Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Pembiayaan
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Mengenal Apa Itu Pinjaman Syariah dan Keuntungannya

    15 Mei 2023 | Tim Bank Mega Syariah

    Saat membutuhkan dana dalam kondisi mendesak, mengajukan pinjaman syariah adalah salah satu alternatif yang dapat Anda lakukan. Produk satu ini dapat ajukan tanpa adanya bunga atau riba di perbankan syariah.

    Sebagaimana produk bank syariah lainnya, seluruh kegiatan dan transaksi yang digunakan memakai sistem syariah berdasarkan akad dan hukum Islam.

    Lalu, apa itu pinjaman syariah dan bagaimana cara mengajukannya? Yuk, simak penjelasannya pada artikel berikut ini!

    Apa Itu Pinjaman Syariah?

    Pinjaman syariah, atau disebut juga pembiayaan syariah, adalah produk bank syariah yang termasuk kategori penyaluran dana, bertujuan untuk memenuhi kebutuhan nasabah, baik konsumtif maupun produktif.

    Melansir dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pembiayaan syariah harus berdasarkan akad syariah yang telah dikeluarkan fatwanya oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) atau Pernyataan Kesesuaian Syariah dari DSN MUI.

    Hal inilah yang membedakan antara pinjaman syariah dengan konvensional. Pada pelaksanaannya pun harus jelas, transparan, dan sesuai dengan akad syariah.

    Perbedaan Pinjaman Syariah dan Konvensional

    Ada beberapa perbedaan pembiayaan syariah dengan pinjaman konvensional lainnya, antara lain:

    • Sistem imbal jasa, di mana pinjaman konvensional menggunakan bunga. Sementara pada sistem syariah, imbal jasa menggunakan prinsip bagi hasil atau nisbah sesuai akad di awal.
    • Jumlah angsuran atau cicilan bersifat pasti dan tetap sesuai kesepakatan di awal. Berbeda dengan pinjaman konvensional yang memiliki sistem bunga mengambang sehingga cicilan dapat berubah-ubah sesuai tingkat bunga (interest rate) yang berlaku saat itu.
    • Pada kredit di bank konvensional, jika terlambat akan dikenakan denda. Namun, pada pinjaman syariah tidak ada aturan denda. Kalaupun ada, nantinya biaya keterlambatan angsuran aka disalurkan untuk kepentingan sosial.
    • Jika terjadi kerugian, pada bank konvensional akan ditanggung seluruhnya oleh nasabah. Sementara jika meminjam di lembaga keuangan syariah, kerugian apa pun yang terjadi akan menjadi tanggungan kedua belah pihak.
    • Tujuan pembiayaan syariah harus tetap mematuhi aturan Islam sehingga tidak boleh untuk usaha yang tidak halal, seperti berkaitan dengan judi, minuman keras, dan narkoba. Pada pembiayaan konvensional tujuan berdasarkan profit.

    Jenis-jenis Akad Pinjaman Syariah

    Produk pembiayaan syariah harus berdasarkan pada akad syariah. Masing-masing akad ini menentukan bagaimana mekanisme pembiayaan dan perhitungan keuntungan.

    Akad ini dapat dipilih sesuai kebutuhan, misalnya untuk akad murabahah, qardh, istisna, ijarah muntahiyah bittamlik (IMBT) untuk kebutuhan konsumtif.

    Selain itu pembiayaan modal kerja dapat Anda peroleh menggunakan akad murabahah, mudharabah, ijarah, istisna, dan salam.

    Tetapi, secara umum berikut ini beberapa akad yang umum pada produk pembiayaan syariah:

    Pembiayaan Mudharabah

    Akad pertama yang digunakan pada pinjaman syariah adalah mudharabah. Pada pembiayaan ini, prinsip yang diterapkan yaitu menggunakan mekanisme jual beli barang dengan skema cicilan dengan penambahan margin.

    Pembiayaan mudharabah merupakan salah satu jenis pinjaman modal usaha yang diberikan oleh bank syariah untuk pemilik bisnis.

    Nantinya, kedua pihak akan saling berbagi keuntungan sesuai dengan hasil usaha dari bisnis milik nasabah.

    Pembiayaan Murabahah

    Selain itu, ada juga akad murabahah yang juga cukup umum diterapkan dalam aktivitas pembiayaan di bank syariah. Secara umum, prinsip pinjaman murabahah juga menggunakan mekanisme jual beli barang.

    Hanya saja berbeda dengan mudharabah, keuntungan yang akan diperoleh pada pembiayaan murabahah harus sudah jelas dan ditentukan di awal serta sesuai kesepakatan kedua belah pihak.

    Pada pelaksanaannya, pemberi pinjaman akan membelikan barang yang dibutuhkan oleh nasabah terlebih dahulu. Kemudian, barang tersebut akan dijual kepada nasabah dengan cara diangsur.

    Tetapi, harga barang umumnya akan sudah ditambah margin. Pembiayaan murabahah dapat terjadi jika nasabah menyetujui. Jenis akad ini bisa digunakan pada jenis pembiayaan KPR syariah dan KTA syariah.

    Mengingat besarannya sudah ditentukan sejak awal, maka cicilan yang dibayarkan oleh nasabah bersifat tetap atau tidak berubah hingga akhir pembiayaan.

    Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah

    Musyarakah mutanaqishah adalah jenis akad pinjaman syariah yang sering ditemukan pada produk KPR Syariah dan pembiayaan usaha.

    Pada akad ini, pihak pemberi dan penerima pinjaman saling bekerja sama dalam suatu usaha dengan porsi yang sama dalam kontribusi dana. Kemudian, hasil keuntungan akan dibagi rata untuk setiap pihak.

    Sebagai contoh, Anda mengajukan pembiayaan untuk mendirikan usaha. Lalu pihak pemberi pinjaman memberikan dana sebesar 55% dari modal. Sisanya, yaitu 45% akan dibiayai oleh Anda sendiri.

    Keuntungan usaha akan dibagi sesuai dengan kesepakatan. Pada akhir pembiayaan, nasabah akan memperoleh kepemilikan usaha sesuai dengan kontribusi yang diberikan.

    Pembiayaan Ijarah

    Jenis akad pinjaman terakhir yang umum di bank syariah adalah akad ijarah. Akad satu ini menggunakan perjanjian sewa menyewa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa (ujrah), tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang tersebut.

    Ada beberapa jenis akad ijarah pada produk pembiayaan, seperti:

    • Ijarah multijasa yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan atas manfaat akan suatu jasa secara konsumtif, misalnya pendidikan, liburan, dan kesehatan.
    • Ijarah Wa Iqtina dengan sistem sewa dan pergantian status kepemilikan aset dalam kegiatan peminjaman selama periode yang telah disepakati. Pembayaran pengalihan kepemilikan tersebut dapat dilakukan melalui pembayaran angsuran, hibah, atau penjualan.
    • Ijarah thumma al bai’ yaitu jenis sewa-menyewa sebuah barang yang bertujuan untuk membeli barang tersebut. Pada akhir masa sewa, barang tersebut menjadi hak milik nasabah.

    Ajukan Pinjaman Syariah Sesuai Kebutuhan

    Bank syariah menyediakan produk pembiayaan yang dapat Anda pilih sesuai dengan kebutuhan, baik untuk konsumtif maupun produktif.

    Sebagaimana diketahui, sistem pinjaman syariah dibuat dengan skema tanpa bunga sehingga Anda dapat terhindar dari riba yang diharamkan dalam agama Islam. Tak hanya itu saja, akad yang digunakan juga saling bekerja sama dan berbagi keuntungan maupun risiko.

    Alhasil, dari segi risiko pun umumnya lebih ringan. Salah satu perbankan yang menyediakan produk pembiayaan yang bervariatif adalah Bank Mega Syariah, baik untuk individu maupun bisnis.

    Jenis produk pembiayaan yang Anda antara lain pembiayaan individu seperti KPR Syariah, KTA Syariah, pembiayaan multiguna, pemilikan kendaraan bermotor (KKB Syariah), dan pembiayaan agunan tunai.

    Selain itu, ada juga pembiayaan bisnis seperti pembiayaan modal kerja, pembiayaan Investasi, dan joint financing. Masing-masing produk ini memakai skema dan pilihan akad yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan Anda.

    Tertarik mengajukan pinjaman syariah di Bank Mega Syariah? Yuk, ketahui lebih lanjut dengan mengisi formulir di setiap produk atau bisa juga dengan menghubungi call center maupun langsung datang ke kantor cabang terdekat.

    Demikian informasi mengenai pembiayaan syariah yang dapat disampaikan. Semoga informasi ini bermanfaat, ya!


    Pinjaman Individu
    Pinjaman Bisnis

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah