Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Ini 3 Cara Mudah Bayar Tagihan Syariah Card
  • Catat! Ini Jadwal Cuti Bersama Idul Adha 2025 & Hari Libur Nasional Lainnya
  • Beasiswa Unggulan 2025 : Persyaratan dan Cara Daftar Kuliah Gratis
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Berangkat dengan Dana Talangan Haji, Inilah Hukumnya dan Skemanya

    23 Oktober 2024 | Tim Bank Mega Syariah

    Setiap umat Islam pasti memiliki impian untuk bisa berangkat haji. Namun, karena keterbatasan dana akhirnya mimpi tersebut masih jadi angan-angan. Melihat kebutuhan tersebut, maka terciptanya dana talangan haji yang bisa Anda manfaatkan.

    Walaupun sangat membantu proses berangkat haji Anda, sebaiknya kenali dulu bagaimana hukum dana talangan untuk haji dan rancangan dana talangan haji tersebut di bank syariah.

    Jadi, apakah dana talangan haji diperbolehkan? Kenali serba-serbi dana talangan haji beserta skemanya pada artikel berikut ini!

    Apa Itu Dana Talangan Haji?

    Menurut laman resmi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), definisi dana talangan haji adalah fasilitas pembiayaan haji dari bank untuk nasabahnya.

    Bila nasabah tersebut kekurangan biaya, maka bank dapat memberikan tambahan biaya agar mendapatkan porsi haji. Fasilitas pembiayaan ini bersifat pinjaman sehingga nasabah wajib mengembalikannya.

    Sah-sah saja bila Anda memanfaatkan fasilitas pembiayaan dari bank atau lembaga keuangan syariah tersebut. Akan tetapi harus dipastikan bahwa regulasi keuangannya masih menerapkan prinsip syariah.

    Sebagai contoh untuk mendapatkan porsi haji, calon jamaah harus menyetorkan biaya haji awal sekitar Rp25 jutaan sebagai bukti komitmen untuk berangkat haji.

    Jika Anda belum memiliki uang Rp25 juta atau uang tersebut kurang, maka pihak bank atau lembaga keuangan syariah (LKS) akan membantu pemenuhan biaya tersebut supaya Anda bisa ikut antrean porsi haji.

    Hukum Dana Talangan Haji

    Bagaimana hukum haji menggunakan dana talangan tersebut? Pada dasarnya, ibadah haji merupakan ibadah yang wajib dilaksanakan umat Islam bila mampu. Itu artinya bila Anda masih belum mampu, maka tak apa bila tidak berangkat haji.

    Dalam surat Ali Imran tertulis yang artinya sebagai berikut:

    “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), Maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam,” (QS. Ali Imran, 3:97).

    Apabila Anda memaksakan diri untuk berhaji menggunakan dana pinjaman, dikhawatirkan hanya akan menyusahkan diri sendiri dan keluarga. Meski untuk kebaikan yakni berangkat haji, akan tetapi kemudaratannya pun tak sedikit.

    Meskipun begitu, tak sedikit orang memang membutuhkan bantuan tambahan biaya untuk haji karena dana tabungannya masih kurang. Melihat hal tersebut Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengeluarkan fatwa.

    Fatwa DSN-MUI No. 29/DSN-MUI/VI/2022 tentang Pembiayaan Pengurusan Haji Lembaga Keuangan Syariah mengatur hukum dana talangan haji tersebut. Dalam fatwa tersebut tertulis bahwa:

    • Dalam pengurusan haji bagi nasabah, lembaga keuangan syariah mendapatkan imbalan jasa atau ujrah melalui penerapan prinsip al-Ijarah berdasarkan Fatwa DSN-MUI No. 9/DSN-MUI/IV/2000.

    • Bila dibutuhkan, lembaga keuangan syariah bisa menalangi pembayaran BPIH nasabahnya dengan prinsip al-Qardh berdasarkan Fatwa DSN-MUI No. 19/DSN-MUI/IV/2001.

    • Jasa pengurusan haji yang dilaksanakan lembaga keuangan syariah tidak boleh dipersyaratkan dengan pemberian talangan haji

    • Nominal imbalan jasa al-Ijarah tidak boleh didasarkan pada jumlah talangan al-Qardh yang diberikan lembaga keuangan syariah pada nasabah.

    Secara tidak langsung menyebutkan bahwa DSN MUI memperbolehkan penggunaan dana talangan tersebut selama menggunakan prinsip al-Ijarah dan al-Qardh.

    Rancangan Dana Talangan Haji di Bank Syariah

    Masih dari sumber BPKH, adapun rancangan dana talangan haji yang akan diterapkan bank syariah dapat menerapkan rancangan dana talangan sebagai berikut.

    Akad Murabahah

    Akad Murabahah merupakan dengan prosedur pihak bank syariah atau lembaga keuangan syariah akan membeli paket haji untuk nasabahnya. Paket haji tersebut terdaftar atas nama nasabah tersebut.

    Kemudian paket tersebut dijual kepada Anda berdasarkan dengan beberapa perjanjian. Satu diantaranya yakni kesepakatan imbal bagi hasil untuk bank syariah.

    Akad Ijarah

    Sedangkan bila menerapkan akad Ijarah maka akad paket haji tersebut sewa. Sederhananya, bank syariah akan menyewakan jasa mendapatkan porsi haji kepada nasabah.

    Nasabah tersebut akan membayar biaya sewa berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak di awal akad.

    Bebas Riba & Gharar

    Seperti produk keuangan syariah lainnya, fasilitas pembiayaan ini harus bebas unsur riba dan gharar.

    Jangka Waktu Pembayaran

    Jangka waktu pembayaran dana talangan haji tersebut bersifat fleksibel.

    Pihak lembaga keuangan syariah akan memberikan pilihan jangka waktu pembayaran kepada nasabah. Anda bisa tentukan tenor sesuai kemampuan finansial.

    Biaya Administrasi

    Biaya administrasi berbeda dengan imbal bagi hasil atau nisbah.

    Biaya administrasi mencakup biaya untuk asuransi, biaya pengurusan haji hingga biaya-biaya lainnya yang diperlukan untuk kelancaran ibadah haji. 

    Selain melalui pembiayaan, wujudkan impian berhaji ke Tanah Suci dengan produk Tabungan Haji sesuai akad Mudharabah Mutlaqah dari Bank Mega Syariah. 

    Tabungan Haji dari Bank Mega Syariah ini bisa untuk anak-anak hingga orang dewasa. Untuk mendapatkan porsi haji, Bank Mega Syariah telah terintegrasi dengan SISKOHAT Kemenag RI.

    Untuk informasi selengkapnya silakan cek di website Bank Mega Syariah atau melalui Mega Syariah Call (021) 2985 2222.

    Mumpung masih muda, yuk manfaat program dan produk Bank Mega Syariah untuk kemudahan ibadah ke Tanah Suci Anda!

    Flexi Mitra

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Ini 3 Cara Mudah Bayar Tagihan Syariah Card
  • Catat! Ini Jadwal Cuti Bersama Idul Adha 2025 & Hari Libur Nasional Lainnya
  • Beasiswa Unggulan 2025 : Persyaratan dan Cara Daftar Kuliah Gratis
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Berizin & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah