Prinsip Syariah
Pembiayaan bisnis sesuai dengan prinsip syariah memakai akad Murabahah, Musyarakah, dan Mudharabah.
Pola Pembiayaan
Tersedia 2 pola pembiayaan yaitu langsung ke Bank Mega Syariah dan kerja sama melalui skema perantara seperti Channeling atau Joint Financing.
Angsuran Fleksibel
Pembayaran angsuran fleksibel dan disesuaikan dengan kemampuan nasabah.
Bagi Hasil atau Margin yang Menarik
Tingkat bagi hasil atau margin menarik sesuai ketentuan yang berlaku di Bank Mega Syariah.