Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Pembiayaan
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Bacaan Doa Mendapat Kerja yang Halal & Berkah serta Tata Caranya
  • Apa Itu Rumah Lelang? Ini Keuntungan & Risikonya
  • 4 Perbedaan KPR Fix & Floating Rate, Mana Lebih Baik?
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Apa Itu Rumah Lelang? Ini Keuntungan & Risikonya

    24 Agustus 2025 | Tim Bank Mega Syariah

    Rumah lelang menjadi alternatif solusi bila Anda ingin memiliki rumah impian tapi terkendala biaya. Cukup banyak rumah yang ikut dilelang masih dalam kondisi baik bahkan sangat baik. Apabila Anda lebih cermat dalam memilih, bukan tidak mungkin Anda mendapatkan rumah berkualitas dengan harga murah.

    Di sisi lain, rumah lelang merupakan dampak akibat kredit macet debitur yang tidak mampu membayar cicilannya. Karena debitur tersebut wanprestasi, maka pihak bank memiliki wewenang untuk menyita rumah milik debitur tersebut.

    Nantinya pihak bank akan menjual rumah tersebut dengan sistem lelang agar tetap kembali uang yang dipinjam debitur. Jika Anda tertarik untuk membeli rumah lelang, maka pahami dulu kelebihan dan kekurangan rumah lelang serta tips agar mendapatkan rumah yang sesuai dengan kualitasnya.

    Apa Itu Rumah Lelang?

    Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), lelang adalah penjualan di hadapan orang banyak, dengan tawaran yang atas-mengatasi, dipimpin oleh pejabat lelang.

    Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi yang didahului dengan pengumuman lelang.

    Adapun rumah lelang adalah rumah yang disita oleh bank atau properti dalam bentuk lain misalnya seperti tanah atau ruko untuk kemudian dijual kembali dengan mekanisme lelang. Rumah yang dilelang bank berasal dari agunan nasabah atau debitur yang melakukan wanprestasi karena ketidakmampuan mereka untuk membayar cicilan.

    Keuntungan Membeli Rumah Lelang

    Alasan membeli rumah lelang bukan hanya mendapatkan rumah dengan harga murah saja, melainkan ada sejumlah alasan lainnya yang menjadi keuntungan bila Anda membeli rumah melalui sistem lelang.

    1. Harga Rumah Lebih Terjangkau

    Rumah yang dijual melalui proses lelang akan dibanderol dengan harga yang jauh lebih murah daripada harga barunya atau harga rumah bekas yang dijual oleh pemiliknya. Tujuan penetapan harga murah tersebut agar rumah bisa cepat dijual dengan harga kompetitif. Meski begitu, pihak lelang akan menetapkan batas minimum harga rumah lelang.

    Mengingat harganya yang lebih terjangkau itu, ada banyak orang yang tertarik untuk membeli rumah melalui sistem lelang. Oleh karena itu, Anda dan beberapa orang yang hadir ke acara pelelangan akan menawar rumah. Bank akan melepas rumah kepada orang yang berani dan mampu menawar dengan harga tinggi.

    2. Menguntungkan dari Segi Lokasi dan Fasilitas

    Umumnya rumah baru yang dijual dengan harga terjangkau lokasinya cukup jauh atau minim fasilitas. Dari segi pengembang perumahan, bisa jadi developer akan membangun fasilitas perumahan secara bertahap tergantung jumlah orang yang sudah membeli atau menempati rumah tersebut.

    Sementara dari segi transportasi, bila perumahan Anda berada di lokasi yang cukup jauh dari pusat kota maka persoalan transportasi umum menjadi kendala yang cukup serius.

    Berbeda dengan rumah lelang yang kebanyakan berada di wilayah berkembang di mana fasilitas transportasinya sudah cukup memadai. Belum lagi fasilitas perumahan seperti jalanan yang sudah bagus, supermarket, tempat ibadah, taman, sekolah dan fasilitas umum lainnya yang sudah ada. Anda hanya cukup memastikan fasilitas yang dibutuhkan sudah cukup memadai.

    3. Rumah Bisa Segera Ditinggali

    Bisa dikatakan prosedur pembelian rumah lelang sampai Anda bisa menempatinya cukup cepat. Pihak bank sudah menetapkan prosedur khusus untuk menjual properti yang disita tersebut melalui pelelangan termasuk mekanisme pembayarannya.

    Setelah melakukan pembayaran, Anda bisa langsung menempati rumah tersebut tanpa perlu menunggu seperti pembelian rumah baru yang sering kali menerapkan sistem indent.

    4. Pertimbangan Kualitas Bangunan

    Tak dipungkiri cukup banyak asumsi yang berkembang kalau harga rumah lelang dijual murah karena kualitas bangunannya yang kurang bagus bahkan di bawah standar. Akan tetapi, tak sedikit juga rumah lelang yang dijual dengan harga terjangkau tersebut kualitasnya bagus.

    Perusahaan perbankan memiliki prosedur tersendiri untuk memeriksa rumah yang akan dilelang guna menaksirkan harga jualnya yang layak. Penetapan harga murah tersebut termasuk pertimbangan kelayakan kualitas bangunan.

    Bila beruntung, Anda akan mendapatkan rumah yang sudah direnovasi terlebih dulu sehingga lebih aman dari segi kualitas bangunan dan lebih nyaman untuk ditinggali.

    5. Instrumen Investasi Cukup Menjanjikan

    Salah satu instrumen investasi adalah properti. Properti yang dimaksud bisa dalam bentuk tanah, gedung, serta rumah baru atau rumah bekas, termasuk rumah bekas yang dibeli melalui sistem lelang.

    Membeli rumah lelang dengan harga yang masih terjangkau, kemudian Anda sedikit memoles dan merawatnya. Anda bisa langsung menjual kembali rumah tersebut. Apalagi kalau terletak di lokasi yang strategis atau fasilitas yang memadai, tentunya harganya bisa semakin tinggi.

    Kekurangan Beli Rumah Lelang

    Pertimbangkan juga faktor kekurangannya bila membeli rumah lelang. Berikut ini beberapa pertimbangannya.

    1. Keharusan Merenovasi Rumah

    Walaupun pihak bank sudah memastikan kelayakan rumah lelang, kenyataannya pembeli rumah lelang tetap harus melakukan renovasi untuk memperbaiki beberapa sudut. Apalagi kalau rumah lelang yang Anda beli sudah cukup lama tidak ditempati sehingga terlihat cukup tidak terawat, Anda masih harus melakukan pembenahan di beberapa sisi. Persiapkan budget renovasi, ya!

    2. Peluang Bersengketa dengan Penghuni Lama

    Beberapa kasus jual beli rumah lelang, peluang penghuni lama belum meninggalkan rumah lelang masih ada. Tak sedikit juga para penghuni lama ini bersikukuh untuk tetap tinggal di rumah tersebut. Oleh karena itu, Anda perlu mempersiapkan Akta Pengosongan untuk mempermudah proses sengketanya.

    3. Keadaan Lingkungan di Sekitarnya

    Kekurangan yang terakhir adalah keadaan lingkungan di sekitarnya. Selain memperhatikan transportasi umum dan fasilitas umum, cari tahu juga kondisi lingkungannya apakah sering mengalami bencana alam seperti banjir atau longsor. Kemudian cari tahu juga dari sisi keamanan, apakah sering terjadi pencurian dan sejenisnya.

    Di Tengah Ekonomi Sulit, Bagaimana Cara agar Rumah Tak Dilelang?

    Namun, rasanya sayang bila rumah yang sudah dibeli harus Anda lepas karena kesulitan melakukan pembayaran cicilan.

    Rumah yang sudah Anda dan pasangan cari bersama dengan banyak pertimbangna, kemudian merawat rumah tersebut sampai Anda dan keluarga sangat merasa nyaman dan betah tinggal di rumah tersebut nyatanya harus dijual karena tidak mampu membayar cicilan, rasanya sayang sekali.

    Tapi untuk membayar cicilannya saja sudah cukup mencekik karena suku bunga semakin tinggi, kebutuhan sehari-hari semakin banyak dan mahal harganya, akan tetapi penghasilan bulanan tidak terlalu berubah secara signifikan.

    Untuk mengantisipasi hal tersebut, manfaatkan program refinancing Bank Mega Syariah. Manfaatkan fasilitas pembiayaan Mega Syariah Flexi Home untuk memperbarui sistem kredit rumah tersebut.

    Sebagai informasi tambahan, refinancing adalah aktivitas mengajukan pinjaman baru dengan tujuan melunasi pinjaman yang lama. Anda bisa mendiskusikan dengan Bank Mega Syariah terkait kemampuan membayar cicilan rumah sehingga bisa terbebas dari suku bunga yang tinggi dari bank sebelumnya.

    Sepanjang tahun 2025 ini Bank Mega Syariah menawarkan program Flexi Home Special Price dengan sistem pricing yang kompetitif dan jangka waktu sampai 20 tahun. Terdapat tiga pilihan skema pembayaran KPR yang bisa Anda sesuaikan dengan kemampuan finansial Anda.

    Dengan begitu, rumah impian yang sudah didapatkan tidak masih tetap milik Anda!

    Untuk informasi selengkapnya silakan kunjungi website Bank Mega Syariah atau kantor cabang terdekat.

    Flexi Home

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Bacaan Doa Mendapat Kerja yang Halal & Berkah serta Tata Caranya
  • Apa Itu Rumah Lelang? Ini Keuntungan & Risikonya
  • 4 Perbedaan KPR Fix & Floating Rate, Mana Lebih Baik?
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah