Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
    QRIS Acquiring
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Flexi Gold
MPC Points
Donasi dan Amal
Deposito Online
CMS
Penelusuran Cepat
Flexi Gold
MPC Points
Donasi dan Amal
Deposito Online
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Simpanan
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Nama Tidak Terdaftar di Cek Bansos Kemensos? Ini Solusi dan Cara Daftarnya
  • Perbandingan Harga Gigi Palsu Akrilik, Lentur, dan Implan: Mana yang Terbaik?
  • Berburu Sunset Terbaik di Pantai Ujung Genteng, Permata Tersembunyi Sukabumi
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Ketahui Apa Itu Tabungan Wadiah dan Berbagai Kelebihannya

    12 Juni 2026 | Tim Bank Mega Syariah

    Tabungan wadiah adalah salah satu produk simpanan yang ditemukan di perbankan syariah. Produk ini menjadi alternatif yang menarik bagi Anda yang ingin menyimpan uang dengan prinsip-prinsip keuangan yang sesuai dengan syariah.

    Secara umum, tabungan ini memiliki konsep yang mirip dengan tabungan konvensional. Namun, menggunakan prinsip syariah serta tidak ada sistem bunga.

    Untuk lebih jelas mengenai apa itu tabungan wadiah, yuk simak penjelasan lebih dalam pada artikel berikut ini!

    Apa itu Tabungan Wadiah?

    Wadiah adalah salah satu akad titipan dalam perbankan syariah, di mana nasabah menitipkan dana kepada bank untuk disimpan dan dijaga dengan aman. Istilah wadiah berasal dari kata Wada'a- Yada'u-Wad'an yang artinya membiarkan, meninggalkan, atau menitipkan sesuatu. Dana dapat digunakan untuk kebutuhan transaksi sehari-hari dan dapat ditarik kapan saja sesuai ketentuan produk. Pada akad Wadiah, tidak terdapat sistem bunga maupun kewajiban bagi hasil.

    Terdapat dua jenis akad wadiah:

    • Wadi’ah yad Amanah, di mana pihak yang menerima titipan tidak boleh memanfaatkan barang titipan tersebut.
    • Wadi’ah yad Dhamanah, di mana pihak yang menerima titipan boleh memanfaatkan barang titipan tersebut.

    Dalam konteks tabungan syariah, nasabah sebagai pemilik dana, menitipkan uangnya ke bank untuk dalam bentuk simpanan. Jika nasabah memerlukan dana tersebut sewaktu-waktu, maka bank harus mengembalikannya kepada nasabah.

    Untuk itulah, bank bertanggung jawab menjaga keamanan uang tersebut serta mengelolanya sesuai dengan prinsip bank syariah. Bank juga dilarang untuk menggunakan dana nasabah untuk kegiatan yang diharamkan dalam Islam.

    Pada produk ini, bank tidak menjanjikan adanya imbalan kepada nasabah. Selain itu, nasabah juga tidak ikut menanggung jika ada kerugian.

    Namun, bank diperkenankan untuk memberikan hadiah atau bonus kepada nasabah selaku pemilik dana sebagai insentif. Adapun besaran dan nilai hadiah atau bonus tersebut tidak boleh diperjanjikan di awal.

    Kelebihan Tabungan Wadiah

    Saat ini tabungan wadiah tersedia di banyak bank syariah di Indonesia dan banyak dipilih oleh nasabah. Ada kelebihan tabungan wadiah yang akan diperoleh oleh nasabah, berikut ini beberapa diantaranya:

    • Sesuai dengan prinsip syariah yang melarang riba (bunga) maupun kegiatan haram lainnya.
    • Keamanan dana yang disimpan akan dijaga oleh bank. Tabungan wadiah juga umumnya mendapat penjaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sampai dengan batas tertentu.
    • Meskipun tabungan wadiah tidak memberikan bagi hasil sebagaimana tabungan mudharabah, tapi bank syariah dapat memberikan bonus atau hadiah untuk nasabahnya.
    • Proses pembukaan akun tabungan wadiah memiliki persyaratan yang relatif sederhana dan biaya yang ringan.

    Perbedaan Tabungan Wadiah dan Mudharabah

    Selain tabungan wadiah, ada satu lagi produk simpanan yang populer di bank syariah yaitu tabungan mudharabah. Kedua produk ini memiliki perbedaan yang sebaiknya Anda pahami untuk memutuskan mana produk yang sesuai untuk Anda.

    Berikut ini penjelasan lebih detail mengenai apa saja perbedaan tabungan wadiah dan mudharabah:

    Konsep Dasar

    Pada tabungan wadiah, peran bank adalah sebagai wakil atau penjaga dana simpanan milik nasabah. Artinya, nasabah tetap menjadi pemilik dana tersebut yang sebenar-benarnya sehingga jika memerlukan dana tersebut, bank harus mengembalikannya.

    Sementara pada tabungan mudharabah, bukan sekadar menitipkan uang saja karena terdapat hubungan mitra antara nasabah (penyedia dana) dan bank (pengelola dana).

    Dengan begitu, saat nasabah menyetorkan sejumlah dana kepada bank, akan memperoleh bagi hasil keuntungan yang diperoleh akan dibagi dua dengan bagi sesuai rasio atau nisbah yang sudah ditentukan di awal.

    Sifat Dana yang Disimpan

    Wadiah dan mudharabah juga memiliki perbedaan dari segi sifat dana yang simpan. Sebagaimana sudah dijelaskan sebelumnya, nasabah yang menyimpan dana dengan tabungan wadiah bersifat simpanan atau titipan murni.

    Berbeda dengan dana yang disimpan pada tabungan mudharabah. Nasabah menyimpan uang tersebut akan dikelola dalam oleh bank dan bersifat sebagai bentuk investasi. Sebab nasabah mendapatkan keuntungan berupa nisbah.

    Perolehan Keuntungan

    Lantaran nasabah yang menabung pada produk mudhabarah bersifat investasi, maka akan ada perolehan keuntungan yang dibagi antara nasabah dan bank sesuai dengan kesepakatan sebelumnya.

    Namun, dalam mudharabah juga terdapat risiko kerugian yang dapat ditanggung oleh nasabah.

    Hal ini tidak berlaku pada tabungan wadiah yang sifatnya titipan murni. Nasabah tidak berhak atas tambahan dana atau bagi hasil. Meskipun seringkali bank akan memberikan bonus secara sukarela kepada nasabah.

    Risiko kerugian dalam tabungan wadiah lebih ditanggung oleh bank.

    Produk Wadiah Bank Mega Syariah

    Memilih produk tabungan yang tepat bukan hanya tentang tempat menyimpan dana yang aman, melainkan juga tentang bagaimana dana tersebut dapat memberikan nilai tambah bagi kehidupan Anda dan sesama. Melalui produk Tabungan dan Giro Wadiah, Bank Mega Syariah hadir menawarkan solusi keuangan cerdas yang tidak hanya memudahkan transaksi harian, tetapi juga membuka pintu kebaikan. 

    Produk

    Deskripsi

    Persyaratan Umum Membuka Rekening

    Minimal Setoran Awal

    Bebas Biaya Admin

    Program MeSya Berbagi Berkah*

    Tabungan Berkah Utama iB

    Tabungan untuk kebutuhan transaksi dan keuangan sehari-hari dengan biaya administrasi bulanan gratis, akses mobile banking, kartu debit, serta berbagai promo dan keuntungan transaksi.

    • Usia 17 tahun ke atas atau sudah menikah.

    • Memiliki kartu identitas diri (KTP) dan NPWP.

    • Mengisi dan menandatangani formulir pembukaan rekening.

    Rp 100.000

    ✅

    ✅

    (Hanya Berlaku untuk Nasabah Individu)

    Tabungan Berkah Payroll iB

    Tabungan khusus untuk nasabah payroll dengan kemudahan penerimaan gaji, transaksi harian, serta akses layanan digital Bank Mega Syariah.

    Rp 1

    ✅

    ❌

    Tabungan Haji iB

    Tabungan untuk mempersiapkan ibadah haji dan umrah dengan setoran yang fleksibel serta terhubung dengan sistem SISKOHAT Kementerian Agama.

    Rp 100.000

    ✅

    ❌

    TabunganKu

    Tabungan syariah dengan setoran awal ringan, tanpa biaya administrasi bulanan, cocok untuk membangun kebiasaan menabung secara mudah dan aman.

    Rp 20.000

    ✅

    ❌

    Giro Utama

    Solusi transaksi harian bagi individu maupun bisnis dengan kemudahan pengelolaan dana, mutasi rekening, dan fasilitas transaksi yang praktis.

    Rp 1.000.000

    Perorangan: Rp 15.000

    Non Perorangan : Rp 20.000

    ❌

    *Program MeSya Berbagi Berkah adalah program yang memberikan kesempatan bagi Nasabah untuk berdonasi dan menyalurkan donasinya ke CT ARSA dengan cara menjaga saldo rata-rata minimum Rp 1.000.000 per bulan pada rekening wadiah produk Tabungan Berkah Utama iB.

    Itulah informasi mengenai tabungan wadiah yang dapat disampaikan. Sebelum memutuskan untuk membuka tabungan syariah, pastikan Anda mengetahui tujuan dan kebutuhan Anda agar seluruh dapat merasakan manfaatnya.

    Yuk, miliki produk simpanan dengan akad wadiah di Bank Mega Syariah. Segera buka Tabungan Wadiah dan Giro Wadiah sekarang dan mulai perjalanan finansial yang lebih tenang dan penuh keberkahan!

    Nikmati juga benefit lain seperti kemudahan akses dalam bertransaksi dengan M-Syariah yang dapat diakses kapan saja dan di mana saja, serta berbagai promosi menarik yang khusus diberikan untuk nasabah.

    Semoga informasi ini bermanfaat, ya!

    Tab Berkah Utama iB
    Tab Payroll iB
    Tabunganku iB
    Tabungan Haji iB
    Giro Utama iB

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Nama Tidak Terdaftar di Cek Bansos Kemensos? Ini Solusi dan Cara Daftarnya
  • Perbandingan Harga Gigi Palsu Akrilik, Lentur, dan Implan: Mana yang Terbaik?
  • Berburu Sunset Terbaik di Pantai Ujung Genteng, Permata Tersembunyi Sukabumi
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah