Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Simpanan
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Mengenal Apa Itu Tawaf, Macam, dan Cara Melakukannya

    21 Mei 2024 | Tim Bank Mega Syariah

    Tawaf adalah salah satu rukun dalam ibadah haji dan umrah. Tawaf sendiri merupakan ibadah yang dilakukan dengan mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh kali putaran.

    Ada beberapa macam tawaf yang perlu dipahami oleh jemaah. Dalam pelaksanaannya tidak bisa sembarangan dan harus sesuai dengan anjuran yang telah ditentukan.

    Berikut ini informasi mengenai pengertian tawaf, macam-macam tawaf, syarat, dan cara pelaksanaan tawaf yang perlu dipahami.

    Apa Itu Tawaf?

    Mengutip dari laman NU Online, tawaf adalah kegiatan ibadah dengan berputar mengelilingi Ka’bah dan dilakukan sebanyak tujuh kali.

    Tawaf sendiri termasuk ke dalam rukun haji yang wajib dilakukan. Apabila ditinggalkan, maka ibadah haji dianggap tidak sah.

    Berdasarkan hadis riwayat Aisyah RA, Rasulullah mencontohkan untuk tidak melakukan tawaf secara tergesa-gesa.

    “Rasulullah SAW bertawaf dengan berjalan santai, tidak tergesa-gesa. Jika beliau melintas suatu tiang (Hijr Ismail), beliau mengangkat kedua tangannya, dan membaca: "Allahumma, ba'di (setelah) ini." (HR. Bukhari)

    Macam-Macam Tawaf

    Ada lima macam jenis tawaf yang harus diketahui umat muslim ketika akan melakukan ibadah haji dan umrah, yaitu:

    1. Tawaf Ifadhah

    Tawaf ifadhah termasuk ke dalam tawaf rukun haji yang dilakukan setelah mengerjakan wukuf di Padang Arafah serta bermalam di Muzdalifah.

    Tawaf Ifadhah hukumnya wajib. Apabila tidak dikerjakan, maka ibadah haji dianggap tidak sah dan tidak bisa diganti dengan ibadah lain atau denda. Tawaf ifadhah juga sebagai penanda bahwa rangkaian ibadah haji telah selesai dilaksanakan.

    2. Tawaf Qudum

    Tawaf qudum adalah tawaf sunnah yang dilakukan saat seseorang masuk ke kota Mekkah. Tawaf ini dilakukan dengan berjalan cepat pada tiga putaran pertama, kemudian berjalan sedang di tiga putaran berikutnya, dan berjalan lambat pada putaran terakhir.

    3. Tawaf Wada’

    Tawaf wada’ adalah tawaf perpisahan, yakni dilakukan ketika akan meninggalkan kota Mekkah. Tawaf wada’ merupakan kewajiban haji yang harus dilakukan dan tidak bisa ditinggalkan. Jika ditinggalkan maka akan berdoa dan wajib diganti dengan dam.

    4. Tawaf Sunnah

    Tawaf sunnah dilakukan ketika seseorang masuk ke Masjidil Haram tanpa menggunakan pakaian ihram dan bukan termasuk rangkaian ibadah haji. Tawaf ini sebagai penghormatan pada Masjidil Haram.

    Tawaf sunnah ini bisa dilakukan kapan saja dan tidak perlu melakukan sa’i. Karena sifatnya sunnah, maka ketika tidak dikerjakan tidak akan berdosa dan tidak perlu membayar dam.

    5. Tawaf Nadzar

    Sesuai namanya, tawaf nadzar adalah tawaf yang dinadzarkan dan hukumnya wajib karena nadzar atau janji tersebut. Tawaf ini bisa dikerjakan kapan saja.

    Syarat Melakukan Tawaf

    Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi ketika melakukan tawaf. Beberapa di antaranya adalah:

    1. Suci dari Hadats Kecil dan Besar

    Syarat pertama yang harus dipenuhi adalah harus suci dari hadats kecil dan besar. Baik dari badan, pakaian, serta tempat yang dilalui harus suci dari hadats.

    Apabila di tengah melakukan tawaf terkena hadats atau najis, maka bisa berhenti dan bersuci terlebih dahulu, kemudian melanjutkan tawaf dari tempat terkena hadats tadi. Lebih baik lagi jika mengulang dari awal.

    2. Tutup Aurat

    Syarat berikutnya adalah menutup aurat. Pastikan aurat kaki hingga tangan tertutup. Jika aurat tidak sengaja terbuka, maka segera tutup dan melanjutkan tawaf.

    3. Mulai Tawaf dari Hajar Aswad

    Tawaf dimulai dari hajar aswad dan terhitung satu putaran ketika sudah sampai di hajar aswad lagi.

    4. Menempatkan Ka’bah di Sebelah Kiri

    Saat melakukan tawaf, pastikan jika posisi Ka’bah ada di sebelah kiri. Apabila di tengah putaran posisinya tidak sesuai, segera ubah ke posisi yang benar.

    5. Mensejajarkan Pundak Kiri di Hajar Aswad

    Syarat berikutnya adalah mensejajarkan pundak kiri pada hajar aswad, dan tidak boleh lebih maju. Begitu juga ketika mengakhiri tawaf, pundak sebelah kiri harus sejajar dengan hajar aswad.

    6. Anggota Badan dan Pakaian Ada di Luar Bangunan Ka’bah

    Ketika melakukan tawaf, maka semua anggota badan serta pakaian harus ada di luar bangunan Ka’bah, Hijr Ismail, dan Syadzarwan.

    Apabila ada anggota badan atau pakaian yang masuk ke dalam area tersebut, putaran tawaf tidak terhitung.

    7. Melakukan Tawaf Tujuh Kali

    Melakukan tawaf sebanyak tujuh kali putaran dimulai dari hajar aswad dan kembali ke hajar aswad lagi. Putaran tawaf tidak boleh lebih dan tidak boleh kurang.

    Cara Pelaksanaan Tawaf

    Mengutip dari laman Muhammadiyah, berikut ini tata cara pelaksanaan tawaf sesuai dengan tuntunan dari Rasulullah SAW.

    1. Pada laki-laki, bagian tengah kain ihram berada di bawah ketiak kanan, kemudian ujung kain diletakkan di atas pundak kiri. Maka, pundak kiri tertutup dan pundak kanan terbuka.

    2. Saat sampai di sudut hajar aswad, menciumnya atau memberikan isyarat dengan tangan dan menciumnya, atau bisa juga menyentuhnya dengan tongkat. Hal ini dilakukan setiap satu putaran tawaf.

    3. Membaca takbir “bismilahi wallahu akbar”.

    4. Ketika berada di antara Rukun Yamani dan sudut hajar aswad, maka Anda bisa membaca, رَبَّنَا ءَاتِنَا فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى اْلاخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

    5. Dalam melakukan tawaf, tidak ada doa khusus. Anda bisa berdoa apa saja sesuai dengan keinginan.

    6. Setelah melakukan tawaf, ke Maqam Ibrahim dan membaca, وَاتَّخِذُوْا مِنْ مَّقَامِ اِبْرٰهٖمَ مُصَلًّىۗ

    7. Dilanjutkan dengan shalat dua rakaat, yang pada rakaat pertama membaca surah Al Kafirun, kemudian rakaat kedua membaca surah Al Ikhlas.

    8. Setelah rangkaian tawaf selesai, disunnahkan untuk minum air zam-zam.

    Bagi Anda yang merencanakan Haji, bisa mulai membuat Tabungan Haji di Bank Mega Syariah. Produk tabungan haji di Bank Mega Syariah yang mengantongi izin sebagai BPS BPIH serta sudah tersambung secara online dengan SISKOHAT Kemenag RI. Tabungan ini berdasarkan akad mudharabah sehingga menawarkan persentase bagi hasil, setoran yang ringan, gratis biaya administrasi, serta kemudahan fasilitas autodebet untuk setoran bulanan.

    Yuk, buka tabungan haji sejak dini sekarang juga!

    Tabungan Haji

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah