2 Februari 2023 | Tim Bank Mega Syariah
Akad adalah jenis perjanjian atau kesepakatan yang melandasi suatu transaksi syariah. Pada bank syariah, ada berbagai jenis akad, seperti mudharabah dan murabahah.
Selain kedua jenis tersebut, sebenarnya ada banyak lagi berbagai macam akad bank syariah yang ada di Indonesia. Masing-masing akad ini memiliki prinsip dan kegunaan yang berbeda.
Yuk, ketahui lebih dalam mengenai apa itu akad bank syariah, termasuk jenisnya pada artikel berikut ini!
Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Sama dengan bank konvensional, bank syariah memiliki fungsi yaitu menghimpun dan menyalurkan dana.
Perbedaan antara bank syariah dengan bank konvensional adalah prinsip dan aturan yang digunakan. Bank syariah memiliki aturan tersendiri yang didasarkan pada hukum transaksi dalam Islam.
Hukum transaksi dalam Islam biasa disebut sebagai akad. Akad dalam keuangan syariah merupakan keterikatan beberapa pihak sesuai dengan ketentuan syariah yang menimbulkan dampak hukum pada objek akad.
Beberapa jenis akad bank syariah memiliki karakteristik dan tujuannya masing-masing. Akad bank syariah secara garis besar dapat dibagi menjadi dua, yaitu akad sosial (tabarru) dan akad komersial (tijarah).
Berikut penjelasan mengenai jenis akad bank syariah dan contohnya yang perlu anda ketahui:
Akad sosial atau tabarru adalah akad yang dilakukan dengan tujuan kebaikan dan tolong-menolong dengan mengharap pahala dari Allah SWT.
Beberapa akad yang termasuk kategori akad sosial adalah:
Qardh adalah akad pinjaman dana kepada nasabah dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan dana yang diterimanya tanpa menambahkan imbalan, pada waktu yang telah disepakati.
Wadiah merupakan akad penitipan barang atau uang antara pihak yang mempunyai barang atau uang dan pihak yang diberi kepercayaan.
Tujuan dari akad wadiah adalah untuk menjaga keselamatan, keamanan, serta keutuhan barang atau uang. Pada bank syariah, tabungan dengan akad wadiah adalah tabungan yang tujuan utamanya adalah menyimpan dana.
Wakaf adalah suatu kegiatan melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif. Harta yang diwakafkan tersebut disalurkan kepada penerima wakaf sebagai sedekah yang mengikat.
Akad komersial atau tijarah adalah akad atau perjanjian yang dilakukan saat hendak melaksanakan transaksi ekonomi.
Berikut adalah macam-macam akad untuk transaksi yang termasuk kategori akad komersial:
Murabahah merupakan akad pembiayaan suatu barang dengan menegaskan harga belinya dan pembeli membayarnya dengan harga lebih sebagai keuntungan yang disepakati.
Mudharabah adalah akad yang digunakan untuk kerja sama suatu usaha antara pihak pertama yang menyediakan seluruh modal dan pihak kedua selaku pengelola dana dengan kesepakatan yang dituangkan dalam akad.
Pada bank syariah, tabungan dengan akad mudharabah adalah tabungan yang memiliki tujuan investasi. Di akhir bulan, nasabah akan menerima tambahan uang sebagai bagi hasil.
Sewa adalah akad penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.
Dalam ajaran Islam, salah satu prinsip dalam bertransaksi yang sesuai syariah adalah dengan adanya akad. Apabila transaksi dianggap sah secara syariah, maka hak kepemilikan atas objek transaksinya pun akan sah.
Sebaliknya, apabila transaksi tidak sah secara syariah, maka hak kepemilikan atas objek transaksinya pun akan menjadi tidak sah.
Demikian penjelasan mengenai apa itu akad bank syariah yang penting untuk diketahui. Yuk, beralih pada tabungan syariah. Temukan pilihan produk perbankan dan nonperbankan yang aman dan sesuai syariah di Bank Mega Syariah.
Gunakan M-Syariah untuk transaksi perbankan syariah-mu. Semoga bermanfaat!
Bagikan Berita