Tersedia 2 jenis pembiayaan modal kerja dari Bank Mega Syariah, yaitu:
Modal Kerja iB: untuk pembiayaan pembelian barang persediaan, modal kerja usaha, piutang usaha, dan take over pembiayaan berdasarkan akad Murabahah atau Musyarakah.
Pembiayaan Rekening Koran Syariah (PRKS) iB: pembiayaan dengan akad Musyarakah di mana realisasi maupun pembayaran pokok dapat dilakukan berulang kali, selama limit fasilitas belum terlampaui dan pembiayaan belum jatuh tempo.
Pembiayaan bisnis sesuai dengan prinsip syariah memakai akad Murabahah, Musyarakah, dan Mudharabah.
Tersedia 2 pola pembiayaan yaitu langsung ke Bank Mega Syariah dan kerja sama melalui skema perantara seperti Channeling atau Joint Financing.
Pembayaran angsuran fleksibel dan disesuaikan dengan kemampuan nasabah.
Tingkat bagi hasil atau margin menarik sesuai ketentuan yang berlaku di Bank Mega Syariah.
Fitur | Keterangan |
---|---|
Jenis Akad |
Akad Murabahah yang secara umum diterapkan melalui mekanisme jual beli barang secara cicilan dengan penambahan margin keuntungan Bank yang telah disepakati. Akad Musyarakah yaitu skema pembiayaan untuk memenuhi modal kerja di mana bank menyediakan sebagian dana/modal untuk keperluan nasabah dengan pembagian keuntungan usaha sesuai nisbah yang telah disepakati. Akad Mudharabah yaitu skema pembiayaan untuk memenuhi modal kerja di mana bank menyediakan seluruh modal untuk keperluan nasabah dengan pembagian keuntungan usaha sesuai nisbah yang telah disepakati. |
Target Nasabah | Nasabah perorangan dan badan usaha. |
Sifat Pembiayaan |
Revolving: nasabah dapat melakukan penarikan secara berulang dari waktu ke waktu selama masa waktu pinjaman. Non Revolving: pencairan hanya dilakukan satu kali saat realisasi akad sehingga nasabah tidak dapat menggunakannya secara berulang. |
Maksimal Pembiayaan | 70% dari total kebutuhan modal kerja. |
Jangka Waktu Pembiayaan | Minimal 12 bulan atau sesuai kebutuhan yang disetujui oleh Bank. |
Mata Uang | Rupiah dan Valuta Asing. |
Media Penarikan | Sesuai syarat yang tertuang dalam SP2 (Surat Penawaran Pembiayaan). |
Tata Cara Pembayaran | Pembayaran pokok dan bagi hasil atau margin dilakukan setiap bulan sesuai yang disepakati. |
Bagi Hasil atau Margin | Kompetitif (disesuaikan dengan jumlah pembiayaan yang disetujui). |
Fitur | Keterangan |
---|---|
Jenis Akad |
Akad Musyarakah, yaitu skema pembiayaan untuk memenuhi modal kerja di mana bank menyediakan sebagian dana/modal untuk keperluan nasabah dengan pembagian keuntungan usaha sesuai nisbah yang telah disepakati. |
Target Nasabah | Nasabah perorangan dan badan usaha. |
Sifat Pembiayaan |
Revolving: nasabah dapat melakukan penarikan secara berulang dari waktu ke waktu selama masa waktu pinjaman. |
Maksimal Pembiayaan | 80% dari total kebutuhan modal kerja. |
Jangka Waktu Pembiayaan | Maksimal 12 bulan dan dapat diperpanjang. |
Mata Uang | Rupiah |
Media Penarikan | Cek atau bilyet giro. |
Tata Cara Pembayaran |
1. Pembayaran pokok dapat dilakukan sewaktu-waktu. 2. Pembayaran bagi hasil atau margin dilakukan setiap bulan. |
Bagi Hasil atau Margin | Kompetitif (disesuaikan dengan jumlah pembiayaan yang disetujui). |
Silakan isi data diri Anda dan kami akan segera menghubungi Anda.