Safe Deposit Box

Safe Deposit Box (SDB) adalah layanan jasa perbankan dari Bank Mega Syariah dalam bentuk jasa penyediaan kotak penyimpanan harta atau surat berharga dalam ruang khasanah bank.

Manfaat Layanan Safe Deposit Box Bank Mega Syariah

  • Menyediakan fasilitas penyimpanan barang dan dokumen berharga secara aman dan rahasia.
  • Ruang khasanah memiliki standar keamanan dan kerahasiaan yang sesuai, dengan dukungan
    sistem keamanan 24 jam.
  • Tersedia pilihan ukuran box yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan nasabah.
  • Layanan dijalankan sesuai prinsip syariah melalui akad Ijarah.

Biaya Safe Deposit Box (SDB)

Jenis Biaya Tarif
Uang Jaminan Pembukaan SDB Rp600.000
Uang Sewa SDB Small (ukuran 6x26x52,2) per tahun Rp350.000 (belum termasuk pajak)
Uang Sewa SDB Medium (ukuran 11,5 x 26 x 52,5) per tahun Rp500.000 (belum termasuk pajak)
Uang Sewa SDB Large (ukuran 25,5 x 26 x 52,2) per tahun Rp650.000 (belum termasuk pajak)

Syarat dan Ketentuan

  • Layanan Safe Deposit Box (SDB) diperuntukan bagi nasabah perorangan atau badan usaha memiliki rekening aktif di Bank Mega Syariah dan tidak diperkenankan tutup selama masa sewa berlangsung.
  • Layanan SDB tidak dapat dibuka atas nama bersama (joint account).
  • Penyewaan SDB dilakukan untuk jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Biaya yang dikenakan meliputi biaya sewa, biaya jaminan kunci, dan biaya lain yang timbul atas penggunaan layanan SDB, dengan pembayaran melalui setoran tunai atau pendebetan rekening.
  • SDB hanya digunakan untuk menyimpan barang atau dokumen yang tidak melanggar hukum dan tidak berbahaya.
  • Hak sewa SDB tidak dapat dialihkan kepada pihak lain.
  • Khusus nasabah MegaFirst Syariah, manfaat dan biaya layanan SDB mengikuti ketentuan keanggotaan MegaFirst Syariah yang berlaku.