23 Februari | Tim Bank Mega Syariah
Kartu debit adalah produk perbankan yang memberi kemudahan bagi nasabahnya untuk melakukan berbagai transaksi. Selain dikeluarkan oleh bank konvensional, bank syariah juga memiliki fasilitas kartu debit syariah untuk nasabahnya.
Kartu yang terbuat dari plastik ini juga lebih sering disebut kartu ATM karena memiliki fungsi utama untuk berbagai transaksi perbankan di mesin ATM.
Lantaran kartu debit syariah dikeluarkan oleh perbankan syariah, maka ada hal-hal penting yang harus diperhatikan dalam hal penggunaannya.
Apalagi secara prinsip maupun cara kerjanya, terdapat beberapa perbedaan antara bank konvensional dan bank syariah.
Untuk itulah, sebelum memiliki produknya ketahui lebih lengkap mengenai kartu debit syariah, termasuk hukum, manfaat, jenis-jenis, hingga tips amannya berikut ini!
Secara umum, sebagaimana dilansir dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kartu debit atau debit card adalah kartu elektronik yang diterbitkan oleh bank sebagai fasilitas bagi pemegang rekening tabungan maupun giro.
Sebenarnya tidak ada perbedaan antara kartu debit syariah dan konvensional. Keduanya memiliki fungsi dan cara kerja yang sama.
Namun, apakah penggunaan kartu debit diperbolehkan dalam Islam?
Jika dilihat dari fungsinya, kartu debit dapat digunakan untuk melakukan transaksi di ATM dan berbelanja di merchant menggunakan mesin Electronic Data Capture (EDC).
Sebagian besar jenis kartu debit juga bisa digunakan bertransaksi secara online.
Nah, agar dapat digunakan untuk fungsi tersebut, pemilik kartu harus memiliki saldo tabungan terlebih dahulu. Ketika digunakan, saldo akan didebet (ditarik) sebesar jumlah nilai transaksi yang dilakukan.
Biasanya, bank menerbitkan kartu debit secara gratis sebagai fasilitas saat membuka rekening tabungan.
Artinya, penggunaan debit card tidak memiliki hubungan dengan pinjaman, hutang, atau kredit, melainkan langsung memotong langsung saldo nasabah sesuai dengan nilai barang atau jasa yang dilakukan.
Nah, di sini hubungan yang terjalin dalam akad kepemilikan kartu debit bukanlah hubungan kredit.
Jadi, hukum memakai debit card diperbolehkan karena tidak adanya unsur ribawi. Adapun biaya yang biasa dikenakan adalah biaya administrasi kartu bukan dari setiap transaksi yang dilakukan.
Memiliki kartu debit saat ini menjadi kebutuhan karena memberikan kemudahan untuk melakukan berbagai transaksi finansial.
Berikut ini sejumlah manfaat dan keuntungan memiliki kartu debit syariah:
Berkat kartu debit, Anda bisa lebih mudah dalam melakukan berbagai transaksi perbankan, seperti tarik tunai, transfer, melihat saldo dan mutasi, hingga melakukan pembayaran.
Nasabah tak perlu lagi pergi ke bank untuk melakukan transaksi tersebut karena sudah bisa dilakukan di mesin ATM menggunakan kartu debit.
Tetapi jika melakukan transaksi di mesin ATM milik bank yang berbeda, akan ada potongan biaya tertentu.
Debit card juga dapat digunakan untuk kebutuhan belanja di merchant dengan menggunakan mesin Electronic Data Capture (EDC) sebagai pengganti uang tunai.
Anda hanya perlu memasukan atau menggesek kartu ini ke dalam mesin EDC. Lalu, setelah memasukan Personal Identification Number (PIN), saldo Anda akan berpindah sesuai nominal transaksi ke rekening merchant.
Memindahkan uang ke dalam kartu debit akan membuat kita terhindar dari potensi kejahatan, seperti pencurian dan perampokan.
Meski begitu, Anda tetap harus menjaga keamanan data Anda agar terhindar dari pembobolan rekening.
Keuntungan lain dari memiliki kartu debit adalah dapat digunakan melakukan transaksi di luar negeri. Jadi, saat kamu bepergian, hanya perlu menggunakan kartu ini sebagai sarana pembayaran.
Tetapi, hanya jenis kartu tertentu saja yang bisa digunakan untuk transaksi di luar negeri. Jika Anda ingin mendapatkan manfaat satu ini, pastikan kartu debit syariah milik Anda memiliki fitur ini, ya!
Memiliki kartu debit yang diperoleh dari bank syariah memberikan rasa aman karena terhindar dari unsur ribawi yang diharamkan dalam Islam.
Sebab, Anda dapat memiliki debit card di bank syariah jika membuka rekening tabungan syariah. Seperti yang diketahui, proses pembukaan tabungan di bank syariah, harus berdasarkan akad syariah.
Ketika Anda membuka produk simpanan di bank syariah, Anda akan ditawarkan beberapa jenis kartu.
Berikut ini beberapa jenis kartu debit syariah:
Jika dilihat dari penerbitnya, ada 3 jens kartu debit syariah, antara lain:
Ketiga kartu ini memiliki fungsi yang sama-sama bisa digunakan untuk melakukan transaksi di mana pun dan kapan pun hanya dengan satu kartu.
Hanya saja, kartu debit VISA dan MasterCard bisa digunakan untuk melakukan transaksi di luar negeri tanpa harus mencari bank atau penyedia layanan pembayaran yang sama.
Sementara GPN saat ini hanya bisa digunakan di Indonesia tetapi tetap bisa digunakan di seluruh merchant yang telah menyediakan mesin EDC.
Selain dibedakan dari penerbit, baik kartu debit syariah maupun konvensional juga memiliki beberapa tipe yang dapat disesuaikan kebutuhan.
Masing-masing bank memiliki ciri khas tersendiri terhadap penamaannya. Berikut ini contohnya:
Di setiap tahapan kartu memiliki limit nominal masing-masing. Apabila tahapan kartu semakin tinggi, maka semakin besar juga transaksi dan limit yang diperoleh.
Walaupun aman, memakai debit card tetap memiliki risiko kejahatan berupa pembobolan rekening melalui kartu, penipuan, dan lain-lain.
Untuk itulah, penting untuk menjaga keamanan data dan kartu yang Anda miliki.
Yuk, simak sejumlah tips aman bertransaksi memakai kartu debit syariah:
Itulah informasi mengenai kartu debit syariah yang dapat disampaikan. Dengan menjadi nasabah di Bank Mega Syariah, Anda bisa mendapatkan kartu debit syariah yang memberikan berbagai kemudahan untuk melakukan transaksi.
Proses pembukaan rekeningnya juga sangat mudah. Selain melalui kantor cabang Bank Mega Syariah terdekat, Anda bisa membuka rekening secara online melalui aplikasi M-Syariah. Seluruh proses pendaftaran maupun verifikasi dilakukan secara online.
Setelah proses pendaftaraan berhasil, kartu debit Mega Syariah akan diantar ke alamat yang kamu daftarkan.
Semoga informasi ini bermanfaat!
Bagikan Berita