Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Simpanan
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Mengenal Nisbah, Bagi Hasil Pada Perbankan Syariah

    17 Februari 2023 | Tim Bank Mega Syariah

    Bagi Anda yang memiliki tabungan di bank syariah, pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah nisbah. Jika bank konvensional menggunakan sistem bunga, maka berbeda pada bank syariah. Bank syariah menggunakan sebuah skema sebagai sistem bagi hasil yang nilainya telah disepakati di awal. 

    Nah, skema inilah yang kemudian dikenal dengan nisbah.

    Untuk lebih memahami nisbah pada sistem perbankan syariah, yuk ketahui penjelasan lengkapnya pada artikel berikut ini!

    Pengertian Nisbah

    Nisbah adalah prinsip bagi hasil yang digunakan pada perbankan syariah. Dalam buku Perbankan Syariah, nisbah memiliki arti persentase tertentu yang disebutkan dalam akad kerja sama yang telah disepakati antara bank dan nasabah.

    Sementara, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), nisbah adalah perbandingan antara aspek kegiatan yang dapat dinyatakan dengan angka, misalnya perbandingan antara laba dan penjualan atau rasio.

    Dalam ekonomi syariah, nisbah merupakan perkiraan imbalan yang diterima oleh pemilik modal dari pengelola modal. Nisbah disepakati di awal oleh pihak pemilik modal dan pengelola modal.

    Dari definisi di atas, disimpulkan bahwa nisbah adalah sebuah angka yang disepakati di awal sebagai perkiraan imbalan yang diterima oleh pemilik dana dari pemilik dana. Nisbah digunakan pada bank syariah sebagai pengganti bunga bank pada bank konvensional agar nasabahnya dapat terhindar dari riba.

    Hal yang Mempengaruhi Nisbah

    Nisbah sebagai sistem bagi hasil pada perbankan syariah dipengaruhi oleh beberapa faktor. Berikut adalah penjelasan dari masing-masing faktor yang mempengaruhi nisbah:

    Besaran Komposisi Pendanaan

    Faktor pertama yang mempengaruhi nilai nisbah adalah besaran komposisi pendanaan. Pada bank syariah, biasanya sebagian besar pendanaan berasal dari dana tabungan dan nisbah deposito. Penentuan keuntungan untuk keduanya memiliki perbedaan, bergantung dengan besaran komposisi pendanaan.

    Tingkat Persaingan

    Faktor kedua yang mempengaruhi nisbah adalah besarnya tingkat persaingan. Bila tingkat persaingan tinggi, maka kemungkinan keuntungan yang diterima akan rendah. Namun sebaliknya, apabila tingkat persaingan rendah, maka keuntungan yang diterima pun akan akan semakin tinggi.

    Tingkat Risiko

    Faktor berikutnya yang berpengaruh pada nilai nisbah adalah tingkat risiko pembiayaan. 

    Pada produk pembiayaan yang memiliki tingkat risiko tinggi, maka bank akan mengambil keuntungan yang lebih tinggi. Sebaliknya, bank akan mengambil keuntungan yang lebih rendah pada produk pembiayaan yang memiliki tingkat risiko rendah.

    Mekanisme Perhitungan Nisbah

    Setelah mengetahui pengertian nisbah dan hal-hal yang mempengaruhinya, maka yang perlu diketahui berikutnya adalah cara menghitung nisbah. Pada dasarnya, ada dua cara dalam menghitung nisbah, yaitu secara revenue sharing dan profit sharing. Berikut adalah penjelasan dari masing-masing cara menghitung nisbah:

    Revenue Sharing (Bagi Hasil)

    Revenue sharing merupakan metode perhitungan nisbah yang berdasarkan pada nilai seluruh pendapatan usaha sebelum dikurangi biaya operasional. 

    Pada metode revenue sharing, pengelola dana harus menjalankan usaha dengan penuh kehati-hatian agar risiko kerugian dapat ditekan sekecil mungkin.

    Profit Sharing (Bagi Untung)

    Pada sistem profit sharing, perhitungan nisbah didasarkan pada nilai pendapatan usaha setelah dikurangi biaya operasional. 

    Apabila pengelolaan usaha mendapatkan keuntungan yang tinggi, maka nilai bagi hasilnya juga akan tinggi. Begitupun sebaliknya, keuntungan yang rendah akan berdampak pada bagi hasilnya yang rendah pula.

    Pada kenyataannya, tidak mudah menjalankan sistem ini. Jika terjadi kerugian yang bukan disebabkan oleh kelalaian pengelola dana, maka kedua belah pihak akan menanggung kerugian tersebut.

    Sebagai pengelola dana, bank syariah harus transparan dan jujur dalam memberikan informasi terkait biaya-biaya yang dikeluarkan. Biaya ini termasuk biaya yang timbul secara langsung maupun tidak langsung.

    Baik revenue sharing maupun profit sharing memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Penetapan cara menghitung nisbah ini ditentukan di awal sesuai kesepakatan bersama antara pemilik dana dan pengelola dana.

    Demikian penjelasan terkait pengertian nisbah, hal-hal yang mempengaruhi nisbah, dan mekanisme nisbah. 

    Semoga bermanfaat bagi Insan BMS agar lebih memahami nisbah dan sistem perbankan syariah. Yuk, mulai beralih ke perbankan syariah! Temukan tabungan, pembiayaan, atau produk dan layanan lain yang sesuai syariah di Bank Mega Syariah.

    Simpanan
    Pembiayaan

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah