Penggunaan Produk Simpanan Dana
Nasabah Individu Bank Mega Syariah yang memiliki Produk Tabungan Reguler dengan akad mudharabah
| No |
Saldo Rata-Rata Bulanan* |
Point |
| 1 |
>=Rp25.000.000 - < Rp50.000.000 |
2.500 |
|
| 2 |
>=Rp50.000.000 - < Rp100.000.000 |
5.000 |
|
| 3 |
>=Rp100.000.000 - < Rp250.000.000 |
10.000 |
|
| 4 |
>=Rp250.000.000 - < Rp500.000.000 |
25.000 |
|
| 5 |
>=Rp500.000.000 - < Rp1.000.000.000 |
50.000 |
|
| 6 |
>=Rp1.000.000.000 |
100.000 |
|
| 7 |
Khusus saldo > Rp1.000.000.000, setiap kelipatan Rp250.000.000 |
20.000 |
*) Point akan diperoleh setiap awal bulan atas saldo rata-rata bulanan di bulan sebelumnya.
**) Ketentuan MPC Points dapat berubah sewaktu-waktu
Kartu Pembiayaan Syariah Card
Nasabah pemilik kartu pembiayaan Syariah Card bisa mendapatkan Point melalui transaksi setiap kelipatan Rp10.000,- via EDC Bank lain di luar merchant jaringan CT Corp, transaksi online, dan lainnya.
| NO |
Jenis Kartu |
Transaksi Minimum |
Point |
| 1 | Syariah Platinum Card | Rp 10.000,- | 20 |
|
| 2 | Syariah Gold Card | Rp 10.000,- | 10 |
*Berlaku kelipatan.
*Transaksi di merchant CT Corp tidak mendapatkan poin.
*Proses refund atas transaksi yang mendapatkan MPC Points akan mengakibatkan poin yang telah
didapatkan oleh Nasabah akan ditarik kembali oleh bank.
*Proses refund atas transaksi yang mendapatkan MPC Points, dimana poin yang akan ditarik kembali oleh
bank tidak mencukupi, maka akan dilakukan penagihan sesuai dengan nominal poin yang telah di redeem.