12 April 2023 | Tim Bank Mega Syariah
Kartu pembiayaan syariah, atau yang biasa dikenal sebagai kartu kredit syariah atau syariah card, adalah produk perbankan yang digunakan sebagai kartu pinjaman di mana tagihannya dibayar setelah digunakan.
Jika dilihat dari fungsinya, kartu pembiayaan syariah memiliki fungsi yang sama dengan kartu kredit konvensional. Hanya saja, perbedaannya pada kartu kredit syariah memakai prinsip syariah serta tidak menyertakan bunga.
Sebelum menggunakannya, mari simak informasi lebih lengkap seputar kartu pembiayaan syariah pada artikel berikut ini.
Kartu pembiayaan syariah adalah sejenis kartu kredit yang prinsipnya memakai hukum Islam. Seperti diketahui, kartu kredit adalah alat pembayaran non-tunai yang menyertakan bunga atau riba sebagai keuntungan yang diperoleh bank.
Nah, pada kartu pembiayaan yang dikeluarkan oleh bank syariah, tidak mengenakan bunga.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga sudah memberi penjelasan mengenai bagaimana seharusnya akad kartu pembiayaan syariah ini diterapkan dari sudut pandang Syariat Islam.
Jadi, dengan demikian produk ini menjawab kekhawatiran masyarakat yang ingin memakai kartu kredit tanpa harus terkena riba.
Terkait kartu kredit syariah sudah dijelaskan melalui fatwa Dewan Syariah Nasional MUI tahun 2006 tentang Syariah Card. Menurut fatwa tersebut, bank syariah menerbitkan syariah card yang fungsinya sama dengan kartu kredit, tapi tanpa pengenaan bunga.
Fatwa MUI tersebut juga mendefinisikan syariah card sebagai berikut:
“Syariah card atau kartu kredit syariah adalah kartu yang berfungsi seperti kartu kredit yang hubungan hukum (berdasarkan sistem yang ada) antara para pihak berdasarkan prinsip syariah sebagaimana diatur fatwa.”
Sebagai pengganti bunga, pengguna syariah card diminta membayar iuran anggota (rusum al-’udhwiyah) sebagai imbalan izin buat menggunakan kartu.
Besaran iuran tersebut diserahkan ke bank syariah yang menerbitkan syariah card. Selebihnya, biaya yang berlaku mirip dengan bank.
Fatwa yang diterbitkan MUI tersebut juga menjelaskan beberapa alasan mengapa syariah card ini diterbitkan. Ada tiga hal yang menjadi pertimbangan MUI, yaitu:
Dalam penggunaannya, kartu kredit syariah harus sesuai dengan akad sebagaimana fatwa MUI.
Akad adalah perjanjian mengikat di antara kedua pihak dalam hukum syariah. Berikut ini beberapa akad kartu pembiayaan syariah:
Dalam akad ini, Penerbit Kartu adalah penjamin (kafil) bagi Pemegang Kartu terhadap merchant.
Jaminan ini diberikan atas semua kewajiban bayar (dayn) yang timbul dari transaksi antara Pemegang Kartu dengan merchant, maupun penarikan tunai dari selain bank atau ATM bank Penerbit Kartu.
Dalam akad ini, Penerbit Kartu adalah pemberi pinjaman (muqridh) kepada Pemegang Kartu (muqtaridh) melalui penarikan tunai dari bank atau ATM bank Penerbit Kartu.
Dalam akad ini, Penerbit Kartu adalah penyedia jasa sistem pembayaran dan pelayanan terhadap Pemegang Kartu.
Atas Ijarah ini, Pemegang Kartu dikenakan membership fee.
Sebagai salah satu produk pinjaman dari perbankan, Anda disarankan menggunakan syariah card sesuai kebutuhan dan tujuan yang sudah direncanakan.
Ada beberapa tips memakai kartu kredit syariah agar Anda tidak terjebak, antara lain:
Itulah informasi mengenai kartu pembiayaan syariah yang dapat disampaikan. Yuk, miliki kartu pembiayaan syariah dari Bank Mega Syariah.
Produk bernama Syariah Card ini, memiliki banyak sekali keuntungan. Mulai dari diskon merchant hingga 50%, cashback saat bertransaksi di luar negeri, serta dilengkapi fitur contactless. Setiap bertransaksi Anda akan mendapatkan poin yang akan terkonversi menjadi sedekah. Jadi, transaksi pun menjadi lebih berkah.
Pemilik Syariah Card juga berhak mengikuti program Berkah Berlimpah Mega Syariah, yaitu program poin berhadiah logam mulia, voucher umroh Trip, gadget, dan grand prize mobil listrik Hyundai Ioniq 5.
Semoga informasi ini bermanfaat, ya!
Bagikan Berita