31 Mei 2025 | Tim Bank Mega Syariah
Ingin menggabungkan ibadah haji dan umrah sekaligus dalam satu perjalanan tanpa melepas ihram? Maka Haji Qiran adalah pilihan tepat. Jenis haji ini memiliki keunikan tersendiri dibandingkan dengan Haji Tamattu’ maupun Ifrad.
Untuk memastikan ibadah berjalan sesuai syariat, penting memahami niat, tata cara, serta perbedaannya secara menyeluruh. Yuk, ketahui apa itu haji qiran lebih dalam pada artikel berikut ini!
Haji qiran adalah salah satu dari tiga cara pelaksanaan ibadah haji, di mana jamaah menggabungkan umrah dan haji dalam satu niat dan satu pelaksanaan. Artinya, sejak dari miqat, jamaah langsung berniat untuk menunaikan keduanya tanpa tahallul setelah umrah.
Setelah masuk Makkah, jamaah melakukan tawaf qudum (tawaf penyambutan), dilanjutkan dengan salat dua rakaat di belakang Maqam Ibrahim. Kemudian dilanjutkan sa’i antara Bukit Shafa dan Marwah yang berlaku untuk umrah dan haji sekaligus.
Uniknya, sa’i ini dilakukan hanya sekali dan tidak diakhiri dengan tahallul seperti pada haji tamattu. Jamaah tetap berada dalam keadaan ihram dari awal ihram hingga tanggal 10 Dzulhijjah, saat diperbolehkan melakukan tahallul pertama.
Karena ibadah ini tergolong berat, jamaah yang menjalankan Haji Qiran wajib membayar dam dengan menyembelih hewan kurban berupa seekor kambing atau 1/7 sapi atau unta.
Agar lebih mudah dipahami, berikut urutan dan tahapan lengkap pelaksanaan haji qiran:
Ihram dari Miqat: Jamaah mengenakan pakaian ihram dan melafalkan niat haji serta umrah sekaligus dari miqat.
Tawaf Qudum: Setibanya di Makkah, jamaah melakukan tawaf qudum sebanyak tujuh kali putaran di sekitar Ka’bah.
Salat Dua Rakaat di Maqam Ibrahim: Setelah tawaf, dilanjutkan dengan salat dua rakaat di belakang Maqam Ibrahim sebagai bentuk sunnah.
Sa’i Antara Shafa dan Marwah: Jamaah melakukan sa’i antara Shafa dan Marwah sebanyak tujuh kali perjalanan. Sa’i ini berlaku untuk umrah dan haji sekaligus, sehingga cukup dilakukan sekali.
Berdiam Diri dalam Keadaan Ihram: Berbeda dari Haji Tamattu’, jamaah tidak bertahallul setelah umrah, melainkan tetap dalam keadaan ihram hingga hari penyembelihan.
Wukuf di Arafah (9 Dzulhijjah): Jamaah melaksanakan wukuf di Padang Arafah dari tergelincir matahari hingga terbenam.
Mabit di Muzdalifah: Selepas wukuf, jamaah bermalam di Muzdalifah sambil mengumpulkan batu untuk melontar jumrah.
Lontar Jumrah Aqabah dan Dam (10 Dzulhijjah): Jamaah melempar 7 batu ke Jumrah Aqabah dan menyembelih dam (hewan kurban).
Tahallul Awal: Setelah melontar dan menyembelih, jamaah mencukur rambut sebagai tahallul awal.
Mabit di Mina dan Lontar Jumrah (11-13 Dzulhijjah): Selama hari tasyrik, jamaah melempar jumrah ula, wustha, dan aqabah masing-masing 7 lemparan.
Tawaf Ifadah dan Sa’i: Melakukan tawaf ifadah dan sa’i jika belum dilakukan sebelumnya sebagai rukun haji.
Tahallul Tsani: Cukur rambut kedua sebagai tanda bebas sepenuhnya dari larangan ihram.
Tawaf Wada: Menjelang pulang, jamaah melaksanakan tawaf wada sebagai penutup.
Meskipun ketiganya memiliki tujuan yang sama, yaitu menunaikan ibadah haji, terdapat beberapa perbedaan mendasar dalam pelaksanaannya.
Haji qiran adalah menggabungkan niat umrah dan haji sekaligus dari awal, lalu melaksanakan keduanya tanpa tahallul di antara ibadah tersebut. Sementara itu, haji tamattu dilaksanakan dengan umrah terlebih dahulu, bertahallul, lalu melaksanakan haji dengan ihram baru.
Adapun haji ifrad, Anda melaksanakan haji saja terlebih dahulu, tanpa umrah, lalu boleh melakukan umrah setelah selesai haji.
Pada haji qiran, jemaah langsung berniat untuk haji dan umrah bersama-sama di miqat. Sedangkan pada haji tamattu, niat yang diucapkan saat di miqat adalah untuk umrah saja, dan baru nanti berniat haji saat mendekati waktu wukuf.
Lalu, pada haji ifrad, niat yang diucapkan di miqat adalah niat untuk haji saja.
Dalam haji qiran, jemaah hanya satu kali melaksanakan tawaf dan sa’i untuk keduanya. Pada haji tamattu, jemaah melakukan tawaf dan sa’i dua kali: sekali untuk umrah dan sekali lagi untuk haji.
Sementara pada haji ifrad, jemaah cukup melaksanakan tawaf dan sa’i sekali untuk haji saja.
Jemaah haji qiran tetap dalam keadaan ihram sejak miqat sampai tahalul tanggal 10 Dzulhijjah.
Pada haji tamattu, jemaah bebas dari ihram setelah umrah, lalu mengenakan ihram lagi saat mulai haji. Untuk haji ifrad, ihram dilakukan dari miqat hingga tahalul saat haji selesai.
Haji qiran dan haji tamattu mewajibkan jemaah untuk membayar dam dengan menyembelih hewan qurban atau berpuasa.
Sedangkan pada haji ifrad, tidak ada kewajiban dam kecuali ada pelanggaran tertentu dalam pelaksanaannya.
Merencanakan perjalanan ibadah haji harus dipersiapkan sejak dini, baik dari sisi spiritual maupun finansial. Sebagai salah satu Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH), Bank Mega Syariah menghadirkan Tabungan Haji yang dapat membantu Anda mewujudkan niat ke Tanah Suci dengan lebih mudah.
Dengan sistem yang telah terintegrasi online dengan SISKOHAT Kementerian Agama Republik Indonesia, proses pendaftaran dan pengelolaan tabungan haji Anda menjadi lebih cepat dan aman.
Tabungan Haji Bank Mega Syariah menawarkan setoran awal yang ringan, persyaratan mudah, dan tersedia untuk nasabah dewasa maupun anak-anak.
Tidak hanya itu, Bank Mega Syariah juga memiliki program khusus GenHajj, yang ditujukan untuk semua generasi agar lebih mudah menyiapkan perjalanan hajinya sejak dini.
Dengan GenHajj, Anda bisa memulai perencanaan haji dengan lebih terstruktur, fleksibel, dan penuh semangat. Yuk, mulai wujudkan impian ke Tanah Suci bersama Tabungan Haji Bank Mega Syariah dan program GenHajj melalui M-Syariah!
Bagikan Berita