Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Syariah Card
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Mengenal Kartu Pembiayaan Syariah, Kartu Kredit Tanpa Sistem Bunga

    12 April 2023 | Tim Bank Mega Syariah

    kartu kredit syariah

    Kartu pembiayaan syariah, atau yang biasa dikenal sebagai kartu kredit syariah atau syariah card, adalah produk perbankan yang digunakan sebagai kartu pinjaman di mana tagihannya dibayar setelah digunakan.

    Jika dilihat dari fungsinya, kartu pembiayaan syariah memiliki fungsi yang sama dengan kartu kredit konvensional. Hanya saja, perbedaannya pada kartu kredit syariah memakai prinsip syariah serta tidak menyertakan bunga.

    Sebelum menggunakannya, mari simak informasi lebih lengkap seputar kartu pembiayaan syariah pada artikel berikut ini.

    Apa Itu Kartu Pembiayaan Syariah?

    Kartu pembiayaan syariah adalah sejenis kartu kredit yang prinsipnya memakai hukum Islam. Seperti diketahui, kartu kredit adalah alat pembayaran non-tunai yang menyertakan bunga atau riba sebagai keuntungan yang diperoleh bank.

    Nah, pada kartu pembiayaan yang dikeluarkan oleh bank syariah, tidak mengenakan bunga.

    Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga sudah memberi penjelasan mengenai bagaimana seharusnya akad kartu pembiayaan syariah ini diterapkan dari sudut pandang Syariat Islam.

    Jadi, dengan demikian produk ini menjawab kekhawatiran masyarakat yang ingin memakai kartu kredit tanpa harus terkena riba.

    Hukum Kartu Kredit Syariah

    Terkait kartu kredit syariah sudah dijelaskan melalui fatwa Dewan Syariah Nasional MUI tahun 2006 tentang Syariah Card. Menurut fatwa tersebut, bank syariah menerbitkan syariah card yang fungsinya sama dengan kartu kredit, tapi tanpa pengenaan bunga.

    Fatwa MUI tersebut juga mendefinisikan syariah card sebagai berikut:

    “Syariah card atau kartu kredit syariah adalah kartu yang berfungsi seperti kartu kredit yang hubungan hukum (berdasarkan sistem yang ada) antara para pihak berdasarkan prinsip syariah sebagaimana diatur fatwa.”

    Sebagai pengganti bunga, pengguna syariah card diminta membayar iuran anggota (rusum al-’udhwiyah) sebagai imbalan izin buat menggunakan kartu.

    Besaran iuran tersebut diserahkan ke bank syariah yang menerbitkan syariah card. Selebihnya, biaya yang berlaku mirip dengan bank.

    Fatwa yang diterbitkan MUI tersebut juga menjelaskan beberapa alasan mengapa syariah card ini diterbitkan. Ada tiga hal yang menjadi pertimbangan MUI, yaitu:

    • Memandang perlunya bank syariah menyediakan sejenis kartu kredit sebagai alat pembayaran bagi nasabah buat transaksi dan penarikan tunai.
    • Kartu kredit yang ada selama ini menggunakan sistem bunga (interest) sehingga tidak sesuai dengan prinsip syariah.
    • MUI memandang perlunya diterbitkan fatwa agar bank syariah bisa menerbitkan kartu kredit.

    Akad yang Digunakan Kartu Pembiayaan Syariah

    Dalam penggunaannya, kartu kredit syariah harus sesuai dengan akad sebagaimana fatwa MUI.

    Akad adalah perjanjian mengikat di antara kedua pihak dalam hukum syariah. Berikut ini beberapa akad kartu pembiayaan syariah:

    Kafalah

    Dalam akad ini, Penerbit Kartu adalah penjamin (kafil) bagi Pemegang Kartu terhadap merchant.

    Jaminan ini diberikan atas semua kewajiban bayar (dayn) yang timbul dari transaksi antara Pemegang Kartu dengan merchant, maupun penarikan tunai dari selain bank atau ATM bank Penerbit Kartu.

    Qardh

    Dalam akad ini, Penerbit Kartu adalah pemberi pinjaman (muqridh) kepada Pemegang Kartu (muqtaridh) melalui penarikan tunai dari bank atau ATM bank Penerbit Kartu.

    Ijarah

    Dalam akad ini, Penerbit Kartu adalah penyedia jasa sistem pembayaran dan pelayanan terhadap Pemegang Kartu.

    Atas Ijarah ini, Pemegang Kartu dikenakan membership fee.

    Tips Memakai Kartu Pembiayaan Syariah

    Sebagai salah satu produk pinjaman dari perbankan, Anda disarankan menggunakan syariah card sesuai kebutuhan dan tujuan yang sudah direncanakan.

    Ada beberapa tips memakai kartu kredit syariah agar Anda tidak terjebak, antara lain:

    • Pilih jenis kartu pembiayaan syariah yang sesuai kebutuhan.
    • Jangan gunakan kartu untuk memenuhi keinginan yang belum masuk ke dalam perencanaan.
    • Berikan batasan, sebisa mungkin tagihan minimum atau total cicilan per bulannya tidak lebih dari 30% dari pendapatan.
    • Monitor transaksi pada kartu pembiayaan syariah Anda secara berkala.
    • Pastikan selalu bayar tepat waktu. Jika terlambat, Anda akan dikenakan denda (jika ada), serta skor kelayakan pembiayaan akan turun sehingga bisa masuk ke dalam blacklist atau daftar hitam pada informasi Debitur (iDeb) di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

    Itulah informasi mengenai kartu pembiayaan syariah yang dapat disampaikan. Yuk, miliki kartu pembiayaan syariah dari Bank Mega Syariah. 

    Produk bernama Syariah Card ini, memiliki banyak sekali keuntungan. Mulai dari diskon merchant hingga 50%, cashback saat bertransaksi di luar negeri, serta dilengkapi fitur contactless. Setiap bertransaksi Anda akan mendapatkan poin yang akan terkonversi menjadi sedekah. Jadi, transaksi pun menjadi lebih berkah. 

    Pemilik Syariah Card juga berhak mengikuti program Berkah Berlimpah Mega Syariah, yaitu program poin berhadiah logam mulia, voucher umroh Trip, gadget, dan grand prize mobil listrik Hyundai Ioniq 5.

    Semoga informasi ini bermanfaat, ya!


    Syariah Card

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah