SKNBI atau Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia adalah infrastruktur yang digunakan oleh Bank Indonesia dalam penyelenggaraan transfer dana dan kliring berjadwal untuk memproses data keuangan elektronik. Sistem ini mendukung layanan transfer dana, kliring warkat debit, pembayaran reguler, dan penagihan reguler.

Manfaat

  • Memudahkan nasabah untuk mengirim dana kepada penerima dana di bank lain.
  • Besaran transaksi transfer melalui Sistem SKNBI maksimal Rp1 miliar.
  • Bank akan mengirimkan instruksi ke Bank Indonesia maksimum 1 jam dari pendebetan rekening nasabah.
  • Pengkreditan dana ke bank tujuan dilakukan 1 jam setelah periode settlement Bank Indonesia.

Syarat dan Ketentuan

  • Kartu identitas yang masih berlaku.
  • Mengisi formulir atau slip setoran secara lengkap.
  • Menyerahkan warkat (untuk kliring).
  • Menyetorkan dana sesuai jumlah yang di transfer, baik secara tunai, debet rekening, maupun setoran lainnya.
  • Membayar biaya layanan transfer / kliring sebesar Rp2.900