Kebijakan CSR

Komitmen dan Kebijakan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Bank Mega Syariah dalam menerapkan kegiatan tanggung jawab sosialnya mengacu pada prinsip keberlanjutan (sustainability) sebagai bentuk komitmen Perusahaan untuk mendukung kampanye SGDs yang dicanangkan oleh PBB. Selain itu, Bank senantiasa mempertimbangkan dampak dari setiap keputusan dan kegiatan usahanya terhadap masyarakat dan lingkungan alam melalui perilaku yang transparan dan beretika. Program tanggung jawab soal perusahaan (Corporate Social Responsibility atau CSR) bukan hanya menjalankan kewajiban tetapi merupakan kebutuhan. Sebagai sebuah entitas bisnis berbasis syariah, dalam syariat Islam telah diatur bahwa sedemikian pentingnya bagi perusahaan untuk menerapkan etika bisnis Islam sesuai dengan semangat moralitas dan religiusitas sebagaimana telah diajarkan oleh Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi wa Sallam.

Landasan Hukum

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Bank memiliki komitmen untuk tumbuh bersama masyarakat dan lingkungan. Komitmen ini diwujudkan, antara lain, melalui pelaksanaan program dan kegiatan CSR. Program dan kegiatan CSR Bank Mega Syariah bertujuan untuk memberikan manfaat luas terhadap masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan dan meminimalisasi dampak negatif terhadap seluruh pemangku kepentingannya.

Pelaksanaan program CSR oleh Bank Mega Syariah didasarkan pada sejumlah aturan hukum, antara lain sebagai berikut:

  1. Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
  2. UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
  3. UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  4. UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
  5. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  6. Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Pelanggan.
  7. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Kerja.
  8. PP Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.
  9. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 05/Men/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Sebagai entitas perbankan syariah, Bank Mega Syariah berkomitmen agar setiap aktivitas bisnis yang dilakukan memenuhi tanggung jawab etik berbasis syariah. Perseroan juga berkomitmen untuk menjalankan normanorma keislaman dalam seluruh kegiatan operasional perusahaan. Seluruh insan perusahaan juga berkomitmen agar seluruh kegiatan CSR yang dilakukan perusahaan dapat menciptakan kebajikan di tengah-tengah masyarakat, sesuai dengan visi Bank Mega Syariah, yaitu Tumbuh dan Sejahtera Bersama Bangsa.