Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Lainnya
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Mengenal Bancassurance, Cara Kerja, dan Hukumnya dalam Islam

    16 Juni 2023 | Tim Bank Mega Syariah

    Istilah bancassurance semakin populer dalam beberapa tahun terakhir. Produk asuransi yang dihasilkan dari kolaborasi antara bank dengan perusahaan asuransi ini menawarkan berbagai manfaat dan punya banyak kelebihan.

    Produk bancassurance dirancang sesuai dengan kebutuhan nasabah, dari segi manfaat maupun premi yang harus dibayarkan.

    Bagi Anda yang tertarik, mari simak penjelasan lengkap mengenai apa itu bancassurance, cara kerja, dan bagaimana hukumnya dalam syariat Islam berikut ini.

    Apa itu Bancassurance?

    Bancassurance berasal dari gabungan dua kata, yaitu "bank" dan "assurance" (asuransi dalam bahasa Inggris). Sederhananya, bancassurance adalah bentuk kerja sama strategis antara lembaga keuangan, dalam hal ini adalah bank, dan perusahaan asuransi.

    Melalui sistem kemitraan ini, bank memfasilitasi penjualan produk asuransi kepada nasabahnya, baik melalui saluran penjualan langsung atau melalui agen asuransi yang berbasis di bank tersebut.

    Produk asuransi yang ditawarkan kepada nasabah pada bancassurance pun beragam, mulai dari asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi kendaraan, hingga asuransi properti. Selain itu, bank juga bisa menawarkan produk-produk keuangan seperti deposito atau reksadana yang terkait dengan produk asuransi tertentu.

    Cara Kerja Bancassurance

    Sesuai definisinya, bancassurance merupakan produk kemitraan antara bank dengan perusahaan asuransi. Untuk itulah, cara kerja bancassurance melibatkan kerja sama antara bank dan perusahaan asuransi dalam menyediakan produk asuransi kepada nasabah bank.

    Adapun kewenangan bank di sini hanya sebagai media atau agen pemasaran produk asuransi. Adapun perlindungan asuransi dan segala risiko akan dikelola oleh perusahaan asuransi.

    Berikut metode dan cara kerja bancassurance adalah sebagai berikut:

    • Bank dan perusahaan asuransi menjalin kemitraan strategis, termasuk menentukan kerangka kerja sama, jenis produk asuransi yang akan ditawarkan, saluran penjualan, pembagian pendapatan, dan lainnya.
    • Bank menggunakan basis data nasabah untuk mengidentifikasi nasabah potensial yang dapat tertarik pada produk asuransi tertentu. Informasi nasabah, seperti profil risiko, kebutuhan keuangan, dan histori transaksi, digunakan untuk menentukan produk asuransi yang sesuai dengan kebutuhan nasabah.
    • Bank memberikan informasi kepada nasabah terkait produk, besaran premi, manfaatnya, klaim, dan proses administratif melalui berbagai saluran, seperti meja informasi di bank, situs resmi bank, dokumen promosi, atau melalui perwakilan penjualan di cabang bank.
    • Jika nasabah tertarik untuk membeli produk asuransi, dapat mengajukan aplikasi melalui bank.
    • Perusahaan asuransi melakukan evaluasi risiko yang terkait dengan aplikasi asuransi yang diajukan dengan cara melakukan pemeriksaan medis, analisis risiko, dan penilaian keuangan sebelum memutuskan untuk menerbitkan kebijakan asuransi.
    • Bank membantu dalam penagihan premi, baik melalui pemotongan langsung dari rekening nasabah (autodebet) atau melalui saluran pembayaran lainnya.
    • Ketika nasabah mengajukan klaim asuransi, bank jugalah yang membantu dalam pengelolaan proses klaim, termasuk pengumpulan dokumen yang diperlukan dan koordinasi dengan perusahaan asuransi.

    Hukum Bancassurance dalam Islam

    Lalu, bagaimana praktik bancassurance dalam industri bank syariah?

    Sebagaimana diketahui, produk bank syariah haruslah berlandaskan prinsip Islam dan akad-akad syariah. Nah, dalam pandangan hukum Islam, praktik bancassurance diperbolehkan karena menggunakan akad wakalah bil ujrah.

    Di dalam akad wakalah bil ujrah, perusahaan asuransi memberikan kuasa kepada bank sebagai penyedia jasa keuangan syariah untuk mengelola dana milik nasabah dengan posisi sebagai wakil dari nasabah.

    Selain itu, bancassurance juga masuk dalam kategori saling tolong menolong dalam hal kebaikan yang memang sesuai dengan prinsip bank syariah.

    Bank syariah juga akan mengatur bagaimana sistem pengelolaan risiko agar tetap memenuhi ketentuan syariah.

    Manfaat Bancassurance

    Dalam ilmu ekonomi, bancassurance adalah suatu program yang menguntungkan bagi pihak bank maupun pihak asuransi dan nasabahnya.

    Beirkut ini beberapa keuntungan bancassurance.

    Bagi Nasabah

    Dengan adanya bancassurance, nasabah dapat dengan mudah mengakses produk asuransi di bank yang digunakan sehari-hari. Bahkan, biasanya bank akan memberikan konsultasi menyeluruh dan memberikan rekomendasi proteksi yang tepat untuk nasabah tersebut.

    Artinya, sebagai nasabah, Anda tidak perlu mencari perusahaan asuransi secara terpisah atau mencari tahu tentang produk asuransi dari sumber lain. Hal ini mengurangi hambatan akses dan memberikan kenyamanan bagi nasabah.

    Bagi Bank

    Bagi bank, bancassurance adalah cara untuk diversifikasi portofolio mereka. Dengan menawarkan produk asuransi, bank dapat memperluas layanan dan menghasilkan sumber pendapatan tambahan.

    Secara tidak langsung, pihak bank juga akan mendapatkan keuntungan dengan bertambahnya penjualan produk kepada nasabah.

    Selain itu, penjualan produk asuransi juga membantu bank dalam memperkuat hubungan dengan nasabah, memperluas pangsa pasar, dan meningkatkan loyalitas nasabah.

    Bagi Perusahaan Asuransi

    Dengan penambahan saluran pemasaran, pihak asuransi bisa menggaet banyak nasabah baru yang memiliki profil risiko yang baik.

    Hal ini karena bank menyediakan akses yang luas ke nasabah potensial melalui jaringan cabang mereka. Sementara perusahaan asuransi membantu bank dalam menyediakan produk asuransi yang sesuai dengan kebutuhan nasabah.

    Dalam kerja sama ini, keduanya saling mendapatkan keuntungan dan dapat memaksimalkan potensi bisnis mereka.

    Bancassurance Syariah Berikan Proteksi Terbaik untuk Keluarga

    Sebagai salah satu perbankan syariah yang menawarkan layanan yang bervariasi sesuai dengan kebutuhan nasabah, Bank Mega Syariah juga memiliki produk bancassurance yang dapat Anda manfaatkan.

    Bekerja sama dengan PFI Mega Life Syariah, salah satu perusahaan asuransi terbaik bagian dari CT Corp, produk kemitraan ini bernama Mega Amanah Link.

    Mega Amanah Link adalah asuransi jiwa syariah unit link yang memberikan manfaat berupa proteksi sekaligus investasi dalam bentuk nilai tunai. Perlindungan asuransi dan segala risiko akan dikelola oleh PFI Mega Life Syariah.

    Produk ini memiliki banyak manfaat dan keunggulan, salah satunya tingkat fleksibilitasnya yang tinggi, di mana nasabah dapat menentukan sendiri besaran kontribusi dan mekanisme pembayaran sesuai dengan kebutuhan.

    Perlindungan yang diberikan juga panjang, sampai peserta berusia 100 tahun.

    Jika Anda tertarik, yuk miliki produk bancassurance dari Bank Mega Syariah sekarang! 

    Pemilik polis asuransi syariah dari Bank Mega Syariah juga berhak mengikuti program Berkah Berlimpah Mega Syariah, yaitu program poin berhadiah logam mulia, voucher umroh Trip, gadget, dan grand prize mobil listrik Hyundai Ioniq 5. Info lebih lanjut hubungi Mega Syariah Call melalui nomor (021) 2985 2222 atau kantor cabang Bank Mega Syariah terdekat.

    Semoga informasi ini bermanfaat, ya. 

    Bancassurance

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah