23 Agustus 2025 | Tim Bank Mega Syariah
Ketika ingin membeli rumah melalui fasilitas pembiayaan KPR, selain mencari tahu suku bunga KPR dan persyaratannya, Anda juga disarankan untuk mencari tahu perbedaan KPR fix & floating, mengapa demikian? Kedua jenis fasilitas pembiayaan KPR tersebut menawarkan suku bunga yang berbeda.
Memiliki rumah merupakan impian semua orang. Sayangnya harga properti, baik dalam bentuk tanah maupun sudah berbentuk rumah, semakin mahal. Untuk membantu Anda segera miliki rumah impian, perusahaan perbankan menawarkan layanan dan fasilitas keuangan kredit pemilikan rumah atau KPR.
Sebagai masyarakat yang cerdas, pastikan Anda sudah mengetahui ketentuan suku bunga yang dibebankan pada fasilitas pembiayaan KPR tersebut. Mari simak penjelasan pada artikel ini tentang perbedaan KPR fix & floating supaya Anda lebih memahami jenis KPR yang mana yang Anda butuhkan dan sesuai kemampuan finansial.
Mengutip dari OJK Pedia, bunga bank adalah imbalan yang diberikan nasabah kepada perusahaan perbankan atas jasanya dalam menyimpan dana tabungan atau memberikan pinjaman. Pada produk KPR berlaku dua jenis bunga yaitu bunga fixed dan floating, apa perbedaannya?
Melihat dari asal katanya, fixed artinya tetap. Dalam pembahasan suku bunga rumah KPR, KPR fix atau fixed rate adalah KPR dengan ketentuan suku bunga yang nilainya tetap atau tidak berubah sampai masa pembiayaan selesai atau dinyatakan lunas.
Sementara floating artinya mengapung atau mengambang. KPR yang menerapkan suku bunga floating adalah KPR dengan skema pembayaran kredit membebankan suku bunga berbeda-beda berdasarkan suku bunga acuan yang ditetapkan bank sentral, dalam hal ini Bank Indonesia.
Melihat kebutuhan masyarakat sebagai target pasar, saat ini ada perubahan kebiasaan di tengah masyarakat di mana mereka lebih menyukai pinjaman atau pembiayaan dengan nilai bunga yang jelas.
Oleh karena itu, perusahaan perbankan menjawab kebutuhan tersebut dengan menghadirkan fasilitas finansial KPR yang mengombinasikan kedua jenis bunga tersebut. Sederhananya, dalam periode tertentu debitur akan dibebankan suku bunga fixed rate, baru kemudian sisa jangka waktunya berlaku suku bunga floating.
Ketika menentukan suku bunga pada produk pembiayaan KPR fixed rate, di awal akad pihak bank dan debitur akan menyepakati nilai bunga yang berlaku untuk periode tertentu atau hingga akhir tempo. Itu berarti nilai yang Anda bayarkan setiap bulannya sudah ketahuan di awal sehingga Anda bisa mengantisipasi kondisi finansial.
Sedangkan suku bunga floating rate berdasarkan suku bunga acuan yang ditetapkan Bank Indonesia. Ketika Bank Indonesia menurunkan suku bunga tersebut, maka ada potensi suku bunga Anda ikut menurun. Hal sebaliknya terjadi, bila suku bunganya naik maka nilai suku bunga yang dibebankan kepada debitur ikut naik.
Melanjutkan dari penjelasan di atas, Anda sebagai debitur KPR fixed rate akan bernapas lega sebab sudah mengetahui nilai cicilan KPR sejak awal akad. Jadi, tidak ada lagi drama Anda terkejut karena terjadi lonjakan cicilan KPR yang sangat drastis imbas suku bunga acuan BI yang naik.
Bagi debitur KPR floating rate, meski belum mengetahui nilai cicilan KPR dari awal sampai akhir akan tetapi Anda dapat memprediksikan nilainya setiap tahun. Ada banyak kemungkinan di mana dalam kurun waktu 1 sampai 2 tahun suku bunga tidak naik. Kalau pun naik Anda bisa mendapatkan informasinya melalui kanal berita resmi.
Jarang sekali debitur atau calon debitur yang aware terhadap rumus perhitungan untuk mengonversi persentase suku bunga menjadi rupiah yang akan dibebankan kepada Anda setiap bulannya. Padahal hal ini sangat penting untuk Anda ketahui.
Contoh kasus:
Gusti mengajukan KPR untuk rumah baru dengan nilai plafon Rp 400 juta dan tenor 10 tahun. Apabila Gusti memilih KPR fixed rate maka suku bunga yang dibebankan sebesar 13%. Namun bila Gusti memilih KPR floating rate suku bunga 13% tersebut hanya berlaku untuk tahun pertama dan kedua. Di tahun selanjutnya akan dikenakan bunga fluktuatif secara bertahap. Tahun ketiga sampai kelima naik menjadi 15%, tahun keenam dan ketujuh turun menjadi 10%. Sisanya mengikuti acuan suku bunga dari Bank Indonesia.
Cara Menghitung Nilai Bunga Fixed Rate
Nilai Bunga Fixed Rate = Rp 400.000.000 x 13% x 10 tahun : 120 bulan = Rp 4.333.333
Nilai bunga yang dibebankan Gusti setiap bulannya sebesar Rp 4.333.333.
Cara Menghitung Nilai Bunga Floating Rate
Nilai Bunga Floating Rate
Tahun Pertama dan Kedua = Rp 400.000.000 x 13% x 2 tahun : 24 = Rp 4.333.333.
Tahun Ketiga sampai Kelima = Rp 400.000.000 x 15% x 3 tahun : 36 bulan = Rp 5.000.000
Tahun Keenam dan Ketujuh = Rp 400.000.000 x 15% x 2 tahun : 24 bulan = Rp 5.000.000
Suku bunga yang naik setiap tahunnya terjadi bukan tanpa alasan. Ada sejumlah faktor yang memengaruhi kenaikan suku bunga khususnya bunga rumah KPR, di antaranya:
Persaingan produk keuangan yang tinggi atau turun antar sesama perusahaan atau lembaga perbankan, sehingga memengaruhi kebijakan perubahan suku bunga tersebut.
Pilihan jangka waktu pembiayaan atau tenor pinjaman. Semakin panjang jangka waktunya biasanya nilai bunganya akan semakin besar, begitu juga sebaliknya.
Jaminan yang diberikan debitur kepada perusahaan perbankan.
Target profit perusahaan perbankan untuk periode tersebut.
Loyalitas nasabah.
Ketersediaan dana di perusahaan perbankan tersebut.
Kebijakan pemerintah terhadap batas maksimal dan minimal suku bunga pinjaman.
Bersyukur sekali Bank Mega Syariah menawarkan fasilitas pembiayaan KPR Syariah yang ramah untuk generasi muda, terutama bila Anda baru saja merintis pekerjaan atau usaha. Mega Syariah Flexi Home menjadi pilihan terbaik untuk membantu Anda wujudkan mimpi memiliki rumah di usia muda.
Jangan lewatkan program Flexi Home Special Price yang masih berlaku sampai akhir Desember 2025 ini. Mengapa harus memanfaatkan fasilitas pembiayaan Flexi Home Special Price? Berikut ini keunggulannya, di antaranya:
Harga bersifat kompetitif.
Pembiayaan bebas riba.
Konsisten menerapkan prinsip syariah.
Bebas biaya provisi.
Jangka waktu panjang sampai 20 tahun.
Proses pengajuan mudah.
Program Flexi Home Special Price berlaku untuk pembiayaan rumah, baik rumah baru atau bekas, pembelian apartemen, ruko atau rukan serta kavling siap bangun.
Terdapat tiga pilihan skema pembayaran yakni single price dari awal akad sampai lunas, special price berjenjang two step up dan special price berjenjang three step up.
Persyaratannya cukup mudah, yaitu:
Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Indonesia.
Minimum usia 18 tahun untuk yang sudah menikah atau 21 tahun yang belum menikah.
Maksimum usianya 55 tahun atau sesuai kebijakan usia pensiun yang berlaku.
Memiliki riwayat kredit baik dengan skor SLIK KOL 1 untuk 3 bulan terakhir.
Mengisi formulir pengajuan KPR Flexi Home Special Price.
Untuk informasi selengkapnya silakan kunjungi kantor cabang Bank Mega Syariah terdekat atau mengakses website Bank Mega Syariah.
Bagikan Berita