Reksa Dana Bank Mega Syariah

Reksa dana syariah merupakan kumpulan dana dari sekumpulan investor yang dikelola oleh manajer investasi (MI) untuk kemudian diinvestasikan ke instrumen keuangan syariah berupa saham syariah atau sukuk dan efek syariah lainnya.


Disclaimer: Reksa dana merupakan produk pasar modal dan BUKAN produk Bank Mega Syariah dan Bank Mega Syariah tidak bertanggung jawab atas segala tuntutan dan risiko atas pengelolaan portofolio reksa dana. Bank Mega Syariah hanya bertindak sebagai agen penjual efek reksa dana.
Investasi pada reksa dana BUKAN merupakan bagian dari simpanan pihak ketiga pada Bank Mega Syariah sehingga tidak dijamin oleh Bank Mega Syariah dan TIDAK TERMASUK dalam cakupan obyek program penjaminan simpanan oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Investasi pada reksa dana mengandung risiko yang memungkinkan (calon) investor kehilangan sebagian atau seluruh modal yang diinvestasikan. Setiap pilihan atas produk reksa dana yang dibeli (calon) investor merupakan keputusan dan tanggung jawab (calon) investor sepenuhnya, termasuk apabila (calon) investor memilih jenis produk yang tidak sesuai dengan profil risiko (calon) investor. Kinerja reksa dana di masa lampau bukan merupakan jaminan kinerja di masa mendatang.
Jenis Reksadana Bank Mega Syariah
  1. Reksa Dana Syariah Pasar Uang

    Reksa dana yang melakukan investasi pada instrumen pasar uang syariah dalam negeri dan/atau efek syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 tahun.
  2. Reksa Dana Syariah Pendapatan Tetap

    Reksa dana jenis ini melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk efek syariah bersifat pendapatan tetap. Reksa dana ini memiliki risiko yang relatif lebih besar dari reksa dana pasar uang. Tujuannya adalah untuk menghasilkan tingkat pengembalian yang stabil.
  3. Reksa Dana Syariah Campuran

    Reksa dana jenis ini melakukan investasi dalam efek syariah bersifat ekuitas dan efek bersifat pendapatan tetap.
  4. Reksa Dana Syariah Saham

    Reksa dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk efek syariah bersifat ekuitas. Karena investasinya dilakukan pada saham, maka risikonya Lebih tinggi jika dibandingkan dengan reksa dana jenis lainnya.
Manfaat dan Keuntungan Reksa Dana
  1. Diversifikasi Investasi

    Pemodal walaupun tidak memiliki dana yang cukup besar dapat melakukan diversifikasi investasi dalam efek, sehingga dapat memperkecil risiko.
  2. Investasi Lebih Mudah dan Praktis

    Reksa dana mempermudah nasabah untuk melakukan investasi di pasar modal karena dikelola oleh manajer investasi yang berpengalaman.
  3. Efisiensi Waktu

    Efisiensi waktu dengan melakukan investasi pada reksa dana dimana dana dikelola oleh manajer investasi profesional.
Risiko Reksa Dana
  1. Risiko Likuiditas

    Potensi risiko likuiditas ini bisa saja terjadi apabila pemegang unit penyertaan reksa dana pada salah satu manajer investasi tertentu ternyata melakukan penarikkan dana dalam jumlah yang besar pada hari dan waktu yang sama.
  2. Risiko Pasar

    Risiko pasar adalah situasi ketika harga instrumen investasi mengalami penurunan yang disebabkan oleh menurunnya kinerja pasar saham atau pasar obligasi secara drastis. Risiko pasar yang terjadi secara tidak langsung akan mengakibatkan NAB (Nilai Aktiva Bersih) yang ada pada unit penyertaan reksa dana akan mengalami penurunan.
  3. Risiko Default

    Risiko default terjadi jika pihak manajer investasi tersebut membeli obligasi milik emiten yang mengalami kesulitan keuangan padahal sebelumnya kinerja keuangan perusahaan tersebut masih baik-baik saja sehingga pihak emiten tersebut terpaksa tidak membayar kewajibannya.
  4. Keuntungan Tidak Dijamin

    Investor harus menyadari bahwa dengan berinvestasi dalam reksa dana syariah, tidak ada jaminan untuk mendapatkan pembagian dividen, keuntungan, ataupun kenaikan modal investasi.
  5. Risiko Umum Pasar Modal

    Setiap pembelian efek akan melibatkan beberapa unsur risiko pasar. Oleh karena itu, reksa dana syariah mungkin rentan terhadap perubahan kondisi pasar yang merupakan hasil dari: kondisi global, regional atau perkembangan ekonomi nasional, kebijakan pemerintah atau kondisi politik, pergerakan suku bunga secara umum, sentimen investor yang luas, dan guncangan eksternal (misalnya: bencana alam, perang dan lain-lain).
  6. Risiko Inflasi

    Risiko tingkat inflasi adalah risiko potensi kerugian daya beli investasi karena terjadinya kenaikan rata-rata harga konsumsi.
  7. Risiko Pembiayaan Pinjaman

    Risiko yang terjadi apabila dana pembelian unit reksa dana syariah didapat dari pinjaman.
  8. Risiko Ketidakpatuhan

    Hal ini mengacu pada risiko terhadap reksa dana dan keuntungan investor yang dapat timbul karena ketidak-sesuaian terhadap hukum, aturan, peraturan, etika dan policy and procedure internal dari manajer investasi.
  9. Risiko Manajer Investasi

    Kinerja setiap reksa dana syariah sangat bergantung antara lain pada pengalaman, pengetahuan, keahlian, dan teknik / proses investasi yang diterapkan oleh manajer investasi, dan setiap kekurangan dari syarat tersebut akan berdampak buruk pada kinerja reksa dana syariah sehingga dapat merugikan investor.
  10. Risiko Pembiayaan Pinjaman

    Sejalan lurus dengan peluang return yang dihasilkan. Secara umum terdapat tiga kelompok risiko berdasarkan jenis reksa dana:
    1. Risiko rendah, yang masuk dalam kelompok ini adalah reksa dana syariah pasar uang, reksa dana terproteksi.
    2. Risiko menengah, yang masuk dalam kelompok ini adalah reksa dana syariah pendapatan tetap, reksa dana syariah campuran.
    3. Risiko tinggi, adalah untuk reksa dana syariah saham.

Akad Reksa Dana Syariah

Akad Wakalah bil Ujrah

Akad ini adalah proses pemberian kuasa dari nasabah kepada manajer investasi untuk mengelola reksa dana syariah dengan didasarkan oleh prinsip syariah.

Formulir Persyaratan Dalam Bertransaksi Reksa Dana Syariah

  1. Formulir data nasabah & pembukaan rekening nasabah perorangan atau non perorangan (apabila nasabah belum memiliki rekening di Bank Mega Syariah).
  2. Formulir pembukaan reksa dana nasabah perorangan atau non-perorangan.
  3. Formulir investasi reksa dana nasabah perorangan atau non-perorangan.
  4. Formulir profil risiko nasabah perorangan atau non-perorangan.
Persyaratan dan Dokumen yang Dibutuhkan

Persyaratan untuk keperluan pembuatan SID dan transaksi Reksa Dana:

Nasabah Perorangan

Warga Negara Indonesia (WNI)
  1. e-KTP
  2. NPWP (jika ada)
Warga Negara Asing (Kecuali WNA Amerika Serikat)
  1. Paspor
Nasabah Non-Perorangan
  1. NPWP
  2. e-KTP Pengurus.
  3. Akta Pendirian
  4. SKDU/SITU/SKDP
  5. SIUP/Izin Usaha Lainnya
  6. Analisis Yuridis
Nominal Transaksi
Mata Uang IDR:
  1. Minimum transaksi awal Rp1.000.000
  2. Minimum Top Up Rp100.000
Mata uang USD:
  1. Minimum transaksi awal $10.000
  2. Minimum Top Up $100
Biaya Transaksi

Biaya transaksi yang dibebankan kepada nasabah bergantung pada jenis reksa dana, produk, serta nominal transaksi. Untuk informasi lebih detail mengenai biaya transaksi, nasabah dapat mengunjungi kantor cabang Bank Mega Syariah yang terdaftar sebagai APERD

Batas Waktu Transaksi

Batas waktu penyerahan kelengkapan dokumen transaksi yaitu pukul 12.00 WIB setiap hari bursa.
Untuk kelengkapan dokumen yang diserahkan setelah pukul 12.00 WIB akan diproses pada hari bursa berikutnya.

Artikel Reksadana

Periode Promo
30 Oktober 2024 | Tim Bank Mega Syariah

Periode Promo
21 Oktober 2024 | Tim Bank Mega Syariah

Periode Promo

Lihat Semua Artikel