Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Pembiayaan
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Arti Tenor, Jenis, dan Faktor Penentu dari Bank

    17 Oktober 2024 | Tim Bank Mega Syariah

    Dalam dunia keuangan, istilah tenor sering digunakan untuk menggambarkan jangka waktu atau durasi yang berkaitan dengan perjanjian pinjaman atau investasi.

    Dalam produk investasi, istilah tenor digunakan untuk menentukan waktu penyimpanan dana pada instrumen investasi deposito. Sedangkan pada produk pembiayaan atau kredit, istilah ini berfungsi untuk mengetahui durasi debitur melunasi fasilitas pembiayaan.

    Mengetahui tenor sangatlah penting untuk membuat keputusan keuangan yang tepat, baik dalam hal pengelolaan utang maupun investasi. Yuk, ketahui apa itu tenor dan penerapannya dalam perbankan pada artikel berikut ini!

    Apa Itu Tenor?

    Tenor adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan jangka waktu atau durasi dari suatu kontrak keuangan, baik itu pinjaman, kredit, investasi, atau produk lainnya yang melibatkan pembayaran atau pengembalian dana dalam jangka waktu tertentu.

    Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tenor atau jangka waktu mengacu pada periode jatuh tempo dari suatu pinjaman atau simpanan tabungan, yang biasanya dinyatakan dalam satuan bulan.

    Hal ini penting dalam menentukan kapan kewajiban keuangan seperti cicilan atau pembayaran akan selesai. Misalnya, tenor kredit pemilikan rumah (KPR) bisa 10, 15, atau 20 tahun, tergantung pada kesepakatan antara peminjam dan bank.

    Dalam dunia perbankan, tenor sering kali berhubungan dengan jangka waktu pembiayaan atau kredit, sedangkan istilah "tempo" lebih sering digunakan dalam konteks produk investasi, seperti deposito atau produk asuransi.

    Tenor memiliki peran penting dalam berbagai produk perbankan, terutama yang terkait dengan pembiayaan atau kredit dan investasi deposito.

    Pemilihan tenor yang tepat tidak hanya mempengaruhi arus kas individu atau perusahaan, tetapi juga menentukan besaran bunga dan keuntungan yang akan diperoleh atau dibebankan.

    Penerapan Tenor dalam Produk Perbankan

    Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya bahwa istilah tenor sering digunakan pada produk pembiayaan atau kredit dan investasi deposito. Berikut ini penerapannya.

    1. Penerapan Tenor pada Produk Pembiayaan atau Pinjaman

    Dalam produk pembiayaan, seperti kredit kendaraan, kredit pemilikan rumah (KPR), atau pinjaman usaha, tenor mengacu pada jangka waktu yang diberikan kepada debitur untuk melunasi pinjamannya.

    Pilihan tenor secara langsung mempengaruhi besarnya cicilan dan suku bunga yang akan dibayarkan. Karenanya, debitur perlu mempertimbangkan sewaktu memilih jangka waktu pelunasan pembiayaan atau pinjaman.

    Contohnya, dalam pembiayaan mobil, debitur dapat memilih tenor 3 hingga 5 tahun. Dengan tenor 5 tahun, cicilan bulanan akan lebih rendah dibandingkan dengan tenor 3 tahun, tetapi bunga yang harus dibayar selama 5 tahun akan lebih besar.

    2. Penerapan Tenor pada Produk Deposito

    Pada produk investasi deposito, tenor merujuk pada lamanya waktu penyimpanan dana yang disepakati antara investor dan bank.

    Deposito merupakan bentuk simpanan berjangka, di mana dana akan disimpan untuk jangka waktu tertentu, dan investor akan memperoleh bunga atau bagi hasil sesuai dengan tenor yang dipilih.

    Umumnya, tenor deposito bervariasi mulai dari 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan, hingga 24 bulan. Semakin lama tenor yang dipilih, biasanya semakin tinggi suku bunga yang ditawarkan oleh bank.

    Namun, tidak seperti pinjaman, bunga ini adalah keuntungan bagi investor, bukan beban. Dengan memilih tenor yang lebih panjang, investor dapat memperoleh bunga yang lebih besar.

    Jenis Tenor Berdasarkan Waktu Kontrak Keuangan Berakhir

    Berdasarkan waktu kontrak keuangan berakhir, tenor diklasifikasikan ke dalam dua jenis yakni tenor jangka pendek dan jangka panjang. Berikut ini uraian selengkapnya.

    1. Tenor Jangka Panjang

    Tenor jangka panjang adalah durasi atau waktu kontrak keuangan berakhir untuk waktu yang panjang. Pilihan tenornya mulai dari 3 tahun sampai 30 tahun.

    Dikarenakan waktu kontrak keuangannya panjang, jenis tenor jangka panjang diperuntukkan untuk produk pembiayaan atau pinjaman dengan nilai pokok besar hingga miliaran rupiah.

    Keunggulan jenis tenor ini yakni angsuran per bulan jadi lebih ringan. Kendati demikian bila ditotal, jumlahnya justru lebih besar tenor jangka panjang.

    Contoh penggunaan tenor jangka panjang ialah produk pembiayaan atau kredit pemilikan rumah (KPR) atau pembelian properti.

    2. Tenor Jangka Pendek

    Tenor jangka pendek adalah durasi atau waktu kontrak keuangan berakhir untuk waktu yang pendek atau sebentar. Pilihan tenornya mulai dari 1 bulan sampai 3 tahun.

    Tenor jangka pendek ini biasa diterapkan untuk produk deposito atau pembiayaan dan pinjaman dengan nilai pokok rendah. Misalnya saja pada produk deposito berjangka atau pembiayaan pembelian kendaraan bermotor.

    Aspek-aspek yang Menentukan Tenor

    Meskipun Anda dapat memilih tenor sesuai, akan tetapi untuk menyetujui kontrak keuangan tersebut, bank tetap melakukan analisis dan verifikasi. Tujuannya untuk mengetahui sejauh apa kemampuan membayar kembali sampai pembiayaan lunas yang akan dilakukan debitur.

    Berikut ini aspek-aspek yang mempengaruhi persetujuan tenor dari bank atau lembaga keuangan atas pembiayaan atau pinjaman.

    1. Jumlah Pembiayaan atau Pinjaman

    Bank atau lembaga keuangan akan memberikan tenor jangka panjang untuk pengajuan pembiayaan atau pinjaman dengan nilai pokok besar.

    Sebaliknya, bila nilai pokok pembiayaan atau pinjamannya rendah maka tenor yang diberikan ialah tenor jangka pendek.

    2. Usia Peminjam

    Aspek pertimbangkan selanjutnya yakni usia peminjam saat ini. Aspek ini cukup krusial karena berkaitan juga dengan penentuan tenor jangka panjang atau pendek.

    Apabila debitur masih berusia muda dan produktif, pihak bank dapat memberikan tenor jangka panjang. Hal tersebut lantaran anggapan bahwa debitur tersebut akan melalui masa usia produktif untuk waktu yang cukup lama.

    Sedangkan bila usia debitur sudah termasuk usia tua atau bahkan mendekati batas usia pensiun yang telah ditetapkan pemerintah. Maka pihak bank akan merekomendasikan tenor jangka pendek.

    Alasannya karena pertimbangkan debitur akan melalui masa usia produktif beberapa tahun lagi. Dengan kata lain kesanggupan debitur membayar angsuran pun terbatas.

    3. Pendapatan Bulanan Peminjam

    Aspek lainnya yang mempengaruhi penilaian bank adalah pendapatan bulanan peminjam.

    Pihak bank akan memperhitungkan dengan rumus khusus untuk mengetahui kesanggupan atau kemampuan membayar kembali pembiayaan dari debitur.

    4. Aset dan Tanggung Jawab Lainnya

    Aspek pertimbangan terakhir yang cukup fundamental adalah aset yang dimiliki debitur serta beban tanggung jawab bulanannya.

    Sebagai contoh debitur yang belum menikah, sudah menikah tapi belum memiliki anak, dan debitur yang sudah menikah dan memiliki anak akan memiliki skor yang berbeda berdasarkan tanggung jawab bulanannya.

    Selain itu, informasi tentang tagihan atau kredit dan pinjaman yang dimilliki debitur juga menjadi penilaian tersendiri untuk menentukan persetujuan pembiayaan dan tenornya.

    Contoh Penerapan Tenor pada Produk Pembiayaan Pembelian Rumah Syariah

    Seiring dengan semakin tingginya harga properti seperti rumah, banyak orang memerlukan bantuan pembiayaan agar dapat memiliki hunian impian. Salah satu opsi pembiayaan yang diminati adalah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Syariah.

    Pada KPR Syariah, bank menggunakan sistem margin yang ditentukan sejak awal akad. Artinya, nilai cicilan bulanan akan lebih stabil dan cenderung ringan dibandingkan dengan KPR konvensional, yang bunganya bisa berubah-ubah tergantung suku bunga pasar.

    Meski begitu, debitur tetap memiliki kebebasan untuk memilih tenor atau jangka waktu pelunasan pembiayaan, serupa dengan KPR konvensional.

    Sebagai contoh, salah satu produk KPR Syariah yang ditawarkan adalah Mega Syariah Flexi Home. Produk ini memberikan fleksibilitas dalam pemilihan tenor sesuai dengan kebutuhan nasabah. Berikut adalah beberapa opsi tenor yang ditawarkan dalam program Flexi Home Special Price:

    • Single Price: Menyediakan pilihan tenor mulai dari 1 hingga 20 tahun. Tenor ini biasanya cocok untuk nasabah yang ingin melunasi dalam jangka waktu pendek hingga menengah dengan margin tetap.

    • Special Price Berjenjang 2 Step Up: Menawarkan pilihan tenor mulai dari 15 hingga 20 tahun. Dalam skema ini, pembayaran cicilan mungkin dimulai dengan nominal tertentu dan bisa naik pada tahap berikutnya, tetapi tetap dalam kendali sesuai kesepakatan awal.

    • Special Price Berjenjang 3 Step Up: Menyediakan pilihan tenor mulai dari 10 hingga 20 tahun. Skema cicilan bisa bertahap dalam beberapa periode, memberikan keleluasaan bagi nasabah untuk mengatur keuangan sesuai dengan peningkatan penghasilan.

    Fasilitas pembiayaan Flexi Home Special Price bisa diperuntukkan untuk pembiayaan beli rumah baru atau second, refinancing, take over, hingga pembiayaan multiguna. Adapun maksimal tenor untuk masing-masing produk di antaranya:

    • Maksimal tenor untuk pembiayaan rumah hingga 20 tahun

    • Maksimal tenor untuk pembiayaan ruko, rukan dan apartemen hingga 15 tahun

    • Maksimal tenor untuk pembiayaan kavling siap bangung (KSB) hingga 10 tahun

    Demikianlah definisi tenor adalah jangka waktu berakhirnya kontrak keuangan antara nasabah dan bank atau lembaga keuangan.

    Semoga informasi ini bermanfaat ya!


    Pembiayaan Individu

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah