Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Simpanan
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Ini Daftar Tunggu Haji di Indonesia dan Cara Memeriksanya

    12 Oktober 2024 | Tim Bank Mega Syariah

    Haji merupakan ibadah impian setiap umat Islam. Namun, untuk mewujudkannya Anda harus bersabar. Sebab daftar tunggu haji di Indonesia yang panjang, menyebabkan waktu keberangkatan haji juga lebih lama.

    Setelah Anda mendaftarkan haji di lembaga-lembaga resmi yang disediakan Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), ada fase yang disebut antrian haji. Di Indonesia sendiri, masa tunggu haji paling cepat 13 tahun dan paling lama hampir mencapai 40 tahun.

    Ketentuan waktu tunggu haji ini hanya berlaku bagi jamaah yang mendaftarkan diri sebagai calon jamaah Haji Reguler. Mari simak uraian selengkapnya daftar tunggu haji masing-masing daerah di Indonesia hingga cara mendaftar haji.

    Daftar Tunggu Haji

    Bersumber dari laman Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Republik Indonesia per bulan Oktober 2024, berikut ini daftar tunggu haji paling cepat hingga yang terlama, antara lain:

    • Kabupaten Landak : 14 tahun

    • Sulawesi Utara : 16 tahun

    • Gorontalo : 17 tahun

    • Kabupaten Sukabumi : 17 tahun

    • Kabupaten Cianjur : 17 tahun

    • Kabupaten Sumedang : 17 tahun

    • Kota Banjar : 17 tahun

    • Kabupaten Subang : 18 tahun

    • Kabupaten Tasikmalaya : 18 tahun

    • Kabupaten Ciamis : 19 tahun

    • Kabupaten Garut : 19 tahun

    • Kabupaten Kuningan : 19 tahun

    • Kabupaten Pangandaran : 19 tahun

    • Kabupaten Bandung Barat : 20 tahun

    • Sumatera Utara : 20 tahun

    • Kabupaten Bengkulu Tengah : 20 tahun

    • Kota Sukabumi : 20 tahun

    • Kabupaten Majalengka : 20 tahun

    • Kabupaten Ketapang : 21 tahun

    • Kabupaten Sambas : 21 tahun

    • Kabupaten Bengkulu Utara : 21 tahun

    • Kabupaten Karawang : 21 tahun

    • Kabupaten Bandung : 21 tahun

    • Kota Bogor : 22 tahun

    • Kabupaten Purwakarta : 22 tahun

    • Kabupaten Indramayu : 22 tahun

    • Kabupaten Kapuas Hulu : 23 tahun

    • Sumatera Selatan : 23 tahun

    • Lampung : 23 tahun

    • Nusa Tenggara Timur : 23 tahun

    • Sulawesi Tengah : 23 tahun

    • Kepulauan Riau : 23 tahun

    • Kabupaten Bengkulu Selatan : 23 tahun

    • Kabupaten Cirebon : 23 tahun

    • Kota Pontianak : 23 tahun

    • Kota Cirebon : 24 tahun

    • Kabupaten Bogor : 24 tahun

    • Kota Bandung : 24 tahun

    • Sumatera Barat : 24 tahun

    • Kota Tasikmalaya : 24 tahun

    • Kota Cimahi : 25 tahun

    • Kota Bekasi : 25 tahun

    • Papua : 25 tahun

    • Riau : 26 tahun

    • Kalimantan Tengah : 27 tahun

    • Sulawesi Tenggara : 27 tahun

    • Banten : 27 tahun

    • Kota Depok : 28 tahun

    • DKI Jakarta : 28 tahun

    • Bali : 28 tahun

    • Bangka Belitung : 28 tahun

    • Kabupaten Bekasi : 29 tahun

    • Jambi : 32 tahun

    • Jawa Tengah : 32 tahun

    • D.I. Yogyakarta : 33 tahun

    • Kota Bengkulu : 33 tahun

    • Jawa Timur : 34 tahun

    • Aceh : 34 tahun

    • Nusa Tenggara Barat : 36 tahun

    • Kalimantan Selatan : 38 tahun

    Cara Cek Daftar Tunggu Haji

    Apabila Anda sudah melakukan penyetoran awal biaya haji ke bank dan mendapatkan setoran awal BPIH, Anda bisa memeriksa masa tunggu haji. Di dalam bukti transaksi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) terdapat nomor porsi haji.

    Nomor porsi haji itu yang Anda gunakan untuk memeriksa daftar tunggu haji. Calon jamaah haji bisa memeriksa antrian haji melalui website resmi Kemenag atau melalui aplikasi Pusaka.

    Cek Daftar Tunggu Haji via Website Kemenag

    Berikut ini cara memeriksa daftar antrian haji melalui website resmi Kemenag, di antaranya sebagai berikut:

    • Mengakses link haji.kemenag.go.id di perangkat calon jamaah

    • Menggeser layar sampai menemukan menu “Estimasi Keberangkatan”

    • Memasukkan nomor porsi haji calon jamaah kemudian isi kolom captcha

    • Bila seluruh data yang dimasukkan sudah benar, klik button “Cari”

    • Menunggu beberapa saat sampai informasi mengenai estimasi waktu keberangkatan haji tertulis di layar

    Cek Antrian Haji melalui Aplikasi Pusaka

    Sementara itu, cara memeriksa masa tunggu haji melalui aplikasi Pusaka, di antaranya:

    • Mengunduh aplikasi Pusaka melalui PlayStore atau App Store kemudian menginstalnya di perangkat

    • Di halaman dashboard aplikasi tersebut, klik menu “Islam”

    • Kemudian memilih menu “Layanan Haji dan Umrah”

    • Memilih menu “Estimasi Keberangkatan”, lalu tulis nomor porsi calon jamaah haji di kolom yang sudah disediakan, klik button “Cari”

    • Menunggu beberapa saat sampai informasi yang Anda butuhkan tertulis di layar perangkat

    Alasan Mengapa Daftar Tunggu Haji Lama

    Ada beberapa faktor yang menyebabkan panjangnya daftar tunggu haji, terutama di Indonesia:

    1. Keterbatasan Kuota Haji

    Setiap negara, termasuk Indonesia, mendapatkan kuota haji yang ditentukan oleh pemerintah Arab Saudi. Kuota ini dihitung berdasarkan kesepakatan internasional, yaitu 1.000 jemaah per satu juta penduduk Muslim di suatu negara.

    Meski begitu, jumlah kuota ini seringkali tidak sebanding dengan jumlah calon jemaah yang mendaftar setiap tahunnya. Untuk Indonesia, yang memiliki populasi Muslim terbesar, kuota haji terbatas menyebabkan daftar tunggu menjadi sangat panjang.

    2. Tingginya Minat untuk Menunaikan Haji

    Haji adalah ibadah yang menjadi impian bagi umat Muslim di seluruh dunia. Selain sebagai kewajiban agama, haji juga menjadi lambang keberhasilan spiritual dan ekonomi bagi banyak umat Islam.

    Karena itu, setiap tahun jumlah pendaftar haji terus meningkat, sementara kuota tetap terbatas. Hal ini secara otomatis memperpanjang masa tunggu.

    3. Faktor Usia dan Kesehatan

    Dengan semakin majunya perkembangan kesehatan, banyak orang yang lanjut usia juga berkeinginan untuk segera menunaikan ibadah haji sebelum kondisi kesehatan mereka memburuk.

    Pendaftaran dari berbagai kelompok usia ini turut menyumbang panjangnya antrian.

    4. Pembangunan dan Renovasi di Mekah

    Pemerintah Arab Saudi secara berkala melakukan renovasi dan pembangunan untuk memperbaiki fasilitas di Mekah dan Madinah, guna meningkatkan kenyamanan dan keselamatan jemaah.

    Namun, selama proses renovasi ini berlangsung, kuota haji seringkali dikurangi, yang pada akhirnya memperpanjang daftar tunggu.

    Tips Menghadapi Daftar Tunggu Haji

    Mengingat panjangnya masa tunggu haji, ada beberapa hal yang bisa dilakukan oleh calon jemaah untuk menghadapi situasi ini:

    1. Mendaftar Sejak Dini

    Jika Anda berniat untuk menunaikan haji, sebaiknya segera mendaftar meski belum memiliki dana penuh untuk biaya haji. Setoran awal bisa dilakukan dan nomor porsi didapatkan, sehingga Anda bisa mengamankan tempat dalam daftar tunggu.

    Tabungan Haji dari Bank Mega Syariah memiliki setoran awal ringan mulai dari Rp 100 ribu. Sistem pendaftaran haji di Bank Mega Syariah sudah terintegrasi dengan SISKOHAT Kemenag (Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu Kementerian Agama).

    Menariknya, tabungan haji ini bukan hanya untuk calon jamaah dewasa saja melainkan bisa untuk jamaah anak-anak.

    2. Perencanaan Keuangan yang Matang

    Karena daftar tunggu cukup panjang, Anda memiliki cukup waktu untuk menabung dan mempersiapkan pelunasan biaya haji.

    Buatlah perencanaan keuangan yang baik agar tidak terjebak dalam kesulitan finansial saat masa pelunasan tiba.

    3. Menjaga Kesehatan

    Selama masa menunggu, penting untuk menjaga kesehatan fisik dan mental. Ibadah haji memerlukan stamina yang prima, terutama karena cuaca dan kondisi fisik yang berat selama di Tanah Suci.

    Dengan menjaga kesehatan, Anda bisa meminimalkan risiko tidak dapat berangkat karena alasan kesehatan.

    4. Pertimbangkan Umroh Sebagai Alternatif

    Bagi yang merasa daftar tunggu haji terlalu panjang, umroh bisa menjadi alternatif sementara.

    Meski tidak menggantikan ibadah haji, umroh memberikan kesempatan untuk beribadah di Tanah Suci dan merasakan suasana spiritual yang mendalam.

    5. Mengikuti Informasi dan Update

    Pastikan Anda selalu mengikuti perkembangan terkait kuota haji, kebijakan baru, serta informasi lainnya dari Kementerian Agama. Hal tersebut penting agar Anda tidak ketinggalan informasi terkait keberangkatan atau perubahan lainnya.

    Daftar tunggu haji yang panjang merupakan kenyataan yang harus dihadapi oleh calon jemaah, terutama di negara dengan populasi Muslim besar seperti Indonesia.

    Meski demikian, dengan perencanaan yang baik, kesabaran, dan persiapan fisik serta mental yang matang, tantangan ini bisa diatasi.

    Mendaftar sejak dini, menjaga kesehatan, dan memperhatikan perkembangan informasi haji akan sangat membantu dalam menghadapi panjangnya antrian untuk menunaikan ibadah haji.

    6. Mendaftar Haji Khusus

    Jika Anda ingin berangkat haji lebih cepat tanpa adanya masa tunggu yang lama, Anda bisa berangkat menggunakan jalur haji plus atau haji khusus. Program haji resmi ini memiliki fasilitas yang lebih baik dan masa tunggu yang lebih singkat.

    Masa tunggu haji plus / khusus yang lebih singkat, yaitu sekitar 5-7 tahun. Anda bisa mendaftar melalui badan hukum yang memiliki izin dari Menteri untuk melaksanakan ibadah haji khusus yang disebut Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

    Selama masa tunggu haji, Anda bisa mulai merencanakan keuangan melalui Tabungan Bekah Rencana dari Bank Mega Syariah. Produk simpanan ini memberikan kemudahan untuk menentukan rencana tabungan untuk Haji & Umrah, dan hal lainnya.

    Yuk, langsung ajak keluarga, teman, dan kerabat untuk buka tabungan haji melalui M-Syariah!

    Untuk informasi selengkapnya silakan kunjungi website Bank Mega Syariah atau melalui layanan Mega Syariah Call di nomor (021) 2985 2222.

    Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda!


    Tabungan Haji
    Tabungan Rencana

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah