Mengenal Akad Musyarakah, Hukum, dan Jenis-jenisnya
1 Februari 2024 | Tim Bank Mega Syariah
Musyarakah adalah salah satu akad yang menggunakan skema kerja sama antara dua pihak atau lebih dengan tujuan untuk mencapai keuntungan dalam suatu usaha bersama.
Ada banyak produk bank syariah yang menerapkan akad satu ini. Sebab, musyarakah menjadi landasan penting dalam sistem perbankan syariah karena menekankan pada prinsip keadilan dan berbagi.
Lalu, seperti apa hukum musyarakah dan apa saja jenis-jenisnya? Simak penjelasannya berikut ini.
Apa Itu Musyarakah?
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Syariah, Musyarakah adalah pembiayaan berdasarkan akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu. Masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan para pihak.
Dalam istilah yang lebih sederhana, musyarakah dapat dianggap sebagai kemitraan bisnis antara pihak-pihak yang terlibat, termasuk bank syariah dan nasabah. Konsep ini berlandaskan pada prinsip profit loss sharing, yang artinya risiko dan keuntungan dibagi bersama sesuai kesepakatan.
Mereka bersama-sama menyumbangkan modal, mengelola usaha bersama, dan kemudian berbagi keuntungan atau menanggung kerugian.
Hukum Musyarakah
Musyarakah, sebagai bentuk kerja sama ekonomi yang dianjurkan dalam Islam, memiliki dasar hukum yang kuat berdasarkan dalil-dalil Al-Qur'an, hadits-hadits Nabi Muhammad SAW, dan fatwa dari Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI.
Berikut adalah beberapa aspek hukum musyarakah dalam Islam:
1. Dalil Alquran:
Terdapat ayat Alquran yang berisi perintah melakukan kerja sama dengan keadilan, yaitu dalam QS. Shad [38]: 24. Berikut ini arti dari ayat tersebut:
"… Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang yang bersyarikat itu sebagian dari mereka berbuat zalim kepada sebagian lain, kecuali orang yang beriman dan mengerjakan amal shaleh; dan amat sedikitlah mereka ini …."
2. Hadits Nabi Muhammad SAW:
Selain Alquran, terdapat dua hadis Rasulullah yang menegaskan prinsip kejujuran dan keadilan dalam musyarakah, yaitu:
HR Abu Daud dari Abu Hurairah yang artinya:
"Allah SWT. berfirman: 'Aku adalah pihak ketiga dari dua orang yang bersyarikat selama salah satu pihak tidak mengkhianati pihak yang lain. Jika salah satu pihak telah berkhianat, Aku keluar dari mereka." (HR. Abu Daud, yang dishahihkan oleh al-Hakim, dari Abu Hurairah)
Lalu, hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari 'Amr bin 'Auf al-Muzani, di mana Nabi SAW bersabda yang artinya:
"Shulh (penyelesaian sengketa melalui musyawarah untuk mufakat) dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali shulh yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram."
3. Fatwa DSN MUI:
Hukum musyarakah juga sudah diatur dalam fatwa DSN MUI yang mengenai penerapan akad Musyarakah, diantaranya:
Fatwa DSN No. 08/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Musyarakah
Fatwa DSN No. 55/DSN-MUI/V/2007 tentang Rekening Koran Syari’ah Musyarakah
Fatwa DSN No. 73/DSN-MUI/XI/2008 tentang Musyarakah Mutanaqisah
Fatwa DSN No. 105/DSN-MUI/X/2016 tentang Penjaminan Pengembalian Modal Pembiayaan Mudharabah, Musyarakah, dan Wakalah bil Istitsmar
Fatwa DSN No. 133/DSN-MUI/X/2019 tentang Al-Musyarakah Al-Muntahiyah Bi al-Tamlik
Jenis-jenis Musyarakah
Musyarakah, sebagai bentuk kerja sama atau kemitraan dalam bisnis, memiliki berbagai jenis tergantung pada sifat transaksi dan karakteristiknya. Dalam konteks musyarakah, terdapat dua jenis utama: Musyarakah Al Amlak (Kepemilikan) dan Musyarakah Al ‘Uqud.
Berikut ini penjelasannya:
Musyarakah Al Amlak (Kepemilikan)
Jenis yang pertama yaitu Syirkah Al Amlak atau biasa disebut musyarakah kepemilikan. Transaksi ini terjadi bukan karena akad, melainkan keinginan untuk memiliki harta bersama-sama.
Syirkah Al Amlak terbagi menjadi dua bentuk, antara lain:
Musyarakah Al Jabr / Ijbariyah: terjadi karena peristiwa alami, seperti kematian seseorang yang mewariskan hartanya. Bentuk ini dikenal juga dengan sebutan musyarakah paksa, karena tidak melibatkan upaya dari pihak-pihak yang terlibat untuk menciptakan kepemilikan bersama.
Musyarakah Ikhtiyariyah: Terbentuk melalui tindakan sukarela atau perbuatan orang-orang berserikat, seperti hibah atau pembelian. Jenis ini muncul sebagai hasil dari inisiatif pihak-pihak yang terlibat.
Musyarakah Al ‘Uqud
Musyarakah Al ‘Uqud atau Syirkah Uqud adalah jenis perjanjian yang terjadi antara dua pihak maupun lebih untuk menggabungkan harta dalam rangka melakukan usaha maupun bisnis, Nantinya, hasil usaha akan dibagi bersama, baik laba maupun rugi.
Terdapat beberapa bentuk Syirkah Uqud, yaitu:
Al In’an: melibatkan dua pihak atau lebih yang menyumbangkan modal dalam jumlah berbeda-beda. Keuntungan dibagi berdasarkan besaran modal masing-masing.
Syirkah A’mal atau Syirkah Abdan: Kerja sama antara individu yang memiliki profesi yang sama untuk melaksanakan proyek pekerjaan. Masing-masing pihak memberikan kontribusi dalam bentuk keterampilan, dan keuntungan dibagi secara rata.
Mufawadah: Melibatkan dua pihak yang menyumbangkan modal dalam jumlah yang sama. Keuntungan dan kerugian dibagi secara rata.
Syirkah Wujuh: Kolaborasi antara pemilik dana dengan pihak yang memiliki kredibilitas atau keahlian tertentu. Keuntungan dan kerugian dibagi berdasarkan negosiasi antara pihak-pihak yang terlibat.
Pentingnya Akad Musyarakah dalam Pembiayaan Syariah
Musyarakah memberikan peluang pemberdayaan ekonomi dengan melibatkan banyak pihak dalam usaha bersama. Melalui akad ini, maka akan tercipta keterlibatan aktif dan tanggung jawab dari semua pihak terlibat.
Terdapat kelebihan dari akad musyarakah, antara lain:
Dalam kegagalan atau kerugian, risiko tidak hanya ditanggung oleh satu pihak, tetapi dibagi secara proporsional sesuai kesepakatan.
Sifat musyarakah mengharuskan transparansi dalam pengelolaan usaha bersama sehingga memberikan insentif bagi semua pihak untuk berkomunikasi secara jelas dan terbuka.
Penentuan nisbah bagi hasil yang adil dan dapat diterima oleh semua pihak menjadi tantangan, dan memerlukan negosiasi yang cermat.
Pengelolaan bersama dalam musyarakah memerlukan komunikasi dan koordinasi yang efektif agar tujuan bersama dapat dicapai.
Penerapan akad ini juga sering ditemukan dalam praktik perbankan syariah. Misalnya, pembiayaan modal kerja dan KPR Syariah. Keduanya menggunakan akad kerja antara bank dengan nasabah untuk mengikatkan diri dalam perikatan modal dengan jumlah yang sama atau berbeda sesuai dengan kesepakatan.
Itulah informasi mengenai akad musyarakah yang dapat disampaikan. Bank Mega Syariah menyediakan produk pembiayaan dengan akad musyarakah maupun akad lainnya, yang dapat Anda pilih sesuai dengan kebutuhan, baik untuk konsumtif maupun produktif.
Yuk, temukan produk yang sesuai dengan kebutuhan Anda di Bank Mega Syariah. Semoga informasi ini bermanfaat, ya!