Tersedia dari 2 jenis pembiayaan investasi dari Bank Mega Syariah, yaitu:
Investasi iB: Pembiayaan kepada nasabah berdasarkan akad Murabahah dan Musyarakah yang digunakan untuk keperluan investasi seperti pembangunan atau renovasi gedung, pembelian ruko / rukan / gudang, alat-alat berat, mesin, kendaraan operasional, dan pembelian barang lainnya untuk investasi usaha.
MMQ iB: Pembiayaan dengan akad Musyarakah Mutanaqisah (MMQ) yang diberikan untuk tujuan produktif dengan skema refinancing atas kepemilikan aset / barang yang kemudian menjadi aset / barang tersebut disewakan kepada nasabah selama jangka waktu pembiayaan.
Pembiayaan menggunakan prinsip syariah berdasarkan akad Murabahah, Musyarakah, atau Musyarakah Mutanaqisah (MMQ).
Pembiayaan dapat dilakukan dengan jangka waktu 1-10 tahun.
Tingkat bagi hasil atau margin menarik sesuai ketentuan yang berlaku di Bank Mega Syariah.
Fitur | Keterangan |
---|---|
Jenis Akad |
Murabahah yang diterapkan melalui skema jual beli barang untuk kebutuhan investasi dengan penambahan margin keuntungan bank yang telah disepakati. Musyarakah yang merupakan skema pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan investasi di mana bank menyediakan sebagian dana/modal untuk keperluan nasabah dengan pembagian keuntungan usaha sesuai nisbah yang telah disepakati. |
Target Nasabah | Nasabah perorangan dan badan usaha. |
Sifat Pembiayaan |
Non Revolving: pencairan hanya dilakukan satu kali saat realisasi akad sehingga nasabah tidak dapat menggunakannya secara berulang. |
Maksimal Pembiayaan | 70% dari total kebutuhan modal kerja. |
Jangka Waktu Pembiayaan | 1 - 10 tahun, dengan mekanisme pembayaran angsuran dengan atau tanpa grace period maupun balloon payment. |
Mata Uang | Rupiah dan valuta asing. |
Media Penarikan | Sesuai syarat yang tertuang dalam SP2 (Surat Penawaran Pembiayaan). |
Tata Cara Pembayaran | Pembayaran pokok dan bagi hasil atau margin dilakukan setiap bulan sesuai yang disepakati. |
Bagi Hasil atau Margin | Kompetitif (disesuaikan dengan jumlah pembiayaan yang disetujui). |
Fitur | Keterangan |
---|---|
Jenis Akad | Musyarakah Mutanaqisah (MMQ) merupakan skema pembiayaan refinancing atas kepemilikan aset melalui pola kerja sama untuk kebutuhan investasi. |
Target Nasabah | Nasabah perorangan dan badan usaha. |
Sifat Pembiayaan | Non Revolving:pencairan hanya dilakukan satu kali saat realisasi akad sehingga nasabah tidak dapat menggunakannya secara berulang. |
Obyek MMQ | Aset wajib ready stock. Tidak diperkenankan barang indent / under construction. |
Maksimal Pembiayaan | 70% dari total kebutuhan modal kerja. |
Jangka Waktu Pembiayaan | 1 - 10 tahun. |
Mata Uang | Rupiah dan valuta asing. |
Media Penarikan | Sesuai syarat yang tertuang dalam SP2 (Surat Penawaran Pembiayaan). |
Tata Cara Pembayaran |
|
Bagi Hasil atau Margin | Kompetitif (disesuaikan dengan jumlah pembiayaan yang disetujui). |
Silakan isi data diri Anda dan kami akan segera menghubungi Anda.