Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Donasi dan Amal
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Wakaf Produktif: Dasar Hukum, Manfaat, dan Contohnya

    23 Januari 2024 | Tim Bank Mega Syariah

    Wakaf produktif adalah jenis wakaf yang berguna dan bermanfaat untuk jangka panjang dan tidak terputus.

    Berdasarkan manfaatnya, wakaf ini dapat digunakan secara terus-menerus untuk kebaikan sehingga manfaatnya dapat dirasakan jangka panjang.

    Jenis wakaf ini dapat mempengaruhi produktivitas perekonomian masyarakat di suatu wilayah dengan catatan pengelolaan wakaf tersebut dilakukan dengan cara yang tepat dan benar.

    Lalu, apa saja contoh wakaf produktif dan bagaimana cara menyalurkannya? Yuk, simak selengkapnya mengenai wakaf produktif pada artikel berikut ini:

    Mengenal Pengertian Wakaf Produktif

    Menurut Badan Wakaf Indonesia (BWI) melalui situs resminya tertulis bahwa wakaf produktif adalah jenis wakaf yang memberikan harta bendanya untuk diwakafkan dan digunakan lebih produktif sehingga hasilnya bisa disalurkan sesuai dengan tujuan wakaf itu sendiri.

    Di Era Rasulullah SAW, Sayyidina Umar r.a. diminta oleh Rasulullah untuk mewakafkan tanahnya di Khaibar namun dengan catatan pengelolaan wakafnya tersebut harus dikelola dengan benar. Hal ini bertujuan agar hasilnya bisa dimanfaatkan oleh umat Islam lainnya.

    Berdasarkan pengertian di atas maka wakaf produktif bisa menjadi solusi kesejahteraan dan masalah perekonomian umat Islam. Sedangkan dalam skala kecil yaitu untuk masyarakat Indonesia, wakaf ini juga bisa membantu menstabilkan perekonomian masyarakat di Indonesia yang mayoritas merupakan umat Islam.

    Beberapa jenis wakaf yang termasuk kategori produktif yaitu wakaf hewan ternak, wakaf pertanian, hingga wakaf pendidikan dan kesehatan.

    Dasar Hukum Wakaf Produktif

    Baik secara nash maupun qath’i, wakaf tidak disebutkan secara langsung dalam Alquran dan as-Sunnah. Misalnya saja dalam Surat Ali Imran ayat 92 yang memiliki arti:

    “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (QS. Ali Imran (3): 92)

    Kemudian dalam Surat Al-Baqarah ayat 267 juga menyebutkan sebagai berikut yang memiliki arti:

    “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS. al-Baqarah (2): 267).

    Dalam riwayat Hadits Muslim juga disebutkan bahwa, “Jika seorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan atau doa anak yang soleh.” (HR. Muslim)

    Sementara itu, pemerintah Indonesia turut mengatur pengelolaan wakaf yakni dalam Undang-Undang Nomor 41 Pasal 43 ayat 2. Dalam peraturan UU tersebut menguraikan tentang bagaimana cara pengembangan dan pengelolaan dana wakaf supaya bersifat produktif.

    Setiap proses dan pengelolaan wakaf harus dilakukan dengan menerapkan prinsip syariah yang diawasi oleh lembaga penjamin syariah.

    Dalam peraturan perundang-undangan yang sama turut menyebutkan bahwa kewajiban pemberi wakaf (wakif) telah tersampaikan kepada penerima dana wakaf (nazhir wakaf) sesuai dengan manfaat dan tujuan wakaf.

    Manfaat Wakaf Produktif

    Masih dari sumber yang sama yaitu BWI, adapun manfaat-manfaat yang akan dihasilkan dari wakaf yang produktif antara lain sebagai berikut.

    1. Solusi Mengatasi Kemiskinan

    Salah satu cara yang bisa dilakukan untuk mengatasi angka kemiskinan yang semakin tinggi yaitu melalui kegiatan wakaf yang produktif.

    Hasil produktivitas wakaf tersebut dapat membantu kehidupan masyarakat yang kurang mampu.

    2. Solusi untuk Meningkatkan Akses Pendidikan dan Kesehatan

    Menyerupai dengan prinsip wakaf yang memberikan manfaat untuk mengatasi kemiskinan. Wakaf juga bisa membantu memberikan akses pendidikan dan kesehatan bagi masyarakat yang sulit menjangkaunya.

    Misalnya saja wakaf pembangunan gedung pendidikan dan kesehatan sekaligus membantu operasional sekolah dan fasilitas kesehatan untuk publik di daerah terpencil yang sulit mendapatkan akses pendidikan dan kesehatan.

    3. Membantu Pemberdayaan Masyarakat Marginal dan Perempuan

    Manfaat selanjutnya yaitu dengan adanya program-program wakaf yang produktif ini maka masyarakat marginal dan perempuan bisa diberdayakan.

    Dengan begitu, pada usianya yang masih muda dan produktif, mereka dapat berperan aktif untuk membangun ekonomi dan sosial.

    4. Solusi untuk Mengembangkan Infrastruktur Sosial

    Wakaf dalam bentuk infrastruktur sosial seperti pembangunan masjid, sekolah, hingga pusat komunitas ikut membantu memperbaiki dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

    Misalnya saja ibu-ibu dapat mengikuti program dan kegiatan kerajinan tangan di pusat komunitas untuk memperbaiki taraf perekonomian keluarganya.

    5. Memberdayakan Ekonomi Umat

    Saat dibangun pusat komunitas, pusat kesehatan, pusat pendidikan hingga gedung pusat perekonomian maka tujuan wakaf pun menjadi lebih tinggi. Salah satunya memberdayakan ekonomi umat.

    Dengan begitu, lebih produktif dan dilakukan secara bergotong-royong untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran umat Islam.

    Contoh Wakaf Produktif di Indonesia

    Untuk memperjelas pengetahuan Anda, mari simak uraian berikut ini tentang wakaf produktif dan contohnya yang ada di Indonesia. Di antaranya sebagai berikut:

    • Wakaf lahan pertanian, wakaf dalam bentuk tanah yang diperuntukkan sebagai lahan pertanian yakni sawah dan perkebunan. Hasil dari sawah dan perkebunan itu bisa dijual atau dibagikan secara cuma-cuma kepada masyarakat.

    • Wakaf kesehatan, contohnya dalam bentuk mendirikan fasilitas kesehatan publik seperti rumah sakit atau klinik. Ataupun Anda menyediakan alat kesehatan dan obat yang dibutuhkan.

    • Wakaf perdagangan, sering juga disebut sebagai wakaf retail merupakan jenis wakaf di mana keuntungan penjualan akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Contohnya membangun fasilitas kesehatan, belajar mengajar hingga pembangunan jembatan.

    • Wakaf pendidikan, contohnya membangun sekolah, tempat les atau belajar mengajar bagi anak-anak yang sulit menempuh pendidikan ataupun membuka taman bacaan dan program untuk mencerdaskan anak di kawasan marginal.

    • Wakaf sarana air, bertujuan untuk memenuhi kebutuhan air bersih untuk wilayah tertentu juga bisa menjadi wakaf produktif.

    • Wakaf hewan ternak, contohnya keuntungan hasil ternak yang dijual untuk memenuhi kebutuhan masyarakat umum atau hewan ternak yang sudah cukup umur tersebut bisa dibagikan kepada masyarakat misalnya daging atau susunya.

    • Wakaf saham, bisa dilakukan oleh para investor untuk mewakafkan sebagian atau seluruh sahamnya kepada pengelola wakaf yang telah terpercaya untuk dikelola dan disalurkan kepada penerima wakaf.

    Tips Menyalurkan Wakaf Secara Online

    Sulit untuk menemukan lembaga wakaf yang amanah untuk menyalurkan sejumlah aset yang diwakafkan masyarakat.

    Namun keterbatasan waktu untuk mengelola dan menyerahkan wakaf secara langsung bisa jadi penghambat Anda sulit mengeluarkan wakaf atau hak orang lain dalam aset dan harta benda Anda saat ini.

    Tak perlu khawatir karena kini Anda bisa menyalurkan wakaf secara online melalui bank syariah yang ada di Indonesia. Operasional bank syariah sendiri diawasi oleh lembaga pemerintah yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia dan Dewan Pengawas Syariah.

    Salah satunya melalui aplikasi M-Syariah dari Bank Mega Syariah.

    Anda dapat memilih mitra wakaf yang terpercaya sehingga penyalurannya lebih tepat sasaran. Tak hanya itu, Anda juga menentukan sendiri tujuan pahala dalam berwakaf, baik untuk diri sendiri maupun untuk orang lain.

    Yuk, download aplikasi M-Syariah dan tunaikan wakaf Anda di Bank Mega Syariah!

    Nah itulah informasi mengenai wakaf yang dapat disampaikan. Jangan lupa menyisihkan sebagian pendapatan secara rutin untuk wakaf tiap bulan, ya!

    Semoga informasi ini bermanfaat.

    Wakaf

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah