Asuransi Syariah: Pengertian, Jenis Akad, dan Keunggulannya
24 Januari 2024 | Tim Bank Mega Syariah
Asuransi syariah telah berkembang pesat sebagai alternatif bagi Anda yang menginginkan perlindungan finansial sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam.
Produk satu ini dapat memberikan proteksi dari berbagai risiko yang menghampiri. Berbeda dengan asuransi konvensional, pada asuransi syariah pesertanya saling tolong-menolong dan saling melindungi.
Dengan begitu, pemilik polis juga dapat membantu sesama. Lalu, seperti apa prinsip asuransi syariah dan jenis akad yang digunakan?
Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai asuransi syariah, konsepnya, dan keunggulannya dibandingkan dengan asuransi konvensional.
Apa Itu Asuransi Syariah?
Asuransi syariah adalah bentuk perlindungan finansial yang didasarkan pada prinsip-prinsip syariah Islam. Prinsip dasar asuransi syariah melibatkan keadilan, transparansi, dan ketidakberlanjutan unsur riba serta spekulasi.
Pada asuransi syariah, terdapat usaha tolong-menolong dan saling melindungi di antara peserta asuransi. Kegiatan operasional dan prinsip hukumnya harus sesuai dengan syariat Islam.
Para peserta meniatkan diri mengikuti program asuransi sebagai bentuk ikhtiar untuk mempersiapkan terjadinya risiko di kemudian hari. Kemudian, peserta membayarkan dana kontribusi (premi) yang disetorkan sebagai tabarru’.
Hukum asuransi syariah adalah halal, sebagaimana tertuang dalam Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Dewan Syariah Nasional (DSN) dengan Fatwa No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah.
Selain dikeluarkan oleh perusahaan asuransi, Anda juga dapat memiliki produk asuransi syariah melalui bank syariah, atau dikenal bancassurance. Produk asuransi yang dihasilkan dari kolaborasi antara bank dengan perusahaan asuransi ini menawarkan berbagai manfaat.
Jenis Akad Pada Asuransi Syariah
Dalam prinsip syariah, harus ada akad yang melandasi setiap transaksi yang terjadi. Nah, produk asuransi syariah, menurut fatwa DSN-MUI memiliki empat jenis akad yaitu akad tabarru’, akad tijarah, wakalah bil Ujrah, dan mudharabah musytarakah.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini penjelasannya:
1. Akad Tabarru’
Jenis akad ini bertujuan hibah atau tolong menolong. Setiap peserta asuransi berhibah untuk saling tolong menolong antara para peserta lain. Sementara perusahaan asuransi sebagai pengelola dana hibah. Inilah yang menjadi pembeda asuransi syariah dan konvensional.
Penggunaan akad ini bertujuan untuk hal-hal kebajikan sehingga tidak ada tujuan komersial. Para peserta menyetorkan dana tabarru’ yang akan digunakan untuk membantu peserta lain apabila terjadi risiko.
2. Akad Tijarah (Mudharabah)
Produk asuransi syariah juga menerapkan akad tijarah, dalam hal ini mudharabah. Perusahaan asuransi berperan sebagai mudharib atau pengelola dana. Sementara peserta asuransi adalah shahibul mal atau pemegang polis.
Melalui perjanjian ini, premi yang dibayarkan peserta dapat diinvestasikan. Lalu, para peserta menerima bagi hasil dari hasil keuntungan atas investasi tersebut.
3. Akad Wakalah bil Ujrah
Melalui akad Wakalah bil Ujrah, peserta asuransi memberikan kuasa untuk mengelola dana peserta kepada perusahaan asuransi. Sebagai gantinya, peserta memberikan imbalan pemberian ujrah (fee).
Sementara itu, sebagai wakil dari peserta, perusahaan asuransi dapat menginvestasikan premi yang diberikan. Namun, mereka tidak berhak memperoleh bagian dari hasil investasi tersebut.
4. Akad Mudharabah Musytarakah
Terakhir adalah akad Mudharabah Musytarakah yang merupakan pengembangan dari akad mudharabah. Pada akad ini, perusahaan asuransi berperan sebagai mudharib sekaligus menyertakan dananya dalam investasi bersama dana peserta.
Kemudian, bagi hasil investasi akan dibagikan sesuai nisbah yang disepakati sesuai dengan porsi dana antara peserta dan perusahaan asuransi.
Keunggulan Asuransi Syariah
Secara umum, para peserta asuransi akan memperoleh berbagai manfaat seperti perlindungan terhadap risiko yang tertanggung dalam polis, memberikan rasa aman, sekaligus memberikan investasi atau tabungan (tergantung produknya).
Namun, khusus produk proteksi asuransi, Anda akan mendapatkan keunggulan lainnya yaitu:
Dana Dikelola Secara Syariah
Asuransi syariah memastikan kepemilikan dan operasionalnya sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam, menghindari riba maupun spekulasi. Hal inilah yang menjadi pembeda yang signifikan dengan asuransi konvensional.
Pengelolaan dana yang dilakukan oleh perusahaan asuransi syariah diwajibkan mematuhi prinsip syariah.
Dana para peserta hanya boleh diinvestasikan pada saham syariah. Artinya tidak boleh diinvestasikan pada kegiatan usaha perdagangan / jasa yang dilarang berdasarkan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).
Berlandaskan Solidaritas dan Keadilan
Asuransi syariah tidak hanya memberikan perlindungan finansial, tetapi juga menekankan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan dalam membantu peserta yang membutuhkan.
Konsep takaful ada produk proteksi syariah menciptakan atmosfer solidaritas di antara peserta. Sebab, risiko dan manfaat dibagi secara adil sesuai dengan prinsip keadilan.
Pengelolaan Dana Secara Transparan
Keunggulan dari asuransi syariah berikutnya adalah dana dikelola secara transparan. Termasuk terkait penggunaan kontribusi serta bagi hasil investasi.
Tujuannya agar keuntungan pemegang polis, baik secara kolektif maupun secara individu, lebih optimal.
Terdapat Bagi Hasil
Jika produk Anda memberikan manfaat investasi, maka pemegang polis, baik secara kolektif maupun individu, akan memperoleh bagi hasil. Hal ini sesuai dengan akad yang digunakan.
Berbeda dengan produk asuransi konvensional di mana bagi hasil investasinya merupakan milik perusahaan asuransi, kecuali untuk produk asuransinya memang dikaitkan dengan investasi.
Sistem Dana Hangus Tidak Berlaku
Saat peserta asuransi menyetorkan dana kontribusi (premi), maka dalam asuransi syariah dana tersebut tidak akan hangus. Sekalipun tidak terjadi klaim selama masa perlindungan polis.
Sebaliknya, dana yang dibayarkan peserta tersebut akan diakumulasikan di dalam dana tabarru’ sebagai dana milik pemegang polis (peserta) secara kolektif.
Adanya Surplus Underwriting
Dalam sektor asuransi syariah, terdapat surplus underwriting yang berarti selisih lebih total kontribusi peserta ke dalam dana Tabarru’ setelah dikurangi pembayaran santunan / klaim, kontribusi reasuransi, dan penyisihan teknis, pada satu periode tertentu.
Surplus underwriting dapat dibagikan ke dana tabarru’ sesuai dengan persentase yang ditetapkan di dalam polis. Berbeda pada asuransi konvensional, seluruh surplus underwriting akan menjadi milik perusahaan asuransi sepenuhnya.
Macam-macam Produk Asuransi Syariah
Jika Anda tertarik memiliki asuransi syariah, terdapat beberapa jenis produk yang dapat Anda pilih sesuai kebutuhan. Berikut ini diantaranya:
Asuransi Jiwa Syariah: memberikan perlindungan finansial kepada ahli waris dalam bentuk klaim manfaat atas meninggalnya peserta.
Asuransi Kesehatan Syariah: menyediakan perlindungan kesehatan dengan prinsip-prinsip syariah, termasuk pembiayaan perawatan medis.
Asuransi Pendidikan Syariah: memberikan dana pendidikan kepada penerima hibah, dalam hal ini anak atau ahli waris, sesuai dengan jenjang pendidikan.
Asuransi Unit-Link Syariah: memberikan manfaat asuransi dan hasil investasi. Premi yang dibayarkan peserta, sebagian akan dialokasikan untuk dana tabarru’ serta investasi peserta.
Asuransi Kerugian Syariah: memberikan manfaat ganti rugi untuk tertanggung terhadap berbagai kerugian harta benda yang akan dipertanggungjawabkan.
Asuransi Syariah Berkelompok: memberikan manfaat untuk peserta kumpulan seperti perusahaan, organisasi, maupun komunitas.
Asuransi Haji dan Umroh: memberikan perlindungan finansial dari musibah yang terjadi selama menjalankan ibadah haji atau umrah. Produk ini bisa dibilang sebagai asuransi yang memberikan ketenangan dalam beribadah.
Proteksi Diri dan Keluarga dengan Produk Asuransi Syariah
Asuransi syariah bukan hanya sekadar alternatif, tetapi juga sebuah solusi yang sesuai dengan nilai-nilai ekonomi Islam.
Melalui proteksi finansial secara syariah, menawarkan perlindungan finansial yang adil, transparan, dan berlandaskan solidaritas, menjadikannya pilihan yang tepat untuk memberikan ketenangan atas berbagai risiko.
Sebagai salah satu perbankan syariah yang menawarkan layanan yang bervariasi sesuai dengan kebutuhan nasabah, Bank Mega Syariah juga memiliki produk bancassurance yang dapat Anda manfaatkan.
Bekerja sama dengan PFI Mega Life Syariah, salah satu perusahaan asuransi terbaik bagian dari CT Corp, produk kemitraan ini terdapat 2 jenis bernama Mega Amanah Link dan Mega Amanah Perlindungan Keluarga (MALIKA).
Produk ini memiliki banyak manfaat dan keunggulan, salah satunya tingkat fleksibilitasnya yang tinggi, di mana nasabah dapat menentukan sendiri besaran kontribusi dan mekanisme pembayaran sesuai dengan kebutuhan.
Jika Anda tertarik, yuk miliki produk bancassurance dari Bank Mega Syariah sekarang!
Pemilik polis asuransi syariah dari Bank Mega Syariah juga berhak mengikuti program Berkah Berlimpah Mega Syariah, yaitu program poin berhadiah logam mulia, voucher umroh Trip, gadget, dan grand prize mobil listrik Hyundai Ioniq 5. Info lebih lanjut hubungi Mega Syariah Call melalui nomor (021) 2985 2222 atau kantor cabang Bank Mega Syariah terdekat.