Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Pembiayaan
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Serba-serbi KPR Subsidi, Syarat, dan Cara Mengajukannya

    12 September 2023 | Tim Bank Mega Syariah

    KPR subsidi adalah salah satu solusi dari pemerintah untuk menyediakan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

    Melalui program ini, Anda dapat memiliki hunian dengan harga terjangkau dan angsuran yang jauh lebih ringan.

    Tertarik memiliki rumah impian melalui program pembiayaan pemilikan rumah bersubsidi? Sebelum mengajukannya, mari kupas tuntas informasi seputar KPR subsidi pada artikel berikut ini!

    Apa Itu KPR Subsidi?

    Memiliki hunian yang nyaman merupakan impian semua orang. Tetapi, tak semua orang bisa dengan mudah mendapatkannya, apalagi jika mengingat harga rumah yang tinggi.

    Untuk itulah, pemerintah memberikan solusi yang dapat membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi. Artinya, tidak semua orang bisa mengajukan KPR subsidi karena ada batasan penghasilan.

    Melansir dari laman resmi Kementerian PUPR, KPR subsidi adalah pembiayaan pemilikan rumah dengan bantuan maupun kemudahan perolehan rumah dari pemerintah.

    Bentuk bantuan ini berupa dana murah jangka panjang dan subsidi perolehan rumah yang diterbitkan oleh bank pelaksana, baik secara konvensional maupun sesuai prinsip syariah melalui KPR syariah bersubsidi.

    Kelebihan dan Kekurangan KPR Bersubsidi

    Sebagai salah satu pertimbangan, Anda sebaiknya memahami beberapa kelebihan dan kekurangan mengambil KPR subsidi. Yuk, simak penjelasan berikut ini:

    Kelebihan KPR Subsidi

    Berikut ini keuntungan dari KPR bersubsidi:

    • Membantu masyarakat untuk memiliki rumah layak huni sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup dan stabilitas finansial.
    • Suku bunga pada KPR konvensional atau margin pada KPR syariah lebih ringan karena adanya bantuan subsidi dari pemerintah.
    • Angsuran bulanan lebih terjangkau, sehingga memudahkan masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah.
    • Uang muka KPR subsidi lebih ringan, mulai dari 1% dari harga rumah.
    • Program ini didukung oleh pemerintah, sehingga memberikan jaminan atas keamanan dan kredibilitasnya.

    Kekurangan KPR Subsidi

    Ada sejumlah kekurangan dari rumah subsidi, yaitu:

    • Ukuran dan tipe rumah yang terbatas, yaitu maksimal ukuran 36. Hal ini membuat rumah subsidi kurang cocok jika dihuni oleh keluarga beranggota banyak.
    • Berada di lokasi yang kurang strategis dan biasanya jauh dari pusat kota.
    • Fasilitas perumahan subsidi lebih terbatas, karena hanya memanfaatkan ruang utama saja seperti kamar tidur, ruang tamu, dan kamar mandi.
    • Spesifikasi bangunan dan desainnya standar serta tidak bisa custom.
    • Terdapat sejumlah peraturan yang membatasi kepemilikan rumah, seperti aturan renovasi yang hanya boleh bersifat ringan serta tidak boleh dijual, disewakan, maupun dijadikan kebutuhan usaha jika kredit belum mencapai 5 tahun.

    Jenis-jenis KPR Subsidi

    Pemerintah Indonesia menyediakan program pembiayaan rumah bersubsidi dalam berbagai bentuk. Berikut jenis-jenis KPR subsidi yang ditujukan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR):

    1. FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan)

    Jenis yang pertama adalah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), yang merupakan dukungan pereolehan rumah dengan dana murah dalam jangka panjang untuk MBR yang pengelolaannya dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

    Dengan subsidi ini Anda dapat memperoleh manfaat berupa harga rumah yang murah karena bebas PPN, suku bunga atau margin yang ringan yaitu 5% tetap, uang muka ringan, dan jangka waktu maksimal 20 tahun.

    2. SBUM (Subsidi Bantuan Uang Muka)

    Nah, bagi Anda yang memperoleh FLPP juga bisa mengajukan SBUM atau Subsidi Bantuan Uang Muka. Subsidi ini diberikan dalam rangka pemenuhan sebagian atau seluruh uang muka rumah.

    Besaranan sendiri yaitu Rp4 juta. Tetapi, khusus Provinsi Papua dan Papua Barat SBUM yang diberikab sebesar Rp10 juta. Untuk mendapatkannya, Anda harus mengajukan permohonan SBUM bersamaan dengan FLPP, ya!

    3. SSB (Subsidi Selisih Bunga)

    Lalu, ada juga SSB atau Subsidi Selisih Bunga yang diterbitkan oleh bank pelaksana secara konvensional. Melalui program ini, Anda akan mendapat pengurangan suku bunga karena mendapatkan bantuan dari pemerintah.

    Syarat KPR Subsidi

    Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, tidak semua orang bisa mengajukan pembiayaan rumah bersubsidi. Ada beberapa syarat umum dari KPR subsidi yang harus dipenuhi, diantaranya:

    • Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Indonesia.
    • Memiliki penghasilan maksimal Rp4 juta untuk rumah tapak atau maksimal Rp8 juta untuk rumah susun sebagaimana KepmenPUPR Nomor 552/KPTS/M/2016 tentang Batasan Penghasilan Kelompok Sasaran KPR Bersubsidi, Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera Tapak dan Satuan Rumah Sejahtera Susun, Serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.
    • Calon penerima maupun pasangan tidak pernah memiliki rumah sendiri, baik yang diperoleh melalui KPR maupun tanpa KPR yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai.
    • Mempunyai masa kerja atau usaha minimal selama 1 tahun.

    Prosedur Mengajukan KPR Subsidi

    Setelah memastikan bahwa Anda memenuhi syarat-syarat pengajuan KPR bersubsidi, Anda bisa mulai ke pengajuannya.

    Saat ini, pemerintah telah bekerja sama dengan perbankan, baik konvensional maupun syariah, dalam melaksanakan program KPR subsidi. Salah satu bank yang bekerja sama dengan Kementerian PUPR adalah Bank Mega Syariah.

    Kemudian, Anda bisa memilih perumahan-perumahan yang bekerja sama dengan bank tersebut.

    Tetapi, Anda juga bisa mencari informasi perumahan bersubsidi terlebih dahulu lalu bertanya bank mana saja yang bekerja sama dengan perumahan tersebut.

    Langkah selanjutnya, Anda bisa mengajukan seperti proses pengajuan pembiayaan perumahan pada umumnya.

    Mulai dari pengumpulan dokumen, mendaftar dan mengisi formulir pengajuan, verifikasi dokumen dan penilaian terhadap calon penerima oleh bank, pembayaran uang muka, hingga proses akad pembiayaan.

    Itulah beberapa informasi mengenai KPR bersubsidi yang dapat disampaikan. Jika Anda dapat mengajukan KPR subsidi dengan prinsip syariah, maka bisa mengajukan Mega Syariah Flexi Home program FLPP Syariah dari Bank Mega Syariah.

    Skema FLPP yang disalurkan melalui Bank Mega Syariah berdasarkan prinsip syariah dengan menggunakan akad Murabahah & Musyarakah Mutanaqisah (MMQ).

    Yuk, ajukan pembiayaan pemilikan rumah bersubidi di Bank Mega Syariah! KPR syariah bersubsidi dapat solusi yang tepat bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang ingin memiliki rumah sendiri.

    Dengan memenuhi syarat dan mengikuti prosedur yang ditentukan, Anda dapat mewujudkan impian memiliki rumah tanpa beban finansial yang berlebihan.

    Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda, ya!

    PPR

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah