Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Pembiayaan
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Akad Tijarah: Pengertian, Ketentuan, dan Jenis-jenisnya

    24 Januari 2024 | Tim Bank Mega Syariah

    Akad tijarah adalah salah satu bentuk perjanjian yang memiliki peranan penting dan sering diimplementasikan dalam kegiatan ekonomi syariah.

    Secara konsep, tijarah dilakukan bertujuan mencari keuntungan (profit oriented) yang sesuai dengan prinsip syariah. Oleh karena itulah, penerapan akad satu ini umumnya digunakan untuk tujuan komersial.

    Lalu, apa saja jenis-jenis dan seperti apa contoh penerapannya? Berikut ini penjelasan lengkap mengenai akad tijarah.

    Apa Itu Akad Tijarah?

    Istilah tijarah berasal dari bahasa Arab yang artinya perniagaan, perniagaan, dan bisnis. Sementara secara istilah, pengertian akad tijarah adalah jenis akad yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan dengan memenuhi syarat dan unsur-unsur syariah.

    Untuk itulah, akad tijarah kerap dikenal sebagai akad perdagangan. Sebab, pada akad tijarah terjadi perjanjian atau kesepakatan antara dua pihak untuk melakukan transaksi jual-beli berdasarkan ekonomi Islam.

    Dalam konsep tijarah, harus memperhatikan nilai-nilai keadilan dan kejujuran. Adapun hukum akad tijarah adalah mubah atau diperbolehkan.

    Dasar hukum terkait tijarah tercantum dalam Q.S An Nisa ayat 29, yang artinya:

    "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." (Q.S An Nisa: 29)

    Berdasarkan ayat tersebut disimpulkan bahwa diperbolehkan melakukan perdagangan yang didasari atas suka sama suka.

    Ketentuan Akad Tijarah

    Mengambil keuntungan dalam transaksi sesuai akad tijarah harusnya memenuhi syarat dan ketentuannya.

    Berikut ini penjelasan lengkap seputar ketentuan dalam penerapan akad tijarah:

    Prinsip Pengambilan Keuntungan

    Akad tijarah merupakan profit oriented. Pengambilan keuntungan ini tidak bisa dilakukan sembarangan karena harus memperhatikan unsur syariah.

    Pada penerapan tijarah dalam jual beli atau transaksi perbankan, pengambilan profit dapat dilakukan dengan cara berikut:

    • Murabahah: penjual dan pembeli bersama-sama menyepakati berapa harga dan keuntungan dalam transaksi.

    • Musawwamah: Penjual tidak perlu memberitahukan harga dan keuntungan yang diperoleh.

    • Muwadhaah: Penjual memberikan diskon atau potongan harga.

    • Tauli'ah: pembeli mendapatkan komisi atas pembelian transaksi.

    Penerapan Akad Tijarah

    Selain dalam transaksi jual beli, akad tijarah juga diterapkan dalam perbankan syariah yang menyangkut profit sharing atau mencari keuntungan.

    Karakteristik profit sharing ini biasanya lebih dikenal dengan sistem bagi hasil. Contohnya akad mudharabah, di mana bank berperan sebagai mudharib (pengelola) dan nasabah bertindak sebagai shahibul mal (penyandang dana).

    Selain itu, akad tijarah juga ditemukan dalam pembiayaan syariah, terutama untuk membiayai bisnis. Kemudian akad tijarah juga biasanya diterapkan pada produk perbankan berlandaskan fee based (berdasarkan biaya) seperti Cash Management Services (CMS).

    Rukun dan Syarat Sahnya

    Transaksi dengan akad tijarah akan sah jika memenuhi rukun dan syarat, yang diantaranya:

    • Pihak yang berakad, seperti nasabah dan bank, penjual dan pembeli, penyewa dan yang menyewakan, karyawan dan majikan, atau mitra dalam musyarakah.

    • Objek akad, barang atau bentuk lain menjadi dasar terjadinya transaksi tertentu. Contohnya barang dagangan untuk transaksi jual beli, atau modal untuk objek musyarakah dan mudharabah.

    • Ijab kabul, bentuk kesepakatan antara pelaku yang menjadi bahwa transaksi dilakukan secara rida.

    Jenis-jenis Akad Tijarah

    Akad tijarah berdasarkan profit oriented memiliki beberapa jenis. Berikut ini contoh-contohnya:

    • Akad Murabahah: Transaksi jual-beli dengan keuntungan yang jelas dinyatakan sejak awal. pemilik modal berkontribusi sebesar 100% dari kebutuhan, sedangkan pengelola usaha (mudharib) berkontribusi dalam hal keahlian mengelola dana dari pemodal.

    • Akad Salam: Pembayaran dimuka dengan pengiriman barang di kemudian hari. Jenis ini umum ditemukan saat bertransaksi di marketplace.

    • Istishna: Pembeli melakukan pemesanan terlebih dahulu. Pembuatan barang dengan spesifikasi tertentu sesuai permintaan pembeli.

    • Musyarakah atau syirkah: Bentuk kerja sama di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana. Keuntungan dibagi berdasarkan nisbah yang disepakati, sedangkan kerugian ditanggung oleh para pihak sebesar partisipasi modal yang disertakan dalam usaha.

    • Ijarah: bentuk kerja sama di mana seseorang memanfaatkan kegunaan suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu. Contohnya sewa kendaraan.

    • Sharf: bentuk akad tijarah di mana transaksi dilakukan dalam mata uang yang berbeda dan hanya dilakukan secara tunai. Contoh transaksi valas (valuta asing).

    Itulah informasi mengenai akad tijarah yang dapat disampaikan. Dalam ekonomi Islam, akad tijarah memainkan peran yang sangat vital dalam menciptakan lingkungan ekonomi yang adil, berkeadilan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

    Jika Anda ingin beralih ke produk bank syariah sebagai pilihan keuangan yang sesuai dengan prinsip maupun nilai-nilai syariah. Manfaatkan berbagai pilihan produk dan layanan dri Bank Mega Syariah.

    Gunakan M-Syariah untuk transaksi perbankan syariah-mu. Semoga bermanfaat!


    Produk Syariah

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah