Inilah Jenis-Jenis Akad dalam Asuransi Syariah
27 Januari 2024 | Tim Bank Mega Syariah
Asuransi syariah telah menjadi pilihan yang semakin populer di Indonesia. Adanya akad asuransi syariah yang sesuai dengan prinsip syariah, menjadi alasan utama banyak orang memilihnya.
Akad pada asuransi ini juga turut membangun hubungan antara peserta asuransi dan perusahaan asuransi, menjadikannya berbeda dengan asuransi konvensional.
Lalu, apa saja jenis akad yang digunakan dalam asuransi syariah? Berikut adalah beberapa jenis akad yang digunakan:
Jenis Akad pada Asuransi Syariah
Pada asuransi syariah, akad adalah perjanjian yang mendasari transaksi yang dilakukan oleh nasabah dan perusahaan. Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), menjabarkan 4 jenis akad yang umum digunakan dalam asuransi syariah, yaitu:
1. Akad Tabarru
Tabarru merupakan akad yang mendasari konsep hibah atau tolong menolong dalam asuransi syariah. Prinsip yang mendasari akad ini adalah saling tolong menolong dan bantu membantu di antara peserta asuransi.
Selain itu, dengan akad ini, perusahaan asuransi mewujudkan konsep kepedulian sosial dan solidaritas dalam masyarakat.
Pada akad tabarru, peserta asuransi setuju untuk menyisihkan sebagian premi sebagai dana sosial yang akan digunakan untuk membayar klaim tertanggung yang mengalami risiko.
Nantinya dana tabarru’ digunakan untuk membantu sesama yang mengalami risiko dan membutuhkan bantuan.
2. Akad Tijarah
Selanjutnya ada akad tijarah yang mendasari jual beli barang atau jasa dengan harga yang disepakati oleh kedua belah pihak. Dalam asuransi syariah, akad tijarah dapat digunakan untuk menjual produk-produk tambahan seperti investasi, tabungan, atau pendidikan.
Dengan akad ini, peserta asuransi mendapatkan fleksibilitas untuk memilih produk-produk tambahan sesuai kebutuhan dan tujuan finansial. Alhasil dapat menciptakan kerja sama yang adil dan menghindari unsur riba.
Peserta asuransi mendapatkan manfaat dari produk-produk yang dibeli, seperti bagi hasil, dividen, atau keuntungan investasi.
3. Wakalah bil Ujrah
Wakalah bil Ujrah adalah akad yang menunjuk seseorang sebagai wakil untuk mengelola dana sosial yang berasal dari premi tabarru’. Perusahaan asuransi bertindak sebagai wakil yang mendapatkan imbalan berupa biaya administrasi, akuisisi, dan operasional.
Tujuan akad ini untuk mengatur hubungan antara peserta asuransi dan perusahaan asuransi. Dengan akad ini juga dapat memastikan dana sosial dikelola dengan transparan dan sesuai dengan prinsip syariah.
Perusahaan asuransi hanya mendapatkan imbalan yang telah disepakati, tidak memiliki hak penuh atas dana premi.
4. Mudharabah Musytarakah
Pengertian Mudharabah Musytarakah adalah akad kerjasama dalam usaha dengan pembagian keuntungan sesuai dengan nisbah yang disepakati.
Dalam asuransi syariah, akad ini dapat digunakan untuk mengatur pembagian keuntungan dari hasil investasi dana premi tijarah. Secara tak langsung, akad ini membantu menciptakan keseimbangan dan keadilan dalam hubungan bisnis.
Peserta asuransi dan perusahaan asuransi mendapatkan keuntungan sesuai dengan proporsi yang telah disepakati.
Pentingnya Akad dalam Asuransi Syariah
Dalam asuransi syariah, akad menjadi landasan yang sangat penting. Akad tidak hanya mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak, tetapi juga menciptakan dasar yang kuat untuk hubungan yang adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Dengan memahami jenis-jenis akad dalam asuransi syariah, peserta asuransi dapat lebih yakin bahwa perlindungan yang mereka dapatkan sesuai dengan nilai-nilai Islam dan menjadikan keuangan mereka lebih berkeadilan.
Itulah informasi mengenai akad syariah yang dapat disampaikan. Asuransi syariah menawarkan perlindungan finansial yang adil, transparan, dan berlandaskan solidaritas, menjadikannya pilihan yang tepat untuk memberikan ketenangan atas berbagai risiko.
Sebagai salah satu perbankan syariah yang menawarkan layanan yang bervariasi sesuai dengan kebutuhan nasabah, Bank Mega Syariah juga memiliki produk bancassurance yang dapat Anda manfaatkan.
Bekerja sama dengan PFI Mega Life Syariah, salah satu perusahaan asuransi terbaik bagian dari CT Corp, produk kemitraan ini terdapat 2 jenis bernama Mega Amanah Link dan Mega Amanah Perlindungan Keluarga (MALIKA).
Produk ini memiliki banyak manfaat dan keunggulan, salah satunya tingkat fleksibilitasnya yang tinggi, di mana nasabah dapat menentukan sendiri besaran kontribusi dan mekanisme pembayaran sesuai dengan kebutuhan.
Jika Anda tertarik, yuk miliki produk bancassurance dari Bank Mega Syariah sekarang!
Pemilik polis asuransi syariah dari Bank Mega Syariah juga berhak mengikuti program Berkah Berlimpah Mega Syariah, yaitu program poin berhadiah logam mulia, voucher umroh Trip, gadget, dan grand prize mobil listrik Hyundai Ioniq 5. Info lebih lanjut hubungi Mega Syariah Call melalui nomor (021) 2985 2222 atau kantor cabang Bank Mega Syariah terdekat.