6 Jenis Akad Jual Beli Beserta Landasan Hukum dan Rukunnya
30 Januari 2024 | Tim Bank Mega Syariah
Saat ini mulai banyak aktivitas perniagaan yang menerapkan akad jual beli yang benar sesuai ajaran Islam. Penggunaan jenis akad jual beli dalam setiap transaksi memberikan ketenangan karena semua prosedur dijalankan sesuai syariah.
Sebaiknya, Anda memahami apa itu akad jual beli serta jenis-jenisnya. Tujuannya untuj mengharapkan keberkahan rezeki dari setiap aktivitas mencari nafkah maupun setiap transaksi keuangan yang dilakukan.
Yuk, simak lebih dalam penjelasannya pada artikel berikut ini!
Jenis-jenis Akad Jual Beli
Ada berbagai jenis akad dalam transaksi jual beli sesuai syariah. Masing-masing jenis ini dapat dimanfaatkan untuk bermuamalah syariah dengan ketentuan yang berbeda.
Berikut ini beberapa jenis akad jual beli:
1. Akad Murabahah
Akad murabahah merupakan sistem perjanjian di mana pembeli dan penjual melakukan negosiasi berdasarkan harga jual produk serta keuntungan yang akan didapatkan penjual.
Setelah menemukan titik tengah dari hasil negosiasi, maka kedua belah pihak melakukan akad murabahah.
2. Akad Mudharabah
Akad mudharabah biasanya digunakan saat melakukan kerja sama bisnis antara pemberi atau pemilik modal dengan pengelola modal. Kemudian, bisa juga dilakukan antara investor dengan pemilik bisnis atau perusahaan.
Perjanjian ini terjadi antara kedua belah pihak dalam hal pembagian keuntungan. Apabila terjadi kerugian maka dampaknya hanya akan dirasakan pemilik modal.
Akan tetapi, bila pengelola modal berlaku curang atau lalai maka dampaknya akan dirasakan pengelola modal.
3. Akad Istishna’
Akad istishna’ adalah perjanjian pembelian barang dari pembeli dengan beberapa persyaratan bisnis khusus yang diminta dari pembeli dan harus dilakukan oleh penjual.
Dalam perjanjian transaksi, pembeli juga wajib melengkapi bagaimana prosedur pembayaran barang tersebut, apakah setelah barang terkirim atau sebelumnya.
4. Akad Salam
Pada akad salam, pembeli yang melakukan pemesanan wajib membayarkan terlebih dulu biayanya kepada penjual sebagai modal untuk melakukan produksi barang. Besaran biaya ini tergantung kesepakatan kedua belah pihak.
Hal ini berbeda dengan dengan akad istishna’ di mana pembeli dapat memutuskan bagaimana prosedur pembayaran barang.
5. Akad Ijarah
Akad ijarah merupakan akad yang dilakukan saat pembeli menyewa objek dari pemiliknya. Tujuan sewa ini digunakan dalam jangka waktu tertentu dengan biaya yang telah ditentukan dan disepakati kedua belah pihak.
Akad ijarah ini familiar digunakan untuk menyewa properti seperti rumah, gedung, kendaraan atau mesin.
6. Akad Musyarakah
Akad musyarakah merupakan akad kerja sama antara dua orang untuk mengumpulkan modal bersama dan melakukan bisnis tertentu yang disepakati kedua belah pihak secara bersama-sama juga.
Pengelola modal bisa berasal dari salah satu pemilik modal atau meminta bantuan pihak ketiga.
Hal yang penting dalam akad ini adalah jumlah modal yang sama dan pembagian keuntungan yang rata-rata perlu diperhatikan.
Landasan Hukum Akad Jual Beli
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) akad adalah janji, perjanjian, kontrak. Adapun akad jual beli merupakan perjanjian penjualan dan pembelian antar dua orang atau lebih yang menerapkan prinsip bermuamalah dan perekonomian syariah.
Bagi umat Islam, penting untuk mengetahui apakah setiap transaksi jual beli yang dilakukan mengandung unsur yang dilarang oleh Allah SWT atau tidak. Adapun unsur yang dilarang dalam perekonomian syariah yakni riba, maysir, ataupun ghahar.
Dampak dari aktivitas haram yang dilakukan bagi umat Islam cukup kompleks dan berdampak negatif khususnya bagi rezeki. Alhasil, untuk mendapatkan keberkahan rezeki Anda wajib memperhatikan bagaimana cara bermuamalah yang benar.
Mengutip dari NU Online, dalam kitab Kifayatul Akhyar, Syekh Taqiyuddin Al Husny mengungkapkan arti dari jual beli menurut Islam yakni:
Artinya: “Jual beli secara bahasa adalah bermakna memberikan suatu barang untuk ditukar dengan barang lain (barter). Jual beli menurut syara’ bermakna pertukaran harta dengan harta untuk keperluan tasharruf/pengelolaan yang disertai dengan lafadh ijab dan qabul menurut tata aturan yang diizinkan (sah).” (Lihat: Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad Al-Hushny, Kifâyatul Akhyar fi hilli Ghâyati al-Ikhtishâr, Surabaya: Al-Hidayah, 1993: 1/239)
Sementara itu, landasan hukum asal jual beli adalah Alquran dan hadits. Dalam Surat Al-Baqarah ayat 275 tertulis yang dalam terjemahannya sebagai berikut:
“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah : 275)
Kemudian dari Rifa’ah bin Rafi’ ra, Rasulullah SAW pernah mendapatkan pertanyaan seputar mata pencaharian paling baik. Beliau menjawab bahwa seseorang bekerja dengan tangannya dan setiap jual beli yang mabrur.
Mabrur yang dimaksud dalam hadits ini memiliki arti bahwa aktivitas perniagaan bebas dari upaya penipuan dan upaya untuk merugikan orang lain.
Rukun dalam Transaksi Jual Beli
Masih dari sumber yang sama, dalam kitab Fathul Wahab yang ditulis Syekh Zakaria Al-Anshory menyebutkan bahwa Imam al-Rafi’i mengatakan terdapat 3 rukun dalam transaksi jual beli.
Ketiga rukun tersebut merupakan rukun utama yang menjadi syarat sah transaksi jual beli. Adapun 3 rukun tersebut antara lain:
Terdapat 2 orang yang melakukan muta‘âqidain atau bertransaksi yang akhirnya disebut dengan penjual atau pedagang dan pembeli
Terdapat barang atau jasa yang menjadi objek transaksi kedua belah pihak. Kemudian terdapat thaman atau harga dan muthman atau barang yang dihargai
Terdapat lafadz atau shighat sebagai pernyataan transaksi jual beli dari kedua belah pihak. Lafadz tersebut terdiri dari lafadz ijab dan qabul
Apabila salah satu dari ketiga rukun tersebut tidak ada dalam transaksi jual beli maka transaksi atau aktivitas perniagaan yang terjadi tidak sah.
Penerapan Akad Jual Beli dalam Produk Pembiayaan
Masing-masing akad memiliki sistem dan aturan tersendiri yang harus dipenuhi oleh pihak-pihak yang melakukan transaksi.
Salah satu penerapan akad-akad jual beli juga sering digunakan pada produk perbankan. Di Bank Mega Syariah, produk pembiayaan sesuai dengan akad syariah. Salah satunya produk Pembiayaan Modal Kerja iB yang dapat Anda manfaatkan untuk pembelian barang persediaan, modal kerja usaha, piutang usaha, dan take over pembiayaan yang sesuai dengan prinsip syariah.
Dengan adanya pembiayaan bisnis syariah ini turut memudahkan umat Islam yang berencana untuk memulai bisnis atau berinvestasi dengan tidak meninggalkan prinsip dan hukum ekonomi syariah.
Tak hanya Pembiayaan Modal Kerja iB, Bank Mega Syariah juga menyediakan produk Pembiayaan Investasi yang dapat diajukan untuk kebutuhan bisnis Anda.
Semoga informasi ini bermanfaat, ya!