Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Pembiayaan
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Estimasi Budget Renovasi Rumah & Tips Biar Hemat
  • 15 Destinasi Wisata Kuala Lumpur yang Harus Kamu Kunjungi!
  • 9 Tren Desain Rumah Terpopuler 2025 dan Tips Menentukannya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • 4 Perbedaan KPR Fix & Floating Rate, Mana Lebih Baik?

    23 Agustus 2025 | Tim Bank Mega Syariah

    Ketika ingin membeli rumah melalui fasilitas pembiayaan KPR, selain mencari tahu suku bunga KPR dan persyaratannya, Anda juga disarankan untuk mencari tahu perbedaan KPR fix & floating, mengapa demikian? Kedua jenis fasilitas pembiayaan KPR tersebut menawarkan suku bunga yang berbeda.

    Memiliki rumah merupakan impian semua orang. Sayangnya harga properti, baik dalam bentuk tanah maupun sudah berbentuk rumah, semakin mahal. Untuk membantu Anda segera miliki rumah impian, perusahaan perbankan menawarkan layanan dan fasilitas keuangan kredit pemilikan rumah atau KPR.

    Sebagai masyarakat yang cerdas, pastikan Anda sudah mengetahui ketentuan suku bunga yang dibebankan pada fasilitas pembiayaan KPR tersebut. Mari simak penjelasan pada artikel ini tentang perbedaan KPR fix & floating supaya Anda lebih memahami jenis KPR yang mana yang Anda butuhkan dan sesuai kemampuan finansial.

    Perbedaan KPR Fix dan Floating

    Mengutip dari OJK Pedia, bunga bank adalah imbalan yang diberikan nasabah kepada perusahaan perbankan atas jasanya dalam menyimpan dana tabungan atau memberikan pinjaman. Pada produk KPR berlaku dua jenis bunga yaitu bunga fixed dan floating, apa perbedaannya?

    1. Definisi KPR Fix dan Floating

    Melihat dari asal katanya, fixed artinya tetap. Dalam pembahasan suku bunga rumah KPR, KPR fix atau fixed rate adalah KPR dengan ketentuan suku bunga yang nilainya tetap atau tidak berubah sampai masa pembiayaan selesai atau dinyatakan lunas.

    Sementara floating artinya mengapung atau mengambang. KPR yang menerapkan suku bunga floating adalah KPR dengan skema pembayaran kredit membebankan suku bunga berbeda-beda berdasarkan suku bunga acuan yang ditetapkan bank sentral, dalam hal ini Bank Indonesia.

    Melihat kebutuhan masyarakat sebagai target pasar, saat ini ada perubahan kebiasaan di tengah masyarakat di mana mereka lebih menyukai pinjaman atau pembiayaan dengan nilai bunga yang jelas.

    Oleh karena itu, perusahaan perbankan menjawab kebutuhan tersebut dengan menghadirkan fasilitas finansial KPR yang mengombinasikan kedua jenis bunga tersebut. Sederhananya, dalam periode tertentu debitur akan dibebankan suku bunga fixed rate, baru kemudian sisa jangka waktunya berlaku suku bunga floating.

    2. Proses Penentuan Bunga Pembiayaan

    Ketika menentukan suku bunga pada produk pembiayaan KPR fixed rate, di awal akad pihak bank dan debitur akan menyepakati nilai bunga yang berlaku untuk periode tertentu atau hingga akhir tempo. Itu berarti nilai yang Anda bayarkan setiap bulannya sudah ketahuan di awal sehingga Anda bisa mengantisipasi kondisi finansial.

    Sedangkan suku bunga floating rate berdasarkan suku bunga acuan yang ditetapkan Bank Indonesia. Ketika Bank Indonesia menurunkan suku bunga tersebut, maka ada potensi suku bunga Anda ikut menurun. Hal sebaliknya terjadi, bila suku bunganya naik maka nilai suku bunga yang dibebankan kepada debitur ikut naik.

    3. Nilai Bunga Setiap Bulan

    Melanjutkan dari penjelasan di atas, Anda sebagai debitur KPR fixed rate akan bernapas lega sebab sudah mengetahui nilai cicilan KPR sejak awal akad. Jadi, tidak ada lagi drama Anda terkejut karena terjadi lonjakan cicilan KPR yang sangat drastis imbas suku bunga acuan BI yang naik.

    Bagi debitur KPR floating rate, meski belum mengetahui nilai cicilan KPR dari awal sampai akhir akan tetapi Anda dapat memprediksikan nilainya setiap tahun. Ada banyak kemungkinan di mana dalam kurun waktu 1 sampai 2 tahun suku bunga tidak naik. Kalau pun naik Anda bisa mendapatkan informasinya melalui kanal berita resmi.

    4. Rumus Perhitungan Bunga

    Jarang sekali debitur atau calon debitur yang aware terhadap rumus perhitungan untuk mengonversi persentase suku bunga menjadi rupiah yang akan dibebankan kepada Anda setiap bulannya. Padahal hal ini sangat penting untuk Anda ketahui.

    Contoh kasus:

    Gusti mengajukan KPR untuk rumah baru dengan nilai plafon Rp 400 juta dan tenor 10 tahun. Apabila Gusti memilih KPR fixed rate maka suku bunga yang dibebankan sebesar 13%. Namun bila Gusti memilih KPR floating rate suku bunga 13% tersebut hanya berlaku untuk tahun pertama dan kedua. Di tahun selanjutnya akan dikenakan bunga fluktuatif secara bertahap. Tahun ketiga sampai kelima naik menjadi 15%, tahun keenam dan ketujuh turun menjadi 10%. Sisanya mengikuti acuan suku bunga dari Bank Indonesia.

    Cara Menghitung Nilai Bunga Fixed Rate

    Nilai Bunga Fixed Rate = Rp 400.000.000 x 13% x 10 tahun : 120 bulan = Rp 4.333.333

    Nilai bunga yang dibebankan Gusti setiap bulannya sebesar Rp 4.333.333.

    Cara Menghitung Nilai Bunga Floating Rate

    Nilai Bunga Floating Rate

    Tahun Pertama dan Kedua = Rp 400.000.000 x 13% x 2 tahun : 24 = Rp 4.333.333.

    Tahun Ketiga sampai Kelima = Rp 400.000.000 x 15% x 3 tahun : 36 bulan = Rp 5.000.000

    Tahun Keenam dan Ketujuh = Rp 400.000.000 x 15% x 2 tahun : 24 bulan = Rp 5.000.000

    Faktor yang Memengaruhi Suku Bunga KPR

    Suku bunga yang naik setiap tahunnya terjadi bukan tanpa alasan. Ada sejumlah faktor yang memengaruhi kenaikan suku bunga khususnya bunga rumah KPR, di antaranya:

    • Persaingan produk keuangan yang tinggi atau turun antar sesama perusahaan atau lembaga perbankan, sehingga memengaruhi kebijakan perubahan suku bunga tersebut.

    • Pilihan jangka waktu pembiayaan atau tenor pinjaman. Semakin panjang jangka waktunya biasanya nilai bunganya akan semakin besar, begitu juga sebaliknya.

    • Jaminan yang diberikan debitur kepada perusahaan perbankan.

    • Target profit perusahaan perbankan untuk periode tersebut.

    • Loyalitas nasabah.

    • Ketersediaan dana di perusahaan perbankan tersebut.

    • Kebijakan pemerintah terhadap batas maksimal dan minimal suku bunga pinjaman.

    Prosedur dan Syarat Pengajuan KPR Flexi Home

    Bersyukur sekali Bank Mega Syariah menawarkan fasilitas pembiayaan KPR Syariah yang ramah untuk generasi muda, terutama bila Anda baru saja merintis pekerjaan atau usaha. Mega Syariah Flexi Home menjadi pilihan terbaik untuk membantu Anda wujudkan mimpi memiliki rumah di usia muda.

    Jangan lewatkan program Flexi Home Special Price yang masih berlaku sampai akhir Desember 2025 ini. Mengapa harus memanfaatkan fasilitas pembiayaan Flexi Home Special Price? Berikut ini keunggulannya, di antaranya:

    • Harga bersifat kompetitif.

    • Pembiayaan bebas riba.

    • Konsisten menerapkan prinsip syariah.

    • Bebas biaya provisi.

    • Jangka waktu panjang sampai 20 tahun.

    • Proses pengajuan mudah.

    Program Flexi Home Special Price berlaku untuk pembiayaan rumah, baik rumah baru atau bekas, pembelian apartemen, ruko atau rukan serta kavling siap bangun.

    Terdapat tiga pilihan skema pembayaran yakni single price dari awal akad sampai lunas, special price berjenjang two step up dan special price berjenjang three step up.

    Persyaratannya cukup mudah, yaitu:

    • Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Indonesia.

    • Minimum usia 18 tahun untuk yang sudah menikah atau 21 tahun yang belum menikah.

    • Maksimum usianya 55 tahun atau sesuai kebijakan usia pensiun yang berlaku.

    • Memiliki riwayat kredit baik dengan skor SLIK KOL 1 untuk 3 bulan terakhir.

    • Mengisi formulir pengajuan KPR Flexi Home Special Price.

    Untuk informasi selengkapnya silakan kunjungi kantor cabang Bank Mega Syariah terdekat atau mengakses website Bank Mega Syariah.

    Flexi Home

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Estimasi Budget Renovasi Rumah & Tips Biar Hemat
  • 15 Destinasi Wisata Kuala Lumpur yang Harus Kamu Kunjungi!
  • 9 Tren Desain Rumah Terpopuler 2025 dan Tips Menentukannya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah