Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Investasi Syariah
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Mengenal Reksa Dana Syariah dan Bedanya dengan Reksa Dana Konvensional

    18 Januari 2024 | Tim Bank Mega Syariah

    Reksa dana syariah adalah salah satu instrumen investasi yang menerapkan prinsip syariah Islam. Investasi ini kian populer karena keuntungan investasi yang diklaim semakin berkah dengan penerapan prinsip keuangan keislaman.

    Seluruh regulasi investasi reksa dananya, mulai dari persyaratan, akadnya hingga pemilihan produk reksa dana, dibuat lebih ketat untuk menjamin seluruh proses benar menerapkan prinsip syariah.

    Tertarik ingin melakukan investasi syariah yang satu ini? Mari mengenal apa itu investasi reksa dana syariah, persyaratan, jenis-jenis investasi reksa dana hingga bedanya dengan reksa dana konvensional.

    Mengenal Investasi Reksa Dana Syariah

    Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), reksa dana syariah merupakan media penghimpunan dana dari masyarakat yang akan dikelola oleh Manajer Investasi (MI) berbadan hukum.

    Dikarenakan bebas dari riba, maka bentuk investasi syariah hanya melalui surat berharga, obligasi, saham syariah, sukuk dan instrumen investasi lainnya di pasar uang yang sesuai dengan prinsip keuangan syariah.

    Adapun contoh instrumen keuangan seperti efek pasar modal syariah dan instrumen pasar uang syariah yang bisa jadi pilihan beberapa di antaranya seperti:

    • Obligasi syariah atau sukuk

    • Saham yang terdaftar di Daftar Efek Syariah (DES)

    • Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank (SIMA)

    • Certificate of Deposit Mudharabah Mutlaqah (CD Mudharabah Mutlaqah)

    • Certificate of Deposit Mudharabah Muqayyadah (CD Mudharabah Muqayyadah)

    • Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI)

    • Surat utang syariah lainnya

    Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa mengenai investasi reksa dana syariah melalui Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001.

    Dalam fatwa tersebut menyebutkan bahwa hukum investasi reksadana syariah yakni diperbolehkan atau mubah.

    Kendati banyak masih banyak perdebatan tentang jenis investasi satu ini, akan tetapi investasi syariah melalui reksa dana bisa menjadi pilihan. Sebab, dapat membantu kemaslahatan umat Islam dengan mengembangan usaha dan bisnis agar lebih produktif dan meraih keuntungan lebih maksimal lagi.

    Kategori Instrumen Investasi Syariah

    Prinsip kerja investasi syariah seperti reksa dana syariah ini hanya berinvestasi pada perusahaan-perusahaan yang termasuk ke dalam bisnis halal dan telah memenuhi rasio keuangan tertentu.

    Mengutip dari website resmi OJK, terdapat 3 hal yang perlu Anda ketahui saat membeli reksa dana, antara lain:

    • Investor dapat membeli reksa dana melalui MI langsung yang menerbitkan sekaligus mengelola reksa dana. Selain itu, investor juga dapat membeli reksa dana melalui bank sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD)

    • Investor wajib memiliki kartu identitas diri resmi seperti KTP/SIM dan NPWP sebagai persyaratan membuka rekening investasi

    • Investor melalui beberapa prosedur Know Your Customer (KYC) dan bertemu dengan MI atau APERD minimal 1 kali

    Manajer Investasi sebagai orang yang dipercayakan untuk mengelola dana masyarakat ini perlu memperhatikan beberapa hal untuk memastikan kehalalan operasional perusahaan sebelum berinvestasi.

    Berikut ini jenis perusahaan yang tidak cocok diinvestasikan secara syariah karena regulasi bisnisnya haram menurut prinsip syariah Islam, di antaranya:

    • Perusahaan memproduksi ataupun menjual barang-barang yang haram menurut aturan Islam. Beberapa di antaranya seperti menjual hidangan atau olahan babi, minuman keras, pornografi, hingga bisnis hiburan yang menjadi sumber kemaksiatan

    • Perusahaan memberikan dampak kerugian bagi orang banyak dan mudarat, contohnya rokok

    • Perusahaan yang menerapkan sistem penjualan dan keuangan riba ataupun judi (maysir)

    • Perusahaan yang menjual produk namun tidak disertai penyerahan produknya

    • Perusahaan yang melakukan perdagangan dalam bentuk penawaran dan permintaan palsu (bay al najsy)

    • Perusahaan yang memiliki aktivitas jual beli bersifat gharar alias ketidakpastian dan spekulatif

    • Perusahaan yang menerapkan transaksi suap atau risywah

    Sistem Muamalah pada Reksa Dana Syariah

    Terdapat 2 sistem muamalah dalam pengelolaan reksa dana syariah yakni sistem mudharabah dan sistem wakalah.

    Berikut ini penjelasan selengkapnya:

    Sistem Mudharabah

    Sistem mudharabah merupakan sistem pengelolaan keuangan di mana pembagian profit investasi antara pemilik modal dan manajer investasi memiliki nilai tawar yang seimbang.

    Ciri-ciri sistem mudharabah adalah tidak adanya tenggat waktu atau target kapan keuntungan tersebut harus tercapai. Jika terjadi penurunan nilai, meskipun dapat kembali lagi, akan tetapi kedua belah pihak sama-sama tidak menanggung potensi risiko tersebut.

    Kendati demikian, manajer investasi yang mendapatkan amanah untuk mengelola dana tersebut perlu melakukan upaya-upaya perbaikan nilai.

    Sistem Wakalah

    Adapun sistem wakalah merupakan sistem pengelolaan investasi dengan melimpahkan kekuasaan pada satu orang ataupun pihak tertentu yang akan bertransaksi atas nama pihak pelimpah.

    Secara sederhananya, Anda sebagai pemilik modal akan mempercayakan sejumlah dana kepada MI untuk melakukan investasi atas nama pemilik modal.

    Sedangkan penerima kekuasaan wajib bersikap amanah dan menjaga aset, efek serta properti pemilik modal dengan baik.

    Jenis Reksa Dana Syariah

    Beruntungnya, saat ini ada banyak APERD yang menawarkan investasi syariah khususnya produk reksa dana syariah terbaik yang memberikan keuntungan berbeda-beda namun tetap berdasarkan prinsip keuangan syariah.

    Jangan asal pilih produk investasi tanpa tahu potensi investasi dan risiko kerugian dari masing-masing jenis investasi reksa dana syariah.

    Berikut ini jenis-jenis investasi reksa dana syariah, di antaranya:

    • Reksa dana syariah pasar uang, jenis investasi ini hanya akan berinvestasi pada instrumen pasar uang yang menerapkan prinsip syariah di Indonesia. Umumnya jangka investasi tidak lebih dari 1 tahun

    • Reksa dana syariah saham, jenis reksa dana ini terdiri dari 80% investasi berbentuk ekuitas efek syariah

    • Reksa dana syariah campuran, jenis reksa dana ini terdiri dari efek ekuitas pendapatan tetap dan pasar uang dalam negeri yang memiliki nilai aktiva bersih tidak melebihi 79 persen

    • Reksa dana syariah pendapatan tetap, merupakan investasi yang memiliki nilai aktiva bersih minimal 80 persen serta pengelolaan investasi berbentuk efek syariah pendapatan tetap

    • Reksa dana syariah terproteksi, jenis yang terakhir ini memiliki minimal nilai aktiva bersih sebesar 70 persen dalam bentuk efek syariah pendapatan tetap dan 30 persen sisanya merupakan saham syariah dari bursa efek luar negeri

    Perbedaan Reksa Dana Syariah dan Reksa Dana Konvensional

    Lalu, apa perbedaan reksa dana syariah dengan reksa dana konvensional?

    Berikut ini perbedaan reksa dana syariah dan konvensional secara terperinci, di antaranya sebagai berikut.

    Faktor Perbedaan

    Reksa Dana Syariah

    Reksa Dana Konvensional

    Prinsip dan Sistem

    Menerapkan prinsip syariah, di mana posisi antara investor dan MI setara

    Menerapkan prinsip keuangan konvensional, di mana investor wajib patuh terhadap aturan MI

    Instrumen Investasi

    Instrumen investasi berasal dari DES dan memiliki aturan khusus terkait utang dan modal perusahaan

    Instrumen investasi berasal dari Bursa Efek

    Prosedur Kesepakatan

    Akad keuangan syariah

    Berdasarkan perjanjian umum di mana investor memiliki risiko besar kehilangan dana saat nilai aset turun

    Metode Pengelolaan

    Pembagian dividen sesuai kesepakatan bersama, investor dapat bertanya ataupun bernegosiasi terkait pembagian dividen

    MI adalah pusat transaksi, investor tidak dapat melakukan tawar posisi dalam hal pembagian dividen

    Dewan Pengawasan

    OJK dan Dewan Pengawas Syariah (DPS)

    OJK

    Apabila Anda mulai tertarik untuk berinvestasi melalui instrumen investasi reksa dana syariah, maka lakukan riset mendalam terkait MI dan APERD terpercaya yang sudah beroperasi secara resmi.

    Cari tahu produk reksa dana syariah Bank Mega Syariah melalui website resminya atau Mega Syariah Call di nomor 2985 2222.


    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah