Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
    QRIS Acquiring
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Pengumuman Klasemen Sementara Balapan QRIS
Donasi dan Amal
Deposito Online
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Pengumuman Klasemen Sementara Balapan QRIS
Donasi dan Amal
Deposito Online
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Pembiayaan
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Mau Balik Nama Sertifikat Tanah? Cek Dulu Rumus Biaya dan Pajaknya di Sini
  • Rumah Tipe 60, Hunian Ideal yang Menyeimbangkan Luas, Kenyamanan, dan Investasi
  • Mengenal Hantavirus, Ancaman Tersembunyi dari Hewan Pengerat di Sekitar Kita
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Mau Balik Nama Sertifikat Tanah? Cek Dulu Rumus Biaya dan Pajaknya di Sini

    14 Mei 2026 | Tim Bank Mega Syariah

    Memiliki aset berupa tanah merupakan salah satu bentuk investasi jangka panjang yang sangat bernilai bagi masa depan finansial keluarga. Namun, kepemilikan tersebut belum dianggap sah sepenuhnya di mata hukum jika nama yang tertera pada sertifikat masih atas nama pemilik lama atau pihak penjual.

    Proses balik nama sertifikat tanah adalah langkah krusial untuk mengalihkan hak kepemilikan secara legal melalui instansi resmi pemerintah. Tanpa adanya balik nama, Anda akan menghadapi berbagai kendala administratif di masa depan, mulai dari kesulitan pengurusan izin bangunan hingga risiko sengketa lahan yang merugikan.

    Banyak orang merasa khawatir untuk mengurus proses ini sendiri karena dianggap rumit dan membutuhkan biaya yang tidak sedikit di luar harga pembelian lahan. Yuk simak ulasan mendalam mengenai rincian biaya, dokumen persyaratan, hingga prosedur terbaru di kantor pertanahan agar proses legalitas aset Anda berjalan lancar dan transparan.

    Rincian Biaya Balik Nama Tanah

    Biaya balik nama sertifikat tanah pada dasarnya tidak memiliki angka flat yang sama untuk semua orang. Besaran biaya ini sangat bergantung pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau nilai tanah yang bersangkutan. Secara garis besar, terdapat tiga komponen utama biaya yang harus Anda persiapkan:

    Biaya Administrasi di Kantor Pertanahan (BPN)

    Biaya ini merupakan biaya resmi yang dibayarkan langsung kepada negara melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Rumus perhitungan yang digunakan secara nasional adalah sebagai berikut:

    Biaya = (1/1000 x Nilai Tanah/NJOP) + 50.000

    Sebagai contoh, jika Anda membeli tanah dengan nilai NJOP sebesar Rp500.000.000, maka perhitungannya adalah Rp500.000 + Rp50.000, sehingga total biaya administrasi yang dibayarkan ke loket BPN adalah Rp550.000.

    Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

    BPHTB adalah pajak yang dikenakan kepada pembeli atas perolehan hak tanah. Pajak ini wajib dilunasi sebelum proses balik nama dilakukan di BPN. Rumus perhitungannya adalah:

    BPHTB = 5% x (Harga Jual/NJOP - NPOPTKP)

    NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak) memiliki besaran yang berbeda di setiap kabupaten/kota, namun umumnya berkisar antara Rp60.000.000 hingga Rp80.000.000. Pastikan Anda mengecek ketentuan NPOPTKP di daerah lokasi tanah Anda berada agar perhitungan anggaran lebih akurat.

    Jasa Notaris atau PPAT

    Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berperan dalam membuat Akta Jual Beli (AJB) yang menjadi dasar pengalihan hak. Berdasarkan undang-undang yang berlaku, biaya jasa PPAT (termasuk honorarium saksi) tidak boleh melebihi 1% dari harga transaksi yang tertera di dalam akta. Meskipun ada batas maksimal, Anda tetap bisa melakukan negosiasi dengan pihak kantor PPAT untuk mendapatkan biaya yang lebih kompetitif.

    Prosedur dan Tata Cara Mengurus Balik Nama

    Terdapat dua cara yang bisa ditempuh, menggunakan jasa penuh dari PPAT hingga sertifikat jadi, atau mengurusnya secara mandiri ke kantor BPN setelah AJB selesai dibuat. Berikut adalah langkah-langkah jika Anda memilih untuk mengurusnya secara mandiri:

    1. Pembuatan AJB di Kantor PPAT. Penjual dan pembeli wajib hadir untuk menandatangani Akta Jual Beli di hadapan PPAT dan saksi-saksi.

    2. Pelunasan Pajak Terkait. Pastikan Pajak Penghasilan (PPh) sudah dibayar oleh penjual dan BPHTB sudah dibayar oleh pembeli. Bukti setor pajak (SSP dan SSB) akan divalidasi oleh petugas pajak daerah dan pusat.

    3. Pendaftaran di Kantor Pertanahan. Datang ke Kantor Pertanahan (BPN) sesuai domisili tanah dengan membawa berkas lengkap dan sertifikat asli.

    4. Proses Validasi dan Verifikasi. Petugas BPN akan melakukan pengecekan keaslian sertifikat serta mencocokkan data pada AJB dengan buku tanah yang tersimpan di arsip mereka.

    5. Pencetakan Nama Pemilik Baru. Jika semua data valid, petugas akan mencoret nama pemilik lama dan mencantumkan nama Anda sebagai pemilik baru pada sertifikat serta buku tanah.

    Persyaratan Dokumen yang Wajib Disiapkan

    Kelengkapan dokumen adalah kunci kecepatan proses balik nama. Pastikan Anda menyiapkan dokumen asli serta fotokopinya dalam map yang rapi:

    • Sertifikat Tanah Asli. Dokumen paling utama yang akan diproses.

    • Akta Jual Beli (AJB). Dokumen legal dari PPAT yang menyatakan peralihan hak.

    • Identitas Diri. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) pihak pembeli serta penjual.

    • Bukti Pembayaran Pajak. Bukti setor PPh (SSP) dan bukti setor BPHTB (SSB/e-BPHTB).

    • SPPT PBB. Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang PBB tahun berjalan yang sudah lunas bayar.

    • Formulir Permohonan. Diisi di loket BPN dan ditandatangani di atas materai.

    Durasi Kerja dan Layanan Digital Sentuh Tanahku

    Secara standar operasional di BPN, proses balik nama sertifikat tanah biasanya memakan waktu sekitar lima hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap. Namun, dalam praktiknya durasi ini bisa berkembang hingga dua minggu tergantung pada kepadatan antrean dan volume berkas di kantor pertanahan setempat.

    Sebelum melakukan transaksi pembayaran lahan, Anda sangat disarankan melakukan prosedur "Cek Bersih" sertifikat di BPN dengan biaya resmi Rp50.000. Langkah ini sangat krusial untuk memastikan bahwa tanah tersebut tidak sedang dalam sengketa, tidak dijaminkan ke bank, maupun sedang diblokir oleh pihak berwajib.

    Untuk memudahkan pemantauan, Kementerian ATR/BPN telah menghadirkan aplikasi Sentuh Tanahku yang dapat diunduh langsung melalui smartphone Anda. Melalui layanan digital ini, Anda bisa mengecek status berkas secara real-time dan memastikan transparansi biaya tanpa harus berulang kali datang ke kantor BPN.

    Wujudkan Kepemilikan Aset yang Sah dan Berkah Bersama Bank Mega Syariah

    Memastikan legalitas aset melalui proses balik nama sertifikat tanah adalah langkah bijak untuk menjaga keamanan properti Anda di masa depan. Pengelolaan keuangan yang matang, termasuk alokasi biaya pengurusan dokumen dan pajak, akan membantu proses kepemilikan tanah maupun rumah terasa lebih ringan dan tenang.

    Bagi Anda yang berencana melakukan pengambilalihan aset atau ingin memiliki hunian baru dengan administrasi yang terjamin, Bank Mega Syariah hadir memberikan solusi melalui program Mega Syariah Flexi Home. Dengan pembiayaan yang sesuai prinsip syariah, Anda tidak hanya mendapatkan kemudahan dalam memiliki properti, tetapi juga kepastian angsuran yang tetap dan transparan.

    Di Flexi Home, Anda bisa memilih berbagai program mulai dari pembiayaan pemilikan rumah biasa, KPR subsidi FLPP, hingga layanan take over KPR melalui Flexi Home Benefit Plus. Layanan ini dirancang untuk memberikan kenyamanan finansial sehingga Anda bisa lebih fokus pada urusan legalitas seperti balik nama sertifikat tanpa terbebani cicilan yang fluktuatif.

    Untuk informasi lebih lanjut mengenai pembiayaan properti yang aman dan berkah, Anda dapat langsung datang ke kantor cabang Bank Mega Syariah terdekat, atau menghubungi Mega Syariah Call di (021) 29852222.

    Jika ingin lebih praktis, Anda bisa mengisi formulir pengajuan Flexi Home secara online di situs resmi Bank Mega Syariah dan tunggu tim kami menghubungi Anda untuk memberikan solusi terbaik. Semoga artikel ini bermanfaat dan membantu Anda dalam mengamankan legalitas serta menentukan hunian yang tepat bagi keluarga!

    Flexi Home

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Mau Balik Nama Sertifikat Tanah? Cek Dulu Rumus Biaya dan Pajaknya di Sini
  • Rumah Tipe 60, Hunian Ideal yang Menyeimbangkan Luas, Kenyamanan, dan Investasi
  • Mengenal Hantavirus, Ancaman Tersembunyi dari Hewan Pengerat di Sekitar Kita
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah