9 Agustus 2024 | Tim Bank Mega Syariah
Sebagaimana diketahui, bank syariah tidak mengenal konsep bunga dalam sistem pembagian keuntungannya untuk nasabah. Sebagai gantinya, bank syariah menerapkan prinsip bagi hasil atau nisbah.
Melalui nisbah atau bagi hasil, pihak bank dan nasabah akan memperoleh keuntungan yang sah secara syariah Islam sehingga dapat terhindar dari riba. Adapun perhitungannya sendiri telah ditentukan sejak awal melalui adanya akad.
Lalu, seperti apa prinsip bagi hasil bank syariah serta bagaimana contoh perhitungannya? Yuk, simak penjelasannya pada artikel berikut ini!
Sederhananya, bagi hasil yang diberikan pada bank syariah menjadi pengganti metode bunga yang ada di bank konvensional. Pada konsep bagi hasil, lembaga keuangan syariah dan nasabah akan membagi keuntungan maupun risiko secara bersama-sama.
Hal ini menjadi daya tarik tersendiri bagi nasabah yang ingin terhindar dari praktik riba sebagai hal yang diharamkan dalam Islam.
Pemberian bagi hasil juga memiliki aturan yang pasti sesuai fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maupun ketentuan perusahaan perbankan itu sendiri.
Selain itu, ada beberapa kelebihan lain dari prinsip bagi hasil yang diterapkan bank syariah, antara lain:
Saat memilih produk bank syariah, nasabah biasanya akan mendapatkan persentase bagi hasil sebagai imbalan dari bank. Nisbah yang diberikan tergantung dari ketentuan perusahaan serta jenis akad yang digunakan.
Sebab, tidak semua akad menjanjikan bagi hasil sejak awal. Biasanya, hanya produk simpanan dan pembiayaan syariah dengan mekanisme investasi saja yang memperoleh return bagi hasil.
Sementara, produk dengan mekanisme titipan (wadiah) tidak mensyaratkan adanya imbalan, kecuali dalam bentuk pemberian (‘athaya), hadiah, atau bonus yang sifatnya sukarela dari pihak bank.
Untuk lebih memahami bagi hasil bank syariah, berikut jenis akad yang akan menjanjikan nisbah di awal:
Jenis akad yang paling populer dalam penerapan bagi hasil pada produk perbankan syariah adalah mudharabah. Secara konsep, mudharabah merupakan bentuk kerja sama antara dua pihak atau lebih, dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan.
Keuntungan yang dibagihasilkan, diberikan dalam bentuk persentase yang disepakati, serta diberikan pada waktu tertentu yang juga sesuai kesepakatan, baik itu setiap bulan, per tiga bulan, enam bulan, dan seterusnya.
Adapun bentuk mudharabah diaplikasikan pada produk perbankan syariah berupa penghimpunan dan penyaluran dana seperti tabungan mudharabah dan deposito mudharabah.
Bank dapat menggunakan setiap porsi bagi hasil yang diterima untuk membiayai berbagai sektor usaha yang dianggap produktif menggunakan berbagai skema, seperti murabahah (jual-beli), ijarah (sewa menyewa), maupun prinsip lainnya.
Pada praktiknya, terdapat dua jenis mudharabah, yakni:
Musyarakah juga merupakan bentuk umum dari usaha bagi hasil yang transaksinya dilandasi oleh keinginan di antara para pihak yang bekerja sama agar saling meningkatkan nilai aset masing-masing, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
Pihak bank akan menempatkan sejumlah dana sebagai modal untuk usaha nasabah. Kemudian, masing-masing pihak akan menetapkan porsi bagi hasil usaha sesuai nisbah yang sudah disepakati sejak awal pada jangka waktu tertentu.
Ada banyak jenis akad musyarakah, tetapi yang paling sering digunakan adalah musyarakah mutanaqisha yakni suatu kerja sama untuk kepemilikan suatu barang atau aset. Pembagian hasil yang diterima akan didasarkan pada margin sewa yang telah ditetapkan atas aset tersebut.
Sama seperti mudharabah, keuntungan yang diperoleh nasabah dan bank pada musyarakah tidak dibolehkan ditentukan dalam bentuk jumlah tertentu tetapi harus dengan persentase nisbah, misalnya 85:15.
Skema bagi hasil dengan akad musyarakah biasanya digunakan pada produk pembiayaan modal kerja maupun pembiayaan investasi syariah.
Besaran bagi hasil yang diperoleh nasabah dan bank memang sudah disepakati sejak awal. Proporsi persentasenya pun telah ditentukan dalam akad yang disepakati kedua belah pihak.
Namun, dalam praktiknya penentuan besaran nisbah ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain:
Salah satu faktor yang mempengaruhi tingkat bagi hasil yang diterima oleh nasabah adalah komposisi penempatan dana. Dengan kata lain, penentuan keuntungan antara satu nasabah dengan nasabah lain, dapat berbeda sesuai dengan besaran atau komposisi pendanaan.
Misalnya, pada produk Deposito Plus iB Bank Mega Syariah, setiap nasabah mendapatkan perbedaan porsi nisbah sesuai dengan tiering dan jangka waktu yang dipilih.
Sebagaimana diketahui, porsi bagi hasil yang didapatkan oleh bank syariah akan digunakan untuk membiayai aktivitas operasional bank. Perolehan ini menjadi laba wajar bank itu sendiri di mana besarannya tergantung pada tingkat efektivitas masing-masing bank.
Dengan kata lain, kinerja riil usaha yang dijalankan akan menentukan berapa keuntungan yang diperoleh. Apabila bank mendapatkan keuntungan yang besar, maka nasabah pun akan mendapatkan porsi yang juga besar.
Faktor terakhir yang mempengaruhi tingkat bagi hasil yaitu faktor risiko, terutama pada produk pembiayaan. Sebagai informasi, bank umumnya akan mengambil keuntungan yang cenderung lebih besar pada produk pembiayaan dengan risiko yang lebih tinggi.
Namun, pada skema ini, nasabah tidak perlu turut menanggung kerugian karena akan dianggap sebagai risiko bisnis.
Perhitungan nisbah bank syariah, ditentukan oleh dua mekanisme, yaitu profit sharing dan revenue sharing.
Sistem bagi hasil dengan profit sharing didasarkan pada laba bersih dari pendapatan yang diterima atas kerja sama usaha, setelah dilakukan pengurangan pengurangan atas beban biaya selama proses usaha tersebut.
Sementara pada revenue sharing, bagi hasil yang didasarkan kepada total seluruh pendapatan yang diterima sebelum dikurangi dengan biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan tersebut.
Adapun pada perbankan syariah perhitungan bagi hasil memperoleh nilai rata-rata indikatif, yang besaran bagi hasil untuk nasabah dipublikasikan dalam bentuk persentase (equivalent rate).
Sebagai contoh, nasabah A memiliki rekening tabungan syariah dengan saldo rata-rata pada bulan Januari tahun 2024 adalah Rp5.000.000. Persentase nisbah yang ditawarkan pada produk tersebut adalah 85% untuk bank dan 15% untuk nasabah.
Kemudian, saldo rata-rata tabungan pada seluruh nasabah bank syariah tersebut pada bulan Januari 20242 adalah Rp5.000.000.000
Pendapatan bank yang dibagihasilkan untuk nasabah tabungan Rp250.000.000
(Rp5.000.000 / Rp5.000.000.000) x Rp 250.000.000 x 15% = Rp37.500
Maka, bagi hasil yang diterima nasabah tersebut sebesar Rp37.500 (belum dipotong pajak).
Nah, itulah penjelasan mengenai bagi hasil pada bank syariah yang penting untuk diketahui jika Anda ingin mulai memanfaatkan produk perbankan syariah.
Yuk, temukan berbagai pilihan produk dan layanan yang menawarkan bagi hasil menarik dan sesuai syariah di Bank Mega Syariah.
Bagikan Berita