Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Pembiayaan
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Mengenal Akad Salam dan Contoh Penerapannya

    25 Januari 2024 | Tim Bank Mega Syariah

    Akad salam adalah salah satu akad yang penting dalam ekonomi syariah dan perbankan syariah. Karakteristik akad ini yang unik, membedakannya dari jenis akad lainnya dan sering digunakan dalam sektor pertanian dan perdagangan.

    Akad salam memainkan peran penting dalam memastikan keadilan dan menghindari riba (bunga) dalam transaksi ekonomi.

    Lantas, apa sebenarnya arti akad salam dan seperti apa contoh penerapannya terutama dalam konteks perbankan syariah? Yuk, simak penjelasan lengkapnya pada artikel berikut in!

    Pengertian Akad Salam

    Akad salam adalah jenis akad jual beli di mana pembayaran dilakukan di muka, sementara barang yang dibeli akan diserahkan di kemudian hari. Dalam istilah sederhana, pembeli membayar terlebih dahulu untuk barang yang akan diserahkan di masa mendatang.

    Biasanya, akad salam digunakan dalam perdagangan komoditas dan produk pertanian. Tujuan utama dari akad salam adalah untuk memungkinkan produsen mendapatkan dana awal yang diperlukan untuk produksi.

    Namun, agar lebih sesuai syariah, barang yang dibeli harus spesifik, kualitas dan kuantitas pun harus sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.

    Jika barang tidak sesuai atau tidak dapat diserahkan pada waktu yang telah disepakati, penjual harus mengembalikan pembayaran atau memberikan kompensasi yang adil kepada pembeli.

    Prinsip Akad Salam

    Akad salam diatur oleh beberapa ketentuan syariah yang ketat untuk memastikan keadilan bagi kedua belah pihak. Selain pembayaran harus dilakukan penuh di muka, penjual juga harus menjamin pengiriman barang sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati.

    Berikut ini prinsip lain yang mendasari akad alam:

    Larangan Riba (Bunga)

    Prinsip utama yang mengatur akad salam adalah larangan riba atau bunga. Dalam Islam, riba dianggap sebagai dosa besar. Akad salam mematuhi prinsip ini dengan memungkinkan pembayaran penuh di awal tanpa adanya tambahan biaya atau bunga.

    Hal ini menjadikan akad salam sebagai instrumen keuangan yang halal dalam Islam.

    Keadilan

    Keadilan merupakan prinsip penting dalam akad salam. Pembayaran penuh di awal memastikan bahwa pembeli dan penjual memperoleh hak dan kewajiban yang adil dalam transaksi.

    Dengan begitu, risiko ketidakadilan dalam transaksi ekonomi pun dapat lebih dihindari.

    Pembayaran Penuh di Awal

    Salah satu fitur penting dari akad salam adalah pembayaran penuh di awal. Ini berarti bahwa pembeli harus membayar seluruh harga barang sebelum menerima barang tersebut.

    Tujuan pembayaran penuh di awal ini agar sesuai dengan prinsip keadilan dan menghindari riba.

    Adanya Kepastian

    Dalam akad salam, perjanjian harus jelas dan pasti. Penjual harus menyebutkan dengan jelas deskripsi dan spesifikasi barang atau jasa yang akan diserahkan. Tujuannya agar terhindar dari adanya keraguan atau ketidakpastian dalam transaksi.

    Kepemilikan Barang

    Kepemilikan barang atau jasa harus berpindah secara sah dalam akad salam. Setelah pembayaran dilakukan, barang tersebut menjadi milik pembeli, meskipun pengiriman akan dilakukan pada masa yang akan datang.

    Rukun dan Ketentuan Akad Salam

    Agar akad salam sah menurut syariah, terdapat beberapa rukun dan ketentuan yang harus dipenuhi:

    Maknawi (Inti) Akad

    Inti dari akad salam adalah kesepakatan antara dua pihak, yaitu pembeli (muslam) dan penjual (muslam ilaih), untuk melakukan transaksi jual beli.

    Pembayaran penuh di awal adalah syarat mutlak, dan penyerahan barang atau jasa dilakukan pada masa yang akan datang sesuai perjanjian.

    Pihak-pihak yang Berakad (Muslam & Muslam Ilaih)

    Berikut ini pihak-pihak yang yang termasuk rukun akad salam:

    • Muslam (Pembeli): Pihak yang membeli barang atau jasa melalui akad salam dan melakukan pembayaran penuh di awal.

    • Muslam Ilaih (Penjual): Pihak yang menjual barang atau jasa melalui akad salam dan bertanggung jawab untuk mengirimkan barang atau jasa sesuai perjanjian.

    Deskripsi dan Spesifikasi Barang/Jasa

    Deskripsi yang jelas dan spesifikasi yang tepat sangat penting agar tidak ada kebingungan atau ketidakpastian dalam transaksi. Ini mencakup ukuran, jumlah, wujud, dan karakteristik lain yang relevan.

    Harga dan Pembayaran

    Harga barang atau jasa harus ditentukan dengan jelas, dan pembayaran penuh harus dilakukan oleh muslam pada saat perjanjian dibuat. Hal ini bertujuan untuk menghindari unsur riba dalam transaksi.

    Penyerahan Barang atau Jasa

    Penyerahan barang atau jasa yang dibeli harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian. Penjual harus memastikan bahwa barang atau jasa tersebut diserahkan tepat waktu dan sesuai deskripsi yang telah disepakati.

    Syarat-Syarat Akad Salam

    Agar transaksi akad salam dianggap sah dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi:

    • Pembayaran penuh harus dilakukan saat perjanjian jual beli akad salam dibuat.

    • Penjual harus memiliki barang atau jasa yang akan diserahkan pada masa yang akan datang, tidak boleh dalam bentuk utang kepada pihak ketiga.

    • Pengiriman barang atau jasa harus dilakukan sesuai waktu yang telah disepakati dalam perjanjian.

    • Semua detail mengenai barang atau jasa harus dijelaskan secara rinci dalam perjanjian untuk menghindari kesalahpahaman.

    • Alamat pengiriman harus ditentukan dalam perjanjian untuk memastikan bahwa barang atau jasa dapat diterima oleh pembeli dengan mudah.

    Contoh Penerapan Akad Salam

    Salah satu contoh penerapan salam dalam keseharian adalah dalam pertanian. Seorang petani setuju menjual hasil panen padi kepada seorang pedagang dengan pembayaran di muka. Petani tersebut akan menyerahkan padi pada waktu panen yang telah disepakati.

    Dalam hal ini, pedagang mendapat kepastian pasokan, sementara petani mendapat dana yang dibutuhkan untuk keperluan produksi.

    Selain itu, dalam praktik modern bisa ditemukan saat belanja online. Sebagai pembeli, Anda akan membayar terlebih dahulu sebelum menerima produknya.

    Kemudian, produk pun akan dikirimkan oleh penjual setelah proses pengemasan produk. Dengan prinsip pembayaran di muka dan penyerahan barang di masa mendatang, akad ini membantu memfasilitasi perdagangan dan produksi dengan cara yang adil dan transparan.

    Meskipun memiliki tantangan, akad salam memberikan banyak manfaat bagi kedua belah pihak, termasuk kepastian pasokan, modal kerja, dan pengurangan risiko usaha.

    Salah satu penerapan akad salam juga sering digunakan pada produk perbankan. Di Bank Mega Syariah, produk pembiayaan sesuai dengan akad syariah. Salah satunya produk Pembiayaan Modal Kerja iB yang dapat Anda manfaatkan untuk pembelian barang persediaan, modal kerja usaha, piutang usaha, dan take over pembiayaan yang sesuai dengan prinsip syariah.

    Dengan adanya pembiayaan bisnis syariah ini turut memudahkan umat Islam yang berencana untuk memulai bisnis atau berinvestasi dengan tidak meninggalkan prinsip dan hukum ekonomi syariah.

    Tak hanya Pembiayaan Modal Kerja iB, Bank Mega Syariah juga menyediakan produk Pembiayaan Investasi yang dapat diajukan untuk kebutuhan bisnis Anda.

    Dengan memahami dan menerapkan akad salam sesuai dengan prinsip syariah, umat Muslim dapat menjalankan transaksi keuangan yang tidak hanya menguntungkan di dunia, tetapi juga mendapatkan berkah di akhirat.

    Semoga informasi ini bermanfaat, ya!


    Pembiayaan Bisnis

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah