Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Simpanan
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Pahami Apa Itu Bank Syariah, Ciri, Fungsi, dan Produknya

    1 Agustus 2024 | Tim Bank Mega Syariah

    Bank syariah adalah layanan perbankan yang pengelolaannya berdasarkan prinsip syariah Islam. Saat ini pertumbuhan perbankan syariah semakin berkembang di Indonesia.

    Kehadiran bank yang menggunakan prinsip syariah ini menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin terhindar dari riba, yang ditemukan pada perbankan konvensional dalam bentuk bunga. Adapun skema pembagian keuntungan yang digunakan pada perbankan syariah yaitu bagi hasil.

    Agar lebih memahami seputar bank syariah, yuk simak penjelasan lebih dalam mengenai pengertian, ciri-ciri, fungsi, hingga pilihan produknya sebagai berikut:

    Pengertian Bank Syariah

    Melansir dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip syariah yang mengacu pada syariat Islam, dengan berpedoman utama kepada Alquran dan hadis.

    Terdapat dua jenis bank syariah, yaitu Bank Umum Syariah (BUS) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Perbedaannya, BUS memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sementara BPRS tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

    Pengertian bank syariah juga dapat dilihat dalam Undang-undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan perbankan syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah atau hukum islam.

    Prinsip syariah Islam tersebut meliputi beberapa hal, yakni prinsip keadilan dan keseimbangan ('adl wa tawazun), universalisme (alamiyah), serta kemaslahatan (maslahah).

    Tak hanya itu, bank satu ini juga tidak boleh mengandung segala sesuatu yang diharamkan, seperti riba, penipuan, perjudian, dan objek lain sebagaimana diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

    Ciri Bank Syariah

    Sebagaimana diketahui, di Indonesia terdapat dua jenis perbankan yaitu konvensional dan syariah. Keduanya memiliki karakteristik masing-masing.

    Nah, untuk mengetahui perbedaan bank syariah dan bank konvensional, mari simak ciri-ciri perbankan syariah berikut ini:

    Pengelolaan Dana Sesuai Prinsip Syariah

    Karakteristik pertama dari bank syariah adalah dari pengelolaan dananya. Secara prinsip, perbankan syariah dikelola berdasarkan hukum Islam yang mengacu pada Alquran, hadis, dan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).

    Pengelolaan dana bank syariah harus terhindar dari praktik judi (maysir), ketidakpastian dalam transaksi (gharar), dan riba. Oleh karena itulah, pengelolaan bank syariah harus didahului akad.

    Nisbah Sebagai Pengganti Bunga

    Sebagai bentuk pemberian keuntungan untuk nasabahnya, bank syariah memakai sistem nisbah atau bagi hasil. Hal ini karena bunga yang diberikan pada bank konvensional menimbulkan riba.

    Pada bank syariah, sistem bagi hasil diberikan tergantung kesepakatan dan akad yang digunakan.

    Memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS)

    Ciri khas bank syariah yang tidak dimiliki oleh perbankan konvensional yakni adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS sendiri merupakan lembaga pengawas yang memastikan bahwa perusahaan sudah mematuhi prinsip syariah, baik dari produk dan layanannya.

    DPS ditunjuk langsung DSN-MUI untuk membantu memberikan pengawasan dan masukan mulai dari tahap perencanaan, pengembangan, hingga penggunaan produk dan layanan syariah tetap mengacu pada aturan syariat Islam.

    Tidak Adanya Spekulatif pada Transaksi Keuangan

    Ciri bank syariah berikutnya yaitu tidak adanya kegiatan spekulatif atau transaksi yang mengandung ketidakjelasan (gharar) pada setiap transaksi keuangan yang dilakukan. Ketidakpastian pada transaksi ini melanggar prinsip syariah yang harus transparan dan menguntungkan pihak-pihak yang terlibat.

    Contoh ketidakjelasan dapat berupa ketidaksesuaian takaran atau timbangan, kualitas barang yang tidak jelas, menjual barang yang belum tersedia, adanya dua harga dalam satu transaksi, hingga adanya ketidakjelasan pada waktu penyerahan.

    Mengutamakan Prinsip Keadilan

    Hubungan antara nasabah dan bank pada bank syariah adalah mitra. Artinya, nasabah dan bank dalam posisi yang sejajar untuk saling bekerja sama dalam memperoleh keuntungan yang halal serta menjunjung tinggi prinsip rahmatan lil alamin.

    Untuk itulah, kegiatan operasional bank syariah mengutamakan prinsip keadilan. Agar prinsip ini dapat tercapai, dalam melakukan transaksi, perbankan syariah haruslah transparan memberikan laporan kepada nasabah.

    Fungsi Perbankan Syariah

    Secara umum, terdapat tiga fungsi bank syariah, yaitu menghimpun dana, menyalurkan dana kepada masyarakat yang membutuhkan, dan memberikan pelayanan dalam bentuk jasa perbankan syariah.

    Untuk lebih jelas mengenai fungsi perbankan syariah, berikut ini penjelasannya:

    Fungsi Penghimpunan Dana (Manajer Investasi)

    Dalam hal penghimpunan dana, terutama dana mudharabah, bank syariah bertindak sebagai shahibul maal atau manajer investasi dari kumpulan dana nasabah.

    Sebagai manajer investasi, bank harus mengelola dana tersebut dengan tepat, memakai prinsip kehati-hatian, dan profesional. Sebab, pengelolaan tersebut dapat menentukan tinggi atau rendahnya bagi hasil yang akan diterima oleh nasabah sebagai pemilik dana.

    Fungsi Pemilik Dana (Investor)

    Selain penghimpun kumpulan dana nasabah, perbankan syariah juga berfungsi sebagai pemilik dana atau investor. Kegiatan investasi yang dilakukan oleh bank syariah harus dilakukan pada sektor yang produktif dan minim risiko.

    Kemudian, instrumen investasi juga haruslah yang diperbolehkan dalam syariat Islam saja. Jenis akad yang memerlukan fungsi ini antara lain mudharabah, musyarakah, murabahah, hingga ijarah.

    Fungsi Penyedia Jasa Keuangan

    Fungsi bank syariah ini tidak jauh berbeda dengan perbankan konvensional, yaitu sebagai penyedia berbagai layanan transaksi keuangan. Jasa keuangan yang disediakan seperti layanan transfer, kliring, inkaso, payroll, dan bank garansi.

    Layanan yang disediakan oleh perbankan syariah dapat disesuaikan dengan kebutuhan nasabah.

    Fungsi Sosial

    Fungsi terakhir dari bank syariah adalah menjalankan aktivitas sosial. Salah satunya sebagai lembaga baitul mal di mana perbankan syariah dapat menerima dana yang berasal donasi dan amal (zakat, infak, sedekah, wakaf, dan hibah) nasabahnya.

    Dana yang diperoleh dari nasabah kemudian disalurkan kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai kehendak pemberi wakaf (wakif). Nah, fungsi ini menjadi kelebihan bank syariah yang tidak dimiliki perbankan konvensional.

    Tak hanya itu, fungsi sosial yang dijalankan oleh perbankan syariah juga dapat dilakukan dalam bentuk Corporate Social Responsibility (CSR). Bank melaksanakan berbagai kegiatan yang menjadi tanggung jawab sosial perusahaan. 

    Pilihan Produk Bank Syariah

    Secara garis besar, produk bank syariah dan konvensional tidaklah berbeda. Hanya saja, pelaksanaan perbankan syariah berdasarkan prinsip syariah.

    Adapun jenis produk perbankan syariah yang terdiri dari 3 tipe sebagai berikut:

    • Penghimpunan Dana: produk simpanan seperti tabungan, giro, dan deposito yang memakai prinsip mudharabah dan wadiah.
    • Penyaluran Dana: produk pembiayaan dengan memakai prinsip seperti jual beli (murabahah, istishna, dan salam), bagi hasil (mudharabah dan musyarakah), serta ujrah atau upah.
    • Jasa Keuangan: produk bank syariah dengan memakai prinsip syariah, seperti Wakalah, Kafalah, Sharf, dan Hawalah. Contohnya layanan transfer, kliring, inkaso, payroll, dan bank garansi.

    Nah itulah informasi seputar bank syariah yang dapat disampaikan. Kalau Anda ingin beralih ke perbankan syariah, manfaatkan berbagai pilihan produk dan layanan Bank Mega Syariah.

    Tersedia produk dan layanan untuk nasabah individu dan bisnis yang dapat Anda sesuaikan dengan kebutuhan.

    Semoga informasi ini bermanfaat, ya!

    Produk Syariah
    Keunggulan BMS

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah