Safe Deposit Box

Safe Deposit Box (SDB) adalah layanan jasa perbankan dari Bank Mega Syariah dalam bentuk jasa penyediaan kotak penyimpanan harta atau surat berharga dalam ruang khasanah bank.

Manfaat Layanan Safe Deposit Box Bank Mega Syariah

  • Sebagai tempat penyimpanan barang berharga.
  • Sesuai dengan prinsip syariah. Akad yang digunakan dalam penyewaan SDB adalah Ijarah.
  • Memecah risiko kehilangan harta total, karena lokasinya berbeda dari tempat tinggal.
  • Ruang khasanah memiliki standar keamanan dan kerahasiaan yang sesuai, dengan dukungan
    sistem keamanan 24 jam.
  • Tarif sewa yang kompetitif.
  • Dapatkan program gratis layanan SDB jika Anda mempertahankan saldo rata-rata minimal dari penempatan dana setiap bulannya. Apabila saldo nasabah tidak sesuai ketentuan, maka pada bulan selanjutnya akan langsung dikenakan biaya sewa SDB.

Biaya Safe Deposit Box (SDB)

Jenis Biaya Tarif
Uang Jaminan Pembukaan SDB Rp600.000
Uang Sewa SDB Small (ukuran 6x26x52,2) per tahun Rp350.000 (belum termasuk pajak)
Uang Sewa SDB Medium (ukuran 11,5 x 26 x 52,5) per tahun Rp450.000 (belum termasuk pajak)
Uang Sewa SDB Large (ukuran 25,5 x 26 x 52,2) per tahun Rp600.000 (belum termasuk pajak)

Syarat dan Ketentuan

  • Layanan SDB diperuntukan bagi nasabah yang telah memiliki rekening di Bank Mega Syariah.
  • Barang-barang disimpan dalam SDB merupakan barang berharga yang tidak diharamkan dan tidak dilarang oleh negara.
  • Bank dan nasabah menuangkan kesepakatan penggunaan SDB dalam perjanjian tertulis sesuai prinsip syariah dan ketentuan perundang-undangan. Kesepakatan termasuk biaya, hak, dan kewajiban dari para pihak.