Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Simpanan
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Apa Itu Gharar dalam Keuangan Syariah? Ini Jenis dan Contohnya

    2 Oktober 2024 | Tim Bank Mega Syariah

    Dalam sistem keuangan syariah, salah satu prinsip utama yang harus dihindari adalah adanya unsur gharar. Istilah ini sering disebut dalam berbagai literatur terkait ekonomi Islam dan perbankan syariah.

    Namun, apa sebenarnya gharar itu, dan mengapa harus dihindari dalam transaksi keuangan? Yuk, ketahui penjelasan lengkap mengenai apa itu gharar pada artikel berikut ini!

    Apa Itu Gharar?

    Dalam bahasa Arab, gharar berarti "pertaruhan”. Secara harfiah, gharar adalah ketidakpastian, keraguan, atau ketidakjelasan dalam suatu transaksi. Ketidakjelasan ini dapat menyebabkan salah satu pihak dirugikan.

    Oleh karena itu, transaksi yang mengandung gharar dilarang dalam syariah. Bahkan, Rasulullah SAW melarang tindakan jual beli secara gharar sebagaimana hadis berikut:

    “Rasulullah melarang jual beli Al-Hashah dan beli gharar.” (HR. Muslim, Kitab Al-Buyu, BAB: Buthlaan Bai Al-Hashah wal Bai Alladzi Fihi Gharar no. 1513).

    Sementara dalam Alquran, larangan terkait gharar dicantumkan dalam surat An-Nisa ayat 29 yang artinya,

    “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar), kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu. Janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”

    Ayat ini menegaskan bahwa transaksi yang berpotensi untuk merugikan salah satu pihak, tidak diperbolehkan dalam Islam.

    Jenis-Jenis Gharar

    Gharar dalam transaksi keuangan syariah dapat dibedakan menjadi beberapa jenis berdasarkan tingkat ketidakpastian atau ketidakjelasan yang ada:

    Gharar Fahisy (Gharar Besar)

    Gharar ini melibatkan ketidakpastian yang sangat besar atau fundamental dalam suatu transaksi. Tindakan ini memunginkan timbulnya kerugian antara pihak yang berakad serta mungkin akan memicu perselisihan di kemudian haru.

    Misalnya, menjual barang yang belum ada, belum layak dijual, atau belum bisa dipastikan keberadaannya. Transaksi seperti ini jelas dilarang dalam Islam karena menyebabkan kerugian besar bagi salah satu pihak.

    Gharar Yasir (Gharar Kecil)

    Gharar ini bersifat kecil atau ringan dan mungkin sulit dihindari dalam kehidupan sehari-hari. Ketidakpastian ini tidak berdampak signifikan pada keadilan transaksi dan dianggap masih diperbolehkan.

    Sebagai contoh, ketidakpastian kecil dalam proses pengiriman barang yang dapat dimaklumi oleh kedua belah pihak.

    Bentuk-Bentuk Gharar dalam Transaksi

    Beberapa bentuk gharar yang umum ditemukan dalam transaksi adalah sebagai berikut:

    Barang yang Belum Berwujud

    Salah satu contoh klasik dari jual beli gharar adalah transaksi atas barang yang belum ada secara fisik.

    Contohnya adalah penjualan janin hewan atau susu yang belum diperah. Penjualan ini termasuk dalam kategori ma’dum, yaitu penjualan sesuatu yang belum dapat dipastikan keberadaannya.

    Ketidakjelasan Sifat Barang

    Dalam transaksi, barang yang dijual harus memiliki sifat yang jelas agar pembeli mengetahui dengan pasti apa yang akan mereka dapatkan.

    Contoh paling sederhana dari gharar adalah ketika seseorang menjual ikan di lautan yang belum ditangkap, atau menjual hasil panen dari pohon yang belum berbuah. Karena kondisi objek yang belum pasti, transaksi ini mengandung gharar dan dianggap tidak sah dalam Islam.

    Ketidakpastian Harga

    Prinsip syariah mengharuskan harga barang atau jasa harus ditentukan dengan jelas sejak awal transaksi.

    Misalnya, penawaran harga sebuah barang yang berbeda tergantung dari cara dan waktu pembayarannya, seperti harga naik jika dibayar di kemudian hari. Hal ini menciptakan ketidakpastian dan dianggap sebagai gharar.

    Barang Tidak Dapat Diserahkan

    Gharar juga terjadi ketika barang yang diperjualbelikan tidak dapat diserahterimakan pada waktu transaksi, atau penjual tidak mengetahui kapan barang tersebut dapat diserahkan.

    Misalnya, transaksi mobil yang telah dicuri. Dalam transaksi ini, pemiliknya tidak dapat memastikan kapan bisa menyerahkan mobil tersebut kepada pembeli.

    Dampak Gharar dalam Keuangan Syariah

    Larangan gharar dalam keuangan syariah bertujuan untuk memastikan bahwa semua transaksi dilakukan dengan transparan, adil, dan tanpa adanya unsur penipuan atau ketidakjelasan yang dapat merugikan salah satu pihak.

    Gharar yang besar memungkinkan adanya eksploitasi atau ketidakadilan, terutama ketika satu pihak memiliki informasi lebih banyak atau kontrol lebih besar daripada pihak lainnya. Hal tersebut meningkatkan risiko bagi pelaku ekonomi, mempengaruhi harga barang dan jasa, serta menciptakan ketidakadilan.

    Tak hanya itu, gharar sering kali terkait dengan spekulasi yang tidak sehat dan praktik riba atau judi. Itulah mengapa, dampaknya juga dapat merusak kepercayaan dalam sistem keuangan dan perbankan, yang pada akhirnya menghambat pertumbuhan ekonomi.

    Dengan menghindari gharar, Islam mengajarkan prinsip keadilan dan kepastian hukum dalam transaksi keuangan, sehingga kedua belah pihak yang bertransaksi bisa memahami hak dan kewajibannya dengan jelas.

    Meski begitu, dalam beberapa kasus, gharar diperbolehkan saat dalam kondisi berikut:

    • Ada kebutuhan mendesak (hajat): Seperti iuran jaminan kesehatan yang penting meskipun risiko terjadinya tidak pasti.

    • Gharar dalam akad tabarru’ (sosial): Contoh, sumbangan di kotak amal yang tidak jelas objeknya, tetapi tidak ada kerugian materiil.

    • Gharar tidak pada inti objek akad: Misalnya, jual beli pohon yang buahnya tidak menjadi objek utama transaksi.

    Cara Menghindari Gharar

    Untuk menghindari gharar dalam transaksi ekonomi syariah, ada beberapa langkah yang perlu dilakukan agar transaksi tetap sesuai dengan prinsip keadilan dan kejelasan yang ditetapkan dalam syariat Islam.

    Berikut adalah beberapa cara yang bisa diambil untuk menghindari gharar:

    • Semua elemen dalam transaksi, seperti harga, kualitas barang atau jasa, waktu, dan kondisi penyerahan, serta syarat-syarat tambahan, harus dijelaskan secara rinci dan jelas.

    • Dalam sebuah perjanjian atau akad, segala informasi yang relevan perlu disepakati oleh kedua belah pihak untuk memastikan tidak ada ketidakjelasan atau ketidakpastian.

    • Sebelum melakukan transaksi, kedua belah pihak harus memberikan semua informasi yang diperlukan secara transparan dan terbuka. Penjual harus menginformasikan semua rincian terkait barang atau jasa yang dijual, termasuk harga pasar, kualitas barang, dan risiko yang mungkin terlibat.

    • Hindari spekulasi yang tidak dapat dikelola dengan baik menjadi salah satu cara untuk menjauhkan diri dari gharar.

    Itulah informasi mengenai gharar yang dapat disampaikan. Agar terhindar dari ketidakpastian ini, seluruh aspek transaksi harus mematuhi prinsip-prinsip syariah, yang mengedepankan kejujuran, keadilan, dan keterbukaan.

    Apabila Anda ingin terhindar dari transaksi yang mengandung gharar, maka pilihlah produk bank syariah. Pasalnya, bank syariah didesain berdasarkan prinsip syariah yang mengedepankan kejelasan dan keadilan dalam struktur transaksinya.

    Penggunaan instrumen keuangan syariah seperti mudharabah, musyarakah, atau murabahah dapat membantu menghindari unsur gharar.

    Kalau Anda ingin beralih ke perbankan syariah, manfaatkan berbagai pilihan produk dan layanan Bank Mega Syariah.

    Tersedia produk dan layanan untuk nasabah individu dan bisnis, serta instrumen investasi yang dapat Anda sesuaikan dengan kebutuhan maupun prinsip syariah.

    Semoga informasi ini bermanfaat, ya!



    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah