Panduan Cara Daftar Haji Terlengkap Beserta Rincian Biaya Terbaru
7 Januari 2025 | Tim Bank Mega Syariah
Beribadah ke Tanah Suci merupakan impian hampir semua umat Islam di seluruh dunia. Mengingat banyaknya orang yang ingin melaksanakan rukun Islam yang ke-5 ini, maka Anda sebaiknya mengetahui seperti apa syarat dan cara daftar haji.
Apalagi, berbeda dengan ibadah lainnya, perjalanan ibadah haji memerlukan persiapan yang matang, baik dari segi fisik maupun materi. Anda juga harus siap menunggu antrian haji bertahun-tahun sebelumnya.
Nah, salah satu langkah yang dapat dilakukan sebagai persiapaan ibadah haji adalah dengan membuka tabungan haji sedari ini. Program tabungan haji dapat memudahkan Anda untuk meraih tujuan ibadah ke Tanah Suci.
Lalu, seperti apa langkah-langkah mendaftar haji dan biaya haji terbaru tahun 2025? Yuk simak penjelasannya pada artikel Mega Syariah berikut ini:
Pilihan Cara Keberangkatan Haji
Sebelum mengetahui cara mendaftar haji, Anda sebaiknya terlebih dahulu tahu jenis-jenis keberangkatan haji yang tersedia saat ini.
Sebagai informasi, di Indonesia tersedia dua jenis layanan keberangkatan haji, yakni haji reguler dan haji plus.
Haji reguler adalah layanan keberangkatan haji dari pemerintah melalui Kementerian Agama RI pada Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (Dirjen PHU).
Sementara program haji plus diselenggarakan oleh pihak swasta, dalam hal ini travel haji yang telah ditunjuk langsung oleh pemerintah sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Tak hanya dari sisi penyelenggaranya, dari sisi fasilitas, lama masa tunggu, hingga biaya haji yang harus dikeluarkan haji reguler dan haji plus juga berbeda. Di mana haji plus memiliki fasilitas yang lebih baik, masa tunggu lebih singkat, dan biaya yang lebih mahal dibandingkan haji reguler.
Syarat Pendaftaraan Haji
Jika Anda ingin mulai melakukan persiapkan untuk melaksanakan ibadah haji ke Tanah Suci, maka harus memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Agama.
Berikut ini syarat mendaftar haji secara umum yang harus Anda penuhi:
- Beragama Islam dengan usia minimal 12 tahun pada saat mendaftar.
- Memiliki kartu identitas yang sah.
- Sudah membuka tabungan haji atas nama jemaah yang bersangkutan.
- Apabila Anda sudah pernah menjalani ibadah haji, maka bisa mendaftar kembali setelah 10 tahun dari keberangkatan haji yang terakhir.
- Menyiapkan dokumen pendukung, yang meliputi kartu keluarga dan akta kelahiran / kutipan akta nikah.
- Pas foto terbaru berwarna ukuran 3x4 latar dengan ketentuan latar belakang warna putih, tampak wajah 80%, memakai busana muslim / muslimah dan kerudung (khusus wanita) berwarna yang kontras dengan latar belakang.
- Gubernur setempat diperkenankan menambahkan persyaratan berupa surat keterangan domisili.
Panduan Cara Daftar Haji Reguler
Jika Anda memenuhi persyaratan daftar haji di atas, maka selanjutnya dapat mulai mengajukan pendaftaran haji.
Alur pendaftaran haji reguler dapat dimulai dengan membuka tabungan haji terlebih dahulu. Kemudian dapat dilanjutkan dengan mengajukan pendaftaran ke Kementerian Agama.
Untuk lebih lengkap, berikut ini panduan cara daftar haji reguler:
1. Membuka Tabungan Haji
Langkah awal yang dapat Anda lakukan sebagai persiapan beribadah ke Tanah Suci adalah membuka rekening tabungan haji. Pembuatan rekening tabungan haji ini dapat dilakukan di bank yang sudah ditunjuk pemerintah sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Haji (BPS BPIH).
Persyaratan membuka tabungan haji tidak berbeda jauh dengan proses membuka rekening pada umumnya, yaitu mempersiapkan kartu identitas (KTP) dan dokumen pendukung lainnya.
Kemudian Anda akan memperoleh nomor antrian haji jika sudah melakukan setoran awal sebesar Rp25 juta.
Sebagai informasi, menurut data dari Kementerian Agama RI, saat ini ada 30 bank yang termasuk BPS BPIH, salah satunya adalah Bank Mega Syariah. Pembukaan tabungan haji di Bank Mega Syariah, dapat dilakukan dengan setoran awal yang ringan, yaitu Rp100.000 saja.
2. Menyiapkan Surat Pernyataan
Ketika Anda sudah membuka rekening, cara daftar haji selanjutnya adalah menandatangani surat pernyataan persyaratan haji.
Surat resmi ini diterbitkan langsung oleh Kementerian Agama RI sebagai salah satu syarat wajib agar proses pendaftaran haji Anda dapat diproses.
3. Pendaftaran Haji Secara Online
Langkah selanjutnya, Anda bisa melakukan pendaftaran haji yang dilakukan secara online melalui Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama RI.
Mekanisme pendaftaran haji online melalui Siskohat ini mulai diberlakukan sejak 2021.
4. Menyerahkan Setoran Awal ke Kementerian Agama
Kementerian Agama RI memberikan syarat untuk menyerahkan setoran awal haji sebesar Rp25 juta.
Untuk itulah, agar proses pendaftaran haji Anda dapat diproses, selanjutnya Anda dapat langsung melakukan penyetoran sebesar Rp25 juta ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) saat tabungan haji Anda sudah terkumpul.
Nantinya, BPS BPIH tempat Anda membuka tabungan haji, akan mengirim bukti setoran awal sebagai nomor validasi. Simpan baik-baik bukti setoran tersebut karena akan digunakan sebagai bukti validasi keberangkatan haji.
5. Proses Pendaftaran Haji di Kantor Perwakilan Kemenag
Tahapan daftar haji reguler yang terakhir adalah dengan melakukan pendaftaraan di kantor perwakilan Kementrian Agama Republik Indonesia sesuai domisili Anda. Pihak kantor Kemenag akan melakukan validasi data diri Anda maupun keluarga yang ingin melakukan perjalanan ibadah haji.
Agar proses pendaftaran haji dapat diproses, Anda harus mempersiapkan sejumlah dokumen, meliputi:
- Salinan rekening tabungan haji.
- Salinan KTP.
- Salinan Kartu Keluarga.
- Salinan akta atau buku nikah/akta lahir/ijazah.
- Salinan surat kesehatan. Pada surat kesehatan, harus mencantumkan data-data meliputi tinggi badan, berat badan, dan golongan darah.
- Pas foto terbaru berwarna ukuran 3x4 latar dengan ketentuan latar belakang warna putih, tampak wajah 80%, memakai busana muslim / muslimah dan kerudung (khusus wanita) berwarna yang kontras dengan latar belakang.
- Berkas dari bank, yang meliputi lembar validasi, surat pernyataan bank bermaterai, surat kuasa dari bank bermaterai, dan slip setoran awal bank Rp25 juta.
- Masukan seluruh dokumen ke dalam map.
Setelah memastikan berkas tersebut sudah lengkap, calon jemaah dapat mengisi buku tamu. Nantinya, petugas haji akan meminta Anda mengisi Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) atau formulir pendaftaran haji. Isi formulir tersebut secara lengkap dan benar. Kemudian, masukkan formulir ke dalam map bersamaan dengan seluruh berkas pendaftaraan yang telah Anda bawa.
Setelah seluruh berkas diberikan kepada petugas Kemenag, Anda akan diberikan informasi mengenai perkiraan keberangkatan.
Informasi mengenai perkiraan keberangkatan haji juga dapat Anda cek langsung di website Kemenag; haji.kemenag.go.id.
Cara Daftar Haji Plus
Lalu bagaimana cara daftar haji plus? Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, keberangkatan haji plus dapat dilakukan dengan mendatangi biro travel Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang mendapatkan izin resmi dari Kementerian Agama.
Untuk persyaratan pendaftaran haji plus hampir sama dengan dengan haji reguler. Bedanya, Anda harus membayar uang muka sebesar USD 4.500 (sekitar Rp68 jutaan) untuk mendapatkan nomor porsi Kementerian Agama.
Pelunasan biaya haji pun menyesuaikan biro travel, tetapi biasanya harus tersedia sekitar 4-6 bulan. Untuk persyaratan dokumen yang harus disiapkan dapat Anda ketahui langsung ke masing-masing biro travel.
Perkiraan Biaya Haji 2025 Reguler dan Plus
Setiap tahunnya, pemerintah memberikan informasi terbaru mengenai biaya haji reguler. Sebagaimana melansir dari laman Kementerian Agama RI, pada tahun 2025 atau 1446 Hijriah, total biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) adalah Rp89.410.258,79 per calon jamaah. Angka ini turun sebesar Rp4 juta dibanding biaya naik haji tahun 2024 yaitu Rp93.410.286.
Dari angka tersebut, jemaah haji yang berangkat di tahun 2025 harus membayar Rp55.431.750,78 sebagai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Adapun sisanya yakni Rp33.978.508,01 masuk ke dalam pertanggunan dana nilai manfaat.
Jadi, dari biaya haji 2025 tersebut, calon jemaah harus mempersiapkan uang pelunasan sekitar Rp30 jutaan. Hal ini karena di awal pendaftaran haji reguler, Anda sudah memberikan setoran awal sebesar Rp25 juta.
Sementara untuk haji plus, Anda harus membayar Rp150-160 juta tergantung kurs saat calon jamaah haji melakukan pendaftaran dan pelunasan.
Meskipun haji plus lebih mahal, tetapi keberangkatan haji plus juga lebih cepat, yaitu 4 sampai 7 tahun saja. Berbeda dengan haji reguler masa tunggu bisa mencapai 18 tahun.
Yuk, Persiapkan Ibadah Haji Sekarang Juga!
Persiapan ibadah haji memang tidaklah mudah. Anda harus mempersiapkannya dengan matang agar perjalanan dapat tenang. Apalagi biaya haji cukup besar.
Maka dari itulah, melakukan persiapan sedini mungkin menjadi hal penting untuk Anda.
Salah satunya dengan mulai membuka tabungan haji sejak dini. Tabungan haji dapat membantu Anda lebih disiplin dalam mengatur pengeluaran sehingga dapat berangkat lebih cepat.
Itulah informasi mengenai cara daftar haji yang dapat disampaikan. Sebagai salah satu Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Haji, Bank Mega Syariah memiliki produk tabungan haji yang akan memberikan kemudahan bagi Anda yang ingin merencanakan ibadah ke Tanah Suci.
Sistem Bank Mega Syariah sudah terhubung secara online melalui SISKOHAT Kementerian Agama Republik Indonesia.
Tabungan Haji Bank Mega Syariah memiliki syarat yang mudah dan setoran awal ringan. Tidak hanya untuk dewasa, program tabungan haji tersedia bagi nasabah anak-anak. Yuk, mulai membuka tabungan haji sejak dini!