Take Over KPR Secara Syariah Melalui Flexi Home Benefit Plus
Periode: 1 Januari - 31 Desember 2024
Cicilan rumah dirasa semakin berat? Yuk, alihkan KPR-mu ke Bank Mega Syariah melalui program Flexi Home Benefit Plus!
Dapatkan berbagai keunggulan, seperti angsuran menjadi lebih ringan dan biaya-biaya yang murah. Berikut ini penjelasan mengenai program take over dari Bank Mega Syariah tersebut:
Apa Itu Flexi Home Benefit Plus?
Flexi Home Benefit Plus adalah program pengambilalihan (take over) pembiayaan pemilikan rumah dari Bank lain (dengan / tanpa top up) ke Bank Mega Syariah.
Take over KPR di Bank Mega Syariah sudah sesuai dengan prinsip syariah berdasarkan akad murabahah atau musyarakah mutanaqisah (MMQ).
Program ini menjadi solusi untuk kamu yang ingin mendapatkan angsuran yang lebih ringan, serta terjaganya prinsip-prinsip syariah.
Keunggulan Flexi Home Benefit Plus
Keuntungan take over KPR melalui Mega Syariah Flexi Home Benefit Plus adalah sebagai berikut:
Lebih Menguntungkan
Nikmati angsuran ringan dan pasti hingga akhir masa pembiayaan.
Selain itu, proses take over pun lebih menguntungkan, dengan kelebihan berikut ini:
Lebih Mudah
Biaya akad (asuransi dan notaris) dapat disepakati dari dana hasil pencairan. Artinya, setiap biaya yang dikeluarkan untuk proses take over, dapat dipotong dari hasil dana pencairan (atas kesepakatan nasabah).
Lebih Tentram
Pembiayaan dapat memenuhi semua kebutuhan baik take over bank asal (seluruh kewajiban) serta dana tambahan (top up).
Tak hanya itu saja, proses take over juga sudah sesuai akad syariah, yang berarti bebas riba, bebas denda, dan bebas penalti.
Syarat dan Cara Take Over KPR dengan Flexi Home Benefit Plus
Jika tertarik untuk memindahkan fasilitas KPR melalui program Flexi Home Benefit Plus, berikut persyaratannya:
Syarat Umum Nasabah
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Indonesia.
2. Usia minimal 21 tahun atau 18 tahun jika sudah menikah (cakap hukum). Usia maksimal pada akhir masa pembiayaan:
3. Minimum pembiayaan telah berjalan 24 bulan di bank asal dan agunan berupa rumah tinggal yang telah ready 100% dengan Status SHGB / SHM telah pecah atas nama nasabah atau pasangan.
4. Status pegawai tanpa memperhatikan masa kerja bagi ASN, Pegawai BUMN / BUMD, dan Pegawai CT Corp. Untuk pegawai swasta lainnya, status pegawai tetap dengan masa kerja min 1 tahun (termasuk masa kerja sebelum diangkat), atau min 2 tahun di perusahaan sebelumnya.
5. Mengisi dan menandatangani Formulir Pengajuan Pembiayaan.
6. Memiliki pembiayaan yang akan di take over dengan kolektibilitas lancar 12 bulan terakhir berdasarkan IDeb OJK serta tidak memiliki historical restrukturisasi (kecuali restrukturisasi Covid-19)
Syarat Dokumen
Dokumen | Karyawan | Profesional
*khusus untuk profesi Dokter |
Formulir Pengajuan | ✓ | ✓ |
Copy KTP Nasabah & Pasangan | ✓ | ✓ |
Copy Kartu Keluarga | ✓ | ✓ |
Copy Surat Nikah/Cerai/Pisah Harta (jika Pisah Harta) | ✓ | ✓ |
Copy NPWP | ✓ | ✓ |
Slip Gaji/Surat Keterangan Penghasilan 3 bulan terakhir | ✓ | - |
Copy Rekening Koran | ✓
(3 bulan terakhir) | ✓
(6 bulan terakhir) |
Surat Keterangan Kerja dan Jabatan terakhir di Perusahaan | ✓ | - |
Copy Sertifikat SHGB/SHM | ✓ | ✓ |
Copy IMB/PBG | ✓ | ✓ |
Copy PBB tahun terakhir | ✓ | ✓ |
Laba Rugi/Neraca/Informasi Keuangan 2 tahun terakhir | - | ✓ |
Copy Surat izin Praktik Profesi | - | ✓ |
Selanjutnya, Anda dapat langsung datang ke kantor cabang Bank Mega Syariah terdekat, atau bisa juga menghubungi Mega Syariah Call (021) 29852222.
Jangan lewatkan kesempatan ini, ya. Program take over KPR melalui Mega Syariah Flexi Home Benefit Plus berlaku dari tanggal 1 Januari 2024 s.d. 31 Desember 2024.