23 Oktober 2024 | Tim Bank Mega Syariah
Setiap umat Islam pasti memiliki impian untuk bisa berangkat haji. Namun, karena keterbatasan dana akhirnya mimpi tersebut masih jadi angan-angan. Melihat kebutuhan tersebut, maka terciptanya dana talangan haji yang bisa Anda manfaatkan.
Walaupun sangat membantu proses berangkat haji Anda, sebaiknya kenali dulu bagaimana hukum dana talangan untuk haji dan rancangan dana talangan haji tersebut di bank syariah.
Jadi, apakah dana talangan haji diperbolehkan? Kenali serba-serbi dana talangan haji beserta skemanya pada artikel berikut ini!
Menurut laman resmi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), definisi dana talangan haji adalah fasilitas pembiayaan haji dari bank untuk nasabahnya.
Bila nasabah tersebut kekurangan biaya, maka bank dapat memberikan tambahan biaya agar mendapatkan porsi haji. Fasilitas pembiayaan ini bersifat pinjaman sehingga nasabah wajib mengembalikannya.
Sah-sah saja bila Anda memanfaatkan fasilitas pembiayaan dari bank atau lembaga keuangan syariah tersebut. Akan tetapi harus dipastikan bahwa regulasi keuangannya masih menerapkan prinsip syariah.
Sebagai contoh untuk mendapatkan porsi haji, calon jamaah harus menyetorkan biaya haji awal sekitar Rp25 jutaan sebagai bukti komitmen untuk berangkat haji.
Jika Anda belum memiliki uang Rp25 juta atau uang tersebut kurang, maka pihak bank atau lembaga keuangan syariah (LKS) akan membantu pemenuhan biaya tersebut supaya Anda bisa ikut antrean porsi haji.
Bagaimana hukum haji menggunakan dana talangan tersebut? Pada dasarnya, ibadah haji merupakan ibadah yang wajib dilaksanakan umat Islam bila mampu. Itu artinya bila Anda masih belum mampu, maka tak apa bila tidak berangkat haji.
Dalam surat Ali Imran tertulis yang artinya sebagai berikut:
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), Maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam,” (QS. Ali Imran, 3:97).
Apabila Anda memaksakan diri untuk berhaji menggunakan dana pinjaman, dikhawatirkan hanya akan menyusahkan diri sendiri dan keluarga. Meski untuk kebaikan yakni berangkat haji, akan tetapi kemudaratannya pun tak sedikit.
Meskipun begitu, tak sedikit orang memang membutuhkan bantuan tambahan biaya untuk haji karena dana tabungannya masih kurang. Melihat hal tersebut Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengeluarkan fatwa.
Fatwa DSN-MUI No. 29/DSN-MUI/VI/2022 tentang Pembiayaan Pengurusan Haji Lembaga Keuangan Syariah mengatur hukum dana talangan haji tersebut. Dalam fatwa tersebut tertulis bahwa:
Dalam pengurusan haji bagi nasabah, lembaga keuangan syariah mendapatkan imbalan jasa atau ujrah melalui penerapan prinsip al-Ijarah berdasarkan Fatwa DSN-MUI No. 9/DSN-MUI/IV/2000.
Bila dibutuhkan, lembaga keuangan syariah bisa menalangi pembayaran BPIH nasabahnya dengan prinsip al-Qardh berdasarkan Fatwa DSN-MUI No. 19/DSN-MUI/IV/2001.
Jasa pengurusan haji yang dilaksanakan lembaga keuangan syariah tidak boleh dipersyaratkan dengan pemberian talangan haji
Nominal imbalan jasa al-Ijarah tidak boleh didasarkan pada jumlah talangan al-Qardh yang diberikan lembaga keuangan syariah pada nasabah.
Secara tidak langsung menyebutkan bahwa DSN MUI memperbolehkan penggunaan dana talangan tersebut selama menggunakan prinsip al-Ijarah dan al-Qardh.
Masih dari sumber BPKH, adapun rancangan dana talangan haji yang akan diterapkan bank syariah dapat menerapkan rancangan dana talangan sebagai berikut.
Akad Murabahah merupakan dengan prosedur pihak bank syariah atau lembaga keuangan syariah akan membeli paket haji untuk nasabahnya. Paket haji tersebut terdaftar atas nama nasabah tersebut.
Kemudian paket tersebut dijual kepada Anda berdasarkan dengan beberapa perjanjian. Satu diantaranya yakni kesepakatan imbal bagi hasil untuk bank syariah.
Sedangkan bila menerapkan akad Ijarah maka akad paket haji tersebut sewa. Sederhananya, bank syariah akan menyewakan jasa mendapatkan porsi haji kepada nasabah.
Nasabah tersebut akan membayar biaya sewa berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak di awal akad.
Seperti produk keuangan syariah lainnya, fasilitas pembiayaan ini harus bebas unsur riba dan gharar.
Jangka waktu pembayaran dana talangan haji tersebut bersifat fleksibel.
Pihak lembaga keuangan syariah akan memberikan pilihan jangka waktu pembayaran kepada nasabah. Anda bisa tentukan tenor sesuai kemampuan finansial.
Biaya administrasi berbeda dengan imbal bagi hasil atau nisbah.
Biaya administrasi mencakup biaya untuk asuransi, biaya pengurusan haji hingga biaya-biaya lainnya yang diperlukan untuk kelancaran ibadah haji.
Selain melalui pembiayaan, wujudkan impian berhaji ke Tanah Suci dengan produk Tabungan Haji sesuai akad Mudharabah Mutlaqah dari Bank Mega Syariah.
Tabungan Haji dari Bank Mega Syariah ini bisa untuk anak-anak hingga orang dewasa. Untuk mendapatkan porsi haji, Bank Mega Syariah telah terintegrasi dengan SISKOHAT Kemenag RI.
Untuk informasi selengkapnya silakan cek di website Bank Mega Syariah atau melalui Mega Syariah Call (021) 2985 2222.
Mumpung masih muda, yuk manfaat program dan produk Bank Mega Syariah untuk kemudahan ibadah ke Tanah Suci Anda!
Bagikan Berita