Pengertian Akad Tabarru, Konsep, dan Jenis-jenisnya
30 Januari 2024 | Tim Bank Mega Syariah
Asuransi syariah tidak hanya bertujuan untuk memberikan perlindungan finansial, tetapi juga diimplementasikan dengan prinsip-prinsip keadilan, solidaritas, dan kemanusiaan. Salah satu fondasi utama dalam operasional asuransi syariah yang mengusung nilai-nilai tersebut adalah akad tabarru.
Akad ini menjadi landasan usaha tolong-menolong dan saling melindungi di antara para peserta asuransi syariah.
Namun, tabarru juga digunakan dalam produk syariah lainnya. Artikel ini akan mengulas secara mendalam tentang pengertian, prinsip, dan cara kerja akad tabarru.
Apa Itu Akad Tabarru?
Kata "tabarru" berasal dari bahasa Arab yaitu tabarra’a, yang berarti sumbangan, kebajikan, atau derma, mencerminkan esensi dari jenis akad ini. Tabarru’ juga bisa berasal dari kata “birr” dalam bahasa Arab, yang artinya kebaikan.
Tujuan dilakukannya perjanjian menggunakan akad Tabarru adalah untuk tolong-menolong, tanpa mengharapkan keuntungan atau return.
Akad yang termasuk dalam jenis tabarru’ diantaranya Kafalah, Hawalah, Rahn, Hibah, Wakaf, Wasiat, Ibra, Wakalah, dan Qirad.
Akad tabarru memiliki tiga rukun utama:
Orang yang memberi bantuan (mutabarri): Peserta yang memberikan sumbangan.
Orang yang menerima bantuan: Peserta yang membutuhkan bantuan.
Barang atau jasa yang dijadikan bantuan: Bantuan dapat berupa uang, barang, atau jasa yang disepakati.
Sementara dalam konteks asuransi syariah dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), Tabarru’ adalah sebuah skema pengelolaan dana kontribusi yang didasari pada akad hibah.
Dalam akad ini, peserta setuju untuk saling membantu satu sama lain dalam situasi kesulitan atau musibah dengan memberikan sumbangan sukarela, kepada peserta yang membutuhkan.
Macam-macam Akad Tabarru
Perjanjian transaksi dalam akad tabarru lebih mengutamakan nilai-nilai kebaikan daripada keuntungan. Akad tabarru, yang mengutamakan nilai-nilai kebaikan dan kejujuran, memiliki beragam jenis dalam berbagai perjanjian transaksi.
Berikut adalah beberapa jenis akad tabarru beserta contohnya:
1. Peminjaman Uang
Dalam kehidupan sehari-hari, kegiatan peminjaman uang juga bisa menerapkan akad tabarru, berapapun nominalnya. Penerapannya antar sesama orang terdekat maupun dengan lembaga resmi.
Jenis peminjaman uang yang menerapkan akad tabarru antara lain:
Qardh: Pinjaman tanpa syarat yang harus dikembalikan tanpa tambahan pada waktu yang disepakati.
Rahn atau Gadai: Pinjaman dengan memberikan barang berharga sebagai jaminan berupa aset atau barang dengan nilai jual yang tinggi.
Hiwalah atau Pemindahan: Pemindahan utang dari satu pihak ke pihak lain dengan diucapkan (take over).
Qardhul Hasan: Pinjaman tanpa kewajiban mengembalikan nominal uang yang dipinjam.
2. Transaksi Jasa
Akad tabarru juga dapat diterapkan dalam transaksi jasa, berupa memakai keahlian tertentu dari seseorang. Bentuk akad tabarru yang termasuk transaksi jasa antara lain:
Wakalah: Perwakilan, di mana seseorang dengan keahlian tertentu mewakili kepentingan orang lain. Misalnya, penghulu, pengacara, agen, dan lain-lainnya.
Wadiah: Titipan untuk menjaga keutuhan barang yang diberikan, seperti penitipan helm atau barang bawaan. Contoh usaha jasa penitipan barang bawaan.
Kafalah: Perwakilan bersyarat, di mana perwakilannya dapat diganti dengan syarat lain, contohnya menjaga anak saat orangtua bepergian.
3. Pemberian
Kegiatan memberi terhadap sesama juga menerapkan prinsip akad tabarru. Berikut ini beberapa contohnya:
Sedekah atau Beramal: Memberikan harta atau non harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat yang sengaja dikeluarkan untuk kebaikan atau kemaslahatan umum.
Hibah atau Hadiah: Pemberian tulus dengan beberapa poin yang mengarah kepada rewarding.
Wakaf: Memisahkan harta pribadi untuk digunakan bagi kepentingan bersama, seperti mendukung kemajuan atau kesejahteraan umat Islam.
Produk Syariah yang Menerapkan Akad Tabarru.
Akad tabarru, yang merupakan prinsip utama dalam keuangan syariah, tidak hanya menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat, tetapi juga diimplementasikan secara luas dalam lembaga-lembaga keuangan, seperti bank syariah.
Berikut adalah beberapa lembaga keuangan dan produknya yang menerapkan akad tabarru:
Asuransi Syariah
Asuransi syariah adalah sebuah bentuk perlindungan finansial yang berlandaskan akad tabarru. Beberapa karakteristik produk asuransi syariah yang menerapkan akad tabarru antara lain:
Prinsip Saling Membantu: Para peserta asuransi meniatkan premi yang mereka bayarkan sebagai bentuk sedekah untuk membantu sesama peserta yang mengalami musibah.
Ketidakadaan Riba: Dengan menjauhkan diri dari praktek riba, asuransi syariah menjamin keadilan dalam pembayaran klaim dan manfaat kepada peserta.
Risk Sharing: Para peserta saling berbagi risiko membuat beban finansial yang timbul dari risiko tertentu dibagi di antara peserta, menciptakan solidaritas dalam komunitas asuransi.
Artinya, melaluai prinsip tabarru peserta asuransi meniatkan premi yang dibayarkannya untuk saling tolong menolong dan membantu peserta asuransi lainnya.
Perbankan Syariah
Di sektor perbankan, akad tabarru diterapkan pada berbagai transaksi, terutama pada kegiatan pinjam meminjam atau qardh.
Dalam bank syariah, terdapat prinsip bagi hasil yang diterapkan dalam transaksi investasi dan pembiayaan, di mana keuntungan atau kerugian dibagi sesuai dengan kesepakatan antara bank dan nasabah.
Pegadaian Syariah
Pada lembaga pegadaian syariah, akad tabarru digunakan dalam transaksi pinjam meminjam dengan jaminan atau rahn. Mirip dengan perbankan syariah, transaksi pinjaman ini diharuskan membayar barang jaminan.
Prinsip transparansi dan keadilan dalam akad tabarru memastikan bahwa setiap transaksi pinjam meminjam dilakukan sesuai dengan syariat Islam.
Pentingnya Akad Tabarru dalam Produk Syariah
Prinsip utama akad tabarru adalah ketulusan niat, transparansi, dan keadilan dalam pelaksanaannya. Tak hanya menciptakan hubungan transaksi, akad tabarru juga membangun solidaritas dan kemanusiaan di antara pesertanya.
Dengan mengaplikasikan nilai-nilai Islam dalam berbagai perjanjian transaksi, akad tabarru menjadi landasan yang kuat bagi produk-produk yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Selain itu, prinsip ini memastikan bahwa setiap detail transaksi dijelaskan dengan terbuka, dan pembagian manfaat atau risiko dilakukan secara adil.
Misalnya, dalam asuransi syariah, akad tabarru membangun ikatan solidaritas di antara peserta, di mana mereka saling membantu dan mendukung dalam situasi kesulitan.
Itulah informasi mengenai akad tabarru. Akad tabarru menegaskan pentingnya niat yang tulus dalam setiap transaksi keuangan, menciptakan hubungan yang didasari oleh kebaikan dan kejujuran.
Jika Anda ingin beralih ke produk bank syariah sebagai pilihan keuangan yang sesuai dengan prinsip maupun nilai-nilai syariah. Manfaatkan berbagai pilihan produk dan layanan dari Bank Mega Syariah.
Gunakan M-Syariah untuk transaksi perbankan syariah-mu. Semoga bermanfaat!