Bank Garansi

Bank garansi adalah layanan perbankan berupa jaminan dari bank terhadap risiko tertentu yang dapat membuat nasabah tidak dapat menjalankan kewajiban atau cidera janji (wanprestasi) kepada pihak yang menerima jaminan.

Manfaat & Keunggulan Bank Garansi

  • Bank garansi diterbitkan dalam bentuk surat dengan menggunakan akad Qardh dan
    Kafalah Bil Ujroh.
  • Tersedia beberapa pilihan jenis bank garansi yaitu jaminan penawaran (Bid Bond), bank garansi uang muka (Advance Payment Bond), bank garansi jaminan pelaksanaan (Performance Bond), bank garansi jaminan pemeliharaan (Maintenance Bond), serta bank garansi jaminan pembayaran atas bank garansi khusus.
  • Proses cepat dan mudah.
  • Biaya kompetitif sesuai nilai dan jangka waktu bank garansi.
  • Bermanfaat untuk berbagai kebutuhan seperti tender, uang muka, performance, pemeliharaan, payment, hingga umrah / haji khusus.

Fitur Bank Garansi

Fitur Keterangan
Jenis Akad Akad Qardh & Kafalah Bil Ujroh Bank Garansi
Target Nasabah Nasabah perorangan dan badan usaha
Nominal Bank Garansi Sesuai dokumen tender / kontrak kerja / SPK / dokumen lainnya dari pemilik proyek
Jangka Waktu Bank Garansi Sesuai dokumen tender / kontrak kerja / SPK / dokumen lainnya dari pemilik proyek
  • Biaya Penerbitan Bank Garansi
    • Admin: Rp150.000
    • Komisi: sesuai ketentuan yang berlaku

    Syarat dan Ketentuan

    • Pemohon adalah perorangan, badan usaha, atau badan hukum.
    • Usaha minimal telah berjalan 3 tahun.
    • Tidak masuk ke dalam Daftar Hitam Bank Indonesia dan hasil SLIK OJK dinyatakan clear.
    • Menyertakan underlying penerbitan bank garansi.
    • Dokumen identitas pemohon dan legalitas usaha.
    • Copy rekening 6 bulan terakhir.
    • Copy laporan keuangan atau catatan transaksi usaha minimal 3 tahun terakhir.
    • Agunan dapat berupa cash collateral dan kontra bank garansi dari perusahaan asuransi yang telah bekerja sama
      (Askrindo Syariah dan Jamkrindo Syariah).