Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Pembiayaan
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Mau Beli Rumah Tanpa Riba? Ini Cara dan Waktu yang Tepat

    17 November 2024 | Tim Bank Mega Syariah

    Mengajukan kredit rumah merupakan salah satu solusi memiliki hunian. Namun bagi mereka yang ingin menghindari riba, proses ini memerlukan perencanaan yang cermat. Tetapi tak perlu khawatir, ada beberapa cara beli rumah tanpa riba yang bisa Anda pilih.

    Seperti yang diketahui, riba adalah perbuatan yang dilarang dalam Islam. Bahkan, dalam Hadist Riwayat Muslim, Rasulullah SAW menyebutkan bahwa orang yang melakukan riba akan dilaknat.

    Jika Anda ingin memiliki rumah tanpa rumah tapi yang sesuai dengan syariah, mari simak cara-caranya pada artikel berikut ini!

    Cara Beli Rumah Tanpa Riba

    Riba adalah tambahan yang diberikan dalam transaksi pinjaman atau jual beli, yang oleh syariat Islam dilarang keras. Oleh karena itu, penting untuk memahami cara membeli rumah tanpa melibatkan riba.

    Dengan begitu, kepemilikan rumah tetap sesuai dengan prinsip syariat Islam. Berikut adalah beberapa cara yang dapat dipertimbangkan untuk membeli rumah tanpa riba:

    1. Menabung untuk Membeli Rumah Secara Tunai

    Menabung untuk membeli rumah secara tunai adalah salah satu cara paling aman untuk menghindari riba. Dengan menabung, seseorang bisa mengumpulkan uang secara bertahap hingga cukup untuk membeli rumah tanpa perlu berutang.

    Buatlah target dan rencana keuangan jangka panjang. Anda bisa membuka rekening khusus untuk tabungan rumah dan mengalokasikan sebagian penghasilan ke rekening tersebut setiap bulan.

    Pastikan dana yang terkumpul cukup untuk membeli rumah atau menutupi uang muka yang besar sehingga pinjaman yang diperlukan menjadi minimal.

    2. Menggunakan KPR Syariah Langsung dari Pengembang

    Apa itu KPR Syariah? Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Syariah adalah metode pembelian rumah yang mematuhi prinsip-prinsip syariah tanpa adanya bunga atau riba.

    Beberapa pengembang menawarkan skema KPR syariah di mana akad jual beli langsung dilakukan antara pembeli dan pengembang tanpa melalui bank.

    Biasanya, akad yang digunakan dalam KPR syariah langsung adalah akad murabahah, yaitu akad jual beli di mana harga rumah ditambah margin keuntungan yang disepakati di awal antara pembeli dan pengembang.

    KPR Syariah langsung dari pengembang memungkinkan pembeli membayar dengan sistem cicilan langsung kepada pengembang, tanpa bunga yang dapat berubah-ubah.

    Pembayaran cicilan juga tetap selama masa kontrak yang disepakati, sehingga lebih transparan dan sesuai syariat. Namun, biasanya jangka waktu pembiayaan KPR syariah ke developer rumah cenderung singkat sehingga angsuran pun cenderung lebih besar.

    3. Menggunakan KPR Syariah Melalui Bank Syariah

    Saat ini, banyak bank syariah menawarkan produk KPR syariah yang bebas riba. Dalam KPR syariah, bank tidak memberikan pinjaman, melainkan membeli rumah tersebut terlebih dahulu dan menjualnya kepada pembeli dengan akad syariah.

    Akad yang umum digunakan adalah murabahah, di mana bank membeli rumah dan menjualnya kepada pembeli dengan margin keuntungan tetap.

    Selain itu, ada juga akad musyarakah mutanaqisah (MMQ), di mana bank dan pembeli bekerja sama untuk memiliki rumah secara bertahap hingga kepemilikan penuh diperoleh pembeli.

    KPR syariah dari bank syariah cenderung lebih transparan, karena jumlah cicilan tetap selama masa angsuran dan tidak ada bunga yang berubah mengikuti suku bunga pasar.

    4. Skema Investasi Syariah untuk Rumah

    Selain itu, Anda dapat membeli rumah tanpa riba dengan melakukan investasi jangka panjang yang bisa digunakan untuk membeli rumah. Melalui investasi, Anda bisa mengumpulkan dana secara bertahap dan tetap mendapatkan bagi hasil tanpa riba.

    Anda bisa memilih investasi dalam bentuk emas atau reksa dana syariah dapat dipertimbangkan sebagai cara mengumpulkan dana.

    Harga emas cenderung stabil dan bisa memberikan keuntungan di masa depan, sehingga hasilnya bisa dialokasikan untuk membeli rumah secara tunai atau untuk membayar uang muka.

    Kapan Waktu yang Tepat untuk Beli Rumah?

    Memilih waktu yang tepat untuk membeli rumah merupakan langkah strategis dalam perencanaan keuangan. Beberapa faktor yang dapat membantu menentukan waktu yang ideal meliputi kondisi pasar, situasi keuangan pribadi, serta tingkat suku bunga.

    • Pastikan kondisi finansial Anda stabil sebelum membeli rumah. Jika Anda memiliki dana darurat yang memadai dan penghasilan tetap, ini bisa menjadi waktu yang tepat untuk membeli rumah tanpa menimbulkan risiko keuangan.

    • Ketika harga properti sedang turun atau ada banyak penawaran yang sesuai dengan anggaran Anda, ini bisa menjadi kesempatan yang baik. Mengikuti tren pasar atau berkonsultasi dengan ahli properti juga bisa membantu mengidentifikasi waktu terbaik untuk membeli.

    • Meski dalam pembelian rumah tanpa riba suku bunga tidak menjadi faktor utama, harga properti sering dipengaruhi oleh suku bunga di pasar. Ketika suku bunga rendah, harga rumah bisa lebih stabil atau terjangkau.

    • Jika Anda memiliki rencana jangka panjang, seperti menambah anggota keluarga atau ingin tinggal di lingkungan tertentu untuk waktu lama, waktu tersebut juga bisa menjadi pertimbangan penting.

    • Jika pemerintah atau lembaga perbankan syariah menawarkan program insentif, seperti subsidi DP atau keringanan lainnya, itu bisa mengurangi biaya pembelian rumah.

    Yuk, Ajukan Pembiayaan Pemilikan Rumah di Bank Mega Syariah!

    Membeli rumah tanpa riba adalah pilihan yang semakin banyak diminati karena menawarkan ketenangan finansial serta kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah. Namun, jika Anda memilih jalur tanpa riba memang memerlukan perencanaan yang lebih matang.

    Kalau ingin lebih praktis dan aman, Anda bisa memilih KPR syariah tanpa riba, baik yang subsidi (FLPP) maupun komersial. Mulai dari akad hingga benefit yang didapatkan nasabah, seluruh aktivitas finansialnya menerapkan cara bermuamalah yang benar.

    Melalui produk bernama Flexi Home di Bank Mega Syariah, nasabah bisa mengajukan pembiayaan rumah dengan cukup mudah.

    Mega Syariah Flexi Home tersedia untuk program pembiayaan pemilikan rumah biasa dan KPR subsidi melalui program FLPP. Anda juga dapat mengalihkan KPR melalui Flexi Home Benefit Plus.

    Adapun persyaratan yang dibutuhkan di antaranya:

    • Memenuhi persyaratan usia, kewarganegaraan, syarat umum lainnya.

    • Nasabah bisa datang ke kantor cabang Bank Mega Syariah terdekat untuk meminta informasi terkait pengajuan Flexi Home. Jika Anda sudah memiliki rumah incaran, informasikan juga terkait apakah bisa pengajuan diproses di perumahan tersebut.

    • Melampirkan dokumen penghasilan dan dokumen pendukung lainnya. Untuk detail detail, Anda bisa melihat di halaman Flexi Home yang ada di website Bank Mega Syariah.

    • Untuk FLPP, Anda wajib melampirkan surat pernyataan bermaterai yang menyatakan belum pernah menerima rumah bersubsidi dari pemerintah

    • Mengisi formulir pengajuan permohonan Flexi Home

    • Pengajuan PPR Anda akan segera diproses.

    Selain itu, Anda juga bisa mengisi formulir secara online di halaman website Mega Syariah Flexi Home. Setelah itu, tunggu tim kami menghubungi Anda.

    Untuk informasi selengkapnya Anda bisa menghubungi Mega Syariah Call di nomor (021) 29852222.

    Semoga artikel ini bermanfaat!

    Flexi Home

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah