Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Simpanan
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Pahami Perbedaan Tabungan Pendidikan dan Asuransi Pendidikan

    22 Mei 2023 | Tim Bank Mega Syariah

    Setiap orang tua pastinya ingin memberikan pendidikan terbaik untuk anaknya. Namun demikian, biaya pendidikan yang semakin mahal membuat orang tua harus mempersiapkan dana pendidikan. Berbagai produk keuangan pun tersedia untuk mendukung kebutuhan tersebut, diantaranya tabungan pendidikan dan asuransi pendidikan.

    Lalu, apakah tabungan pendidikan dan asuransi pendidikan ini sama? Atau jika berbeda, apa yang membedakannya? 

    Simak artikel berikut untuk memahami lebih jelas perbedaan antara tabungan pendidikan dan asuransi pendidikan.

    Perbedaan Tabungan Pendidikan dan Asuransi Pendidikan

    Untuk memastikan produk keuangan yang akan Anda gunakan sesuai dengan kebutuhan, terlebih dahulu harus dipahami definisi, fungsi, dan apa yang akan Anda dapatkan dari masing-masing produk keuangan tersebut.

    Berikut ini informasi selengkapnya:

    Definisi Tabungan Pendidikan dan Asuransi Pendidikan

    Perbedaan mendasar antara keduanya tentunya adalah dari definisi dan pengertiannya. Sesuai pengertiannya, tabungan merupakan produk keuangan yang memberikan manfaat penyimpanan dana. 

    Penyimpanan dana ini dapat dialokasikan untuk berbagai hal, yang dalam hal ini adalah dana pendidikan. Artinya, tabungan pendidikan mengkhususkan penyimpanan dana yang akan dialokasikan untuk biaya pendidikan.

    Lain halnya dengan asuransi, yang merupakan produk keuangan yang memberikan manfaat proteksi dan perlindungan terhadap suatu risiko. 

    Perlindungannya dapat diberikan sebagai manfaat berupa penggantian kerugian finansial. Kerugian ini biasanya dapat berupa sakit, meninggal dunia, kecelakaan, cacat, dan lainnya.

    Jangka Waktu Pembayaran

    Pada umumnya, tabungan pendidikan memiliki jangka waktu pembayaran yang relatif lebih singkat daripada asuransi pendidikan. 

    Tabungan pendidikan disarankan untuk digunakan pada tujuan jangka waktu pendek dan menengah. 

    Sedangkan asuransi pendidikan lebih disarankan untuk tujuan jangka panjang.

    Tujuan Setoran Dana

    Perbedaan selanjutnya antara tabungan pendidikan dan asuransi pendidikan dapat dilihat dari tujuannya. Karena manfaat yang diberikan keduanya berbeda, maka berbeda pula tujuan penyetoran dananya.

    Pada tabungan pendidikan, setoran dana dilakukan untuk mengamankan segala kemungkinan kehilangan yang dapat terjadi. Untuk mendapatkan fasilitas keamanan tersebut, nasabah akan dikenakan biaya administrasi yang biasanya akan dipotong bulanan dari saldo.

    Sedangkan pada asuransi pendidikan, dana yang dibayarkan disebut dengan premi. Premi yang dibayarkan ini meliputi beberapa hal, yaitu biaya asuransi, akuisisi, pengelolaan dana, investasi, dan administrasi. Pembayaran premi ini dilakukan secara rutin, baik sebulan, triwulan, semesteran, maupun tahunan.

    Lembaga yang Mengeluarkan Produk Tabungan Pendidikan dan Asuransi Pendidikan

    Tabungan pendidikan merupakan produk keuangan yang dikeluarkan oleh bank, sedangkan asuransi pendidikan dikeluarkan oleh perusahaan asuransi. 

    Anda juga dapat membeli produk asuransi dari bank, namun bank hanya berperan sebagai agen penjual produk asuransi.

    Pengaruh Dana terhadap Aset

    Jika Anda melakukan penyimpanan dana di bank sebagai tabungan, maka akan menambah aset kepemilikan. 

    Namun tidak pada asuransi pendidikan. Jika membayar asuransi pendidikan, maka akan mengurangi aset kepemilikan. 

    Ini dikarenakan asuransi membutuhkan dana untuk membayar premi agar polis Anda tetap aktif dan dapat digunakan.

    Mekanisme Pencairan Dana

    Perbedaan terakhir antara tabungan pendidikan dan asuransi pendidikan adalah mekanisme pencairan dananya. 

    Pada tabungan pendidikan, dana tabungan dapat dicairkan sesuai dengan jangka waktu tabungan yang telah dipilih oleh nasabah di awal pembukaan rekening tabungan pendidikan. 

    Adapun asuransi pendidikan, uang pertanggungan atau UP dapat dicairkan secara bertahap saat anak memasuki jenjang pendidikan sesuai dengan ketentuan pada masing-masing polis yang digunakan.

    Demikian beberapa perbedaan antara tabungan pendidikan dan asuransi pendidikan yang perlu Anda ketahui. Dengan memahami perbedaan-perbedaan tersebut, diharapkan Anda dapat memilih produk keuangan mana yang lebih sesuai dengan kebutuhan saat ini.

    Nah, jika Anda ingin menabung untuk dana pendidikan bisa menggunakan produk Tabungan Berkah Rencana iB dari Bank Mega Syariah. Keuntungan tabungan pendidikan syariah yaitu didasarkan pada prinsip syariah dan tidak mengandung unsur bunga atau riba.

    Dalam tabungan pendidikan anak syariah, keuntungan diberikan dalam bentuk bagi hasil yang diperoleh dari dana yang ditabungkan akan berasal dari investasi yang halal dan transparan. 

    Tingkat bagi hasil yang diberikan juga sangat kompetitif, lho! Tak hanya itu, Anda akan mendapatkan manfaat asuransi jika nasabah meninggal dunia, baik karena kecelakaan maupun bukan karena kecelakaan. 

    Semoga bermanfaat!

    Tabungan Rencana

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah