Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Pembiayaan
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Mengenal Prinsip Jual Beli dalam Islam dan Jenis Akadnya

    5 November 2024 | Tim Bank Mega Syariah

    Jual beli adalah aktivitas yang penting dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam Islam. Islam memberikan pedoman yang jelas mengenai jual beli untuk memastikan transaksi dilakukan dengan adil, jujur, dan bermanfaat bagi semua pihak.

    Dalam ajaran Islam, jual beli bukan hanya sekadar pertukaran barang atau jasa, melainkan juga mencerminkan nilai-nilai keadilan dan keikhlasan.

    Berikut adalah penjelasan mengenai prinsip, syarat, serta jenis-jenis jual beli dalam Islam.

    Mengenal Jual Beli dalam Islam

    Jual beli dalam Islam adalah aktivitas yang melibatkan pertukaran barang atau jasa antara dua pihak dengan prinsip saling ridha.

    Kata "jual beli" berasal dari bahasa Arab "al-bai’," yang bermakna memindahkan hak milik terhadap suatu benda dengan adanya akad saling mengganti. Dalam pengertian ini, jual beli dapat berbentuk pertukaran barang dengan barang (barter) atau barang dengan uang.

    Islam memandang jual beli sebagai aktivitas yang tidak hanya memenuhi kebutuhan manusia, tetapi juga sebagai jalan untuk menciptakan hubungan saling menguntungkan antara penjual dan pembeli, selama dilakukan dengan cara yang halal dan adil.

    Aktivitas ini sekaligus menjadi sarana untuk menjaga kehormatan dan kedudukan sosial manusia yang bergantung pada usaha sendiri.

    Dasar Hukum Jual Beli dalam Islam

    Islam memiliki dasar hukum yang kuat dalam mengatur jual beli, baik melalui ayat Al-Qur'an maupun hadis Rasulullah SAW. Beberapa dalil mengenai jual beli antara lain:

    Alquran dalam QS. Al-Baqarah ayat 275:

    "Orang-orang yang memakan (bertransaksi dengan) riba tidak dapat berdiri, kecuali seperti orang yang berdiri sempoyongan karena kesurupan setan. Demikian itu terjadi karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Siapa pun yang telah sampai kepadanya peringatan dari Tuhannya (menyangkut riba), lalu dia berhenti sehingga apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Siapa yang mengulangi (transaksi riba), mereka itulah penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya.." (QS. Al-Baqarah: 275)

    Ayat ini menegaskan bahwa Allah SWT menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Jual beli merupakan bentuk usaha yang halal jika dilakukan sesuai ketentuan.

    Prinsip-prinsip Jual Beli dalam Islam

    Jual beli dalam Islam bukan sekadar transaksi materi, tetapi juga bagian dari ibadah yang dapat mendekatkan diri kepada Allah SWT. Transaksi yang sesuai syariat ini diharapkan dapat mendatangkan manfaat dan keberkahan.

    Berikut ini adalah prinsip-prinsip utama jual beli dalam Islam.

    1. Kerelaan Kedua Belah Pihak

    Prinsip utama dalam jual beli Islam adalah adanya kerelaan dari kedua belah pihak yang melakukan transaksi. Dalam QS. An-Nisaa: 29, Allah SWT berfirman:

    “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar), kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu. Janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”

    Ayat ini menegaskan pentingnya kerelaan atau saling ridha. Artinya, penjual dan pembeli harus menyetujui kesepakatan tersebut tanpa adanya unsur paksaan atau manipulasi.

    Kerelaan ini mencakup kesepakatan harga, kualitas barang, serta syarat-syarat lain yang relevan dalam transaksi.

    2. Kejujuran dan Transparansi

    Dalam Islam, kejujuran adalah dasar dari setiap transaksi yang dilakukan. Penjual harus menyampaikan informasi yang sebenarnya mengenai kondisi barang yang dijual, termasuk kekurangan atau cacat yang mungkin dimiliki barang tersebut.

    Kejujuran ini penting agar pembeli tidak merasa dirugikan dan menjaga keberkahan transaksi.

    3. Kehalalan Barang dan Jasa yang Diperjualbelikan

    Barang atau jasa yang diperjualbelikan harus halal dan sesuai dengan ketentuan syariat. Islam melarang transaksi yang melibatkan benda haram seperti alkohol, babi, atau barang lain yang dianggap berbahaya atau dilarang.

    Barang yang dijual tidak hanya harus halal dari segi zatnya, tetapi juga dari segi manfaatnya. Tujuannya agar barang tersebut mendatangkan kebaikan bagi pembeli tanpa melanggar ketentuan agama.

    4. Tidak Mengandung Unsur Riba

    Riba, atau bunga yang berlebihan, merupakan salah satu bentuk transaksi yang dilarang dalam Islam. Riba dianggap merugikan karena menimbulkan ketidakadilan antara kedua belah pihak.

    Dalam QS. Al-Baqarah: 275, Allah SWT dengan tegas mengharamkan riba. Oleh karena itu, dalam transaksi jual beli, prinsip tanpa riba sangat dijunjung tinggi agar tercipta transaksi yang adil dan tidak merugikan satu pihak.

    5. Tidak Mengandung Unsur Gharar (Ketidakpastian)

    Islam melarang adanya gharar, atau ketidakpastian, dalam jual beli. Artinya, setiap transaksi harus jelas dari segi barang, harga, waktu penyerahan, serta syarat-syarat lain yang telah disepakati.

    Gharar dianggap dapat menimbulkan ketidakpastian yang bisa merugikan salah satu pihak dalam transaksi. Misalnya, menjual ikan yang masih berada di laut atau menjual barang yang belum ada. Semua transaksi tersebut dilarang karena tidak ada kepastian.

    6. Tidak Ada Unsur Penipuan atau Manipulasi

    Selain kejujuran, Islam juga melarang adanya unsur penipuan atau manipulasi dalam jual beli.

    Penjual tidak boleh menggunakan taktik yang dapat menipu pembeli, seperti menjual barang dengan tampilan yang menipu, menyembunyikan kekurangan barang, atau melakukan promosi yang berlebihan.

    Hal ini penting untuk menjaga agar transaksi berjalan dengan adil dan menghindarkan pembeli dari kerugian.

    7. Adanya Akad (Kesepakatan) yang Jelas

    Akad atau kesepakatan merupakan bagian penting dalam jual beli. Akad mencakup kesepakatan yang terjadi antara penjual dan pembeli, baik mengenai harga, cara pembayaran, maupun kualitas barang yang diperjualbelikan.

    Kesepakatan tersebut bisa berupa ucapan atau tulisan. Tujuannya adalah agar tidak ada keraguan dalam transaksi tersebut.

    8. Adanya Kepastian Penyerahan Barang

    Penyerahan barang atau jasa yang diperjualbelikan haruslah sesuai dengan kesepakatan. Dalam Islam, tidak diperbolehkan untuk menunda penyerahan barang tanpa adanya alasan yang jelas.

    Hal ini untuk menghindari masalah atau perselisihan yang mungkin timbul di kemudian hari.

    9. Adil

    Islam mengajarkan agar harga yang ditentukan dalam jual beli harus adil dan tidak memberatkan salah satu pihak. Walaupun mengambil keuntungan dalam jual beli, tetapi keuntungan tersebut harus wajar dan tidak memberatkan pembeli.

    Penetapan harga yang adil mencerminkan sikap saling menghormati dan tidak eksploitasi dalam transaksi.

    Jenis-jenis Akad Jual Beli

    Ada berbagai jenis akad dalam transaksi jual beli sesuai syariah. Masing-masing jenis ini dapat dimanfaatkan untuk bermuamalah syariah dengan ketentuan yang berbeda.

    Berikut ini beberapa jenis akad jual beli:

    1. Akad Murabahah

    Akad murabahah merupakan sistem perjanjian di mana pembeli dan penjual melakukan negosiasi berdasarkan harga jual produk serta keuntungan yang akan didapatkan penjual.

    Setelah menemukan titik tengah dari hasil negosiasi, maka kedua belah pihak melakukan akad murabahah.

    2. Akad Mudharabah

    Akad mudharabah biasanya digunakan saat melakukan kerja sama bisnis antara pemberi atau pemilik modal dengan pengelola modal. Kemudian, bisa juga dilakukan antara investor dengan pemilik bisnis atau perusahaan.

    Perjanjian ini terjadi antara kedua belah pihak dalam hal pembagian keuntungan. Apabila terjadi kerugian maka dampaknya hanya akan dirasakan pemilik modal. Akan tetapi, bila pengelola modal berlaku curang atau lalai maka dampaknya akan dirasakan pengelola modal.

    3. Akad Istishna’

    Akad istishna’ adalah perjanjian pembelian barang dari pembeli dengan beberapa persyaratan bisnis khusus yang diminta dari pembeli dan harus dilakukan oleh penjual.

    Dalam perjanjian transaksi, pembeli juga wajib melengkapi bagaimana prosedur pembayaran barang tersebut, apakah setelah barang terkirim atau sebelumnya.

    4. Akad Salam

    Pada akad salam, pembeli yang melakukan pemesanan wajib membayarkan terlebih dulu biayanya kepada penjual sebagai modal untuk melakukan produksi barang. Besaran biaya ini tergantung kesepakatan kedua belah pihak.

    Hal ini berbeda dengan dengan akad istishna’ di mana pembeli dapat memutuskan bagaimana prosedur pembayaran barang.

    5. Akad Ijarah

    Akad ijarah merupakan akad yang dilakukan saat pembeli menyewa objek dari pemiliknya. Tujuan sewa ini digunakan dalam jangka waktu tertentu dengan biaya yang telah ditentukan dan disepakati kedua belah pihak.

    Akad ijarah ini familiar digunakan untuk menyewa properti seperti rumah, gedung, kendaraan atau mesin.

    6. Akad Musyarakah

    Akad musyarakah merupakan akad kerja sama antara dua orang untuk mengumpulkan modal bersama dan melakukan bisnis tertentu yang disepakati kedua belah pihak secara bersama-sama juga.

    Pengelola modal bisa berasal dari salah satu pemilik modal atau meminta bantuan pihak ketiga.

    Hal yang penting dalam akad ini adalah jumlah modal yang sama dan pembagian keuntungan yang rata-rata perlu diperhatikan.

    Penerapan Akad Jual Beli dalam Produk Pembiayaan

    Masing-masing akad memiliki sistem dan aturan tersendiri yang harus dipenuhi oleh pihak-pihak yang melakukan transaksi.

    Salah satu penerapan akad-akad jual beli juga sering digunakan pada produk perbankan. Di Bank Mega Syariah, produk pembiayaan sesuai dengan akad syariah. Salah satunya produk Pembiayaan Modal Kerja iB yang dapat Anda manfaatkan untuk pembelian barang persediaan, modal kerja usaha, piutang usaha, dan take over pembiayaan yang sesuai dengan prinsip syariah.

    Dengan adanya pembiayaan bisnis syariah ini turut memudahkan umat Islam yang berencana untuk memulai bisnis atau berinvestasi dengan tidak meninggalkan prinsip dan hukum ekonomi syariah.

    Tak hanya Pembiayaan Modal Kerja iB, Bank Mega Syariah juga menyediakan produk Pembiayaan Investasi yang dapat diajukan untuk kebutuhan bisnis Anda.

    Semoga informasi ini bermanfaat, ya!

    Pembiayaan Bisnis

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah