pembiayaan-investasi
pembiayaan-investasi

Tersedia dari 2 jenis pembiayaan investasi dari Bank Mega Syariah, yaitu:

Investasi iB: Pembiayaan kepada nasabah berdasarkan akad Murabahah dan Musyarakah yang digunakan untuk keperluan investasi seperti pembangunan atau renovasi gedung, pembelian ruko / rukan / gudang, alat-alat berat, mesin, kendaraan operasional, dan pembelian barang lainnya untuk investasi usaha.

MMQ iB: Pembiayaan dengan akad Musyarakah Mutanaqisah (MMQ) yang diberikan untuk tujuan produktif dengan skema refinancing atas kepemilikan aset / barang yang kemudian menjadi aset / barang tersebut disewakan kepada nasabah selama jangka waktu pembiayaan.

Keunggulan

Prinsip Syariah

Pembiayaan menggunakan prinsip syariah berdasarkan akad Murabahah, Musyarakah, atau Musyarakah Mutanaqisah (MMQ).

Jangka Waktu Lebih Panjang

Pembiayaan dapat dilakukan dengan jangka waktu 1-10 tahun.

Bagi Hasil atau Margin yang Menarik

Tingkat bagi hasil atau margin menarik sesuai ketentuan yang berlaku di Bank Mega Syariah.

Solusi Pembiayaan untuk Pengembangan Usaha

Fitur Investasi iB

Fitur Keterangan
Jenis Akad

Murabahah yang diterapkan melalui skema jual beli barang untuk kebutuhan investasi dengan penambahan margin keuntungan bank yang telah disepakati.

Musyarakah yang merupakan skema pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan investasi di mana bank menyediakan sebagian dana/modal untuk keperluan nasabah dengan pembagian keuntungan usaha sesuai nisbah yang telah disepakati.

Target Nasabah Nasabah perorangan dan badan usaha.
Sifat Pembiayaan

Non Revolving: pencairan hanya dilakukan satu kali saat realisasi akad sehingga nasabah tidak dapat menggunakannya secara berulang.

Maksimal Pembiayaan 70% dari total kebutuhan modal kerja.
Jangka Waktu Pembiayaan 1 - 10 tahun, dengan mekanisme pembayaran angsuran dengan atau tanpa grace period maupun balloon payment.
Mata Uang Rupiah dan valuta asing.
Media Penarikan Sesuai syarat yang tertuang dalam SP2 (Surat Penawaran Pembiayaan).
Tata Cara Pembayaran Pembayaran pokok dan bagi hasil atau margin dilakukan setiap bulan sesuai yang disepakati.
Bagi Hasil atau Margin Kompetitif (disesuaikan dengan jumlah pembiayaan yang disetujui).

Fitur MMQ iB

Fitur Keterangan
Jenis Akad Musyarakah Mutanaqisah (MMQ) merupakan skema pembiayaan refinancing atas kepemilikan aset melalui pola kerja sama untuk kebutuhan investasi.
Target Nasabah Nasabah perorangan dan badan usaha.
Sifat Pembiayaan Non Revolving:pencairan hanya dilakukan satu kali saat realisasi akad sehingga nasabah tidak dapat menggunakannya secara berulang.
Obyek MMQ Aset wajib ready stock. Tidak diperkenankan barang indent / under construction.
Maksimal Pembiayaan 70% dari total kebutuhan modal kerja.
Jangka Waktu Pembiayaan 1 - 10 tahun.
Mata Uang Rupiah dan valuta asing.
Media Penarikan Sesuai syarat yang tertuang dalam SP2 (Surat Penawaran Pembiayaan).
Tata Cara Pembayaran
  • Pembayaran setiap bulan sesuai nilai pengalihan porsi dana bank dan bagi hasil atau margin sewa yang disepakati.
  • Nilai harga sewa dan nisbah bagi hasil atau margin yang belum jatuh tempo dapat dilakukan review dan penyesuaian dengan tingkat imbal hasil yang berlaku.
Bagi Hasil atau Margin Kompetitif (disesuaikan dengan jumlah pembiayaan yang disetujui).

Syarat dan Ketentuan

  • Pemohon adalah perorangan, badan usaha, atau badan hukum.
  • Usaha minimal telah berjalan 3 tahun.
  • Tidak masuk ke dalam Daftar Hitam Bank Indonesia dan hasil SLIK OJK dinyatakan clear.
  • Dokumen identitas pemohon dan legalitas usaha.
  • Salinan rekening 6 bulan terakhir.
  • Salinan laporan keuangan atau catatan transaksi usaha minimal 3 tahun terakhir.
  • Salinan dokumen agunan.
  • Agunan dapat berupa fix asset dan cash collateral.

Yuk, Dapatkan Pembiayaan Investasi di Bank Mega Syariah Sekarang

Silakan isi data diri Anda dan kami akan segera menghubungi Anda.