Periode: 16 Agustus - 31 Desember 2023
Apakah kamu memiliki rencana untuk melakukan take over Kredit Pemilikan Rumah (KPR)? Yuk, alihkan KPR-mu ke Bank Mega Syariah melalui program Flexi Home Benefit Plus!
Dapatkan berbagai keunggulan, seperti angsuran menjadi lebih ringan, biaya-biaya murah, dan mendapatkan dana tambahan untuk kebutuhan konsumtif.
Tertarik ikut program Flexi Home Benefit Plus? Simak yuk penjelasan lengkapnya berikut ini!
Flexi Home Benefit Plus adalah program pengambilalihan (take over) pembiayaan dari bank lain yang sejenis dengan Griya (dengan / tanpa top up) ke Bank Mega Syariah.
Skema akad take over di Bank Mega Syariah sudah sesuai prinsip syariah, yang merujuk pada fatwa DSN MUI No. 31/DSNMUI/VI/2002 untuk take over dari Bank Konvensional ke Bank Syariah, dan fatwa DSN MUI No. 90/DSN-MUI/XII/2013 untuk take over dari Bank Syariah ke Bank Syariah
Program ini menjadi solusi untuk kamu yang ingin mendapatkan angsuran yang lebih ringan serta memperoleh dana tambahan untuk berbagai kebutuhan konsumtif.
Keuntungan take over KPR melalui Mega Syariah Flexi Home Benefit Plus adalah sebagai berikut:
Nikmati angsuran ringan dan pasti hingga akhir masa pembiayaan.
Selain itu, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk proses take over pun lebih menguntungkan, yaitu:
Biaya akad dapat disepakati dari dana hasil pencairan tambahan (Top Up). Artinya, setiap biaya yang dikeluarkan untuk proses take over, dapat dipotong dari hasil pencairan dana top up (atas kesepakatan nasabah).
Pembiayaan dapat memenuhi semua kebutuhan baik take over bank asal (seluruh kewajiban) serta dana tambahan (top up) untuk kebutuhan konsumtif nasabah.
Tak hanya itu saja, proses take over juga sudah sesuai akad syariah, yang berarti bebas riba, bebas denda, dan bebas penalti.
Jika Anda tertarik untuk memindahkan fasilitas KPR melalui program Mega Syariah Flexi Home Benefit Plus, berikut persyaratannya :
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Indonesia.
2. Usia minimal 21 tahun atau 18 tahun jika sudah menikah (cakap hukum). Usia maksimal pada akhir masa pembiayaan:
3. Minimum pembiayaan telah berjalan 24 bulan di bank asal dan agunan berupa rumah tinggal yang telah ready 100% dengan Status SHGB / SHM telah pecah atas nama nasabah atau pasangan.
4. Status pegawai tanpa memperhatikan masa kerja bagi ASN, Pegawai BUMN / BUMD, Pegawai CT Corp, dan Pegawai AUM. Untuk pegawai swasta lainnya, status pegawai tetap dengan masa kerja min 1 tahun (termasuk masa kerja sebelum diangkat), atau min 2 tahun di perusahaan sebelumnya.
5. Mengisi dan menandatangani Formulir Pengajuan Pembiayaan.
6. Memiliki pembiayaan yang akan di take over dengan kolektibilitas lancar 12 bulan terakhir berdasarkan IDeb OJK serta tidak memiliki historical restrukturisasi
Selanjutnya, Anda dapat langsung datang ke kantor cabang Bank Mega Syariah terdekat, atau bisa juga menghubungi Mega Syariah Call (021) 29852222.
Jangan lewatkan kesempatan ini, ya. Program take over KPR melalui Mega Syariah Flexi Home Benefit Plus hanya berlaku sampai dengan 31 Desember 2023.
Bagikan Berita