Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Simpanan
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Mengenal Apa Itu Haji Qiran dan Bedanya dengan Haji Tamattu & Ifrad
  • Memahami Sunnah Shohibul Qurban, Syarat dan Aturan Pembagian Dagingnya
  • Larangan bagi Orang yang Berkurban: Ketahui Sebelum Ibadah Kurban Dimulai
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Mengenal Akad Bank Syariah Beserta Jenis dan Fungsinya

    2 Februari 2023 | Tim Bank Mega Syariah

    Akad adalah jenis perjanjian atau kesepakatan yang melandasi suatu transaksi syariah. Pada bank syariah, ada berbagai jenis akad, seperti mudharabah dan murabahah.

    Selain kedua jenis tersebut, sebenarnya ada banyak lagi berbagai macam akad bank syariah yang ada di Indonesia. Masing-masing akad ini memiliki prinsip dan kegunaan yang berbeda.

    Yuk, ketahui lebih dalam mengenai apa itu akad bank syariah, termasuk jenisnya pada artikel berikut ini!

    Pengertian akad bank syariah

    Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Sama dengan bank konvensional, bank syariah memiliki fungsi yaitu menghimpun dan menyalurkan dana.

    Perbedaan antara bank syariah dengan bank konvensional adalah prinsip dan aturan yang digunakan. Bank syariah memiliki aturan tersendiri yang didasarkan pada hukum transaksi dalam Islam.

    Hukum transaksi dalam Islam biasa disebut sebagai akad. Akad dalam keuangan syariah merupakan keterikatan beberapa pihak sesuai dengan ketentuan syariah yang menimbulkan dampak hukum pada objek akad.

    Jenis akad bank syariah dan contohnya

    Beberapa jenis akad bank syariah memiliki karakteristik dan tujuannya masing-masing. Akad bank syariah secara garis besar dapat dibagi menjadi dua, yaitu akad sosial (tabarru) dan akad komersial (tijarah).

    Berikut penjelasan mengenai jenis akad bank syariah dan contohnya yang perlu anda ketahui:

    Akad Sosial (Tabarru)

      Akad sosial atau tabarru adalah akad yang dilakukan dengan tujuan kebaikan dan tolong-menolong dengan mengharap pahala dari Allah SWT.

      Beberapa akad yang termasuk kategori akad sosial adalah:

      Pinjaman (Qardh)

      Qardh adalah akad pinjaman dana kepada nasabah dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan dana yang diterimanya tanpa menambahkan imbalan, pada waktu yang telah disepakati.

      Titipan (Wadiah)

      Wadiah merupakan akad penitipan barang atau uang antara pihak yang mempunyai barang atau uang dan pihak yang diberi kepercayaan.

      Tujuan dari akad wadiah adalah untuk menjaga keselamatan, keamanan, serta keutuhan barang atau uang. Pada bank syariah, tabungan dengan akad wadiah adalah tabungan yang tujuan utamanya adalah menyimpan dana.

      Wakaf

      Wakaf adalah suatu kegiatan melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif. Harta yang diwakafkan tersebut disalurkan kepada penerima wakaf sebagai sedekah yang mengikat.

      Akad Komersial (Tijarah)

        Akad komersial atau tijarah adalah akad atau perjanjian yang dilakukan saat hendak melaksanakan transaksi ekonomi.

        Berikut adalah macam-macam akad untuk transaksi yang termasuk kategori akad komersial:

        Jual Beli (Murabahah)

        Murabahah merupakan akad pembiayaan suatu barang dengan menegaskan harga belinya dan pembeli membayarnya dengan harga lebih sebagai keuntungan yang disepakati.

        Bagi Hasil (Mudharabah)

        Mudharabah adalah akad yang digunakan untuk kerja sama suatu usaha antara pihak pertama yang menyediakan seluruh modal dan pihak kedua selaku pengelola dana dengan kesepakatan yang dituangkan dalam akad.

        Pada bank syariah, tabungan dengan akad mudharabah adalah tabungan yang memiliki tujuan investasi. Di akhir bulan, nasabah akan menerima tambahan uang sebagai bagi hasil.

        Sewa (Ijarah)

        Sewa adalah akad penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.

        Pentingnya akad pada transaksi keuangan syariah

        Dalam ajaran Islam, salah satu prinsip dalam bertransaksi yang sesuai syariah adalah dengan adanya akad. Apabila transaksi dianggap sah secara syariah, maka hak kepemilikan atas objek transaksinya pun akan sah.

        Sebaliknya, apabila transaksi tidak sah secara syariah, maka hak kepemilikan atas objek transaksinya pun akan menjadi tidak sah.

        Demikian penjelasan mengenai apa itu akad bank syariah yang penting untuk diketahui. Yuk, beralih pada tabungan syariah. Temukan pilihan produk perbankan dan nonperbankan yang aman dan sesuai syariah di Bank Mega Syariah.

        Gunakan M-Syariah untuk transaksi perbankan syariah-mu. Semoga bermanfaat!

        Simpanan
        Pembiayaan

        Bagikan Berita

      1. Edukasi Menarik Lainnya
      2. Mengenal Apa Itu Haji Qiran dan Bedanya dengan Haji Tamattu & Ifrad
      3. Memahami Sunnah Shohibul Qurban, Syarat dan Aturan Pembagian Dagingnya
      4. Larangan bagi Orang yang Berkurban: Ketahui Sebelum Ibadah Kurban Dimulai
      5. Lihat Semua Artikel >>

        PT Bank Mega Syariah

        Kantor Pusat

        Menara Mega Syariah

        Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

        Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

        Fax: (021) 2985 2100

        E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

        Layanan Nasabah

        Mega Syariah Call

        (021) 2985 2222

        customercare@megasyariah.co.id

        Ikuti Sosial Media Kami

        Terdaftar & Diawasi

        Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

        *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

        Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

        © PT Bank Mega Syariah