15 Mei 2023 | Tim Bank Mega Syariah
Saat membutuhkan dana dalam kondisi mendesak, mengajukan pinjaman syariah adalah salah satu alternatif yang dapat Anda lakukan. Produk satu ini dapat ajukan tanpa adanya bunga atau riba di perbankan syariah.
Sebagaimana produk bank syariah lainnya, seluruh kegiatan dan transaksi yang digunakan memakai sistem syariah berdasarkan akad dan hukum Islam.
Lalu, apa itu pinjaman syariah dan bagaimana cara mengajukannya? Yuk, simak penjelasannya pada artikel berikut ini!
Pinjaman syariah, atau disebut juga pembiayaan syariah, adalah produk bank syariah yang termasuk kategori penyaluran dana, bertujuan untuk memenuhi kebutuhan nasabah, baik konsumtif maupun produktif.
Melansir dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pembiayaan syariah harus berdasarkan akad syariah yang telah dikeluarkan fatwanya oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) atau Pernyataan Kesesuaian Syariah dari DSN MUI.
Hal inilah yang membedakan antara pinjaman syariah dengan konvensional. Pada pelaksanaannya pun harus jelas, transparan, dan sesuai dengan akad syariah.
Ada beberapa perbedaan pembiayaan syariah dengan pinjaman konvensional lainnya, antara lain:
Produk pembiayaan syariah harus berdasarkan pada akad syariah. Masing-masing akad ini menentukan bagaimana mekanisme pembiayaan dan perhitungan keuntungan.
Akad ini dapat dipilih sesuai kebutuhan, misalnya untuk akad murabahah, qardh, istisna, ijarah muntahiyah bittamlik (IMBT) untuk kebutuhan konsumtif.
Selain itu pembiayaan modal kerja dapat Anda peroleh menggunakan akad murabahah, mudharabah, ijarah, istisna, dan salam.
Tetapi, secara umum berikut ini beberapa akad yang umum pada produk pembiayaan syariah:
Akad pertama yang digunakan pada pinjaman syariah adalah mudharabah. Pada pembiayaan ini, prinsip yang diterapkan yaitu menggunakan mekanisme jual beli barang dengan skema cicilan dengan penambahan margin.
Pembiayaan mudharabah merupakan salah satu jenis pinjaman modal usaha yang diberikan oleh bank syariah untuk pemilik bisnis.
Nantinya, kedua pihak akan saling berbagi keuntungan sesuai dengan hasil usaha dari bisnis milik nasabah.
Selain itu, ada juga akad murabahah yang juga cukup umum diterapkan dalam aktivitas pembiayaan di bank syariah. Secara umum, prinsip pinjaman murabahah juga menggunakan mekanisme jual beli barang.
Hanya saja berbeda dengan mudharabah, keuntungan yang akan diperoleh pada pembiayaan murabahah harus sudah jelas dan ditentukan di awal serta sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
Pada pelaksanaannya, pemberi pinjaman akan membelikan barang yang dibutuhkan oleh nasabah terlebih dahulu. Kemudian, barang tersebut akan dijual kepada nasabah dengan cara diangsur.
Tetapi, harga barang umumnya akan sudah ditambah margin. Pembiayaan murabahah dapat terjadi jika nasabah menyetujui. Jenis akad ini bisa digunakan pada jenis pembiayaan KPR syariah dan KTA syariah.
Mengingat besarannya sudah ditentukan sejak awal, maka cicilan yang dibayarkan oleh nasabah bersifat tetap atau tidak berubah hingga akhir pembiayaan.
Musyarakah mutanaqishah adalah jenis akad pinjaman syariah yang sering ditemukan pada produk KPR Syariah dan pembiayaan usaha.
Pada akad ini, pihak pemberi dan penerima pinjaman saling bekerja sama dalam suatu usaha dengan porsi yang sama dalam kontribusi dana. Kemudian, hasil keuntungan akan dibagi rata untuk setiap pihak.
Sebagai contoh, Anda mengajukan pembiayaan untuk mendirikan usaha. Lalu pihak pemberi pinjaman memberikan dana sebesar 55% dari modal. Sisanya, yaitu 45% akan dibiayai oleh Anda sendiri.
Keuntungan usaha akan dibagi sesuai dengan kesepakatan. Pada akhir pembiayaan, nasabah akan memperoleh kepemilikan usaha sesuai dengan kontribusi yang diberikan.
Jenis akad pinjaman terakhir yang umum di bank syariah adalah akad ijarah. Akad satu ini menggunakan perjanjian sewa menyewa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa (ujrah), tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang tersebut.
Ada beberapa jenis akad ijarah pada produk pembiayaan, seperti:
Bank syariah menyediakan produk pembiayaan yang dapat Anda pilih sesuai dengan kebutuhan, baik untuk konsumtif maupun produktif.
Sebagaimana diketahui, sistem pinjaman syariah dibuat dengan skema tanpa bunga sehingga Anda dapat terhindar dari riba yang diharamkan dalam agama Islam. Tak hanya itu saja, akad yang digunakan juga saling bekerja sama dan berbagi keuntungan maupun risiko.
Alhasil, dari segi risiko pun umumnya lebih ringan. Salah satu perbankan yang menyediakan produk pembiayaan yang bervariatif adalah Bank Mega Syariah, baik untuk individu maupun bisnis.
Jenis produk pembiayaan yang Anda antara lain pembiayaan individu seperti KPR Syariah, KTA Syariah, pembiayaan multiguna, pemilikan kendaraan bermotor (KKB Syariah), dan pembiayaan agunan tunai.
Selain itu, ada juga pembiayaan bisnis seperti pembiayaan modal kerja, pembiayaan Investasi, dan joint financing. Masing-masing produk ini memakai skema dan pilihan akad yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan Anda.
Tertarik mengajukan pinjaman syariah di Bank Mega Syariah? Yuk, ketahui lebih lanjut dengan mengisi formulir di setiap produk atau bisa juga dengan menghubungi call center maupun langsung datang ke kantor cabang terdekat.
Demikian informasi mengenai pembiayaan syariah yang dapat disampaikan. Semoga informasi ini bermanfaat, ya!
Bagikan Berita