Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
    QRIS Acquiring
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Flexi Gold
MPC Points
Donasi dan Amal
Deposito Online
CMS
Penelusuran Cepat
Flexi Gold
MPC Points
Donasi dan Amal
Deposito Online
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Digital Banking
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Syarat Perpanjang SIM di SIM Keliling Terbaru 2026, Wajib Tahu!
  • Wisata Macau: Panduan Lengkap Destinasi, Biaya, dan Tips Ramah Muslim
  • Tips Meditasi Islami: Cara Menenangkan Hati di Tengah Kesibukan
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Syarat Perpanjang SIM di SIM Keliling Terbaru 2026, Wajib Tahu!

    17 Agustus 2026 | Tim Bank Mega Syariah

    Foto: Ajeng Putri Prasetyo/korlantas.polri.go.id

    Mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini semakin praktis berkat layanan SIM Keliling. Masyarakat tidak perlu lagi menghabiskan banyak waktu untuk mengantre di kantor Satpas karena layanan ini hadir di berbagai lokasi strategis yang lebih dekat dengan tempat tinggal maupun tempat kerja.

    Bagi pekerja kantoran, mahasiswa, hingga pelaku usaha yang memiliki mobilitas tinggi, SIM Keliling menjadi solusi yang sangat membantu. Prosesnya relatif cepat, persyaratannya jelas, dan SIM baru dapat langsung dicetak pada hari yang sama.

    Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami aturan, syarat, maupun biaya yang perlu dipersiapkan sebelum datang ke lokasi layanan. Yuk, simak apa itu SIM Keliling agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar!

    Apa Itu SIM Keliling?

    SIM Keliling adalah layanan jemput bola yang disediakan oleh Korlantas Polri untuk memudahkan masyarakat melakukan perpanjangan SIM. Layanan ini menggunakan kendaraan khusus berupa bus atau mobil yang telah dilengkapi perangkat administrasi dan pencetakan SIM.

    Biasanya, kendaraan SIM Keliling beroperasi di lokasi publik yang mudah dijangkau, seperti pusat perbelanjaan, area perkantoran, pasar, kampus, atau balai warga. Jadwal dan lokasinya dapat berubah setiap hari sesuai kebijakan masing-masing wilayah.

    Kehadiran layanan ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mengurangi kepadatan antrean di kantor Satpas. Dengan demikian, masyarakat dapat mengurus administrasi berkendara dengan lebih efisien.

    Fungsi dan Manfaat SIM Keliling

    SIM Keliling hadir bukan hanya untuk mempermudah proses administrasi, tetapi juga memberikan berbagai manfaat bagi masyarakat.

    Beberapa manfaat layanan SIM Keliling antara lain:

    • Mempercepat proses perpanjangan SIM.

    • Menghemat waktu dan biaya perjalanan.

    • Menjangkau masyarakat yang jauh dari kantor Satpas.

    • Mengurangi antrean panjang di kantor kepolisian.

    • Memberikan pelayanan publik yang lebih fleksibel.

    Berkat kemudahan tersebut, layanan SIM Keliling menjadi salah satu inovasi pelayanan kepolisian yang paling banyak dimanfaatkan masyarakat setiap tahunnya.

    Aturan Penting yang Harus Diketahui Sebelum Datang

    Sebelum mengunjungi lokasi SIM Keliling, ada beberapa aturan yang wajib dipahami agar tidak mengalami kendala saat proses pendaftaran, yaitu:

    Hanya Melayani Perpanjangan SIM

    Hal yang paling sering disalahpahami adalah fungsi layanan SIM Keliling. Layanan ini hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM.

    Artinya, SIM Keliling tidak melayani:

    • Pembuatan SIM baru.

    • Penggantian SIM hilang.

    • Penggantian SIM rusak berat.

    • Perubahan data SIM.

    Jika Anda membutuhkan layanan tersebut, proses harus dilakukan langsung di kantor Satpas.

    Hanya untuk SIM A dan SIM C

    Layanan SIM Keliling umumnya hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C saja. Sementara itu, pemilik SIM B atau jenis SIM khusus lainnya perlu mengurus perpanjangan melalui kantor pelayanan yang ditunjuk oleh kepolisian.

    Saat Mendaftar, SIM Wajib Masih Aktif

    Syarat yang tidak kalah penting adalah masa berlaku SIM masih aktif. Jika SIM sudah melewati masa berlaku, meskipun hanya terlambat satu hari, pemilik SIM tidak dapat melakukan perpanjangan melalui SIM Keliling.

    Dalam kondisi tersebut, pemohon harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru, termasuk ujian teori dan praktik. Untuk menghindari hal tersebut, sebaiknya lakukan perpanjangan sekitar 7 hingga 14 hari sebelum masa berlaku SIM berakhir.

    Syarat Dokumen Perpanjangan SIM Keliling

    Apabila ingin proses perpanjangan berjalan lancar, pastikan seluruh dokumen berikut telah disiapkan:

    Dokumen Utama

    Beberapa dokumen yang wajib dibawa antara lain:

    • KTP asli yang masih berlaku.

    • Fotokopi KTP sebanyak 2-3 lembar.

    • SIM lama yang masih aktif.

    • Fotokopi SIM sebanyak 2-3 lembar.

    Pastikan data pada KTP dan SIM masih sesuai agar tidak menghambat proses administrasi, ya!

    Surat Kesehatan dan Hasil Tes Psikologi

    Pemohon juga wajib memiliki surat keterangan sehat jasmani. Jika belum memilikinya, tidak perlu khawatir karena biasanya tersedia pos pemeriksaan kesehatan di sekitar lokasi SIM Keliling. Pemeriksaan berlangsung cepat dan dapat dilakukan sebelum proses pendaftaran.

    Selain surat kesehatan, pemohon juga diwajibkan mengikuti tes psikologi. Tes ini bertujuan memastikan pemohon memiliki kondisi psikologis yang layak untuk berkendara. Di banyak lokasi SIM Keliling, layanan tes psikologi juga tersedia secara langsung sehingga lebih praktis.

    Biaya Perpanjangan SIM Keliling

    Biaya yang dibayarkan saat perpanjangan SIM terdiri atas biaya resmi pemerintah dan biaya layanan pendukung.

    Berikut estimasi biaya yang perlu dipersiapkan:

    • Perpanjangan SIM A: PNBP resmi: Rp80.000

    • Perpanjangan SIM C: PNBP resmi: Rp75.000

    • Tes Kesehatan: Sekitar Rp25.000-Rp35.000

    • Tes Psikologi: Sekitar Rp60.000

    • Asuransi Jasa Raharja: Sekitar Rp30.000-Rp50.000.

    Secara keseluruhan, dana yang sebaiknya disiapkan berkisar antara Rp200.000 hingga Rp250.000, tergantung kebutuhan masing-masing pemohon.

    Cara Mengurus Perpanjangan SIM Keliling

    Agar tidak bingung saat tiba di lokasi, berikut langkah-langkah yang biasanya dilakukan.

    1. Datang Lebih Awal

    Kuota layanan SIM Keliling sering kali dibatasi setiap harinya. Oleh karena itu, datang lebih pagi menjadi langkah yang bijak.

    Banyak lokasi membuka layanan mulai pukul 08.00 pagi. Sebaiknya datang sekitar 30 menit sebelum layanan dimulai untuk mendapatkan nomor antrean lebih awal.

    2. Ikuti Tes Kesehatan dan Psikologi

    Jika belum memiliki dokumen pendukung, lakukan pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi terlebih dahulu. Simpan seluruh hasil pemeriksaan karena akan menjadi syarat utama saat proses pendaftaran.

    3. Isi Formulir Pendaftaran

    Setelah dokumen lengkap, petugas akan memberikan formulir pendaftaran yang harus diisi sesuai data identitas.

    Kalau Anda ingin proses pendaftaran lebih cepat, sebaiknya Anda membawa pulpen sendiri. Dengan begitu, Anda tidak perlu menunggu giliran meminjam alat tulis.

    4. Serahkan Berkas dan Lakukan Pembayaran

    Berkas yang telah lengkap kemudian diserahkan kepada petugas untuk diverifikasi. Setelah itu, lakukan pembayaran sesuai tarif yang berlaku dan simpan bukti pembayaran dengan baik.

    5. Proses Foto dan Identifikasi

    Pemohon akan diarahkan untuk melakukan pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan digital.

    Agar hasil foto terlihat lebih baik, hindari menggunakan pakaian berwarna putih atau biru yang terlalu mirip dengan latar belakang foto resmi.

    6. Ambil SIM Baru

    Setelah seluruh proses selesai, petugas akan mencetak SIM baru dan menyerahkannya kepada pemohon. Biasanya proses ini hanya memerlukan waktu beberapa menit hingga puluhan menit tergantung jumlah antrean.

    Dengan persiapan yang matang, proses perpanjangan SIM bisa selesai dengan cepat tanpa hambatan berarti.

    Kelola Kebutuhan Finansial Lebih Mudah dengan M-Syariah

    Selain memastikan dokumen berkendara selalu aktif, mengelola keuangan juga menjadi bagian penting dalam mendukung aktivitas sehari-hari. Kini, Anda dapat menikmati kemudahan layanan perbankan digital melalui M-Syariah Bank Mega Syariah.

    Melalui aplikasi M-Syariah, berbagai kebutuhan transaksi dapat dilakukan secara praktis mulai dari transfer, pembayaran tagihan, pembelian produk digital, hingga pengelolaan tabungan dalam satu genggaman.

    Tidak hanya itu, proses pembukaan rekening juga dapat dilakukan secara online tanpa perlu datang ke kantor cabang. Seluruh proses dirancang agar lebih cepat, aman, dan nyaman sesuai prinsip syariah.

    Mulailah langkah finansial yang lebih baik melalui pembukaan rekening digital hanya dalam beberapa menit bersama M-Syariah. Nikmati kemudahan transaksi kapan saja dan di mana saja untuk mendukung aktivitas harian Anda secara lebih praktis dan efisien.

    Semoga informasi ini bermanfaat, ya!

    M-Syariah

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Syarat Perpanjang SIM di SIM Keliling Terbaru 2026, Wajib Tahu!
  • Wisata Macau: Panduan Lengkap Destinasi, Biaya, dan Tips Ramah Muslim
  • Tips Meditasi Islami: Cara Menenangkan Hati di Tengah Kesibukan
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah