Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Simpanan
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Pengertian Akad Tabarru, Konsep, dan Jenis-jenisnya

    30 Januari 2024 | Tim Bank Mega Syariah

    Asuransi syariah tidak hanya bertujuan untuk memberikan perlindungan finansial, tetapi juga diimplementasikan dengan prinsip-prinsip keadilan, solidaritas, dan kemanusiaan. Salah satu fondasi utama dalam operasional asuransi syariah yang mengusung nilai-nilai tersebut adalah akad tabarru.

    Akad ini menjadi landasan usaha tolong-menolong dan saling melindungi di antara para peserta asuransi syariah.

    Namun, tabarru juga digunakan dalam produk syariah lainnya. Artikel ini akan mengulas secara mendalam tentang pengertian, prinsip, dan cara kerja akad tabarru.

    Apa Itu Akad Tabarru?

    Kata "tabarru" berasal dari bahasa Arab yaitu tabarra’a, yang berarti sumbangan, kebajikan, atau derma, mencerminkan esensi dari jenis akad ini. Tabarru’ juga bisa berasal dari kata “birr” dalam bahasa Arab, yang artinya kebaikan.

    Tujuan dilakukannya perjanjian menggunakan akad Tabarru adalah untuk tolong-menolong, tanpa mengharapkan keuntungan atau return.

    Akad yang termasuk dalam jenis tabarru’ diantaranya Kafalah, Hawalah, Rahn, Hibah, Wakaf, Wasiat, Ibra, Wakalah, dan Qirad.

    Akad tabarru memiliki tiga rukun utama:

    • Orang yang memberi bantuan (mutabarri): Peserta yang memberikan sumbangan.

    • Orang yang menerima bantuan: Peserta yang membutuhkan bantuan.

    • Barang atau jasa yang dijadikan bantuan: Bantuan dapat berupa uang, barang, atau jasa yang disepakati.

    Sementara dalam konteks asuransi syariah dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), Tabarru’ adalah sebuah skema pengelolaan dana kontribusi yang didasari pada akad hibah.

    Dalam akad ini, peserta setuju untuk saling membantu satu sama lain dalam situasi kesulitan atau musibah dengan memberikan sumbangan sukarela, kepada peserta yang membutuhkan.

    Macam-macam Akad Tabarru

    Perjanjian transaksi dalam akad tabarru lebih mengutamakan nilai-nilai kebaikan daripada keuntungan. Akad tabarru, yang mengutamakan nilai-nilai kebaikan dan kejujuran, memiliki beragam jenis dalam berbagai perjanjian transaksi.

    Berikut adalah beberapa jenis akad tabarru beserta contohnya:



    1. Peminjaman Uang

    Dalam kehidupan sehari-hari, kegiatan peminjaman uang juga bisa menerapkan akad tabarru, berapapun nominalnya. Penerapannya antar sesama orang terdekat maupun dengan lembaga resmi.

    Jenis peminjaman uang yang menerapkan akad tabarru antara lain:

    • Qardh: Pinjaman tanpa syarat yang harus dikembalikan tanpa tambahan pada waktu yang disepakati.

    • Rahn atau Gadai: Pinjaman dengan memberikan barang berharga sebagai jaminan berupa aset atau barang dengan nilai jual yang tinggi.

    • Hiwalah atau Pemindahan: Pemindahan utang dari satu pihak ke pihak lain dengan diucapkan (take over).

    • Qardhul Hasan: Pinjaman tanpa kewajiban mengembalikan nominal uang yang dipinjam.

    2. Transaksi Jasa

    Akad tabarru juga dapat diterapkan dalam transaksi jasa, berupa memakai keahlian tertentu dari seseorang. Bentuk akad tabarru yang termasuk transaksi jasa antara lain:

    • Wakalah: Perwakilan, di mana seseorang dengan keahlian tertentu mewakili kepentingan orang lain. Misalnya, penghulu, pengacara, agen, dan lain-lainnya.

    • Wadiah: Titipan untuk menjaga keutuhan barang yang diberikan, seperti penitipan helm atau barang bawaan. Contoh usaha jasa penitipan barang bawaan.

    • Kafalah: Perwakilan bersyarat, di mana perwakilannya dapat diganti dengan syarat lain, contohnya menjaga anak saat orangtua bepergian.

    3. Pemberian

    Kegiatan memberi terhadap sesama juga menerapkan prinsip akad tabarru. Berikut ini beberapa contohnya:

    • Sedekah atau Beramal: Memberikan harta atau non harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat yang sengaja dikeluarkan untuk kebaikan atau kemaslahatan umum.

    • Hibah atau Hadiah: Pemberian tulus dengan beberapa poin yang mengarah kepada rewarding.

    • Wakaf: Memisahkan harta pribadi untuk digunakan bagi kepentingan bersama, seperti mendukung kemajuan atau kesejahteraan umat Islam.

    Produk Syariah yang Menerapkan Akad Tabarru.

    Akad tabarru, yang merupakan prinsip utama dalam keuangan syariah, tidak hanya menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat, tetapi juga diimplementasikan secara luas dalam lembaga-lembaga keuangan, seperti bank syariah.

    Berikut adalah beberapa lembaga keuangan dan produknya yang menerapkan akad tabarru:

    Asuransi Syariah

    Asuransi syariah adalah sebuah bentuk perlindungan finansial yang berlandaskan akad tabarru. Beberapa karakteristik produk asuransi syariah yang menerapkan akad tabarru antara lain:

    • Prinsip Saling Membantu: Para peserta asuransi meniatkan premi yang mereka bayarkan sebagai bentuk sedekah untuk membantu sesama peserta yang mengalami musibah.

    • Ketidakadaan Riba: Dengan menjauhkan diri dari praktek riba, asuransi syariah menjamin keadilan dalam pembayaran klaim dan manfaat kepada peserta.

    • Risk Sharing: Para peserta saling berbagi risiko membuat beban finansial yang timbul dari risiko tertentu dibagi di antara peserta, menciptakan solidaritas dalam komunitas asuransi.

    Artinya, melaluai prinsip tabarru peserta asuransi meniatkan premi yang dibayarkannya untuk saling tolong menolong dan membantu peserta asuransi lainnya.

    Perbankan Syariah

    Di sektor perbankan, akad tabarru diterapkan pada berbagai transaksi, terutama pada kegiatan pinjam meminjam atau qardh.

    Dalam bank syariah, terdapat prinsip bagi hasil yang diterapkan dalam transaksi investasi dan pembiayaan, di mana keuntungan atau kerugian dibagi sesuai dengan kesepakatan antara bank dan nasabah.

    Pegadaian Syariah

    Pada lembaga pegadaian syariah, akad tabarru digunakan dalam transaksi pinjam meminjam dengan jaminan atau rahn. Mirip dengan perbankan syariah, transaksi pinjaman ini diharuskan membayar barang jaminan.

    Prinsip transparansi dan keadilan dalam akad tabarru memastikan bahwa setiap transaksi pinjam meminjam dilakukan sesuai dengan syariat Islam.

    Pentingnya Akad Tabarru dalam Produk Syariah

    Prinsip utama akad tabarru adalah ketulusan niat, transparansi, dan keadilan dalam pelaksanaannya. Tak hanya menciptakan hubungan transaksi, akad tabarru juga membangun solidaritas dan kemanusiaan di antara pesertanya.

    Dengan mengaplikasikan nilai-nilai Islam dalam berbagai perjanjian transaksi, akad tabarru menjadi landasan yang kuat bagi produk-produk yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Selain itu, prinsip ini memastikan bahwa setiap detail transaksi dijelaskan dengan terbuka, dan pembagian manfaat atau risiko dilakukan secara adil.

    Misalnya, dalam asuransi syariah, akad tabarru membangun ikatan solidaritas di antara peserta, di mana mereka saling membantu dan mendukung dalam situasi kesulitan.

    Itulah informasi mengenai akad tabarru. Akad tabarru menegaskan pentingnya niat yang tulus dalam setiap transaksi keuangan, menciptakan hubungan yang didasari oleh kebaikan dan kejujuran.

    Jika Anda ingin beralih ke produk bank syariah sebagai pilihan keuangan yang sesuai dengan prinsip maupun nilai-nilai syariah. Manfaatkan berbagai pilihan produk dan layanan dari Bank Mega Syariah.

    Gunakan M-Syariah untuk transaksi perbankan syariah-mu. Semoga bermanfaat!


    Bancassurance

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah