Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Simpanan
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 8 Tempat yang Wajib Dikunjungi Saat Umrah dan Tips Mengunjunginya
  • Mengenal Apa Itu Haji Qiran dan Bedanya dengan Haji Tamattu & Ifrad
  • Memahami Sunnah Shohibul Qurban, Syarat dan Aturan Pembagian Dagingnya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Mengenal Apa Itu Haji Qiran dan Bedanya dengan Haji Tamattu & Ifrad

    31 Mei 2025 | Tim Bank Mega Syariah

    Ingin menggabungkan ibadah haji dan umrah sekaligus dalam satu perjalanan tanpa melepas ihram? Maka Haji Qiran adalah pilihan tepat. Jenis haji ini memiliki keunikan tersendiri dibandingkan dengan Haji Tamattu’ maupun Ifrad.

    Untuk memastikan ibadah berjalan sesuai syariat, penting memahami niat, tata cara, serta perbedaannya secara menyeluruh. Yuk, ketahui apa itu haji qiran lebih dalam pada artikel berikut ini!

    Apa Itu Haji Qiran?

    Haji qiran adalah salah satu dari tiga cara pelaksanaan ibadah haji, di mana jamaah menggabungkan umrah dan haji dalam satu niat dan satu pelaksanaan. Artinya, sejak dari miqat, jamaah langsung berniat untuk menunaikan keduanya tanpa tahallul setelah umrah.

    Setelah masuk Makkah, jamaah melakukan tawaf qudum (tawaf penyambutan), dilanjutkan dengan salat dua rakaat di belakang Maqam Ibrahim. Kemudian dilanjutkan sa’i antara Bukit Shafa dan Marwah yang berlaku untuk umrah dan haji sekaligus.

    Uniknya, sa’i ini dilakukan hanya sekali dan tidak diakhiri dengan tahallul seperti pada haji tamattu. Jamaah tetap berada dalam keadaan ihram dari awal ihram hingga tanggal 10 Dzulhijjah, saat diperbolehkan melakukan tahallul pertama.

    Karena ibadah ini tergolong berat, jamaah yang menjalankan Haji Qiran wajib membayar dam dengan menyembelih hewan kurban berupa seekor kambing atau 1/7 sapi atau unta.

    Tata Cara Haji Qiran

    Agar lebih mudah dipahami, berikut urutan dan tahapan lengkap pelaksanaan haji qiran:

    1. Ihram dari Miqat: Jamaah mengenakan pakaian ihram dan melafalkan niat haji serta umrah sekaligus dari miqat.

    2. Tawaf Qudum: Setibanya di Makkah, jamaah melakukan tawaf qudum sebanyak tujuh kali putaran di sekitar Ka’bah.

    3. Salat Dua Rakaat di Maqam Ibrahim: Setelah tawaf, dilanjutkan dengan salat dua rakaat di belakang Maqam Ibrahim sebagai bentuk sunnah.

    4. Sa’i Antara Shafa dan Marwah: Jamaah melakukan sa’i antara Shafa dan Marwah sebanyak tujuh kali perjalanan. Sa’i ini berlaku untuk umrah dan haji sekaligus, sehingga cukup dilakukan sekali.

    5. Berdiam Diri dalam Keadaan Ihram: Berbeda dari Haji Tamattu’, jamaah tidak bertahallul setelah umrah, melainkan tetap dalam keadaan ihram hingga hari penyembelihan.

    6. Wukuf di Arafah (9 Dzulhijjah): Jamaah melaksanakan wukuf di Padang Arafah dari tergelincir matahari hingga terbenam.

    7. Mabit di Muzdalifah: Selepas wukuf, jamaah bermalam di Muzdalifah sambil mengumpulkan batu untuk melontar jumrah.

    8. Lontar Jumrah Aqabah dan Dam (10 Dzulhijjah): Jamaah melempar 7 batu ke Jumrah Aqabah dan menyembelih dam (hewan kurban).

    9. Tahallul Awal: Setelah melontar dan menyembelih, jamaah mencukur rambut sebagai tahallul awal.

    10. Mabit di Mina dan Lontar Jumrah (11-13 Dzulhijjah): Selama hari tasyrik, jamaah melempar jumrah ula, wustha, dan aqabah masing-masing 7 lemparan.

    11. Tawaf Ifadah dan Sa’i: Melakukan tawaf ifadah dan sa’i jika belum dilakukan sebelumnya sebagai rukun haji.

    12. Tahallul Tsani: Cukur rambut kedua sebagai tanda bebas sepenuhnya dari larangan ihram.

    13. Tawaf Wada: Menjelang pulang, jamaah melaksanakan tawaf wada sebagai penutup.

    Perbedaan Haji Qiran, Tamattu, dan Ifrad

    Meskipun ketiganya memiliki tujuan yang sama, yaitu menunaikan ibadah haji, terdapat beberapa perbedaan mendasar dalam pelaksanaannya.

    1. Arti

    Haji qiran adalah menggabungkan niat umrah dan haji sekaligus dari awal, lalu melaksanakan keduanya tanpa tahallul di antara ibadah tersebut. Sementara itu, haji tamattu dilaksanakan dengan umrah terlebih dahulu, bertahallul, lalu melaksanakan haji dengan ihram baru.

    Adapun haji ifrad, Anda melaksanakan haji saja terlebih dahulu, tanpa umrah, lalu boleh melakukan umrah setelah selesai haji.

    2. Niat di Miqat

    Pada haji qiran, jemaah langsung berniat untuk haji dan umrah bersama-sama di miqat. Sedangkan pada haji tamattu, niat yang diucapkan saat di miqat adalah untuk umrah saja, dan baru nanti berniat haji saat mendekati waktu wukuf.

    Lalu, pada haji ifrad, niat yang diucapkan di miqat adalah niat untuk haji saja.

    3. Pelaksanaan Rangkaian Ibadah

    Dalam haji qiran, jemaah hanya satu kali melaksanakan tawaf dan sa’i untuk keduanya. Pada haji tamattu, jemaah melakukan tawaf dan sa’i dua kali: sekali untuk umrah dan sekali lagi untuk haji.

    Sementara pada haji ifrad, jemaah cukup melaksanakan tawaf dan sa’i sekali untuk haji saja.

    4. Kondisi Ihram

    Jemaah haji qiran tetap dalam keadaan ihram sejak miqat sampai tahalul tanggal 10 Dzulhijjah.

    Pada haji tamattu, jemaah bebas dari ihram setelah umrah, lalu mengenakan ihram lagi saat mulai haji. Untuk haji ifrad, ihram dilakukan dari miqat hingga tahalul saat haji selesai.

    5. Kewajiban Dam

    Haji qiran dan haji tamattu mewajibkan jemaah untuk membayar dam dengan menyembelih hewan qurban atau berpuasa.

    Sedangkan pada haji ifrad, tidak ada kewajiban dam kecuali ada pelanggaran tertentu dalam pelaksanaannya.

    Rencanakan Ibadah Haji Anda Bersama Bank Mega Syariah

    Merencanakan perjalanan ibadah haji harus dipersiapkan sejak dini, baik dari sisi spiritual maupun finansial. Sebagai salah satu Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH), Bank Mega Syariah menghadirkan Tabungan Haji yang dapat membantu Anda mewujudkan niat ke Tanah Suci dengan lebih mudah.

    Dengan sistem yang telah terintegrasi online dengan SISKOHAT Kementerian Agama Republik Indonesia, proses pendaftaran dan pengelolaan tabungan haji Anda menjadi lebih cepat dan aman.

    Tabungan Haji Bank Mega Syariah menawarkan setoran awal yang ringan, persyaratan mudah, dan tersedia untuk nasabah dewasa maupun anak-anak.

    Tidak hanya itu, Bank Mega Syariah juga memiliki program khusus GenHajj, yang ditujukan untuk semua generasi agar lebih mudah menyiapkan perjalanan hajinya sejak dini.

    Dengan GenHajj, Anda bisa memulai perencanaan haji dengan lebih terstruktur, fleksibel, dan penuh semangat. Yuk, mulai wujudkan impian ke Tanah Suci bersama Tabungan Haji Bank Mega Syariah dan program GenHajj melalui M-Syariah!

    Tabungan Haji

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 8 Tempat yang Wajib Dikunjungi Saat Umrah dan Tips Mengunjunginya
  • Mengenal Apa Itu Haji Qiran dan Bedanya dengan Haji Tamattu & Ifrad
  • Memahami Sunnah Shohibul Qurban, Syarat dan Aturan Pembagian Dagingnya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah