Akad Tijarah: Pengertian, Ketentuan, dan Jenis-jenisnya
24 Januari 2024 | Tim Bank Mega Syariah
Akad tijarah adalah salah satu bentuk perjanjian yang memiliki peranan penting dan sering diimplementasikan dalam kegiatan ekonomi syariah.
Secara konsep, tijarah dilakukan bertujuan mencari keuntungan (profit oriented) yang sesuai dengan prinsip syariah. Oleh karena itulah, penerapan akad satu ini umumnya digunakan untuk tujuan komersial.
Lalu, apa saja jenis-jenis dan seperti apa contoh penerapannya? Berikut ini penjelasan lengkap mengenai akad tijarah.
Apa Itu Akad Tijarah?
Istilah tijarah berasal dari bahasa Arab yang artinya perniagaan, perniagaan, dan bisnis. Sementara secara istilah, pengertian akad tijarah adalah jenis akad yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan dengan memenuhi syarat dan unsur-unsur syariah.
Untuk itulah, akad tijarah kerap dikenal sebagai akad perdagangan. Sebab, pada akad tijarah terjadi perjanjian atau kesepakatan antara dua pihak untuk melakukan transaksi jual-beli berdasarkan ekonomi Islam.
Dalam konsep tijarah, harus memperhatikan nilai-nilai keadilan dan kejujuran. Adapun hukum akad tijarah adalah mubah atau diperbolehkan.
Dasar hukum terkait tijarah tercantum dalam Q.S An Nisa ayat 29, yang artinya:
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." (Q.S An Nisa: 29)
Berdasarkan ayat tersebut disimpulkan bahwa diperbolehkan melakukan perdagangan yang didasari atas suka sama suka.
Ketentuan Akad Tijarah
Mengambil keuntungan dalam transaksi sesuai akad tijarah harusnya memenuhi syarat dan ketentuannya.
Berikut ini penjelasan lengkap seputar ketentuan dalam penerapan akad tijarah:
Prinsip Pengambilan Keuntungan
Akad tijarah merupakan profit oriented. Pengambilan keuntungan ini tidak bisa dilakukan sembarangan karena harus memperhatikan unsur syariah.
Pada penerapan tijarah dalam jual beli atau transaksi perbankan, pengambilan profit dapat dilakukan dengan cara berikut:
Murabahah: penjual dan pembeli bersama-sama menyepakati berapa harga dan keuntungan dalam transaksi.
Musawwamah: Penjual tidak perlu memberitahukan harga dan keuntungan yang diperoleh.
Muwadhaah: Penjual memberikan diskon atau potongan harga.
Tauli'ah: pembeli mendapatkan komisi atas pembelian transaksi.
Penerapan Akad Tijarah
Selain dalam transaksi jual beli, akad tijarah juga diterapkan dalam perbankan syariah yang menyangkut profit sharing atau mencari keuntungan.
Karakteristik profit sharing ini biasanya lebih dikenal dengan sistem bagi hasil. Contohnya akad mudharabah, di mana bank berperan sebagai mudharib (pengelola) dan nasabah bertindak sebagai shahibul mal (penyandang dana).
Selain itu, akad tijarah juga ditemukan dalam pembiayaan syariah, terutama untuk membiayai bisnis. Kemudian akad tijarah juga biasanya diterapkan pada produk perbankan berlandaskan fee based (berdasarkan biaya) seperti Cash Management Services (CMS).
Rukun dan Syarat Sahnya
Transaksi dengan akad tijarah akan sah jika memenuhi rukun dan syarat, yang diantaranya:
Pihak yang berakad, seperti nasabah dan bank, penjual dan pembeli, penyewa dan yang menyewakan, karyawan dan majikan, atau mitra dalam musyarakah.
Objek akad, barang atau bentuk lain menjadi dasar terjadinya transaksi tertentu. Contohnya barang dagangan untuk transaksi jual beli, atau modal untuk objek musyarakah dan mudharabah.
Ijab kabul, bentuk kesepakatan antara pelaku yang menjadi bahwa transaksi dilakukan secara rida.
Jenis-jenis Akad Tijarah
Akad tijarah berdasarkan profit oriented memiliki beberapa jenis. Berikut ini contoh-contohnya:
Akad Murabahah: Transaksi jual-beli dengan keuntungan yang jelas dinyatakan sejak awal. pemilik modal berkontribusi sebesar 100% dari kebutuhan, sedangkan pengelola usaha (mudharib) berkontribusi dalam hal keahlian mengelola dana dari pemodal.
Akad Salam: Pembayaran dimuka dengan pengiriman barang di kemudian hari. Jenis ini umum ditemukan saat bertransaksi di marketplace.
Istishna: Pembeli melakukan pemesanan terlebih dahulu. Pembuatan barang dengan spesifikasi tertentu sesuai permintaan pembeli.
Musyarakah atau syirkah: Bentuk kerja sama di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana. Keuntungan dibagi berdasarkan nisbah yang disepakati, sedangkan kerugian ditanggung oleh para pihak sebesar partisipasi modal yang disertakan dalam usaha.
Ijarah: bentuk kerja sama di mana seseorang memanfaatkan kegunaan suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu. Contohnya sewa kendaraan.
Sharf: bentuk akad tijarah di mana transaksi dilakukan dalam mata uang yang berbeda dan hanya dilakukan secara tunai. Contoh transaksi valas (valuta asing).
Itulah informasi mengenai akad tijarah yang dapat disampaikan. Dalam ekonomi Islam, akad tijarah memainkan peran yang sangat vital dalam menciptakan lingkungan ekonomi yang adil, berkeadilan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Jika Anda ingin beralih ke produk bank syariah sebagai pilihan keuangan yang sesuai dengan prinsip maupun nilai-nilai syariah. Manfaatkan berbagai pilihan produk dan layanan dri Bank Mega Syariah.
Gunakan M-Syariah untuk transaksi perbankan syariah-mu. Semoga bermanfaat!