahulu bernama PT Para Global Investindo) dan PT Para Rekan Investama. Akuisisi strategis ini menjadi landasan bagi Bank untuk melakukan konversi kegiatan usaha pada tanggal 27 Juli 2004, dari semula Bank Umum Konvensional menjadi Bank Umum Syariah dengan nama PT Bank Syariah Mega Indonesia (BSMI). Transformasi tersebut turut disertai dengan pembaruan identitas logo guna memperkuat citra Bank, hingga pada tanggal 25 Agustus 2004, BSMI secara resmi memulai operasionalnya.
Dalam perkembangannya, guna mempertegas sinergi dan identitas sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari ekosistem Mega Corpora, berdasarkan keputusan pemegang saham pada tanggal 7 November 2007, Bank melakukan penyempurnaan logo yang merepresentasikan kekuatan grup serta komitmen dalam memberikan layanan keuangan syariah yang lebih solid dan berkelanjutan..
Untuk mempertegas sinergi sebagai bagian dari ekosistem Mega Corpora, berdasarkan keputusan pemegang saham pada 7 November 2007, Bank melakukan penyempurnaan logo yang merepresentasikan kekuatan grup serta komitmen dalam memberikan layanan keuangan syariah yang lebih solid dan berkelanjutan.
Langkah ekspansi Bank terus berlanjut dengan perolehan izin sebagai Bank Devisa serta penetapan status sebagai Bank BUKU II pada tanggal 16 Oktober 2008. Sebagai bentuk respons terhadap akselerasi inklusi keuangan dan interkoneksi pasar keuangan global, Bank berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan Nasabah dalam transaksi valuta asing. Pencapaian status ini secara strategis memperkuat kapasitas Bank dalam memperluas jangkauan layanan perbankan syariah, baik di tingkat domestik maupun skala internasional.
Sebagai upaya memperkuat peran dalam ekosistem ekonomi syariah, pada tanggal 8 April 2009, Bank resmi ditunjuk sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) oleh Kementerian Agama Republik Indonesia. Bank Mega Syariah tercatat sebagai bank umum kedelapan yang terintegrasi secara daring (online) dengan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama Republik Indonesia. Pencapaian ini merupakan tonggak sejarah bagi Bank dalam melengkapi portofolio layanan perbankan syariah bagi masyarakat Indonesia. Selanjutnya, terhitung sejak tanggal 2 November 2010, identitas Bank secara resmi bertransformasi menjadi PT Bank Mega Syariah (BMS) yang dikenal hingga saat ini.
Dalam upaya mewujudkan visi utama “Tumbuh dan Sejahtera Bersama Bangsa” serta sebagai bentuk komitmen nyata dalam mendukung prinsip keuangan berkelanjutan yang selaras dengan visi “Berkontribusi dalam Pembangunan Berkelanjutan”, PT CT Corpora selaku pemegang saham utama senantiasa berkomitmen untuk memposisikan Bank Mega Syariah sebagai bank umum syariah terdepan di Indonesia. Komitmen tersebut diimplementasikan melalui penguatan struktur permodalan guna meningkatkan kapasitas Bank dalam memberikan layanan prima di tengah kompetisi industri perbankan yang kian kompetitif, di mana sebagai langkah konkret pada tahun 2010, melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), telah dilakukan peningkatan modal dasar dari Rp400 miliar menjadi Rp1,2 triliun serta peningkatan modal disetor dari Rp150,060 miliar menjadi Rp318,864 miliar. Per Desember 2025, modal disetor telah mencapai Rp1.15 milar.
Pada tahun 2013, Bank Mega Syariah memperkuat eksistensi korporasinya melalui relokasi Kantor Pusat ke Menara Mega Syariah. Dalam kapasitasnya sebagai mitra strategis pemerintah, sejak tahun 2018, Bank dipercaya oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai Bank Penerima, Bank Penempatan, serta Mitra Investasi, yang kemudian diikuti dengan penunjukan sebagai salah satu Bank Likuiditas pada tahun 2019 guna mendukung pengelolaan dana haji yang kredibel. Selain itu, Bank turut berperan aktif dalam pengembangan investasi sosial melalui distribusi Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) seri SWR002, dengan mencatatkan volume pemesanan terbesar pada tahun 2025. Selaras dengan arah kebijakan strategis yang berfokus pada pengembangan segmen ritel, Bank meluncurkan M-Syariah, sebuah inovasi aplikasi mobile banking syariah yang menghadirkan kemudahan pembukaan rekening secara digital tanpa memerlukan proses video call maupun kunjungan ke kantor cabang.
Pada tahun 2022, Bank Mega Syariah memperkuat infrastruktur layanan sistem pembayaran melalui implementasi layanan transfer BI-FAST, yang memungkinkan transaksi antar bank dilakukan secara real-time dan efisien bagi Nasabah. Inovasi digital tersebut berlanjut secara berkesinambungan pada tahun 2023 melalui integrasi fitur QRIS pada aplikasi M-Syariah, serta pelaksanaan soft launching kartu pembiayaan Syariah Card sebagai upaya untuk memperkaya portofolio layanan. Pada tahun 2024, Bank memperluas jangkauan pelayanannya melalui penyediaan layanan. eksklusif bagi Nasabah prioritas (Priority Banking) yang dikenal dengan MegaFirst Syariah. Dalam periode yang sama, Bank juga mencatatkan pencapaian sebagai bank syariah dalam kategori KBMI 1 pertama di Indonesia yang meluncurkan produk Reksa Dana berbasis syariah. Sebagai puncak dari rangkaian pengembangan produk tersebut, Bank melaksanakan Grand Launching Syariah Card sebagai bentuk apresiasi atas pertumbuhan signifikan yang mencapai 272% secara Year on Year (YoY).
Melanjutkan momentum pertumbuhan tersebut, pada tahun 2025 Bank secara proaktif mengambil langkah antisipatif terhadap dinamika lingkungan usaha serta perubahan regulasi di masa mendatang, yang dibarengi dengan peningkatan kapasitas infrastruktur teknologi informasi guna mendukung transformasi digital yang berkelanjutan. Seluruh pengembangan bisnis di tahun 2025 senantiasa dilandasi oleh penerapan manajemen risiko yang pruden serta prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) guna memastikan pertumbuhan yang sehat, kokoh, dan berkelanjutan.