Ketahui Apa Itu Tabungan Wadiah dan Berbagai Kelebihannya
5 Juli 2023 | Tim Bank Mega Syariah
Tabungan wadiah adalah salah satu produk simpanan yang ditemukan di perbankan syariah. Produk ini menjadi alternatif yang menarik bagi Anda yang ingin menyimpan uang dengan prinsip-prinsip keuangan yang sesuai dengan syariah.
Secara umum, tabungan ini memiliki konsep yang mirip dengan tabungan konvensional. Namun, menggunakan prinsip syariah serta tidak ada sistem bunga.
Untuk lebih jelas mengenai apa itu tabungan wadiah, yuk simak penjelasan lebih dalam pada artikel berikut ini!
Apa itu Tabungan Wadiah?
Wadiah adalah salah satu akad yang digunakan untuk produk perbankan dengan pola titipan murni. Istilah wadiah berasal dari kata Wada'a- Yada'u-Wad'an yang artinya membiarkan, meninggalkan, atau menitipkan sesuatu.
Terdapat dua jenis akad wadiah:
- Wadi’ah yad Amanah, di mana pihak yang menerima titipan tidak boleh memanfaatkan barang titipan tersebut.
- Wadi’ah yad Dhamanah, di mana pihak yang menerima titipan boleh memanfaatkan barang titipan tersebut.
Dalam konteks tabungan syariah, nasabah sebagai pemilik dana, menitipkan uangnya ke bank untuk dalam bentuk simpanan. Jika nasabah memerlukan dana tersebut sewaktu-waktu, maka bank harus mengembalikannya kepada nasabah.
Untuk itulah, bank bertanggung jawab untuk menjaga keamanan uang tersebut serta mengelolanya sesuai dengan prinsip bank syariah. Bank juga dilarang untuk menggunakan dana nasabah untuk kegiatan yang diharamkan dalam Islam.
Pada produk ini, bank tidak menjanjikan adanya imbalan kepada nasabah. Selain itu, nasabah juga tidak ikut menanggung jika ada kerugian.
Namun, bank diperkenankan untuk memberikan hadiah atau bonus kepada nasabah selaku pemilik dana sebagai insentif. Adapun besaran dan nilai hadiah atau bonus tersebut tidak boleh diperjanjikan di awal.
Kelebihan Tabungan Wadiah
Saat ini tabungan wadiah tersedia di banyak bank syariah di Indonesia dan banyak dipilih oleh nasabah. Ada kelebihan tabungan wadiah yang akan diperoleh oleh nasabah, berikut ini beberapa diantaranya:
- Sesuai dengan prinsip syariah yang melarang riba (bunga) maupun kegiatan haram lainnya.
- Keamanan dana yang disimpan akan dijaga oleh bank. Tabungan wadiah juga umumnya mendapat penjaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sampai dengan batas tertentu.
- Meskipun tabungan wadiah tidak memberikan bagi hasil sebagaimana tabungan mudharabah, tapi bank syariah dapat memberikan bonus atau hadiah untuk nasabahnya.
- Proses pembukaan akun tabungan wadiah memiliki persyaratan yang relatif sederhana dan biaya yang ringan.
Perbedaan Tabungan Wadiah dan Mudharabah
Selain tabungan wadiah, ada satu lagi produk simpanan yang populer di bank syariah yaitu tabungan mudharabah. Kedua produk ini memiliki perbedaan yang sebaiknya Anda pahami untuk memutuskan mana produk yang sesuai untuk Anda.
Berikut ini penjelasan lebih detail mengenai apa saja perbedaan tabungan wadiah dan mudharabah:
Konsep Dasar
Pada tabungan wadiah, peran bank adalah sebagai wakil atau penjaga dana simpanan milik nasabah. Artinya, nasabah tetap menjadi pemilik dana tersebut yang sebenar-benarnya sehingga jika memerlukan dana tersebut, bank harus mengembalikannya.
Sementara pada tabungan mudharabah, bukan sekadar menitipkan uang saja karena terdapat hubungan mitra antara nasabah (penyedia dana) dan bank (pengelola dana).
Dengan begitu, saat nasabah menyetorkan sejumlah dana kepada bank, akan memperoleh bagi hasil keuntungan yang diperoleh akan dibagi dua dengan bagi sesuai rasio atau nisbah yang sudah ditentukan di awal.
Sifat Dana yang Disimpan
Wadiah dan mudharabah juga memiliki perbedaan dari segi sifat dana yang simpan. Sebagaimana sudah dijelaskan sebelumnya, nasabah yang menyimpan dana dengan tabungan wadiah bersifat simpanan atau titipan murni.
Berbeda dengan dana yang disimpan pada tabungan mudharabah. Nasabah menyimpan uang tersebut akan dikelola dalam oleh bank dan bersifat sebagai bentuk investasi. Sebab nasabah mendapatkan keuntungan berupa nisbah.
Perolehan Keuntungan
Lantaran nasabah yang menabung pada produk mudhabarah bersifat investasi, maka akan ada perolehan keuntungan yang dibagi antara nasabah dan bank sesuai dengan kesepakatan sebelumnya.
Namun, dalam mudharabah juga terdapat risiko kerugian yang dapat ditanggung oleh nasabah.
Hal ini tidak berlaku pada tabungan wadiah yang sifatnya titipan murni. Nasabah tidak berhak atas tambahan dana atau bagi hasil. Meskipun seringkali bank akan memberikan bonus secara sukarela kepada nasabah.
Risiko kerugian dalam tabungan wadiah lebih ditanggung oleh bank.
Cara Membuka Tabungan Wadiah
Simpanan wadiah biasanya menjadi produk umum dari bank syariah sehingga bisa ditemukan dengan mudah. Syarat membuka tabungan wadiah juga tidak sulit.
Sebagai gambaran, berikut ini langkah membuka Tabungan Berkah Utama iB yang memiliki akad wadiah di Bank Mega Syariah:
- Usia 17 tahun ke atas atau sudah menikah.
- Memiliki kartu identitas diri (KTP) dan NPWP.
- Mengisi dan menandatangani formulir pembukaan rekening.
- Menyerahkan setoran awal sebesar Rp100.000.
Selanjutnya, Anda akan menerima buku tabungan dan kartu ATM, serta terhubung dengan layanan mobile banking syariah untuk kemudahan transaksi.
Itulah informasi mengenai tabungan wadiah yang dapat disampaikan. Sebelum memutuskan untuk membuka tabungan syariah, pastikan Anda mengetahui tujuan dan kebutuhan Anda agar seluruh dapat merasakan manfaatnya.
Yuk, miliki produk simpanan dengan akad wadiah di Bank Mega Syariah, spertinya Tabungan Berkah Utama iB, TabunganKu iB, dan Giro Utama iB.
Nikmati juga benefit lain seperti kemudahan akses dalam bertransaksi dengan M-Syariah yang dapat diakses kapan saja dan di mana saja, serta berbagai promosi menarik yang khusus diberikan untuk nasabah.
Semoga informasi ini bermanfaat, ya!